Connect with us

TNI / Polri

Percepat Penanganan Klaster Temboro, Danrem 081/DSJ Gelar Pertemuan Dengan Berbagai Pihak

Published

on

Magetan – Temboro menjadi klaster baru dalam penyebaran covid 19 di Jawa Timur. Tak ingin hal itu semakin berdampak buruk, Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Masduki, S.E., M.Si. segera mengambil langkah-langkah guna mempercepat penanganannya.

Salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait, antara lain Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, S.H. M.Si., Dandim 0804/Magetan Letkol Czi Chotman Jumei Arisandy, S.E., Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kadinkes Magetan Dr. Hari, Kades Temboro Sabar, S.P. dan perwakilan Ustadz dari Ponpes Al Fatah Temboro, bertempat di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, Jl. Basuki Rahmat Selatan No. 1 Magetan, Selasa (12/5/2020).

Dalam kesempatan itu, terlebih dulu Bupati menyampaikan kondisi di wilayahnya yang saat ini telah terdapat 53 kasus positif covid 19, yang beberapa diantaranya berasal dari Klaster Temboro.

Terkait Klaster Temboro, menurut Bupati hal itu sedikit berbeda, karena mereka adalah jamaah tabliq yang santrinya dituntut untuk mobilitas tinggi dan hal itulah yang semakin menambah resiko.

Bupati juga mengungkapkan, jika telah menyiapkan rapid test untuk para santri dan warga Temboro. Sedangkan terkait perlu tidaknya dilakukan PSBB di Temboro, ia belum memutuskan dan menunggu perkembangannya terlebih dahulu.

Senada dengan Bupati, Dandim juga setuju jika segera dilakukan rapid test secara massal di Temboro dan menyarankan segera membuat pengajuan kepada Gugus Tugas tentang masih kurangnya alat rapid test yang saat ini hanya tersedia sekitar 2.500 buah.

Sementara Kapolres Magetan menyoroti tentang masih kurangnya kesadaran masyarakat di Temboro untuk mematuhi berbagai himbauan pemerintah di tengah pandemi covid 19 masih kurang.

Untuk itu Kapolres meminta, pihak Ponpes Al Fatah dapat lebih aktif dan giat lagi dalam memberikan pemahaman kepada santri dan masyarakat yang ada di sana.

Apa yang menjadi perhatian dari Kapolres, juga dikuatkan oleh Kades Temboro. Menurutnya, masyarakat di sana lebih patuh dan taat kepada para Kyai Ponpes Al Fatah daripada dengan pemerintah desanya.

Mendapat berbagai penyampaian tersebut, Danrem menyimpulkan bahwa masyarakat Temboro masih kurang berdisiplin dalam mematuhi berbagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi covid 19 sekarang ini.

Untuk itu, ia menghimbau kepada semua pihak terkait agar lebih giat lagi dalam memberikan pemahaman kepada santri dan masyarakat Temboro agar dapat mematuhinya.

Danrem juga menghendaki, agar Klaster Temboro dapat segera diatasi secara cepat dan tepat, sehingga nantinya tidak akan semakin meluas dan memberikan dampak buruk.

Untuk itu Kolonel Inf Masduki menghimbau, agar semua pihak dapat saling bersinergi dan bekerjasama dalam upaya mempercepat penanganan covid 19 di Temboro.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending