Connect with us

Hukum

Bupati Kabupaten Rote Ndao pakai Ijazah Palsu, 1 April FORMACI Gelar Unjuk Rasa

Published

on

Forum mahasiswa cinta Indonesia (Formaci) akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari senin 1 April 2019 di kementerian dalam negeri dan Bareskrim Polri, dihubungi tim media abraham ketua umum forum mahasiswa cinta Indonesia (Formaci) menyampaikan “iya kita akan menggelar aksi unjuk rasa pada senin 1 april nanti” Abraham menyampaikan unjuk rasa yang akan dilaksanakan terkait dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen negara yang menyeret nama bupati terpilih kabupaten rote ndao yang sebelumnya mencalonkan diri untuk menjadi bupati dengan menggunakan ijazah palsu, dugaan ini kuat muncul karena ijazah yang digunakan tidak sesuai dengan verifikasi dari kopertis wilayah VII yang dikeluarkan pada 29 januari 2018. ijazah sarjana ekonomi yang dikeluarkan oleh STIE pariwisata satya widya surabaya dengan nomer seri ijazah STIE PAR SW 418 yang ditandatangani oleh ketua E Lukito, S.Sos, MM pada 27 maret 2006 itu menurut kopertis wilayah VII merupakan ijazah yang tidak memiliki civil effect atau tidak memiliki legitimasi secara hukum. Oleh sebab itu kami sebagai mahasiswa dan kaum muda agent of control sicial tidak bisa berdiam diri melihat situasi dan keadaan yang seperti ini ucap abraham, kami berkomitmen akan melakukan pengawalan proses demokrasi yang sehat dan bersih secara konsisten. Kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengerahkan seluruh kekuatan element mahasiswa dan pemuda untuk mengawal dugaan kasus yang terjadi di kabupaten rote ndao provinsi NTT ini, karna kami inginkan proses demokrasi yang sehat jujur dan berkeadilan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Dalam aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada april nanti Forum mahasiswa cinta indonesia (Formaci) akan menyampaikan beberapa tuntutan yaitu,

pertama, Formaci meminta pihak kepolisian RI melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan dugaan kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh paulina haning bulu sampai tuntas.

Kedua, meminta pihak kementerian dalam negeri melakukan mekanisme penggantian bupati kabupaten rote ndao dengan menunjuk PJS dari pejabat kemendagri sementara kasus dugaan pemalsuan ijazah ini di selidiki dan dituntaskan.

Ketiga, meminta pihak bareskrim polri untuk segera memanggil dan memeriksa bupati kabupaten rote ndao paulina haning bulu yang diduga menggunakan ijazah palsu saat akan mencalonkan diri menjadi bupati kabupaten rote ndao. demikian ucap ketua umum Forum mahasiswa cinta indonesia (Formaci) yang dihubungi tim media.

Continue Reading
7 Comments

7 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending