Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

PKC PMII DKI Jakarta Gelar Diskusi Tematik Tema “Menelaah Efektivitas Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta”

Published

on

By

Jakarta – PKC PMII DKI Jakarta mengadakan diskusi tematik dengan tema “Menelaah Efektivitas Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta”  di Kedai Tempo Utan Kayu Jakarta pada Hari Kamis, (28/3/2024)

 

Alfian Nurfitroh sebagai Direktur Lembaga Mitigasi dan Penanggulangan Bencana PB PMII, saat ditemui awak media on Line mengatakan  bahwa terkait bahaya dampak yang memang sebelumnya sudah kita pernah diskusikan sebelumnya terkait dampak bahaya air tanah. Yang dimana memang ada keambiguan.

 

Bagi kami PMII khususnya di DKI Jakarta terkait air tanah yang memang sudah dituangkan dalam Pergub No. 93 Tahun 2021. Karena bicara hanya muatan batasan penggunaan bahwa 5.000 m persegi dan 8 lantai. Tapi tidak membatasi bagaimana ukurannya kubikasinya yang memang di Jakarta banyak komersilnya, perusahaan dan apartemen serta rukan yang tidak termonitoring secara signifikan.

 

Maka kami dianggap perlu mendiskusikan ini, kita angkat tema ini agar menjadi upaya atau menjadi sebuah catatan dari Pemprov juga melewati SDA akan dibawa fokusnya.

 

Kita ketahui bersama seminggu terakhir kita Jakarta diguyur hujan sebentar saja genangan sudah dimana-mana. Belum lagi ada pembangunan yang menimbulkan kemacetan dan daya resap airnya saat ini saking banyaknya pembangunan membuat daerah resapannya sangat berkurang. Maka itu dasar kita mendiskusikan bahwa kenapa pemanfaatan air tanah ini sangat penting.

 

Harapan kedepannya Pemprov bisa melakukan langkah kongkrit. Tidak hanya sebatas judul-judulan saja bahwa kami menilai Pergub 93 Tahun 2021 hanya judul-judulan saja. Pemprov DKI Jakarta peduli dengan lingkungannya tapi tidak diteruskan langsung secara detail seperti peraturan atau Pergub lainnya.

 

Secara detail bagaimana penanganan dan mentoringnya. Siapa penanggungjawabnya ini tidak tertuang dalam Pergub itu. Kita berharap warga Jakarta bisa menangani masalah air tanah, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Forum Akhlak Indonesia Gelar Acara Buka Puasa Bersama, Tema “Kebersamaan dan Kepedulian Di Bulan Suci”

Published

on

By

Jakarta – Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, bulan penuh hikmah. Bulan untuk selalu meningkatkan kualitas keimanan bagi yang melaksanakannya dengan penuh ikhlas dan kefahaman.

 

Kegiatan buka puasa bersama bukan hanya semata-mata kegiatan rutinitas yang biasa dilaksanakan tiap datangnya bulan Ramadan tiap tahunnya, namun buka bersama mempunyai makna penting yaitu menjalin silaturahmi.

Forum Akhlak Indonesia melaksanakan Acara buka puasa bersama, dengan tema “Kebersamaan dan Kepedulian Di bulan Suci”, acara dilaksanakan di Club House Apartemen Pavilion, Rabu (27/03/2024).

 

Ketua Umum FAI, Arya A.P. Kuntadi dalam sambutannya mengatakanBerdirinya Forum Akhlak Indonesia dari sekumpulan anak anak muda, yang termotivasi dari menteri BUMN Eric Tohir terdiri dari berbagai organisasi seperti Hipmi, Pemuda Pancasila, PPMI, KNPI, NU, HMI Muhammadiah, dll. Forum ini bekerja dibidang Sosial dan Olahraga.

 

Namun memiliki prinsip anak muda positif, berjiwa entrepreneur dan memiliki akhlak bisa bergabung bersama FAI, ” ungkapnya.

Sementara itu, Dimas Wisramiranto, Seknas FAI mengharap bukber dan santunan anak yatim ini menjadi program yang terus berkelanjutan setiap bulan ramadhan.

