Connect with us

TNI / Polri

Percepat Penanganan Klaster Temboro, Danrem 081/DSJ Gelar Pertemuan Dengan Berbagai Pihak

Published

on

Magetan – Temboro menjadi klaster baru dalam penyebaran covid 19 di Jawa Timur. Tak ingin hal itu semakin berdampak buruk, Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Masduki, S.E., M.Si. segera mengambil langkah-langkah guna mempercepat penanganannya.

Salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait, antara lain Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, S.H. M.Si., Dandim 0804/Magetan Letkol Czi Chotman Jumei Arisandy, S.E., Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kadinkes Magetan Dr. Hari, Kades Temboro Sabar, S.P. dan perwakilan Ustadz dari Ponpes Al Fatah Temboro, bertempat di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, Jl. Basuki Rahmat Selatan No. 1 Magetan, Selasa (12/5/2020).

Dalam kesempatan itu, terlebih dulu Bupati menyampaikan kondisi di wilayahnya yang saat ini telah terdapat 53 kasus positif covid 19, yang beberapa diantaranya berasal dari Klaster Temboro.

Terkait Klaster Temboro, menurut Bupati hal itu sedikit berbeda, karena mereka adalah jamaah tabliq yang santrinya dituntut untuk mobilitas tinggi dan hal itulah yang semakin menambah resiko.

Bupati juga mengungkapkan, jika telah menyiapkan rapid test untuk para santri dan warga Temboro. Sedangkan terkait perlu tidaknya dilakukan PSBB di Temboro, ia belum memutuskan dan menunggu perkembangannya terlebih dahulu.

Senada dengan Bupati, Dandim juga setuju jika segera dilakukan rapid test secara massal di Temboro dan menyarankan segera membuat pengajuan kepada Gugus Tugas tentang masih kurangnya alat rapid test yang saat ini hanya tersedia sekitar 2.500 buah.

Sementara Kapolres Magetan menyoroti tentang masih kurangnya kesadaran masyarakat di Temboro untuk mematuhi berbagai himbauan pemerintah di tengah pandemi covid 19 masih kurang.

Untuk itu Kapolres meminta, pihak Ponpes Al Fatah dapat lebih aktif dan giat lagi dalam memberikan pemahaman kepada santri dan masyarakat yang ada di sana.

Apa yang menjadi perhatian dari Kapolres, juga dikuatkan oleh Kades Temboro. Menurutnya, masyarakat di sana lebih patuh dan taat kepada para Kyai Ponpes Al Fatah daripada dengan pemerintah desanya.

Mendapat berbagai penyampaian tersebut, Danrem menyimpulkan bahwa masyarakat Temboro masih kurang berdisiplin dalam mematuhi berbagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi covid 19 sekarang ini.

Untuk itu, ia menghimbau kepada semua pihak terkait agar lebih giat lagi dalam memberikan pemahaman kepada santri dan masyarakat Temboro agar dapat mematuhinya.

Danrem juga menghendaki, agar Klaster Temboro dapat segera diatasi secara cepat dan tepat, sehingga nantinya tidak akan semakin meluas dan memberikan dampak buruk.

Untuk itu Kolonel Inf Masduki menghimbau, agar semua pihak dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam upaya mempercepat penanganan covid 19 di Temboro.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending