Connect with us

Metro

Terkait Sistem Upah Per Jam Dengan Omnibus Law, KSPI Tegas Menolak

Published

on

Jakarta – KSPI menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

“Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Terkait wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam, KSPI menolak keras. Adapun alasan adalah:

Prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Itulah yg terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003. Jadi kalau sitem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja.

“Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh,” kata Iqbal.

Lebih lanjut dia menegaskan, kalau bekerja dibayar sesuai jumlah jam; bsa saja buruh tidak dikasih jam kerja. Sehingga dia tidak dibayar. Akibatnya total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum.

Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?

“Peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang,” tegasnya.

Alasan lain, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong. Padahal selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong. Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh.

Said Iqbal menambahkan, selain itu supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gap nya masih tinggi. Termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam.

“Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah. Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut.”

Berarti tidak ada perlindungan dari negara buat buruh untuk hak hidupnya. Akibatnya terjadilah penurunan daya beli buruh dan menurunkan konsumsi yang berakibat turunnya angka pertumbuhan ekonomi dan rakyat menpunyai penghasilan hanya sekedar buat makan saja untuk perutnya.

Di negara industri maju yang menerapkan upah perjam, supply demand tenaga kerja dan angka pengangguran nya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance. Sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah.

Terakhir, tingkat pendidikan buruh Indonesia dalam angkatan kerja 70% adalah lulusan SMP ke bawah. Berarti banyak/mayoritas unskill workers, yang dengan sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin.

Oleh karena itu tugas pemerintah adalah meng up grade dulu agar pendidikan buruh di angkatan kerja menjadi 80% pendidikan nya SMA ke atas dan ketersediaan lapangan kerja yang melimpah, baru kita diskusi upah per jam.

“Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha,” tegasnya

Continue Reading

Metro

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah DGP8 DKI Jakarta,Pengurus Daerah DGP8 Kota Administrarif/Kabupaten Se-DKI Jakarta,dan Peluncuran Media Sosial DGP8

Published

on

By

Continue Reading

Metro

Penertiban Bangunan Liar di Karet Tengsin Berjalan Lancar

Published

on

By

Jakarta – Bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat penampungan barang-barang bekas, seperti gelas ataupun botol plastik di Karet Pasar Baru Barat I, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibongkar petugas Satpol PP bersama dibantu PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) karena bangunan tersebut berada diatas saluran air dan pipa air minum. Kamis (24/5/2023)

Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya memberikan surat peringatan, karena jangka waktu yang ditentukan tidak digubris, petugas Satpol PP Kelurahan Karet Tengsin melakukan eksekusi.

Dalam kegiatan ini hadir Sekretariat Kelurahan Ani Purnama bersama Bimaspol, Babinsa, LMK, FKDM serta staf pengurus RW 06 melakukan penertiban secara humanis. “Alhamdulilah kegiatan penertiban ini berjalan lancar tidak ada gesekan ataupun kendala satu pun, karena kita melakukan penertiban ini secara humanis, setelah itu kita langsung tanam pohon – pohon pelindung supaya terlihat asri dan tidak kumuh. “ujar Sekel Ani semangat.

Ditempat yg sama ketua RT 01/06 Babeh Ichat mengatakan, penertiban bangunan liar ini sangat baik dilaksanakan sehingga terlihat rapih dan tidak kumuh lagi, apalagi langsung ditanami pohon – pohon, menambah sejuk dan asri. “Saya sudah sering menghimbau kepada pemilik bangunan untuk tidak mendirikan bangunan tersebut, karena berada diatas saluran air dan pipa air minum, beruntung ada kegiatan penertiban ini.”pungkas RT Babeh.

Continue Reading

Metro

Alfatekelits Gelar Acara “Focus Group Discussion (FGD) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)” Tema “Penguatan Nilai TKDN Terhadap Pembangunan Kapal di Indonesia”

Published

on

By

Jakarta – Pembangunan kapal di sektor industri maritim juga harus berperan secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di dalam produk industri perkapalan di Indonesia harus secara berkesinambungan dapat ditingkatkan.

“Sehingga dapat membantu perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja produktif bangsa,” papar Gigih Retnowati, Ketua Umum Ikatan Alumni FTK ITS dalam sambutannya membuka FGD TKDN,di ruang Garuda Kemenperin, Gatot Subroto, Jakarta. Rabu (24/5/2023)

Retnowati menjelaskan, Dengan dasar pemikiran tersebut di atas, Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Alfatekelits) menyelenggarakan acara “Focus Group Discussion (FGD) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)” dengan tema “Penguatan Nilai TKDN Terhadap Pembangunan Kapal di Indonesia”.

Kegiatan diskusi ini juga sebagai bagian perwujudan visi ALFATEKELITS untuk menjadi yang terdepan sebagai wadah dinamika dan aktifitas alumni Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) untuk meningkatkan peran ITS di dalam pembangunan maritim di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini pula, pengurus wilayah Jabodetabek Alfatekelits berusaha untuk melaksanakan amanat 7 (tujuh) prinsip dasar program kerja yang lebih terkenal dengan sebutan SAPTA ANDHIKA SABDA SAMUDRA,” ungkapnya.

Retnowati menjelaskan, sebagaimana di ketahui bahwa SAPTA ANDIKA SABDA SAMUDRA terdiri dari tujuh prinsip dasar program kerja sebagai penterjemahan visi dan misi organisasi ini.

“Tujuh prinsip program kerja tersebut adalah kebersamaan (integralistic), digitalisasi (digitalization), profesionalisasi (professionalism), keselarasan (link and match), pengabdian (social devotion), inkubasi bisnis (business incubation), dan kajian keilmuan (think thank),” sebut Retnowati.

Tugas mulia telah di emban, tidak ada jalan lain untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia selain bersatu padu untuk mewujudkannya.

“Semoga peran serta kita ini tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia dan dapat di kenang oleh generasi penerus kita sebagai sebuah warisan (legacy),” pungkas Gigih Retnowati, Ketua Umum Ikatan Alumni FTK ITS.

Terkait di gagasnya Deklarasi Garuda, Heru Hermawan, Sekjen Ikatan Alumni FKT ITS mengungkapkan, bahwa Deklarasi ini dinamakan Deklarasi Garuda karena dilahirkan di dalam ruangan yang bernama Garuda di Gedung Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenparin)

Uraian lengkap Deklarasi Garuda adalah sebagaimana lampiran dalam pernyataan berikut, yakni:

Deklarasi Garuda..!!

Pada hari ini, Rabu, tanggal 24 Mei 2023 bertempat di ruangan rapat Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bernama GARUDA, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarkan oleh Ikatan Alumni Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan sebuah kesamaan pemahaman yang berisi pokok-pokok pemikiran sebagai berikut :

Bahwa, debagai negara kepulauan yang besar maka Industri Maritim di Indonesia harus menjadi penggerak perekonomian bangsa.

Penguatan ekosistem industri maritim harus selalu diperhatikan melalui usaha-usaha bersama untuk meningkatan kemampuan produk dalam negeri yang berkualitas dan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan industri maritim.

“Demikian kesamaan pemahaman bersama yang kami deklarasikan dan selanjutnya deklarasi ini kami namakan sebagai DEKLARASI GARUDA dan akan melandasi pola pikir dan pola sikap kami kedepannya secara bersama-sama,” tutup Heru Hermawan, Sekjen Ikatan Alumni FKT ITS.

Continue Reading

Trending