Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

SYAWALAN DAN TEMU KANGEN PURNA KARYA GURU SERTA KARYAWAN SMA NEGRI 2 WATES

Published

on

By

Kulon Progo,7 April 2026 – Karyapost.com, SMAN 2 Wates, Kulon Progo, menjadi saksi bisu atas sebuah acara yang penuh makna dan kebersamaan, yaitu Syawalan dan Temu Kangen Purna Karya Guru dan Karyawan.

Acara temu kangen purna karya guru serta karyawan diadakan di RM Otentik yang beralamat di desa  Panjatan, kabupaten Kulon Progo yang dihadiri sekitar 65 orang,termasuk 3 mantan Kepala SMAN 2 Wates dan mantan Kadinas Pendidikan Kulon Progo, serta guru dan karyawan yang telah purna karya.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Drs Petrus Surjiyanta, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa atas anugerah-Nya sehingga acara ini bisa terlaksana dengan baik dalam kebersamaan,tak lupa juga mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua yang hadir atas perjuangannya dan peran sertanya selama ini dalam memajukan SMA Negeri 2 Wates.

Acara dilanjutkan dengan ikrar syawalan yang disampaikan oleh Anang Sutarta S.Pd.M.Si. kemudian di ikuti oleh semua hadirin.

Tausyiah disampaikan oleh KH. Drs. Mujiyono, M.Pd. dengan kajian menekankan pentingnya perubahan yang lebih baik dan mendekatkan diri kepada Gusti Alloh SWT.

Suasana menjadi lebih meriah dengan hiburan orgen tunggal dan penyanyi dari para guru dan karyawan yang sudah purna kemudian pemandu acara yang sudah banyak pengalaman serta piawai yaitu Dra. Vipti Retno Nugraheni,M.Ed. semakin menambah semarak acara tersebut.

Acara syawalan ini berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.40 WIB, dengan harapan kedepannya dapat mempererat tali silaturahmi, persaudaraan maupun kekeluargaan antara guru dan karyawan SMA Negri 2 Wates pada umumnya.

Acara ini menjadi sebuah momentum kebersamaan yang tidak akan pernah terlupakan dan semoga dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kebersamaan, persaudaraan dan kekeluargaan demikian disampaikan oleh Drs Petrus Surjiyanta kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Kang Deden Gurame : Pentingnya Peningkatan Kualitas Guru, Baik dari Sisi Metode Pembelajaran dan Keterampilan Personal

Published

on

By

Jakarta – Pimpinan Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal (PD IGRA) Jakarta Utara menggelar kegiatan AKSERA yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal bertema “Membangun Kreativitas dan Karakter Religius Anak melalui Seni, Olahraga dan Nilai Keagamaan”. Kegiatan ini berlangsung di Pasar Seni Ancol, Selasa (7/4/2026).

Acara berlangsung meriah dengan dihadiri sekitar 500 guru dari berbagai lembaga Raudhatul Athfal (RA) se-Jakarta Utara. Kegiatan ini merupakan penggabungan dua agenda besar yang sebelumnya sempat tertunda.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Deden Gurame menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas guru, baik dari sisi metode pembelajaran maupun keterampilan personal.

Ia menekankan bahwa guru perlu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan di kelas.

“Guru harus enjoy bersama siswa di kelas, menghadirkan suasana fun and fresh. Kemudian membangun koneksi dengan anak melalui permainan, dilanjutkan dengan transfer ilmu pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan secara kuat,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, guru juga perlu melakukan refleksi dalam proses pembelajaran, termasuk melatih kemampuan mengelola dan mengulang materi agar mudah diingat oleh anak-anak.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi guru dari generasi muda saat ini. “Sekarang banyak guru dari generasi Z yang masih perlu penguatan skill. Karena itu, IGRA Jakarta Utara terus melakukan upgrade agar para guru semakin berkualitas,” tambahnya.

Kegiatan Halal Bihalal yang digelar turut menjadi momentum mempererat silaturahmi antar guru. Kang Deden pun mengapresiasi semangat para peserta yang dinilai luar biasa.

“Semangat guru dahsyat, mantap. Datang selalu menyenangkan, pulang dirindukan,” katanya.

Ia berharap para guru tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga akhlak yang baik. “Kalau rohnya bagus, berakhlak mulia, skill bagus, ilmu keren, insyaallah anak-anak juga akan menjadi baik. Anak itu belajar dari apa yang dilihat dan akan menirunya,” tutupnya

Continue Reading

Metro

GERAKAN AKTIVIS JAKARTA DESAK POLRI PERIKSA RISMON SIANIPAR, PENEBAR FITNAH MANTAN WAKIL PRESIDEN JUSUF KALLA

Published

on

By

Jakarta – Selasa 7 April 2026, Gerakan Aktivis Jakrta menyampaikan aspirasi ke Mabes Polri, dalam aksinya mendesak Polri segera tangkap dan periksa Rismon Sianipar yang dirasa kerap membuat kegaduhan di media sosial,

Muhammad Awab selaku Preidium Gerakan Aktivis Jakarta menyampaikan dalam Orasinya, bahwa sebelumnya Rismon telah mencibir dan menggugat Ijazah mantan presiden jokowi, Dan saat ini Rismon memfitnah Mantan presiden Jusuf Kalla dengan tuduhan bahwa yang memberikan anggaran untuk menggugat Ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs sebanyak 5 Milyar Rupiah.

Kami menganggap Tuduhan tersebut tanpa mendasar secara Hukum dan ada upaya untuk mengadu domba antar tokoh bangsa. Sikap provokator Rismon dianggap membahayakan terhadap sistem demokrasi yang sedang dibangun oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Orasi ditutup oleh Agus Harta yang juga Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, agus dalam orasinya Polri Harus menjerat Rismon Sianipar Dengan UU ITE dengan masa tahanan 10 Tahun. Tutup agus

Continue Reading

Trending