Connect with us

Metro

Sidang Ketiga Gugatan Class Action RUU HIP

Published

on

Jakarta, — Sidang ketiga gugatan class action RUU HIP berakhir ditunda karena ketidak hadiran salah satu kuasa hukum tergugat yakni dari Presiden RI. Hingga Hakim Ketua putuskan menunda persidangan sampai dua minggu kedepan tepatnya pada tanggal 17 September 2020, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Mengenai gugatan nomer perkara 352/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst , kuasa hukum pihak PDI Perjuangan, Ari Ahmad mengatakan,
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri selaku tergugat menghormati gugatan class action Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menghargai gugatan masyarakat terhadap Rancangan Undang Undang HIP dan beliau sebagai warga negara akan mematuhi hukum,” ujar Ari Ahmad saat di temui awak media usai sidang, Kamis, (3/09).

Dalam sidang gugatan class action Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila, Megawati sebagai tergugat menunjuk puluhan pengacara.

Ari Ahmad berharap agar persidangan ini tidak dilanjutkan karena materi gugatan yaitu Rancangan Undang Undang HIP tidak dibahas lagi di DPR.

“Kami berharap paling tidak gugatan ini gugur atau tidak dilanjutkan karena materi dari gugatan Rancangan Undang Undang HIP tidak lagi dibahas di DPR,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Alamsyah Hanafiah mengatakan tidak mungkin majelis hakim menggugurkan atau membatalkan class action Rancangan Undang Undang HIP karena materi yang digugat bukan pembahasan Rancangan Undang Undang HIP di DPR.

“Kami tidak pernah menggugat pembahasan Rancangan Undang Undang HIP tetapi materi yang kami gugat adalah penetapan Rancangan Undang Undang HIP yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah presiden dan DPR dengan turut melibatkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi,” ucapnya.

Alamsyah juga meragukan bahwa Rancangan Undang Undang HIP tidak akan lagi dibahas di DPR karena belum ada penetapan cabutan RUU HIP

“Kami masih meragukan bahwa RUU HIP ini tidak dibahas di DPR, ini kan baru statement pernyataan dari ketua DPR Puan Maharani sedangkan sampai saat ini belum ada pencabutan penetapan Rancangan Undang Undang HIP di DPR. Kalau ada tolong berikan bukti surat pencabutan penetapan yang disetujui 2/3 anggota DPR karena ini kan sudah di anggarkan,” ujar Alamsyah Hanafiah.

Alamsyah menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam persidangan class action RUU HIP.

“Ini sudah panggilan kedua, presiden Joko Widodo ataupun Kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Kalau sampai tiga kali tidak hadir lagi maka hak-haknya untuk memberi keterangan atau membantah dalam persidangan RUU HIP dianggap tidak digunakan,” tegasnya.

Ia berharap persidangan berikutnya 17 September 2020 kuasa hukum Presiden Jokowi dapat hadir untuk menghormati proses penegakkan hukum di persidangan.

Continue Reading

Metro

PMII Resmi Membuka Harlah Ke-66 Tahun Dirangkai PKN, PIN, Lokakarya, dan Rakornas

Published

on

By

Jakarta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) secara resmi membuka rangkaian kegiatan Hari Lahir (Harlah) PMII ke-66 Tahun yang dirangkaikan dengan PKN, PIN, Lokakarya, dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Kegiatan pembukaan dilaksanakan pada sore hari dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan kader PMII dari seluruh Indonesia.

Acara pembukaan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus Besar PMII, antara lain M. Syofyulloh Cokro selaku Ketua Umum PB PMII, M. Irkham Tamrin Sekretaris Jenderal PB PMII, Sainuddin Bendahara Umum PB PMII,  Wulan Sari (Ketua Kopri PMII), Arafat Soleman selaku OC Muspimmas, Acep Jamaluddin selaku Steering Committee (SC) Harlah PMII & Muspimmas, serta M. Razik Ilham sebagai OC Harlah PMII dan juga langsung dihadiri oleh Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., (Ketua Mabinas PB PMII).

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB PMII M. Syofyulloh Cokro menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pembukaan Harlah PMII ke-66. Ia menegaskan bahwa puncak peringatan Harlah PMII ke-66 akan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita membuka rangkaian Harlah PMII ke-66. Banyak hal strategis yang akan dibahas dalam Rakornas, terutama terkait penerapan dan arah gerak PMII ke depan. Meski PMII telah berusia 66 tahun, tantangan zaman terus berubah, namun tujuan dan komitmen perjuangan tetap sama, yakni menyiapkan kepemimpinan Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan besar bangsa Indonesia, khususnya persoalan kemiskinan ekstrem, kesenjangan sosial, dan struktur kelas masyarakat yang masih timpang, di mana hanya sekitar 1 persen penduduk yang berada pada kelas atas.

Lebih lanjut, ia menegaskan peran strategis PMII sebagai agen pemberdayaan masyarakat. Saat ini, PMII memiliki 30 PKC, sekitar 300 cabang, lebih dari 1.300 komisariat, dan sekitar 5.000 rayon di seluruh Indonesia. Bahkan, banyak sekretariat PMII yang telah berfungsi sebagai pusat pengaduan masyarakat dan pusat pemberdayaan sosial.

“Jangan ragu untuk terus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, dan jangan ragu pula untuk memberikan evaluasi demi kemajuan organisasi. Dalam pembukaan agenda ini, kita ingin mengumpulkan energi nyata, memperkaya perspektif, dan merumuskan arah PMII ke depan agar semakin relevan dan berdampak bagi Indonesia,” pungkasnya.

Rangkaian Harlah PMII ke-66 ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional sekaligus penguatan komitmen PMII dalam menghadirkan aksi nyata untuk Indonesia.

Ketua OC Harlah PMII, M. Razik Ilham, dalam wawancara bersama awak media menjelaskan bahwa kegiatan Kick Off Harlah PMII ke-66 merupakan penanda dimulainya seluruh rangkaian agenda besar PMII menuju puncak peringatan Hari Lahir ke-66.

“Kick Off ini artinya kita resmi memulai rangkaian langkah selanjutnya. Rangkaian kegiatan itu sudah berjalan dan meliputi PKN, PIN, Lokakarya, serta Rakornas. Setelah ini, akan ada banyak kegiatan lanjutan dalam rangka menyambut Harlah PMII ke-66,” ujar Razik.

Ia memaparkan bahwa rangkaian kegiatan Harlah PMII ke-66 akan diisi dengan beragam agenda yang menyentuh aspek intelektual, sosial, keislaman, dan kebangsaan. Di antaranya adalah sayembara kader, kegiatan di bulan Ramadan seperti diskusi sambil buka puasa bersama, ujur Al-Qur’an yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim, serta berbagai kegiatan edukatif lainnya.

“Setelah Ramadan dan Idul Fitri, kita akan melaksanakan Ziarah Walisongo dengan empat titik utama, dimulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Titik terakhir di Jawa Timur sekaligus menjadi momentum napak tilas, karena PMII lahir di Kota Surabaya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, rangkaian Harlah PMII ke-66 juga akan dimeriahkan dengan turnamen mini soccer yang direncanakan memperebutkan Piala Presiden, serta kegiatan Khataman Al-Qur’an yang dijadwalkan pada 14 April 2026, setelah Idul Fitri.

Razik menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut akan bermuara pada puncak peringatan Harlah PMII ke-66 yang direncanakan berlangsung pada 17 April 2026 di Kalimantan Selatan.

“Kami melakukan road show Harlah ini karena ingin melibatkan berbagai macam stakeholder serta mengonsolidasikan seluruh daerah, khususnya PKC dan PC se-Indonesia. Harapannya, Harlah PMII ke-66 ini bisa berlangsung semarak, sekaligus menghadirkan nilai-nilai pendidikan, keislaman, kebangsaan, nasionalisme, dan nilai perjuangan PMII,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PERDA NO 5 TAHUN 2020 TERKAIT ADMINITRASI PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – Agus supriyanto Anggota DPRD kabupaten kulon progo dari Komisi 1 fraksi Golkar pada hari senin tanggal
2 Februari 2026 melaksanakan acara sosialisasi perda no 5 tahun 2020 kepada masyarakat kulon Progo bersama bapak Misbachun Eko Raharjo dari Dinas Pertanahan dan tata ruang kabupaten kulon Progo.

Acara dihadiri warga masyarakat meliputi Wilayah kecamatan Galur dan Lendah kabupaten kulon Progo Yogyakarta, acara sosialisasi tersebut berlangsung dari Pukul.07.30 wib sampai Pukul.11.30 wibn nampak terlihat warga masyarakat sangat antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut.

Bapak Waluyo selaku Dukuh pedusunan Tubin , Desa Sidorejo kecamatan Lendah mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan oleh Bapak Agus Supriyanto dari DPRD Kulon Progo berserta dinas terkait karena sangat bermanfaat bagi informasi warga tentang perda tahun 2020 soal aturan administrasi pertanahan di kabupaten kulon Progo.

Agus Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk disampaikan kepada masyarakat dan sudah menjadi ketugasannya sebagai anggota DPRD selaku wakil rakyat untuk jalin silaturahmi maupun menampung aspirasi keluhan dari warga, Acara berjalan lancar dan ditutup dengan doa bersama oleh seluruh peserta yang hadir.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Metro

Minimnya job atau Work Order Perusahaan di Duri Kab Bengkalis, Prov Riau Mengeluh ke PHR, Berdampak pada Jam Kerja Karyawan

Published

on

By

Duri, Bengkalis 2 Februari 2026 – Puluhan pekerja dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyampaikan keluhan serius kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait minimnya pekerjaan atau Work Order (WO) yang tersedia. Kondisi ini dirasakan oleh berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang RIG pengeboran migas, yang selama ini menggantungkan aktivitas operasionalnya pada pekerjaan dari PHR.

Minimnya job atau Work Order tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional perusahaan-perusahaan lokal maupun rekanan.

Akibat keterbatasan pekerjaan, banyak perusahaan terpaksa melakukan penyesuaian jam kerja karyawan. Jika sebelumnya karyawan bekerja dengan sistem waktu 12 jam, kini sebagian besar perusahaan memberlakukan jam kerja 8 jam. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi untuk menekan biaya operasional di tengah ketidakpastian pekerjaan.

Namun demikian, perubahan jam kerja tersebut menimbulkan dampak lanjutan bagi para karyawan. Penurunan jam kerja berimbas pada berkurangnya pendapatan, tunjangan, serta kesejahteraan keluarga karyawan. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pekerja, khususnya karyawan perusahaan yang ada di DWI A&l, RIg dan beberaa erushaan suport yang lainnya yang selama ini mengandalkan sistem kerja 12 jam sebagai sumber penghasilan utama.

Jika tidak ada perubahan maka kami akan melakukan ORASI di PHR secara besar besaran.

Merasa aspirasi mereka belum tersampaikan secara maksimal, sejumlah karyawan akhirnya mengadu kepada Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan. Lembaga adat ini dipandang sebagai tempat mengadu dan menyampaikan keluh kesah masyarakat serta pekerja tempatan yang terdampak langsung oleh kebijakan dan situasi industri di salah satu karyawan yang menyampaikan pengaduan berasal dari perusahaan PT. KSO  Ia mengungkapkan bahwa minimnya JOB WO dari PHR membuat perusahaan tempatnya bekerja kesulitan melakukan pembayaran Gaji, Operasional dan dll, Hal ini bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga dirasakan oleh banyak rekan kerja lainnya yang kini harus menyesuaikan kebutuhan hidup dengan penghasilan yang menurun.

Menanggapi pengaduan tersebut, pihak Tameng Adat LAMR Bathin Solapan menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami para karyawan dan perusahaan lokal di Duri dan sekitarnya.

Tameng Adat menilai bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan lokal dan tenaga kerja tempatan merupakan bagian penting dari ekosistem industri migas di wilayah tersebut.

masyarakat berharap agar pihak PHR dapat memberikan JOB WO dan pekerjaan  utnuk keberlanjutan usaha perusahaan lokal, maupun perlindungan terhadap kesejahteraan karyawan.

Pihak Tameng Adat juga menekankan pentingnya sinergi antara PHR, perusahaan rekanan, serta masyarakat adat dan tenaga kerja tempatan. Dengan komunikasi yang baik dan musyawarah yang berkesinambungan, diharapkan permasalahan ini dapat dicarikan jalan keluar yang adil dan berkeadilan, sehingga roda perekonomian di wilayah Duri Bengkalis tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

Continue Reading

Trending