Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

Merawat Selaras Kampung Dengan Tema Inovasi Ronda Gayeng Jineman Migunani

Published

on

By

KULON PROGO – Karyapost.com,Padukuhan Sidakan Kalurahan Banaran menuju Pentas kabupaten dengan slogan semangat kebersamaan dan ketulusan dalam berkarya kembali mewarnai dwiwarna kehidupan bermasyarakat di wilayah Kapanewon Galur,Kabupaten Kulon progo,Yogyakarta (9/6/2026).

Menyambut agenda Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten Kulon Progo yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10 Juni 2026, Kapanewon Galur dengan penuh rasa syukur mendelegasikan Satkamling wilayah Padukuhan Sidakan, Kalurahan Banaran, untuk maju membawa nama baik wilayah di tingkat kabupaten.

Langkah ini diambil sebagai wujud apresiasi atas ikhtiar tiada henti warga Sidakan dalam menjaga keselarasan dan ketenteraman lingkungan tempat tinggal mereka.

Bagi masyarakat Kulon Progo, Padukuhan Sidakan bukanlah nama yang asing dalam jalinan sejarah prestasi yang mana kampung tersebut sarat akan nilai kegotong royongan dan pernah mengukir catatan emas di kancah nasional pada era tahun 1980-an silam melalui keberhasilan program Pancamarga.

Rekam jejak keluhuran budi dan prestasi di masa lalu itulah di tahun 2026 ini kembali dipetik menjadi sumber keteladanan serta pemantik semangat bagi generasi masa kini untuk terus merawat komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan warga yang berkelanjutan.

Wujud keseriusan warga tercermin indah dari keberadaan pos Satkamling yang terletak harmonis di tengah pemukiman warga Sidakan bahkan jauh dari kesan kaku area tersebut karena bersulih rupa menjadi ruang komunal yang asri  dihiasi taman yang hijau serta dilengkapi fasilitas penunjang yang memadai demi keamanan sekaligus kenyamanan bersama.

Mengingat areanya yang cukup luas, pekarangan Satkamling ini pun kerap melahirkan ruang-ruang kreativitas baru salah satunya seperti gelaran pentas seni tradisional dan menjadi bukti nyata di mana kesiapsiagaan menjaga keamanan dapat berjalan beriringan secara anggun dengan pelestarian budaya lokal.

Bapak Totok Sukanto selaku Ketua Pokja Tuwanggana  sekaligus penggerak pembangunan setempat menyampaikan rasa terima kasih dan menyambut baik amanah yang diberikan oleh pihak kapanewon Galur, dirinya mengutarakan bahwa seluruh warga berkomitmen penuh untuk mempersiapkan momentum berharga ini dengan sebaik-baiknya demi meraih poin prestasi kemenangan karena bagi masyarakat Padukuhan Sidakan, sebuah pencapaian prestasi merupakan cerminan dari kesungguhan hati dalam membangun daerah ke arah yang lebih baik.

Ikhtiar luhur yang diusung oleh Padukuhan Sidakan kali ini bersandar pada sebuah inovasi yang sarat makna filosofis, yaitu ” Ronda Gayeng Jineman Migunani” melalui pendekatan yang humanis kemudian warga diajak untuk kembali menghidupkan tradisi siskamling secara meluas namun tetap meneduhkan.

Nuansa Gayeng dihadirkan untuk memupuk keakraban dan kerukunan antartetangga,sebutan Jineman’ membawa kedamaian sekaligus merawat kelestarian tradisi jimpitan sementara sifat Migunani memastikan gerakan ini membawa kemaslahatan yang nyata.

Selain memperkokoh rasa aman dan nyaman, inovasi luhur ini terbukti mampu menguatkan ketahanan ekonomi warga melalui dana jimpitan yang dikumpulkan setiap malam guna keperluan sosial bersama.

Menuju hari penilaian pada rabu nanti bahwa Satkamling Padukuhan Sidakan Banaran melangkah dengan penuh rasa takzim namun tetap optimis untuk memberikan penyajian terbaik di hadapan tim penilai Kabupaten Kulon Progo.

Bermodalkan keharmonisan warga, fasilitas yang representatif serta inovasi yang menyentuh ranah sosial budaya, mereka berharap langkah santun ini dapat menginspirasi wilayah lain di kabupaten kulon Progo.

Membuktikan bahwa menjaga keamanan sebuah kampung dapat diwujudkan melalui laku budaya yang menenteramkan dan migunani bagi sesama maka kesadaran

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

UBAH MINYAK JELANTAH & SAMPAH JADI CUAN

Published

on

By

Jakarta 08 Juni 2026 – Kolaborasi Warga Makasar Bukti Sampah Jakarta Bisa Jadi Solusi, Bukan Masalah, Minyak jelantah yang selama ini jadi biang banjir dan pencemar air, kini disulap jadi lilin aromatherapy bernilai ekonomi tinggi. Inovasi ini digagas Bang Wisnu, Penggiat Lingkungan “Komunitas Hijau Ceria Jakarta” di RT 03/RW 04, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Koordinator Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta, saat berjumpa langsung dengan Bang Wisnu menyebut ini contoh nyata ekonomi sirkular dari bawah. “Minyak jelantah itu bahaya. Dibuang ke got, bikin air mampet, oksigen habis, ikan mati. Nyumbat pipa, Jakarta banjir. Tapi di tangan Bang Wisnu, sampah jadi rupiah,” tegas Agus, Senin (8/6)

*DARI LIMBAH JADI LILIN WANGI*
Komunitas Hijau Ceria memulai dari pengepulan minyak goreng bekas warga. Dibeli Rp4.000 – Rp6.000/liter, tergantung tingkat keruhnya. Minyak disaring, diolah, dicampur bahan alami, lalu dicetak jadi lilin aromatherapy.

“Ini bukan sekadar lilin. Ini edukasi. Warga jadi sadar, jelantah jangan dibuang. Kumpulin, ada harganya. Lingkungan selamat, dapur ngebul,” ujar Bang Wisnu.

*AJAKAN KOLABORASI: JAKARTA BISA BERESKAN SAMPAH SENDIRI*
Gerakan Aktivis Jakarta melihat potensi besar komunitas independen seperti Hijau Ceria. Agus Harta menegaskan, saatnya kolaborasi pentahelix digerakkan.

“Kami optimis Jakarta bisa berbenah dan selesaikan persoalan sampahnya sendiri. Kuncinya: kolaboratif. Legislatif, Pemda di semua jenjang, swasta, dan masyarakat harus transparan dan jalan bareng. Tingkatkan kesadaran berkelanjutan,” kata Agus.

Agus secara khusus mendorong Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta turun langsung ke lapangan. “Jangan cuma rapat di gedung. Temui Bang Wisnu, temui pemulung, temui bank sampah. Biar regulasi yang dibuat sesuai fakta lapangan. Mudah dicerna semua kalangan, bukan cuma jadi menara gading,” tutup Agus.

Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan siap menemani dan mengadvokasi perjuangan komunitas lingkungan seperti Hijau Ceria agar replikasi program ini bisa masif di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta.

Continue Reading

Metro

Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis, Dinas Perikanan dan UGM Dampingi Kampung Lele Asap Jati Banaran

Published

on

By

KULON PROGO –Karyapost.com, Langkah strategis untuk melindungi dan melejitkan potensi ekonomi lokal terus digulirkan di Bumi Binangun.

Kali ini komoditas unggulan daerah yaitu Lele Asap Jati dari Banaran,Galur, Kulon progo,Yogyakarta,bersiap melangkah ke panggung hukum dan pasar yang lebih luas melalui program pendampingan sertifikasi Indikasi Geografis (IG).

Langkah nyata ini diwujudkan melalui sinergi kokoh antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo bersama tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kegiatan krusial ini digelar secara guyub di kediaman Bapak Dukuh Jati, Kalurahan Banaran, pada Senin (8/6/2026).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo,Kepala Bidang Pengolahan dan pemasaran R. Wakhid Purbiyantoro, S.T., tim pendamping dari UGM, jajaran Pemerintah Kalurahan Banaran, kelompok pengolah lele asap serta tokoh masyarakat setempat.

Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) ini dibidik bukan sekadar sebagai label formalitas melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual komoditas lokal.

Karakteristik rasa, aroma dan proses pengasapan tradisional khas Jati Banaran merupakan aset daerah yang tidak dimiliki oleh wilayah lain sehingga sangat layak mendapatkan proteksi hukum dari negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan pendampingan ini sangat penting dan juga memantik diskusi dinamis mengenai masa depan produk lokal dari kabupaten Kulon Progo pada umumnya.

Tokoh masyarakat setempat yang juga pengamat civil society, Priyo Santoso, S.H., M.H., memberikan catatan dan usulan strategis kepada jajaran penentu kebijakan yang hadir ,
dalam interupsinya  Priyo Santoso menekankan bahwa momentum Lele Asap Jati Banaran ini harus menjadi pemantik awal bagi gerakan yang lebih masif dan mendorong pemerintah daerah untuk tidak berhenti di satu komoditas saja kemudian apresiasi setinggi-tingginya juga diberikan kepada Dinas Perikanan dan UGM.

Kami berharap ke depan dapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah bisa lebih progresif memfasilitasi sertifikasi Indikasi Geografis bagi potensi-potensi lokal lainnya yang ada di kabupaten Kulon Progo yang mana kaya akan produk hasil bumi maupun kuliner yang memiliki ciri kekhususan serta keunikan geografis yang kuat maka jika semua diproteksi dan difasilitasi dengan IG, tentunya ini akan menjadi benteng hukum sekaligus motor penggerak kesejahteraan bagi masyarakat ujar Priyo Santoso tegas kepada awak media.

Merespons antusiasme tersebut pihak dinas dan tim UGM berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan dokumen ruang lingkup komoditas Lele Asap ini hingga tuntas kemudian Kehadiran akademisi diharapkan mampu menjembatani aspek ilmiah,standardisasi mutu,higienitas tanpa menghilangkan otentisitas tradisi lokal yang sudah mengakar.

Melalui perlindungan Indikasi Geografis, Kampung Lele Asap Jati , Banaran , Galur Kulon progo, Yogyakarta diproyeksikan mampu menjadi episentrum baru untuk pemberdayaan ekonomi lokal kemudian hak paten geografis ini diyakini akan meningkatkan daya tawar produk di pasar modern, melindungi hak-hak kelompok pengolah lokal serta membuka jalan bagi kesejahteraan masyarakat yang ingin berdaulat dan mandiri membangun konsep ekonomi kreatif yang mengedepankan semangat kearifan lokal.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending