Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

MoU Tandatangani Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden FHP Law School Satria Utama, serta Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar.

Published

on

By

Jakarta – Komitmen memperluas akses pendidikan hukum dan memperkuat barisan advokat pembela rakyat ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program 2.000 Beasiswa Presiden untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara Dewan Pengacara Nasional Indonesia, FHP Law School dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian pembukaan Konferensi Wilayah LMND DK Jakarta ke-V di Puri Mega Hotel Pramuka, Jumat (13/02/2026).

MoU ini dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden FHP Law School Satria Utama, serta Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar.

Program 2.000 Beasiswa Presiden ini menjadi terobosan strategis untuk membuka akses PKPA secara luas bagi kader-kader LMND di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Komitmen Cetak Advokat Pejuang Rakyat

Dalam sambutannya, Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret memperkuat ruang advokasi perjuangan rakyat.

Ia menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak cukup hanya pada advokasi regulasi dan aksi massa, tetapi juga harus masuk ke ruang-ruang profesi hukum dan persidangan.

“Kita membutuhkan ruang-ruang profesi. Perjuangan tidak hanya di jalan, tetapi juga di ruang sidang. Kita ingin melahirkan advokat-advokat yang berdiri di barisan rakyat tertindas,” tegas Isnain.

Menurutnya, kerja sama ini membuka peluang besar bagi kader hukum LMND untuk melanjutkan pendidikan profesi advokat dan memperkuat advokasi struktural terhadap berbagai persoalan perampasan ruang hidup, konflik agraria, hingga ketidakadilan sosial.

DPN Indonesia: Advokat Harus Hadir Membela Kaum Kecil

Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., dalam pidatonya menyampaikan bahwa advokasi adalah hak dasar masyarakat, khususnya kaum kecil dan termarginalkan.

Ia menegaskan komitmen DPN Indonesia untuk tidak hanya membangun organisasi advokat, tetapi memastikan profesi ini menjadi alat perjuangan keadilan.

“Advokasi adalah hak dasar rakyat. Tidak boleh ada lagi kaum tertindas yang tidak mendapatkan pembelaan hukum. DPN Indonesia harus berada di depan membela masyarakat kecil,” ujarnya.

Faizal juga menyampaikan bahwa program 2.000 beasiswa ini akan langsung direalisasikan dan tidak berhenti pada seremoni MoU.

“Kita tidak ingin hanya tanda tangan. Bulan depan kelas sudah harus berjalan. Seratus, dua ratus peserta siap. Ini komitmen nyata.”

Ia bahkan menantang kader LMND untuk langsung terlibat dalam berbagai kasus advokasi rakyat, termasuk konflik agraria di Jakarta Utara dan Cikarang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

FHP Law School: Kolaborasi Pendidikan untuk Keadilan

Presiden FHP Law School, Satria Utama, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan hukum dan gerakan mahasiswa progresif.

Menurutnya, energi dan semangat mahasiswa harus dipertemukan dengan sistem pendidikan profesi yang terstruktur agar melahirkan advokat yang kompeten sekaligus berpihak.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi tentang memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya tanpa pembelaan,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa FHP Law School siap memfasilitasi pendidikan PKPA bagi kader LMND secara nasional dengan sistem yang terukur dan profesional.

Momentum Sejarah bagi LMND

Penandatanganan MoU ini menjadi salah satu momentum penting dalam Konferwil LMND DK Jakarta ke-V. Selain konsolidasi organisasi, LMND kini memperluas langkah ke ranah profesional hukum.

Program 2.000 Beasiswa Presiden untuk PKPA ini diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya advokat-advokat progresif yang memperjuangkan:

Hak atas tanah dan ruang hidup

Keadilan bagi korban perampasan lahan

Pembelaan terhadap buruh dan masyarakat miskin kota

Perjuangan hukum berbasis konstitusi dan Pancasila

Dengan kolaborasi antara DPN Indonesia, FHP Law School, dan LMND, diharapkan terbentuk jaringan advokat rakyat yang kuat dan terorganisir secara nasional.

Momentum ini bukan hanya tentang pendidikan, tetapi tentang memperluas medan perjuangan dari kampus, ke jalan, hingga ruang sidang.

Continue Reading

Metro

Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Daerah Khusus Jakarta Gelar Konferensi Wilayah (Konferwil) V Periode 2026–2028

Published

on

By

Jakarta, 2026 – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Daerah Khusus Jakarta menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) V periode 2026–2028 dengan mengusung tema “Gotong Royong Wujudkan Jakarta untuk Semua: Perampasan Ruang Hidup vs Kota Global, Pembangunan untuk Siapa?”.

Konferwil V ini menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah untuk merumuskan arah perjuangan dan program strategis LMND DKJ dalam merespons dinamika sosial-politik di Jakarta, khususnya persoalan penggusuran dan perampasan ruang hidup warga.

Ketua Wilayah LMND DKJ, Betran Sulani, menegaskan bahwa isu utama yang diangkat dalam konferensi kali ini adalah maraknya penggusuran paksa yang berdampak langsung terhadap masa depan warga Jakarta.

“Konferensi Wilayah adalah forum tertinggi kami untuk merumuskan kembali program perjuangan berdasarkan situasi riil yang terjadi di Jakarta. Hari ini kami melihat persoalan serius terkait penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga,” ujar Betran.

LMND DKJ menyoroti sejumlah kasus yang selama ini mereka advokasi, termasuk pendampingan terhadap warga Menteng 22 yang direlokasi ke Rusun Jagakarsa pada 2 Desember 2015, serta pendampingan warga di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menghadapi klaim atas tanah yang telah lama mereka tempati.

Menurut Betran, penggusuran bukan sekadar persoalan relokasi fisik, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.

“Yang digusur bukan hanya rumah, tetapi juga masa depan. Ketika ruang hidup dirampas, akses pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosial warga juga ikut terancam,” tegasnya.

Melalui Konferwil V ini, LMND DKJ merumuskan sejumlah program advokasi dan langkah strategis yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam pembangunan Jakarta.

“Hasil konferensi ini akan kami dorong untuk diserahkan kepada pemerintah agar ada sinergi. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak warga ketika melakukan penertiban atau kebijakan pembangunan di berbagai titik Jakarta,” tambah Betran.

LMND DKJ menegaskan bahwa pembangunan Jakarta sebagai kota global harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, gotong royong, serta menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga.

Continue Reading

Metro

Buruh Pelabuhan dari Serikat Pekerja Resmi Deklarasi Pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia

Published

on

By

Jakarta,– Buruh pelabuhan dari berbagai unsur serikat pekerja resmi mendeklarasikan pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia dalam sebuah acara yang berlangsung di Sekretariat Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu, Jl. Raya Pelabuhan No. 9 (Pos 9), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).

Deklarasi ini digelar dalam rangka memperkokoh nilai Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui konsolidasi dan solidaritas buruh pelabuhan, sekaligus menegaskan peran strategis buruh sebagai backbone logistik nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
Acara ini diselenggarakan oleh SPPI Bersatu dan SPTPS, dengan mengusung slogan:“Pelabuhan Rumah Kita, Mari Kita Jaga Bersama.”

Hadir dalam deklarasi tersebut Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan organisasi buruh dan BUMN, di antaranya:Djusmani HI (Bang Ale) – Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi sekaligus Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN BersatuDodi Nurdiana – Ketua Umum SPPI BersatuArief Poyuono – Ketua Umum Federasi BUMN Bersatu sekaligus Komisaris PT PelindoTegaskan Persatuan dan Tanggung Jawab Nasional

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi, Djusmani HI (Bang Ale) menyampaikan bahwa pelabuhan bukan sekadar tempat bekerja, melainkan rumah bersama yang harus dijaga, dirawat, dan diperkuat secara kolektif.

“Kami buruh pelabuhan Indonesia berdiri hari ini di Tanjung Priok dalam satu barisan untuk menyatakan tegak bersama bahwa pelabuhan adalah rumah kita bersama. Di sinilah kami bekerja, mengabdi, menopang denyut logistik Indonesia. Karena itu rumah ini harus kita jaga dan kuatkan bersama,” tegas Bang Ale.
Dalam deklarasi tersebut, buruh pelabuhan menyatakan enam komitmen utama:Membentuk Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia sebagai wadah persatuan yang independen, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Berkomitmen memperjuangkan hak, keselamatan, dan kesejahteraan buruh sesuai nilai Pancasila dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Berperan aktif menjaga pelayanan pelabuhan yang andal, efisien, dan berkelanjutan sebagai tulang punggung logistik nasional.
Bersatu dalam gerakan Asta Cita untuk memperkuat SDM pelabuhan dan menjaga stabilitas operasional nasional.

Turut menciptakan iklim perusahaan yang bersih dari praktik pungutan liar dan budaya korupsi di pelabuhan seluruh Indonesia.
Mendukung produktivitas pelabuhan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Penguatan HAM dan Demokrasi di Lingkungan Kerja

Wamen HAM Mugiyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan kerja merupakan fondasi penting bagi kemajuan bangsa.Ia mengapresiasi langkah buruh pelabuhan yang tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap demokrasi, tata kelola bersih, dan stabilitas nasional.

Sementara itu, Ketua Umum SPPI Bersatu Dodi Nurdiana menekankan pentingnya solidaritas dan konsolidasi organisasi agar buruh pelabuhan tetap menjadi kekuatan strategis dalam mendukung sistem logistik nasional yang modern dan berdaya saing global.

Ketua Umum Federasi BUMN Bersatu sekaligus Komisaris PT Pelindo, Arief Poyuono, menyatakan bahwa sinergi antara pekerja, manajemen, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelabuhan yang profesional, transparan, dan berkontribusi bagi Indonesia Emas 2045.

Berdiri, Bergerak, BerjuangDengan dideklarasikannya Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, buruh pelabuhan menegaskan komitmen untuk:“Berdiri, bergerak, dan berjuang untuk buruh serta keberlanjutan pelabuhan Indonesia.”

Deklarasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi buruh pelabuhan sebagai garda depan logistik nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan nasional.

Continue Reading

Trending