Connect with us

Metro

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta Menggelar Jakarta Islamic Festival (JIFest) 2019 Dan Gema Muharram 1441 H

Published

on

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DKM Masjid Al-Hikmah Kebayoran Lama menggelar Jakarta Islamic Festival (JIFest) 2019 dan Gema Muharram 1441 H yang diadakan 2 hari berturut-turut, pada Sabtu-Ahad, 21-22 September 2019 di Masjid Al-Hikmah beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Masjid Al-Hikmah, Kebayoran lama Selatan, Jl. Praja Lap. Gg. Sekolah No.4, RT.4/RW.1, Kby. Lama Sel., Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12240.

Sejatinya Acara ini digelar bertujuan untuk menjalin tali ukhuwah umat Islam di ibukota dan juga membangkitkan pemberdayaan ekonomi umat dengan menyasar pengembangan UMKM.

MUI menggelar JIFest untuk membantu program-program yang ada, dalam upaya meningkatkan ekonomi umat di Jakarta sesuai dengan program gubernur.

“Salah satu program dari Pemprov adalah, terkait pengembangan UMKM, MUI berusaha untuk menghadirkan UMKM dalam agenda JIFEST 2019 ini,” jelas Munahar.

Bazaar UMKM yang akan meramaikan kegiatan ini menyajikan aneka makanan dan minuman halal, produk kerajinan lokal, serta menyajikan karya inovatif dalam menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta.

“Secara khusus, kami hadirkan pameran difabel, sebagai wujud kepedulian MUI terhadap masyarakat penyandang difabelitas,” tutur munahar.

Selain pameran UKM, kata Munahar, juga digelar berbagai macam acara, di antaranya ada 3 seminar.

Munahar memaparkan, seminar pertama mengupas masalah ekonomi yang akan dihadiri oleh Sandiaga Uno dan juga beberapa pakar ekonomi yang akan membahas tentang implementasi ekonomi kerakyatan untuk warga Jakarta.

Kemudian, sambung Munahar, dilanjutkan dengan seminar Narkoba yang akan diisi oleh Kapolres, dengan upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Kota Jakarta khususnya di kalangan pemuda dan pelajar.

Lalu event yang ketiga, lanjut Munahar, akan ada seminar masalah Fatwa dan LPPOM.

“Jadi kita punya satu komitmen MUI DKI ini menginginkan agar supaya konsumen muslim yang ada di Jakarta ketika dia membeli suatu produk ini sudah jelas kehalalannya. Dan menyelamatkan konsumen muslim dari hal-hal yang dilarang oleh agama, maka akan dilaksanakan seminar LPPOM melalui komisi Fatwa yang ada di MUI,” jelas Munahar.

Ia menambahkan, puncak kegiatan ini adalah Tabligh Akbar, Ahad (22-09-2019) yang akan dihadiri oleh lebih dari 5.000 jamaah majelis taklim dari seluruh DKI Jakarta.

“Tabligh Akbar ini insya Allah akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, H. Rhoma Irama, Ustazah Bahijah, para duta besar negara sahabat, para habib dan ulama, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, para pemimpin ormas tingkat nasional, juga para walikota dan undangan lainnya,” paparnya.

“JIFest juga menggelar Lomba Kaligrafi tingkat DKI Jakarta dan lomba mewarnai Tingkat TK dan RA tingkat DKI Jakarta dengan diikuti oleh 500 peserta, selain itu Acara JIFest juga akan menghadirkan kesenian berupa lagu religi bersama Soneta Grup, Gambang Kromong Bang Madid, dan kesenian lainnya didukung oleh berbagai pihak, seperti Pemda DKI, Walikota Jakarta Selatan, BUMD dan para sponsor yang dengan antusias mendukung acara ini.” Ujarnya.

Acara ini terbuka untuk semua warga Indonesia dari berbagai agama dan suku bangsa, termasuk bagi saudara-saudara kita dari Papua. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini,” kata Munahar.

Marlina Pangaribuan, Panitia Pelaksana sekaligus sebagai MC dari Ganas (Gerakan Nasional Anti Narkoba).

Turut hadir Bu Marlina Pangaribuan, Panitia Pelaksana mengatakan, “Kita ingin mengajak generasi muda tanpa narkoba, kita bekerjasama dengan kapolres Jkt selatan, sifatnya memotivasi anak-anak muda, dihadiri oleh anak muda Jakarta Selatan , Ketua Umum MUI, Wakil Ketua DPRD, Bp Anies Baswedan berhalangan diwakili oleh Sekda Bp Saefullah. ” Ujarnya.

“Seminar ini dimulai pagi dengan lomba Kaligrafi, Lomba Mewarna, Anak-anak PAUD, TK. Harapannya untuk meningkatkan Ukhuwah islami dan kedepannya setiap tahunnya insya ALLAH ada. “Terang Bu Marlina.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending