Jakarta – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial bertambah lagi Kali ini kasus pencemaran nama baik dialami oleh dr. Reza Gladys pemilik dari klinik Glafidsya Medika.
Terkait hal ini dr. Reza Gladys yang didampingi kuasa hukum DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, melakukan somasi terhadap seorang yang berinisial SB pemilik akun sosial media twitter. senin.(28/92020)
Razman Arif Nasution mengatakan melihat bahwa ada komemtar nada dan twitter seperti melempat hola salju atau liar sehingga kategorikan opini publik yang sangat berakibat negatif terhadap dokter Reza Gladys pribadi (yang juga seorang selebgram) maupun keseluruhan.
Bahwa Syahar Banu kerap mempost terutama di twitter di kategorikan membentuk opini publik yang membuat twitt memancing opini terhadap orang, setelah di pelajari dia sangat lihai dan tidak menyebut langsung ke dokter reza maupun klinik. tapi sepandai pandainya tupai melompat pasti jatuh juga,”Ujar Razman.
Setelah kami dalami suatu proses yang serius yang harus diselesaikan, seperti yang telah pernah terjadi pada klinik D’bening Clinic.
Apakah ini suruhan atau pribadi dan kami menduga seorang jurnalis radio dan orang yang suka bermain di media sosial dan saat ini kita sedang telusuri . dan kita duga wartawan radio yang sedang kita telusuri.
Sebenarnya kalau di telusuri sudah bisa keranah hukum karena sudah mentransfer foto dokter reza. bahkan menulis aku ambil dokter kulit.. hal ini di ungkapkan
artinya kalau dari rangkaian peristiwa petunjuk awal modus keliatan dia memasang foto reza dan mengambil komentar berarti masih terkait dan bisa di lihat akun twitt.
yang dipermasahkan kenapa memposting dokter reza, dan apa urusannya dengan Syahar Banu, apalagi dia tidak pernah treatment dan klinik .
yang mengherankan dia memnjawab DM saya ternyata kita temukan tadi malam mengatakan ..gw mau di (somasi) UU ITE yang membuat dokter Reza di bully, hahaha ( tertawa) dan kita akan konsultasi dengan saksi ahli bahasa dan kita tidak main-main akibat kita mengusut lebih dalam.
saya katakan sekali lagi melalui media ini saya memberikan somasi lisan dan lewat media, dan sebelumnya sudah melakukan somasi melalui twitter maupun instagram, yang tidak usah memposting lagi klien kami dan bahkan ada 2000 komentar yang ada di twitter .
jadi memalui ini kami menyampaikan somasi 3 x 24 jam kepada Syahar Banu kalau tidak kami koordinasi kepada para ahli bahasa dan bila tidak meminta maaf kami akan proses hukum,”tutur Razman