Jakarta – Sehubungan dengan perkembangan situasi yang terus meruncing pada sengketa pendapat dan perpecahan di tengah anak bangsa yang dipicu oleh RUU HIP, maka kami dari seluruh jajaran pengurus LMPP pusat dan pengurus daerah di pasal 34 provinsi dan 420 kabupaten/ kota, 4080 kecamatan dengan ini menyatakan penolakan terhadap RUU HIP dan meminta DPR RI menghapus rancangan UU HIP karena alasan berikut :
1. Bahwa RUU HIP tersebut akan menyeret NKRI kembali pada kepentingan dalam perdebatan diantara para tokoh nasional menjelang 18 agustus 1945 yang akhirnya umat islam harus merelakan ” kewajiban menjalankan syariat islam ” di hapus.
Membuka masalah ini sangat berbahaya karena selain menyayat luka lama juga akan memicu kegaduhan ditengah kualitas nasionalisme yang nyaris punah serta kepakaran para tokoh nasioal kala itu.
Sebaiknya kita ingat bahwa mereka pun harus tertatih- tatih menapaki jalan terjal itu untuk tiba pada kesimpulan catatan sejarah pengorbanan umat islam dalm pancasila yang final pada tanggal 18 agustus 1945.
2. Bahwa pemunculan rancangan RUU HIP ditengah keprihatinan nasional menghadapi covid19 selain terkesan disengaja, berharap tidak ada demo penolakan karena protokol kesehatan juga DPR RI telah memcoreng martabatnya sendiri karena rakyat menilai DPR RI bebas covid19 tapi terpapar virus komunisme atas diagnosa para pakar terhadap pasal 7 RUU HIP tersebut.
3. Patut diduga bahwa politisi yang positif terpapar Komunisme Virus ( KOVID 20 ) di DPR RI menolak di karantina karena mereka ingin Komunisme Virus ( KOVID 20 ) merebak keseluruh nusantara melalui RUU HIP dan RUU HIP akan menjadi landasan menafsirkan pancasila sesuka serela mereka yang pada akhirnya negara ini di khawatirkan bisa digolongkan sebagai negara suka- suka.
4. DPR RI melalui RUU HIP telah menciptakan covid 20 yang lebih dahsyat dari covid 19 karena daya ledaknya melebihi bom atom bahkan bisa menghancurkan negeri ini.
Berangkat dari perihal tersebut maka LMPP mengambil langkah- langkah sebagai berikyt :
1. LMPP akan menghalang jaringan yang dapat menguatkan perlawanan untuk menggagalkan penatapan RUU HIP sebagai undang- undang.
2. LMPP akan selalu aktif menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya nasionalisme dalam sistem ketahanan nasional termasuk DPR RI agar lebih berdaulat dan bebas dari tekanan kepentingan pihak aatau golongan tertentu.
3. LMPP meminta kepada DPR RI untuk tidak bermain-main demgan isu yang bisa memicu konflik antar sesama umat karena hal itu akan selalu dihembuskan oleh pihak yang menghendaki kekacauan terus berlangsung di negeri ini agar dengan mudah menguras kekayaan negeri ini melalui kolonias baru ( New Colonialisme ).
4. LMPP mengingatkan DPR RI bahwa para anggota dewan pun dibesarkan dibawah naungan pancasila itu sendiri.
Demikian pernyataan sikap LMPP disampaikan dengan keprihatinan yang amat sangat dalam melihat derita bangsa dan negara yang kian pahit.
Jakarta, 06 juli 2020
Maskas Laskar Merah Putih Perjuangan
Ketua umum
( D Yusad Regar )
Sekertaris Jenderal
( DR.Ade M.Nur, SH,MH )