Connect with us

Metro

Fahira Idris Memberikan Piagam Penghargaan kepada Ustadz dan Ustadzah di DKI Jakarta

Published

on

Jakarta, 25 Januari 2021 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Melalui Bidang Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) menyambut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DKI Jakarta, Hj. Fahira Idris, S.E., M.H di kantor MUI, Senin (25/1).

Maksud Kehadiran Fahira Idris merupakan atas undangan bidang PRK MUI DKI Jakarta untuk menerima masukan mengenai program tahun 2021. Di awal sambutannya, Ketua Umum MUI DKI Jakarta mengatakan selamat datang dan bersyukur Fahira Idris bisa hadir atas undangan MUI DKI Jakarta.

“Alhamdullilah, saya bersyukur atas kehadiran Fahira Idris di kantor MUI DKI Jakarta, dan kami sampaikan pula pengurus PRK ini merupakan kumpulan dari ustadzah, pimpinan majelis taklim, bahkan ormas Islam baik nasional maupun tingkat DKI Jakarta, sangat berharap kehadiran ibu Fahira Idris disini dapat terjalin kerjasama yang baik dengan kami di MUI DKI Jakarta” ujar KH. Munahar Muchtar, HS Ketua Umum MUI DKI Jakarta.

MUI DKI Jakarta membuka pintu selebar lebarnya untuk masukan serta program yang nantinya bisa di kerjasamakan dengan DPD RI, apalagi terkait permasalahan perempuan, remaja dan keluarga.

“Harapan saya kepada bidang PRK, baik tingkat wilayah sampai Kota, Kabupaten perlu adanya kerjasama yang baik terutama membangun komunikasi, hal ini dapat memberikan manfaat untuk ke depannya salah satunya adalah membuat dan menciptakan program yang tepat untuk masyarakat, khususnya di DKI Jakarta” tutup KH. Munahar Muchtar, HS dalam sambutannya.
.
Sementara itu Hj. Fahira Idris, S.E., M.H juga menyampaikan senang bisa bertemu dengan pimpinan serta pengurus dan anggota bidang PRK MUI DKI Jakarta, diharapkan dengan pertemuan ini menghasilkan masukan dan kerjasama program dengan DPD RI sehingga adanya sinergi yang kuat antara MUI DKI Jakarta dengan Fahira Idris ke depannya.
.
“Selama Covid-19 alhamdulilah sudah banyak kegiatan yang telah dijalankan, mulai dari memberikan advokasi hukum, Advokasi kesehatan, Pemberian Modal UMKM, seperti salah satunya yang pernah kita laksanakan bersama Bidang PRK adalah membuat Fried Chicken melalui pemberdayaan UMKM dengan dana bergulir”, ujar Fahira Idris dalam sambutannya.
.
Dalam kesempatan yang sama, Fahira Idris juga memberikan apresiasi kepada ustadz maupun ustadzah yang telah mempertahankan moral bangsa dengan memberikan pendidikannya untuk masyarakatnya.
.
“Dengan penuh hormat dan rasa bangga, saya berikan Piagam Penghargaan khusus kepada Para Ustadzah atas dedikasi menjaga Akidah dan Akhlakul Karimah Umat, Saya menyampaikan ucapan Terima kasih telah mendedikasikan Waktu, Tenaga, Pikiran, Raga, dan Jiwa, Demi Kemashlahatan Masyarakat, serta Pembangunan Karakter Generasi Muda dan moral bangsa.

Apa yang telah dilakukan oleh ustadz dan Ibu ustadzah adalah sebuah torehan yang memotivasi dan menjadi inspirasi bagi masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah dan jalan kemudahan dalam menjalankan tugas-tugas Dakwah”, ujar Fahira Idris.

Acara Pra Raker ini merupakan rangkaian acara menuju Rapat Kerja yang akan dilaksanakan di Cibodas Puncak Jawa Barat pada tanggal 26-27 Januari 2021, direncanakan mengundang empat narasumber dari masing masing ormas maupun lembaga islam, dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat, dengan syarat peserta sebelum memasuki ruang rapat, wajib di Swab agar acara berjalan dengan lancar, Ujar Hj. Nuraini Ketua Panitia Rapat Kerja Bidang PRK MUI DKI Jakarta.

Continue Reading

Metro

PMII Desak Trans7 Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka atas Tayangan yang Dianggap Lecehkan Pesantren

Published

on

By

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Setelah aksi dari para alumni pesantren, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Trans7, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas tayangan program Xpose Uncensored Trans7 yang dinilai melecehkan simbol ulama, kiai, dan lembaga pesantren. Massa aksi mendesak agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada komunitas pesantren.

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni PMII (IKA PMII), Sudarto, yang memimpin aksi tersebut, menilai tayangan tersebut telah merusak citra pesantren dan mencederai nilai-nilai luhur keagamaan.

> “Stasiun televisi sebesar Trans7 melakukan hal yang tidak pantas. Ini merupakan bentuk dekonstruksi nilai serta pelecehan terhadap institusi pesantren,” ujar Sudarto dalam orasinya di lokasi aksi.

Tayangan yang dimaksud menampilkan potongan video Kiai Anwar Manshur dari Pesantren Lirboyo dengan narasi yang dianggap menyesatkan. Dalam cuplikan tersebut, kiai digambarkan secara negatif saat bersalaman dengan santri, disertai narasi “santri rela ngesot demi amplop.”

Sudarto menegaskan, PMII menuntut Trans7 tidak hanya meminta maaf, tetapi juga melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap tim kreatif dan proses editorial. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan agar konten yang disiarkan di masa mendatang lebih menghormati nilai agama dan etika sosial.

“Pesantren adalah benteng moral dan identitas keagamaan bangsa. Melecehkan pesantren berarti melecehkan jati diri bangsa Indonesia. Kita harus menjaga marwah pesantren sebagai fondasi karakter bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari santri, alumni, ormas Islam, hingga civitas akademika — untuk bersatu membela kehormatan kiai dan lembaga pesantren dari upaya yang merendahkan martabatnya.

Sebelumnya, tayangan Xpose Uncensored Trans7 telah menuai kecaman luas di media sosial dan memicu aksi boikot dari sejumlah pihak. Setelah aksi protes dari alumni pesantren berlangsung, gerakan serupa kini meluas di kalangan mahasiswa melalui PMII.

Aksi yang dilakukan PMII menambah tekanan publik terhadap Trans7 agar segera mengambil langkah nyata memperbaiki kebijakan siaran.

Hingga saat ini, Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf kepada Pesantren Lirboyo dan berjanji untuk menghadirkan konten yang lebih bertanggung jawab. Namun, publik masih menunggu tindak lanjut manajemen Trans7 dalam bentuk klarifikasi terbuka, evaluasi internal, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Continue Reading

Metro

PB PMII Laporkan Program “Expose Uncensored” Trans7 ke Bareskrim Polri, KPI, dan Dewan Pers : Tayangan Tersebut Dinilai Menimbulkan Keresahan Publik Khususnya di Kalangan Pondok Pesantren

Published

on

By

Jakarta – 14 Oktober 2025 — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi melaporkan program televisi “Expose Uncensored” yang tayang di stasiun Trans7 ke Bareskrim Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Laporan ini diajukan karena tayangan tersebut dinilai menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan pondok pesantren, serta diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, PB PMII melaporkan pimpinan program Expose Uncensored Trans7 dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 27–28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB PMII, Mohammad Shofiyulloh Cokro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik pesantren, tetapi juga berpotensi melecehkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini — ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” tegas Shofiyulloh.

Ia menambahkan, PMII menganggap pesantren sebagai fondasi utama dalam menjaga moral dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk tayangan yang dinilai menistakan lembaga pesantren harus ditindak secara tegas.

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” lanjutnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PMII mengungkapkan bahwa KPI telah merespons laporan tersebut dengan menghentikan sementara tayangan Expose Uncensored. Dewan Pers juga disebut memberikan respons positif terhadap aduan yang disampaikan PMII.

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke Trans7 untuk mengawal proses ini. Kami memastikan langkah ini bukan bentuk kebencian, tapi tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” ujarnya.

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah lembaga pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Gelar Aksi Damai Menolak Tegas Rencana Penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Melarang Aktivitas Merokok di Tempat Hiburan Malam

Published

on

By

Jakarta, –  Ratusan karyawan dan pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) hari ini menggelar aksi damai di depan kantor DPRD DKI Jakarta, menolak dengan tegas rencana penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan penolakan atas kebijakan yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan industri hiburan Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang pajak dan lapangan kerja terbesar di ibu kota kata Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah di depan kantor DPRD DKI, Selasa (14/10/25).

Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah yang juga koordinator aksi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija)
menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidaksinkronan antara semangat pengendalian kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menyuarakan pendapat organisasi tersebut, seperti menolak larangan merokok di tempat hiburan dan mengawasi tempat hiburan yang terlibat dalam kasus narkoba, imbuhnya.

Lanjut  Gea “Kami bukan menolak aturan kesehatan, tapi perda ini tidak mempertimbangkan karakter tempat hiburan yang memang berbeda dengan ruang publik biasa. Melarang total rokok di tempat hiburan sama saja membunuh ekosistem usaha kami,” tutupnya.

Industri hiburan malam di Jakarta, menurut  Gea mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan, mulai dari pekerja bar, musisi, penari, hingga staf keamanan. Penerapan larangan rokok di tempat hiburan dikhawatirkan akan menurunkan kunjungan tamu secara drastis, mengurangi omzet, dan berujung pada PHK massal.

Gea menambahkan para pekerja hiburan sudah cukup terpukul akibat pandemi dan pengetatan regulasi beberapa tahun terakhir.

“Kami baru bangkit. Kalau perda ini dipaksakan, banyak tempat hiburan akan tutup. Kami yang kerja harian bisa kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dengan tegas.

Aspija menurut Gea mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang perda tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan karakter industri hiburan. Mereka juga meminta agar dibuat zona khusus merokok di area hiburan, sebagai solusi tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha.

“Kami ingin didengar, bukan dimatikan. Jakarta harus adil bagi semua sektor, termasuk hiburan,” tutup  Gea.

Continue Reading

Trending