Connect with us

nasional

Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Dan Pelebaran Alur Sungai Cakung Pada Kawasan GRAND KOTA BINTANG Di Kota Bekasi

Published

on

Bekasi, 27 Januari 2021 – Pelaksanaan pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa:

perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona

Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi

Continue Reading

nasional

Kepala Rutan Cipinang, Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Sukarno Ali didampingi Ibu Ketua Dharma Wanita Rutan Kelas I Cipinang, Ibu Fifit Ali menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Rabu (24/4).

 

Nakhoda kepemimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta resmi berganti ditandai dengan upacara serah terima jabatan. Bapak Ibnu Chuldun yang telah dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan menyerahkan tongkat estafet kepada R. Andika Dwi Prasetya pada kegiatan Lepas Sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

 

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan Serah Terima Jabatan Ketua Dharma Wanita Pengayoman dan Penyerahan Kinerja Anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Triwulan I Tahun 2024. Kegiatan turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (Sudjonggo), Kepala UPT, Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

 

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Ibnu Chuldun menyampaikan rasa syukur menjadi nakhoda tertinggi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kite Bersodare, menjadi slogan dalam sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran yang merupakan anugerah.

 

“Menyelesaikan target kinerja dan berbagai persoalan dengan sangat kondusif dan pencapaian prestasi yang membanggakan. Walau banyak kekurangan, namun seluruh jajaran menjadi penyempurna,” Tutur Ibnu Chuldun.

 

Sementara itu, R. Andika Dwi Prasetya memberikan apresiasi yang sebesar – besarnya dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibnu Chuldun yang sudah menjalankan tugas di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan baik. “Saya ingin Kanwil DKI Jakarta dan UPT menjadi Zona Bahagia. Selain itu, Saya juga ingin melanjutkan cita-cita Bapak Ibnu untuk dapat meraih predikat WBBM,” Ujar R. Andika.

 

Beliau menutup dengan seruan melangkah bersama kepada jajaran untuk Kanwil DKI yang semakin PASTI dan BerAKHLAK serta berdampak kepada masyarakat.

Continue Reading

nasional

Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara Gelar Pagelaran Seni Budaya dan Kuliner

Published

on

By

Jakarta, – Dalam rangka merayakan HUT ke-76 Provinsi Sumatera Utara dan HUT ke-49 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara menggelar Pagelaran Seni Budaya dan Kuliner Sumatera Utara di Anjungan Sumatera Utara TMII Jakarta Timur pada Minggu (21/04/2024).

 

Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara, Ichsannul Arifin Siregar, S.STP, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk mempersembahkan kekayaan seni budaya dan kuliner khas Sumatera Utara.

 

“Kita ingin menjaga dan melestarikan warisan budaya, terutama dari delapan etnis yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya.

Selain itu, Ichsannul juga menyampaikan agenda prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, termasuk acara Jetski Danau Toba kedua dan Pekan Olahraga Nasional ke-20 di Sumatera Utara bersama Aceh.

 

Ichsannul berharap acara ini tidak hanya dihadiri oleh 300 undangan tetap, tetapi juga mendapat kunjungan dari pengunjung TMII.

 

“Kami ingin memperkenalkan dan memperlihatkan kepada anak-anak yang lahir di Jakarta, Bogor, atau di luar Sumatera tentang kekayaan budaya yang ada di Sumatera Utara melalui Anjungan Sumatera Utara di TMII,” tutupnya.

 

Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin mempererat keberagaman budaya Indonesia dan membangkitkan rasa cinta akan warisan budaya daerah

Continue Reading

nasional

Jalin Silaturahmi, Kepala Rutan Cipinang Sambangi Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Guna memperkuat sinergitas dan mempererat tali silaturahmi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Jumat (19/4).

 

Dalam kunjungan ini, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf dan Kepala Sub Seksi BHPT, Dani Diyaulhaq disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, DR. H. Cecep Khairul Anwar beserta jajarannya.

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini selain memperkuat koordinasi dan saling bersinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

 

Pertemuan ini juga untuk melaporkan kegiatan Pesantren Darul At-Taubah yang dimiliki oleh Rutan Cipinang serta menjadi momen dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sudah berjalan di Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang.

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Darul At-Taubah yang didirikan di Rutan Cipinang ini dimaksudkan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

 

Tujuan dari Pondok Pesantren di Rutan Kelas I Cipinang yaitu “Memanusiakan Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang menuju Keimanan dan ketakwaaan yang berlandaskan Al-quran dan Hadist”. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terbentuknya Pondok Pesantren Darul At-Taubah ini.

 

“Diharapkan kegiatan silahturahmi ini dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Rutan Kelas I Cipinang dengan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Continue Reading

Trending