Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

Muhammad Tohar Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan Kongres Serta Perjuangkan Kepentingan Buruh dan Petani di Tingkat Lokal Maupun Nasional

Published

on

By

Jakarta — Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari, Muhammad Tohar, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Kelas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V secara resmi kembali menetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan periode 2026–2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang kongres di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan disambut antusias oleh peserta kongres dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam arahannya, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya persiapan menuju Pemilu 2029.

Kongres ini menjadi momentum strategis bagi Partai Buruh untuk melakukan evaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan politik, serta menyusun langkah-langkah pemenangan ke depan.

Usai penutupan kongres, Muhammad Tohar menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Partai Buruh yang baru kembali terpilih dapat membawa semangat perjuangan yang semakin kuat, termasuk di daerah-daerah.

“Harapan kami, khususnya dari Provinsi Jambi, baik yang sudah terpilih maupun yang belum, semangat perjuangan Partai Buruh harus tetap sama dan semakin menguat,” ujar Tohar.

Sebagai Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari sekaligus Ketua Serikat Pertanian Indonesia (SPI) setempat, Tohar menegaskan bahwa isu utama yang akan terus diperjuangkan di daerah adalah reforma agraria, kesejahteraan petani, dan penyelesaian konflik tanah.

“Di Jambi, khususnya Batanghari, masih banyak konflik agraria. Ada ribuan hektare lahan yang menjadi persoalan. Perjuangan kami jelas, bagaimana petani bisa menguasai lahan, mengolahnya, dan memperoleh kesejahteraan,” tegasnya.

Selain isu agraria, Tohar juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di daerahnya. Ia menyebutkan bahwa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Batanghari relatif minim, namun Partai Buruh tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah minimum sesuai tuntutan nasional, yakni sebesar 7,5 persen.

Kehadiran Muhammad Tohar dalam Kongres Partai Buruh V menegaskan komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan kongres serta memperjuangkan kepentingan buruh dan petani di tingkat lokal maupun nasional.

Continue Reading

Metro

M. Arman Alwi Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar + Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar : Menilai Pilkada Tidak Langsung Potensi Minimalisasi Praktik Klientelisme Politik

Published

on

By

Jakarta — Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar sekaligus Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar, M. Arman Alwi, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Untung Rugi Pilkada Tidak Langsung” yang diselenggarakan oleh PerspektivX bersama Retorika Show, bertempat di Waroeng Sadjo, Jakarta, Kamis (22/01/26).

Dalam diskusi tersebut, Arman Alwi menekankan bahwa pilkada baik langsung maupun tidak langsung pada hakikatnya adalah mekanisme sosial dan konstitusional untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas, yang mampu menjalankan kedaulatan rakyat serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

“Pemilihan kepala daerah, baik sebelum maupun sesudahnya, adalah mekanisme sosial untuk mencari pemimpin yang lebih berkualitas dan langsung berfungsi ketika dia menjabat, menjalankan kedaulatan dan keutamaan rakyat,” ujar Arman.

Ia menyoroti semakin terkikisnya nilai-nilai sosial seperti gotong royong dan kerja sama, yang seharusnya menjadi fondasi dalam kehidupan demokrasi dan pemerintahan daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki mandat utama untuk berlaku adil terhadap institusi pemerintahan dan memastikan kesejahteraan seluruh warga di daerah yang dipimpinnya.

“Keadilan itu berarti semua rakyat diperlakukan secara adil oleh institusi pemerintahan daerah, dan kesejahteraan artinya seluruh warga di daerah harus sejahtera. Itulah tugas utama kepala daerah sesuai undang-undang,” jelasnya.

Arman juga mengakui adanya keluhan terkait tingginya biaya politik dalam pilkada langsung, yang disampaikan oleh sejumlah kepala daerah terpilih. Hal inilah yang mendorong perlunya kajian lebih mendalam terhadap opsi pilkada tidak langsung.

“Kita kaji lebih dalam, melibatkan peneliti, praktisi, dan akademisi untuk mendiskusikan apakah mekanisme ini bisa lebih efektif dalam menjaga stabilitas dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pilkada tidak langsung berpotensi meminimalisasi praktik klientelisme politik, seperti keberadaan broker kampanye dan jaringan informal yang tidak sah secara kelembagaan.

“Selama pilkada langsung ada klientelisme yang bergerak menjadi semacam institusi tidak legal. Kita coba memindahkan proses itu ke institusi yang sah, yang diakui secara konstitusional,” tegas Arman.

Menurutnya, baik pilkada langsung maupun tidak langsung tetap demokratis dan konstitusional, karena keduanya diatur dalam kerangka Undang-Undang Dasar dan nilai-nilai Pancasila. Yang terpenting adalah bagaimana partai politik menjaga marwah suara rakyat dalam setiap sistem yang digunakan.

Diskusi publik ini diharapkan dapat memperkaya perspektif masyarakat sekaligus menjadi bahan refleksi bersama dalam merumuskan sistem demokrasi lokal yang lebih efektif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Continue Reading

Metro

Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur : Perlindungan Masyarakat dari Praktik Tambang Ilegal dan Eksploitasi Oleh Investor Yang Merugikan Rakyat

Published

on

By

Jakarta — Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarlina M. Asbanu, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang digelar di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Klas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, yang menegaskan komitmen Partai Buruh sebagai kekuatan politik kaum pekerja dan rakyat kecil di Indonesia.

Dalam kongres tersebut, secara resmi kembali ditetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan ini berlangsung dalam sidang kongres dan disambut antusias oleh seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Presiden Partai Buruh terpilih, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya menuju Pemilu 2029.

Kongres Partai Buruh V menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan, serta menyusun langkah-langkah pemenangan politik ke depan. Terpilihnya kembali Said Iqbal dan Ferri Nuzarli diharapkan mampu menjaga soliditas partai dan memperkuat peran Partai Buruh sebagai wadah perjuangan kaum buruh dan rakyat kecil.

Dalam sesi wawancara usai penutupan kongres, Ketua Exco Partai Buruh NTT Sarlina M. Asbanu menyampaikan harapannya kepada Presiden Partai Buruh terpilih, khususnya terkait penguatan Partai Buruh di wilayah NTT.

Ia berharap Presiden Partai Buruh dapat membantu mensosialisasikan Partai Buruh di NTT melalui 11 inisiator yang telah ada, serta mendorong seluruh elemen tersebut untuk bergabung dan memperkuat kerja organisasi di daerah.

Selain itu, Sarlina juga menyampaikan sejumlah program prioritas yang ingin diperjuangkan Partai Buruh di NTT, antara lain pembangunan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan olahraga, serta penguatan ekonomi kerakyatan.

Sarlina menyoroti tingginya angka stunting dan kekurangan gizi di NTT sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional. Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat kecil, khususnya di wilayah pesisir dan daerah tertinggal.

Lebih lanjut, ia mengangkat persoalan pengelolaan sumber daya alam di NTT, mulai dari garam di Rote Ndao dan Kupang, rumput laut, pariwisata di Alor dan wilayah lainnya, hingga persoalan tambang mangan. Sarlina menegaskan perlunya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik tambang ilegal dan eksploitasi oleh investor yang merugikan rakyat.

Ia berharap melalui kepemimpinan Partai Buruh di tingkat nasional, dapat dibangun komunikasi yang lebih kuat dengan kementerian terkait agar kekayaan alam NTT benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat setempat.

Continue Reading

Trending