Connect with us

Metro

Kuasa Hukum Jerry Lawalata Mengajukan Eksepsi Lantaran keberatan Atas Dakwaan

Published

on

Jakarta — Sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata, kembali digelar dengan No. Perkara PDM 547/Jaktut/2020 yang digelar hari ini, Senin, 02 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Terkait hal ini tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, (1) Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, (2) Lucky Sunarya, SH, (3) Indra Setiawan Sembiring, SH, dan (4) Ir. Burhanurdin, SH mengajukan eksepsi lantaran keberatan atas dakwaan tersebut.

Didalam persidangan Mifta Chatul Cholif SH, Sip selaku kuasa hukum Jerry Lawalata menyampaikan, bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaan dan sangatlah tidak adil bagi terdakwa.

” Terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atau didakwakan,” ujar Mifta Chatul Cholif SH, Sip.

Ia menambahkan, mengenai surat dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan. Pertama, mengingat dalam hal tindakan penangkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.

“Kedua, menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penangkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron,” sambungnya.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah di pindahkan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karena tidak mendapatkan pengobatan.

Kuasa hukum meminta, menetatapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali Menjanlakan pengobatan di RSKO atau di panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penaganan medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasarkan data-data dari asesement dari BNNK dan data- data medis dari RSKO.

Continue Reading

Metro

Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Gelar konferensi Pers Keputusan Mahkamah Konstitusi

Published

on

By

Jakarta, 21 April 2024 – Segenap Organisasi Kepemudaan Lintas Iman, yang terdiri dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor,  Pemuda Katolik, GAMKI, Peradah, GEMAKU, Gema Budhi, GPII dan Gema Mathla’ul Anwar, menyelenggarakan konferensi pers dalam rangka menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi yang rencananya akan di umumkan ke publik besok, hari Senin, 22 April 2024.

 

Dzulfikar Ahmad, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan. Salah satu isu utama yang disorot dalam konfrensi pers hari ini yakni terkait kontroversi pengajuan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) oleh sebagian pihak yang dinilai justru menimbulkan dampak negatif serta mendekonstruksi proses penyelesaian pemilu yang saat ini tengah di lakukan di Mahkamah Konstitusi(MK).

 

Masih menurut Dzulfikar, sejumlah pandangan menyangkut kontroversi Amicus Curiae yang ditegaskan oleh kami segenap Organisasi Kepemudaan Lintas Iman di sore hari ini antara lain,

 

1. Amicus Curiae nampak dipergunakan untuk sekedar memperpanjang proses peradilan, mengulur waktu dan menunda penyelesaian kasus.

2. ⁠Mekanisme Amicus Curiae yang dipergunakan terlihat hanya untuk memperumit proses hukum dan mengganggu hakim dalam membuat keputusan yang tepat.

3. ⁠Amicus Curiae sengaja ditempuh hanya demi meningkatkan ketegangan antara pihat yang tengah bersengketa.

 

Karenanya kami Organisasi Kepemudaan Lintas Iman, mendorong agar yangmulia hakim konstitusi dapat mengambil keputusan secara objektiv, independent dan penuh integritas, pungkas Dzulfikar.

 

Dilain sisi kami juga menghimbau dan mengajak semua pihak untuk dapat terus menjaga kondusifitas dan harmoni sosial antar warga bangsa. Indonesia terlalu besar jika harus dibiarkan tercabik rasa persatuannya oleh segelintir elit pandir yang sekedar haus akan kekuasaan, tutup Dzulfikar.

Continue Reading

Metro

BNPT Siapkan Serangkaian Kegiatan Pengamanan Sejak Pra Hingga Pasca Kegiatan Word Water Forum Ke-10

Published

on

By

Bali – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) selaku Anggota Panitia Nasional bidang keamanan dan kesehatan Word Water Forum ke 10 akan mulai berkontribusi melakukan serangkaian kegiatan pengamanan dari masa pra hingga pasca kegiatan.

 

“kita akan melakukan serangkaian kegiatan pengamanan mulai dari tahap pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan,” ujar Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Mayjen TNI Roedy Widodo saat ditemui selepas kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan WWF di Bali pada Sabtu (20/4/2024).

 

Serangkaian kegiatan pengamanan dilakukan mulai dari asesmen sistem pengamanan pada venue – venue utama hingga turut mengajak publik untuk ikut menyukseskan perhelatan internasional ini.

 

“Adapun kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan oleh BNPT mulai dari asesmen sistem pengamanan pada venue – venue utama, melakukan rapat koordinasi intelijen, pelatihan intelijen bagi aparatur intelijen daerah yang bertugas pada pengamanan WWF,  hingga mengajak masyarakat umum untuk turut menyukseskan WWF,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berharap bahwa forum internasional ini akan berjalan aman dengan upaya _preventive strike_.

 

“Kita upayakan aman, tidak ada serangan atau _zero attack_ dan tentunya kita akan melakukan langkah – langkah pengamanan secara lebih cepat dengan upaya preventif strike,” harapnya.

Continue Reading

Metro

” PMI kota Jakarta pusat Kehilangan Putra Terbaiknya “

Published

on

By

Innalillahi waina Ilaihi Rojiun  Kabar Duka Menyelimuti seluruh Keluarga Besar Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat Khususnya Dan PMI Kota  Dan Provinsi  se DKI Jakarta .

 

Sekitar Jam 24.00 Senin Dini Hari Putra Terbaik PMI sekaligus juga Merupakan Ketua PMI kota Jakarta Pusat Orang tua kita , Guru , Ayahanda ,Teman Sejawat Relawan Palang Merah Indonesia  H SOEWARDI SULAIMAN Telah Dipanggil Allah SWT untuk Kembali Pulang Menghadap Sang Ilahi Di Rumah Sakit Rojak Salemba tengah  Jakarta .

 

Semasa Hidupnya Almarhum seorang Yang Tegas , Jujur , Disiplin,Agamis ,  Dermawan dan memiliki Jiwa kemanusiaannya yang Luar Biasa .

 

Ribuan Orang Menghantarkan Jenazah Almarhum H SOEWARDI Dai Rumah Duka dan Fisemayamkan serta disholatkan Di auditorium sekolah Ksatria . Nampak Mulai dari pelajar Ksatria  Paskibra , PMR dan kelompok ekskul lainnya , para pengajar , pengurus dan Anggota PERSIS Se DKI, pengurus Staf dan Relawan PMI se DKI serta Masyarakat Johar menghantarkan Almarhum keperistirahatan  Terakhir di TPU Kemiri Rawamangun .

 

Ketika Di hubungi awak Media ibu Supriihatin  salah satu Pelayat yang merupakan Alumni di sekolah Ksatria menyatakan  Pak Haji Orang Baik dan saya salah satu anak Didiknya Yang sering Dibantu Almarhum semasa saya sekolah tegas ibu Atin sambil menitikkan air matanya.

Continue Reading

Trending