Jakarta – Pengabdian dari ribuan lulusan dokter ini terhambat oleh surat edaran no. 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang dikeluarkan oleh pemerintah cq. Dikti, dimana jika selesai menempuh pendidikan profesi dan diyudisium setelah tanggal 8 juli 2014 maka tidak boleh diberikan ijazah.

Surat Edaran ini menjadi pegangan seluruh FK se-Indonesia sehingga kewajiban menerbitkan ijazah oleh kampus tidak lagi bisa dilakukan. Surat edaran tersebut ada karena lahirnya UU Pendidikan Dokter (Dikdok) No. 20 tahun

2013, setelah UU Dikdok berjalan Ijazah Dokter diartikan menjadi Sertifikat Profesi dan menjadi salah satu output Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) padahal tidak ada hubungan antara Ijazah Dokter dan Uji kompetensi. Yang ada ijazah dokter
menjadi syarat untuk mengikuti Uji kompetensi.

Perubahan ditariknya Ijazah Dokter sebelum mengikuti Uji Kompetensi yang
diselenggarakan oleh Dikti menjadi pemasungan terhadap lulusan Dokter. Banyak Lulusan

Dokter yang siap Mengabdi Untuk Bangsa namun harus gigit jari karena tidak bisa apa selain menunggu dan sampai saat ini kurang lebih 2000 lulusan dokter menjadi pengangguran. Hal ini tidak sejalan UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian

Beredar opini publik bahwa jika mendapat ijazah yang menjadi ketakutan publik adalah kita tidak kompeten ketika berpraktek sebagai dokter.

Yang mau kami luruskan adalah ijazah itu hak kami yang telah selesai menempuh semua proses pendidikan di dalam
fakultas kedokteran. Untuk menjadi seorang dokter praktek tentulah harus mengikuti uji kompetensi dokter yang berstandart nasional

Tidak ada pekerjaan berarti tidak ada penghasilan. Tidak ada pemasukan tetapi harus terus membayar uang pendaftaran SPP tapi tidak melakukan kegiatan perkuliahan. sudah tidak ada beban kuliah (SKS-sistem kredit semester) yang kami tunggak. Sepertinya negara lebih mengutamakan Pekerja Asing dan Dokter Malah Dipersulit.

Solusi hanya satup yaitu Cabut surat edaran no. 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang digunakan FK se-Indonesia untuk menahan atau menangguhkan ijazah dokter agar kami bisa segera mengabdi bagi keluarga, bangsa dan negara.(hrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *