Connect with us

TNI / Polri

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019

Published

on

Jakarta –  Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Laksamana Pertama TNI DR. Nazali Lempo, S.H., M.H. pimpin Apel Bersama Polisi Militer dan Provos TNI AL Wilayah Jakarta dalam rangka kesiapan Pengamanan Pemilu tahun 2019, di Mako Puspomal. Rabu. (27/3/2019)

Apel ini untuk menyampaikan netralitas dalam menghadapi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif bagi personel TNI AL dan meningkatkan sinergitas TNI-POLRI serta untuk mengecek kesiapan personel Polisi Militer Dan Provos TNI AL dalam rangka mendukung Pengamanan Pemilu tahun 2019 agar jajaran Polisi Militer dan Provos TNI AL selalu siap jika sewaktu-waktu ada pengaduan dan permintaan dukungan personel Polisi Militer dan Provos TNI AL.

Apel ini adalah implementasi kelanjutan dari Apel Bersama Tingkat Nasional dalam rangka kesiapan pengamanan pemilu tahun 2019 yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 di Lapangan Halim Perdana Kusuma oleh Menkopolhukam.

“Pemilu tahun 2019 merupakan pesta demokrasi bangsa Indonesia yang akan menjadi tonggak sejarah karena dilaksanakan secara serentak baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Pemilu serentak kali ini akan menjadi warisan kebanggaan sekaligus menjadi sorotan dunia internasional apakah bangsa Indonesia mampu melaksanakan konsolidasi politik dengan demokratis dan berintegritas dalam rangka memilih pemimpin nasionalnya,” ujar Danpuspomal dalam amanatnya.

“Sukses atau tidaknya perhelatan pesta demokrasi ini sangat tergantung kepada semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. tidak saja anggota Partai Politik dan masyarakatnya yang dituntut untuk patuh pada berbagai ketentuan yang ada, begitupun fungsi dan peran TNI-POLRI khususnya Polisi Militer dan Provos TNI AL yang berada di luar lingkup penyelenggaraan pemilu yang juga menentukan suksesnya keberlangsungan pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tambahnya.

Danpuspomal mengharapkan Prajurit Polisi Militer dan Provos TNI AL serta keluarga agar dewasa dan bijak dalam penggunaan media sosial serta dapat menetralisir berita-berita yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dalam melaksanakan tugas pengamanan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, agar seluruh prajurit Polisi Militer dan Porvos TNI Angkatan Laut mempedomani seluruh prosedur tetap yang berlaku sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan senantiasa terukur sesuai aturan hukum. Apabila ada prajurit TNI khususnya prajurit TNI AL yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu tahun 2019 agar ditindak tegas dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” perintah Danpuspomal.

Selain itu Danpuspomal juga menyampaikan , “Wujudkan sinergitas antara TNI-POLRI dengan penyelenggara pemilu dan seluruh komponen masyarakat agar setiap permasalahan yang muncul di lapangan dapat dihadapi, dikoordinasikan dan dipecahkan bersama. tidak kalah pentingnya untuk kita pahami, bagi seluruh prajurit Polisi Militer dan Provos TNI Angkatan Laut, disamping melaksanakan tugasnya mengamankan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, saudara-saudara juga harus mampu untuk mendewasakan masyarakat dalam berdemokrasi sehingga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu dan berita bohong atau hoax yang beredar dan menimbulkan keresahan. Saya yakin bahwa saudara-saudara mampu menjaga stabilitas keamanan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.”

Apel bersama jajaran Polisi Milter Dan Provos TNI Angkatan Laut dihadiri Paban Asisten Kasal, Asisten Pangkotama dan Para Asisten Danlantamal III Jakarta.

Continue Reading
6 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending