Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

Pro Gibran Dukung Langkah kepolisian Proses Penegakan Hukum yang Harus Dihormati dan Dikawal Secara Objektif Oleh Semua Pihak

Published

on

By

Jakarta,— PRO GIBRAN menggelar konferensi pers di kawasan Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) malam. Acara ini digelar dalam rangka menyambut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya oleh Polda Metro Jaya.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Pro Gibran, Dr. M. Firdaus Oiwobo, Amd., S.H., S.H.I., M.H., Pid., Pdt., CFLS, CLA, ALC, CMK, Ketua Dewan Pembina Pro Gibran Andre Yakub, sejumlah aktivis, serta beberapa publik figur di antaranya artis Barbie Kumalasari dan Ketua Umum LSM Gorila, Dimas Wahyu, S.H., Pid.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Jakarta, Dr. M. Firdaus Oiwobo, Ketua Umum Pro Gibran, menyampaikan sikap tegas terkait penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan (CS) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firdaus menegaskan bahwa langkah kepolisian ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati dan dikawal secara objektif oleh semua pihak.

“Kami dari Pro Gibran akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas di persidangan. Tidak boleh ada intervensi politik, tekanan publik, atau upaya penggiringan opini yang menyesatkan. Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di atas kepentingan,” tegas Firdaus.

Menurut Firdaus, penersangkaan terhadap Roy Suryo CS bukanlah akhir dari segalanya, namun menjadi awal dari pembuktian hukum di meja hijau. Ia juga menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat dan profesional dalam menangani perkara yang menyedot perhatian publik ini.

Kami percaya Polda Metro Jaya bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan opini publik. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi yang dapat mengganggu proses hukum,” tambahnya.

Pro Gibran, sebagai organisasi relawan yang dikenal aktif dalam mengawal moralitas publik dan menjaga marwah demokrasi, menyatakan siap mendukung langkah aparat penegak hukum hingga kasus ini selesai di pengadilan.

“Kami tidak akan pernah mundur dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Indonesia butuh ketegasan hukum, bukan drama politik,” ujar Firdaus menutup konferensi pers.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Yakub juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah kepolisian yang dinilai telah bertindak profesional dan berdasarkan fakta hukum yang sahih.

“Kami dari Pro Gibran mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk figur publik sekalipun. Kami akan kawal kasus Roy Suryo CS ini hingga ke persidangan, karena keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Yakub di hadapan awak media.

Yakub juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk pendukung maupun simpatisan pihak-pihak yang terlibat, tidak menggiring opini publik yang dapat menekan aparat penegak hukum atau memutarbalikkan fakta.

Kita harus percaya pada proses hukum. Jangan ada intervensi, tekanan politik, atau penggiringan opini yang merusak integritas lembaga penegak hukum. Jika memang bersalah, hadapi dengan ksatria. Jika tidak, biarlah fakta di persidangan yang membuktikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yakub menekankan bahwa Pro Gibran tidak akan pernah surut dalam membela nilai-nilai kebenaran dan supremasi hukum. Baginya, ketegasan penegakan hukum merupakan pilar utama menjaga kepercayaan publik terhadap aparat dan negara.

“Kami percaya, Polda Metro Jaya bekerja dengan profesional. Tapi kami juga akan terus mengawasi agar proses hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Prinsip kami jelas — hukum harus adil, objektif, dan transparan,” tutup Yakub dengan tegas.

PRO GIBRAN merupakan komunitas relawan nasional yang berkomitmen untuk mengawal nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan penegakan hukum di Indonesia. Organisasi ini aktif dalam kegiatan sosial, politik kebangsaan, serta mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan.

Continue Reading

Metro

Peresmian Kantor DPP Partai Rakyat Indonesia “Bersama Presiden Prabowo Membangun Persatuan, Menggapai Indonesia Emas”

Published

on

By

Jakarta, — Momentum baru kebangkitan politik rakyat kembali bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Indonesia (PRI) resmi meresmikan Kantor DPP baru sebagai pusat kegiatan dan simbol perjuangan politik rakyat yang berkomitmen mendukung arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Acara ini diselenggarakan pada hari Sabtu (8/11/2025) yang bertempat di Gedung Rumah Rakyat, Rumah Partai Rakyat Indonesia, Jakarta.

Peresmian kantor DPP Partai Rakyat Indonesia (PRI) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur partai serta memperluas basis perjuangan politik menuju cita-cita besar: “Indonesia Emas 2045.”

Dengan mengusung semangat “Bersama Presiden Prabowo Membangun Persatuan, Menggapai Indonesia Emas,” Partai Rakyat Indonesia menegaskan posisi sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa yang adil, makmur, dan berdaulat.

Acara peresmian dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, perwakilan partai politik sahabat, organisasi masyarakat, dan perwakilan dari berbagai daerah. Suasana penuh semangat kebangsaan terasa kuat, diiringi dengan penandatanganan prasasti peresmian serta pembacaan deklarasi komitmen untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Mohammad Nazarudin Ketua Umum Partai Rakyat Indonesia,  dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran kantor baru ini bukan sekadar simbol fisik, tetapi juga representasi dari semangat baru rakyat untuk bersatu dan bergerak bersama membangun masa depan bangsa.

“Kami ingin menjadikan DPP PRI sebagai rumah besar rakyat. Di sini aspirasi, gagasan, dan semangat gotong royong rakyat Indonesia akan tumbuh dan bersinergi. Bersama Presiden Prabowo, kami yakin Indonesia akan menjadi negara besar yang berdaulat dan sejahtera,” ujar  Mohammad Nazarudin ketua umum Partai Rakyat Indonesia

Di tempat yang sama Aditya Yusman Ketua Panita menyampaikan kami mendapatkan informasi kedepan Indonesia adalah Milinial, sehingga forster-forster kedepan akan 56 persen atas adalah milenial.

“Oleh karena itu, kaderisasi kedepan Partai Rakyat Indonesia salah satunya adalah milenial. Kami menyadari ketika milenial mulai berpolitik maka Indonesia akan maju, dan Indonesia akan menjadi Indonesia emas, kenapa karena dengan kesadaran berpolitik dikalangan milenial dengan kesadaran politik generasi muda maka itu membuktikan, makin tinggi tingkat kesadarannya, maka semakin bagus kualitas demokrasi di negara  kita.

Oleh karena itu Partai Rakyat Indonesia, insyaallah  akan membangun dari desa, kota, dan tentunya menuju Indonesia Emas.”tutup Aditya Yusman

Dalam kesempatan tersebut, Partai Rakyat Indonesia juga mengumumkan program-program strategisnya ke depan, di antar

1. Penguatan kaderisasi berbasis rakyat dan digitalisasi politik,
2. Kolaborasi lintas sektor dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan,
3. Gerakan nasional persatuan dan gotong royong untuk memperkokoh integrasi bangsa.

Dengan berdirinya kantor pusat ini, Partai Rakyat Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi partai rakyat sejati — yang hadir, bekerja, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Continue Reading

Metro

Bakti Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DHD45 DKI Jakarta : Kolaborasi Lintas Lembaga Bentuk Nyata Pelestarian Semangat Perjuangan Yang Diwariskan Para Pahlawan Bangsa

Published

on

By

Jakarta, — Dalam semangat memperingati nilai-nilai perjuangan dan kebangsaan, Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) DKI Jakarta menggelar kegiatan kolaboratif bersama berbagai organisasi yang bernaung di lingkungan Gedung Joang 45, Jakarta Pusat. Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Gedung Juang 45 Jakarta.
Sabtu (8/11/2025)

Acara ini juga diisi dengan refleksi nilai-nilai kepahlawanan, kegiatan sosial, serta dialog kebangsaan yang menghadirkan tokoh-tokoh dari berbagai organisasi kepemudaan dan kebudayaan di bawah naungan Gedung Joang 45.

Dengan mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat kejuangan generasi penerus bangsa.

Kegiatan kolaboratif ini mencakup dialog kebangsaan, pertunjukan budaya, pameran foto sejarah, serta kegiatan sosial, yang semuanya berlandaskan semangat juang dan nilai luhur para pahlawan nasional.

Melalui kegiatan ini, DHD 45 DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa semangat kepahlawanan bukan hanya untuk dikenang, tetapi harus diteruskan dan diwujudkan dalam tindakan nyata di masa kini.

Ketua DHD 45 DKI Jakarta dalam sambutannya menegaskan.“Perjuangan para pahlawan tidak boleh berhenti di buku sejarah. Kita wajib menghidupkan kembali api semangat mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kolaborasi lintas organisasi di lingkungan Gedung Joang 45 ini adalah bukti bahwa semangat juang tidak pernah padam.”

Kolaborasi ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga yang berbasis nilai kebangsaan, termasuk organisasi kepemudaan, komunitas budaya, dan lembaga pendidikan yang berada di sekitar Gedung Joang 45.

Semua pihak sepakat bahwa melanjutkan perjuangan para pahlawan berarti terus berkontribusi positif, menjaga persatuan, dan menghidupkan nilai kejuangan 45 dalam setiap langkah pembangunan bangsa.

Di tempat yang sama, Bakti, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DHD45 DKI Jakarta, turut hadir dan memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antarorganisasi di lingkungan Gedung Joang 45. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini adalah bentuk nyata pelestarian semangat perjuangan yang diwariskan para pahlawan bangsa.

“Semangat juang tidak boleh berhenti di masa lalu. Hari ini kita melanjutkan perjuangan itu dalam bentuk pengabdian, pembelaan terhadap kebenaran, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Bakti

Bakti juga menambahkan bahwa LBH DHD45 berkomitmen untuk terus hadir dalam perjuangan kemanusiaan dan keadilan sosial, selaras dengan nilai-nilai luhur yang diperjuangkan para pahlawan bangsa.

Dengan semangat tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan,” kegiatan ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meneladani nilai pengorbanan, persatuan, dan tanggung jawab kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda Jakarta, untuk tidak melupakan sejarah dan terus meneladani semangat pengorbanan, kerja keras, serta cinta tanah air para pahlawan bangsa.

Continue Reading

Trending