Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

PT LIONMESH PRIMA Tbk telah Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Published

on

By

Jakarta – Pada hari ini, Rabu, tanggal 25 Juni 2025, PT LIONMESH PRIMA Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta. Kemayoran.

Pada tahun 2024 penjualan neto Perseroan sebesar Rp91,62 miliar atau turun 18,91% dibanding tahun 2023, dan rugi neto sebesar Rp(7,48) miliar.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui antara lain:

1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik “Teramihardja, Pradhono & Chandra” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

Demikian ringkasan hasil-hasil yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Continue Reading

Metro

PT LION METAL WORKS Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Published

on

By

Jakarta – Pada hari ini, Rabu, tanggal 25 Juni 2025, PT LION METAL WORKS Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran.

Pada tahun 2024 penjualan neto Perseroan sebesar Rp425,42 miliar menurun 5,91% dibanding tahun 2023, dan laba neto sebesar Rp10,57 miliar tumbuh sebesar 59,46% dibandingkan tahun 2023.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui antara lain:

1. Menyetujui penetapan penggunaan keuntungan antara lain:

a. Pembagian dividen tunai sebesar Rp5, setiap saham atau sebesar Rp2.600.800.000,- Yang akan dibayarkan atas 520.160.000 lembar saham

b. Sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) disisihkan sebagai cadangan untuk memenuhi pasal 70 ayat 1 UUPT

c. Sisa laba bersih setelah dikurangin dengan dividen tunai dan cadangan sebesar Rp7.765.613.516,- seluruhnya dimasukan sebagai laba ditahan Perseroan.

2. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik “Teramihardja, Pradhono & Chandra” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.

3. Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi sebagai berikut:

Direksi:

– Tn. Cheng Yong Kim sebagai Direktur Utama

-Tn. Lim Tai Pong

sebagai Direktur sebagai Direktur – Tn. Ir. Krisant Sophiaan Msc

– Tn. Tjoe Tjoe Peng/Lawer S sebagai Direktur

– Tn. Cheng Zhi Wei sebagai Direktur

Dengan demikian susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yaitu RUPS tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan tahun 2028.

Demikian ringkasan hasil-hasil yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Continue Reading

Metro

PT. SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk Gelar Rupst, Rupslb Dan Publik Expose

Published

on

By

Jakarta, PT. SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) ,  rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB)  dan publik expose   pada hari Selasa 24/06/2025 yang bertempat di Hotel Bidakara lantai 2 Ruang Subrada, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Pancoran, Jakarta Selatan 12870. Public Expose dimulai pada pukul 11.30 WIB.

Direksi dalam hal ini Bapak Budi Aris selaku Direktur Utama menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:

1. PROFIL SINGKAT PERSEROAN

Awal pendirian Perseroan pada Februari 1981 bernama PT. Rubenindo Artha Subur sesuai dengan akta Nomor 7 tertanggal 4 Februari 1981. Pada februari 2020 Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT. Sumber Mas Konstruksi sesuai dengan akta No 28 tertanggal 14 Februari 2020 dengan SK no. 0009280.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020. Perseroan mengalami perubahan menjadi Perusahaan Terbuka dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftara dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat No. S-33/D.04/2022 sejumlah 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham dan Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya (company listing) pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 9 Maret 2022 dengan kode saham SMKM.

2. KEGIATAN USAHA

Adapun kegiatan ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan banyak berkaitan dengan kegiatan Jasa Konstruksi, diantaranya:

a. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan

b. Konstruksi Gedung Perkantoran

c. Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

d. Konstruksi Bangunan Gudang dan Sarana Penyimpanan

e. Konstruksi Pembangunan Cold Storage dan Sarana Pengolahan Pangan

f. Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

g. Konstruksi Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Under Pass

3. PROSPEK USAHA

Sepanjang tahun 2024 sampai dengan saat ini Perseroan terus bekerjasama dengan:

PT. Putra Tanjung Permai

PT. Anekapura Multikarta

PT. Citra Buana Pasta

PT. Sejahtera Mandiri Sawit

PT. Ulung Jaya Perkasa

PT. Terisya Global Property

PT. Sinar Mas dan Group

Pembangunan Gudang dan Industri masih terus menjadi bisnis utama Perseroan, dengan area kerja di seluruh Indonesia, proyek-proyek ini masih akan terus berjalan dengan target sampai dengan tahun 2025 dan lebih memfokuskan dengan pekerjaan yang berdurasi jangka pendek dan dalam skala nilai proyek dan ruang lingkup pekerjaan pada infrastruktur industri dan pengembangan nya seperti industri ketahanan pangan dan industri energi terbarukan.

4. FINANCIAL

a. Pendapatan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 34% atau senilai Rp44 miliar dibandingkan tahun 2023 yaitu dari Rp130 miliar menjadi Rp85 miliar, hal ini dikarenakan Perseroan berfokus pada lebih selektif pada pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai jangka waktu pendek.

b. Beban pokok pendapatan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 32% dibandingkan tahun 2023 yaitu dari Rp107 miliar menjadi Rp72 miliar hal ini berbanding lurus dengan penurunan pendapatan usaha Perseroan.

c. Beban umum dan administrasi mengalami penurunan sebesar 23% atau sebesar Rp2,3 miliar, pada tahun 2024, dibandingkan pada tahun 2023 yaitu dari Rp10 miliar menjadi Rp8 miliar hal ini tentunya dikarenakan adanya efesiensi dalam kegiatan operasional Perseroan seperti biaya tetap office dan lainnya.

d. Piutang usaha mengalami kenaikan sebesar 52% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yaitu senilai Rp34 miliar, ini disebabkan adanya projek-projek yang masih terus berkelanjutan dan berjalan sampai dengan akhir tahun 2024.

e. Liabilitas pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 42% dibandingkan tahun 2023, kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan di Liabilitas jangka pendek.

5. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) RUPST tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak 774.235.200 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 61.3% dari 1.253.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga juta) saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, diadakan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 bertempat di di Hotel Bidakara lantai 2 Ruang Subrada, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Pancoran, Jakarta Selatan 12870. telah menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Rugi Laba 2024, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Tahunan Direksi serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku 2024.

2. Menyetujui dan Menerima Laporan atas Perencanan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering) Perseroan.
3. Menyetujui penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp2.470.326.504,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat Rupiah) digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) digunakan sebagai cicilan untuk dana cadangan Perseroan;

b. Sebesar Rp2.370.326.504,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat Rupiah) digunakan untuk modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba ditahan Perseroan;

4. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

a. menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit; dan

b. memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.

5. Menyetujui atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris maksimal sebesar Rp552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta Rupiah) dan menyetujui memberikan kuasa wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, termasuk pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

6. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

1. Persetujuan perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

a. Mengangkat Bapak Ruben Partogi S.E selaku Direktur Perseroan, untuk jangka waktu sisa masa jabatan Direksi Perseroan lainnya yaitu untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2028.

b. Mengangkat bapak Untung Surono S.H selaku Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu sisa masa Jabatan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yaitu untuk jangka waktu sampai dengan di tutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2028.

Susunan Direksi dan Komisaris

DEWAN DIREKSI:

Direksi Utama : Bapak Budi Aris

Direktur Anggota : Bapak Ruben Partogi

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama

: Ibu Intan Magdalena P

Komisaris Anggota merangkap

Komisaris Independen

: Bapak Untung Surono

2. Menyetujui Penambahan Modal Perseroan melalui Mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

a. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) melalui mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.253.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga juta) saham dengan nilai nominal Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per saham, yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

b. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,

3. Menyetujui Perbaikan Data Pemegang Saham di Database Sistem Administrasi Badan Hukum

a. Menyetujui perbaikan dan penyesuaian data pemegang saham dalam uraian susunan pemegang saham di Anggaran0 Dasar Perseroan dan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Daftar Pemegang Saham terakhir.

b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perbaikan data pemegang saham dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, termasuk mengurus pemberitahuan di instansi yang berwenang.

Continue Reading

Trending