 

Menurut Dimas, anggota dan pengurus FAI adalah mereka yang memiliki profesi sebagai pengusaha dalam berbagai bidang usaha pada kesempatan ini, kami berkumpul dan bersilaturrahim.

 

Semoga kegiatan ini menjadi amal di bulan suci ramadhan dan bermanfaat bagi segenap masyarakat disekitarnya,”ungkap Dimas yang kini ada di salah satu jajaran komisaris BUMN ini menutup perbincangan.

Continue Reading

Metro

Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) Gelar Diskusi Tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia

Published

on

By

Jakarta, – Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) menggelar diskusi dengan tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia di Kantor RJ2 di Jln Kemang Selatan Jakarta, Selasa (26/3/24).

 

Ketua Umum Rakyat Pro Gibran MilenialZ (RPGM), Maulidan Isbar mengatakan persoalan pekerja migran tidak selesai setiap tahunnya. Memberikan konsentrasi khusus kepada pekerja migran. Turunan peraturan untuk mendukung pekerja migran. Korbannya rata rata dari kampung. Tapi masalahnya kompleks sekali.

 

Maulidan menambahkan kasus Wilfrida TKW yang sudah dijatuhkan vonis hukuman mati di Malaysia tapi berkat bantuan Prabowo menghadirkan pengacara yang handal akhirnya bisa dibebaskan. Kualitas pekerja migran kita bisa diselesaikan. Kita mendapatkan banyak keuntungan dari pekerja migran.

 

Negara bisa besar seperti Amerika adalah dari pekerja migran yang modernis. Masyarakat desa banyak tidak mendapatkan informasi yang utuh. Negara tidak hadir sepenuhnya. Pekerja migran harus ada kementerian khusus. Negara mengakui devisa tapi tidak mengurus masalahnya, terangnya.

Perlu orang kuat memperjuangkan nasib pekerja migran.

 

User harus punya komitmen kuat untuk penegakan hukum. Pekerja migran krusial dengan persoalan keuangan. Minimum pekerja migran pulang bisa membawakan tabungan. Gerakan sistem menjadi penting untuk diakomodir, jelasnya.

 

Lebih jauh, peran pemerintah adalah

1. Berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk prinsip dan hak dasar di tempat kerja, dan standar ketenagakerjaan internasional terkait lainnya, dalam proses perekrutan. Ini meliputi penghormatan, dan perlindungan, hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta pencegahan dan penghapusan kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

2. Melindungi pekerja dari pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perekrutan oleh pemberi kerja, perekrut tenaga kerja dan perusahaan lain.

3. Mengadopsi, meninjau dan, jika perlu, memperkuat peraturan perundangundangan nasional, dan harus mempertimbangkan untuk menetapkan, secara rutin meninjau dan mengevaluasi komitmen dan kebijakan perekrutan yang adil secara nasional, dengan partisipasi organisasi pengusaha dan pekerja.

4. Harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang relevan mencakup semua aspek dan berlaku untuk semua pekerja, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan.

5. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang relevan, dan mengharuskan semua pelaku terkait dalam proses perekrutan untuk beroperasi sesuai dengan undang undang.

6. Mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan pembebanan biaya perekrutan dan biaya terkait kepada pekerja dan pencari kerja.

7. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kontrak kerja jelas dan transparan dan dihormati.

8. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pekerja memiliki akses ke pengaduan dan mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya, untuk menangani dugaan pelanggaran dan praktik curang dalam perekrutan, tanpa takut akan tindakan pembalasan termasuk masuk dalam daftar hitam, penahanan atau deportasi, terlepas dari keberadaan atau status hukum mereka di negara tersebut, dan pemulihan yang sesuai dan efektif bila pelanggaran telah terjadi.

9. Mempromosikan kerjasama antara lembaga pemerintah terkait, organisasi pekerja dan pengusaha, dan perwakilan perekrut.

10. Memastikan bahwa perekrutan menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang ada.

11. Dengan semua yang disampaikan diatas, nampak bahwa semangat untuk menjaga, menjamin dan melindungi PMI bersama keluarganya merupakan salah satu prioritas yang tetap harus dilakukan baik sekarang maupun dalam masa yang akan datang. Tentu saja, tantangan dan peluang masih harus dikalkulasi dan dikelola dengan baik

Continue Reading

Trending