Jakarta – Perusahaan Properti PT Sentul City Tbk (BKSL) menghadapi gugatan pailit dari para konsumennya. Pengacara konsumen yang mewakili keluarga Bintoro dan Linda Karnadi, Erwin Kallo, mengungkapkan penyebab gugatan pailit terhadap Sentul City karena mereka merasa tertipu atas pembelian properti. kamis.(13/8/2020)
Erwin mengatakan kliennya telah melunasi pembayaran kavling tanah di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat, seharga hampir Rp 30 miliar pada lima tahun silam. Namun hingga kini Sentul City tak kunjung menyerahkan lahan kavlingnya. Uang ke enam kliennya itu pun tidak dikembalikan. “Sampai hari ini barang tidak dikasih, uang juga tidak dikasih,” katanya kepada pers Kamis (13/8).
Ketika ditagih, pihak Sentul City beralasan uang tersebut bukan tergolong utang yang jatuh tempo. Namun Erwin berpendapat lain. Menurutnya, uang Rp 30 miliar jatuh tempo ketika Sentul City memiliki kewajiban menyerahkan kavlingnya kepada pihak pembeli.
“Apa alasannya uang tidak diserahkan, Bila mereka bilang ini bukan utang jatuh tempo, nanti hakim yang memutuskan. Apakah itu jatuh tempo atau tidak,”Ujar Erwin Kallo
Menurut Erwin, kliennya tidak ingin memperkeruh masalah Dan Jika lahan tersebut batal dijual, kliennya hanya meminta uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 30 miliar dikembalikan. Namun Sentul City tidak mengembalikan uang tersebut dengan alasan aliran kas perusahaan sedang terganggu imbas Pandemi Covid-19.
“Covid -19 tidak ada hubungannya dengan uang klien kami dan Bila tidak ada cashflow, berarti uang kami kemana?” kata dia, Selain menggugat pailit, konsumen Sentul City rencana membawa ke ranah pidana. Alasannya, Sentul City tidak berhak memakai uang Rp 30 miliar yang telah dibayarkan jika kavling belum diserahkan sesuai perjanjian jual beli.
“Bila (uang) dipakai, ini unsur penggelapan Pidananya jelas yakni penipuan dan penggelapan,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Erwin, pihak Sentul City tak memiliki itikad baik. Beberapa kali kliennya ingin bertemu juga tak digubris. Kemudian, pihaknya sudah beberapa kali mensomasi tapi juga tidak tanggapi.
Puncaknya kliennya membuat permohonan pernyataan pailit dengan pihak tergugat Sentul City dan didaftarkan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020.”Tidak ada itikad baik. Ini persoalan lima tahun dan sudah puncak kekecewaan orang,”tutur Erwin Kallo