Connect with us

Metro

Sidang Ketiga Gugatan Class Action RUU HIP

Published

on

Jakarta, — Sidang ketiga gugatan class action RUU HIP berakhir ditunda karena ketidak hadiran salah satu kuasa hukum tergugat yakni dari Presiden RI. Hingga Hakim Ketua putuskan menunda persidangan sampai dua minggu kedepan tepatnya pada tanggal 17 September 2020, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Mengenai gugatan nomer perkara 352/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst , kuasa hukum pihak PDI Perjuangan, Ari Ahmad mengatakan,
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri selaku tergugat menghormati gugatan class action Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menghargai gugatan masyarakat terhadap Rancangan Undang Undang HIP dan beliau sebagai warga negara akan mematuhi hukum,” ujar Ari Ahmad saat di temui awak media usai sidang, Kamis, (3/09).

Dalam sidang gugatan class action Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila, Megawati sebagai tergugat menunjuk puluhan pengacara.

Ari Ahmad berharap agar persidangan ini tidak dilanjutkan karena materi gugatan yaitu Rancangan Undang Undang HIP tidak dibahas lagi di DPR.

“Kami berharap paling tidak gugatan ini gugur atau tidak dilanjutkan karena materi dari gugatan Rancangan Undang Undang HIP tidak lagi dibahas di DPR,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Alamsyah Hanafiah mengatakan tidak mungkin majelis hakim menggugurkan atau membatalkan class action Rancangan Undang Undang HIP karena materi yang digugat bukan pembahasan Rancangan Undang Undang HIP di DPR.

“Kami tidak pernah menggugat pembahasan Rancangan Undang Undang HIP tetapi materi yang kami gugat adalah penetapan Rancangan Undang Undang HIP yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah presiden dan DPR dengan turut melibatkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi,” ucapnya.

Alamsyah juga meragukan bahwa Rancangan Undang Undang HIP tidak akan lagi dibahas di DPR karena belum ada penetapan cabutan RUU HIP

“Kami masih meragukan bahwa RUU HIP ini tidak dibahas di DPR, ini kan baru statement pernyataan dari ketua DPR Puan Maharani sedangkan sampai saat ini belum ada pencabutan penetapan Rancangan Undang Undang HIP di DPR. Kalau ada tolong berikan bukti surat pencabutan penetapan yang disetujui 2/3 anggota DPR karena ini kan sudah di anggarkan,” ujar Alamsyah Hanafiah.

Alamsyah menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam persidangan class action RUU HIP.

“Ini sudah panggilan kedua, presiden Joko Widodo ataupun Kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Kalau sampai tiga kali tidak hadir lagi maka hak-haknya untuk memberi keterangan atau membantah dalam persidangan RUU HIP dianggap tidak digunakan,” tegasnya.

Ia berharap persidangan berikutnya 17 September 2020 kuasa hukum Presiden Jokowi dapat hadir untuk menghormati proses penegakkan hukum di persidangan.

Continue Reading

Metro

Gerakan Sadar Budaya Ajak Masyarakat Jaga Budaya Betawi Tetap Inklusif

Published

on

By

Jakarta — Momentum Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Rapat Kerja (Raker) III Dewan Adat Bamus Betawi dimanfaatkan sebagai ajang mempererat persatuan sekaligus membangun kesadaran kolektif untuk menjaga budaya Betawi agar tetap inklusif dan tidak terkotak-kotak oleh kepentingan politik praktis.

Ketua Umum Gerakan Sadar Budaya, Raden Panca Nur, mengajak seluruh elemen masyarakat Betawi, mulai dari pelaku budaya, pemangku adat, pemerhati budaya, hingga generasi muda, untuk bersama-sama mengembalikan budaya kepada nilai luhur dan fitrahnya.

“Budaya Betawi harus kembali menjadi ruang yang inklusif dan dapat dinikmati semua kalangan. Jangan sampai budaya hanya menjadi alat kooptasi atau komoditas kepentingan tertentu,” ujar Raden Panca Nur dalam kegiatan Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Raker III Dewan Adat Bamus Betawi, Sabtu (10/5/2026).

Menurutnya, kondisi ekosistem budaya saat ini mulai mengalami kerusakan akibat terlalu sering dicampuradukkan dengan kepentingan politik praktis. Hal tersebut, kata dia, membuat budaya kehilangan esensi sebagai perekat sosial masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Gerakan Sadar Budaya hadir untuk membangun kesadaran bersama agar budaya Betawi tetap terjaga sebagai identitas masyarakat Jakarta yang terbuka, arif, dan penuh nilai kebersamaan.

“Kalau budaya terus dibawa ke politik praktis, akhirnya muncul sekat-sekat di tengah masyarakat. Orang jadi malas hadir dalam kegiatan budaya karena merasa ada kepentingan tertentu. Padahal budaya seharusnya menjadi ruang pemersatu,” katanya.

Raden Panca Nur juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keberlangsungan budaya Betawi di tengah perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan. Menurutnya, tantangan besar ke depan adalah membangun ekosistem budaya yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri.

Selain itu, ia berharap para tokoh, ketua adat, serta pemerhati budaya Betawi semakin sadar akan pentingnya menjaga marwah budaya dan melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya Betawi.

“Kita ingin budaya Betawi ke depan lebih baik, lebih terbuka, dan benar-benar kembali kepada nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Dewan Adat Bamus Betawi Gelar Halal Bihalal, Silaturahmi Kebangsaan dan Raker III Tahun 2026

Published

on

By

JAKARTA — Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menggelar acara Halal Bihalal, Silaturahmi Kebangsaan serta Rapat Kerja (Raker) III Tahun 2026 sebagai momentum mempererat persatuan, menjaga nilai budaya Betawi, dan memperkuat sinergi kebangsaan di tengah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut dihadiri jajaran pengurus Dewan Adat Bamus Betawi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda Betawi, serta sejumlah undangan dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan, di Gedung Vokasi kementrian tenaga kerja.Minggu (10/5/2026)

Dalam sambutannya, M.R. Eki Pitung Ketua Dewan Adat Bamus Betawi menyampaikan bahwa Halal Bihalal bukan hanya menjadi tradisi tahunan pasca Hari Raya Idulfitri, tetapi juga menjadi wadah memperkuat ukhuwah, persaudaraan, serta semangat menjaga persatuan bangsa.

“Melalui momentum Halal Bihalal dan Silaturahmi Kebangsaan ini, kami ingin mempererat hubungan antarsesama, memperkuat persatuan, dan menjaga nilai-nilai budaya Betawi sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja III Tahun 2026 yang membahas berbagai program strategis organisasi ke depan, mulai dari pelestarian budaya Betawi, pemberdayaan generasi muda, hingga penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan nasional.

Dalam forum rapat kerja tersebut, para peserta turut memberikan berbagai masukan dan gagasan untuk meningkatkan kontribusi Dewan Adat Bamus Betawi dalam menjaga kebudayaan lokal agar tetap eksis di tengah perkembangan zaman.

Suasana acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pembacaan doa, sambutan tokoh adat, diskusi organisasi, hingga ramah tamah bersama.

Dewan Adat Bamus Betawi berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana memperkuat solidaritas masyarakat Betawi sekaligus memperkokoh semangat kebangsaan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Budaya Betawi harus terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda. Dengan kebersamaan dan persatuan, kita dapat menjaga identitas budaya sekaligus berkontribusi bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Mohammad Sofyan dan Sekretaris IWAPI Kota Yogyakarta Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas Usaha

Published

on

By

Yogyakarta, 9 Mei 2026, karyapost.com -Mohammad Sofyan, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menggelar diskusi terbatas bersama Nur Herwiyanti, Sekretaris IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Kota Yogyakarta, dan Fatma Arifianti (penggiat UMKM) di Toean Watiman, Tamansiswa, Yogyakarta pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam diskusi tersebut, juga hadir Mardiana Wati (pelaku usaha snack dan nasi box “Bihaaru”) dan Pratiwi,  Pengurus Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kraton, Yogyakarta).

Diskusi berlangsung hangat dan penuh gagasan tentang bagaimana pelaku UMKM di Kota Yogyakarta dapat terus berkembang dan naik kelas. Salah satu fokus utama pembahasan adalah pentingnya legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, hingga BPOM bagi produk makanan, minuman, kosmetik, maupun obat-obatan.

Sebagai anggota dewan yang membidangi keuangan, ekonomi, dan pendapatan daerah, Sofyan menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi tantangan usaha yang semakin kompetitif.

Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih besar dan dipercaya pasar.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah harus hadir bukan hanya memberi semangat, tetapi juga pendampingan nyata. Jangan sampai pelaku usaha berjuang sendiri mengurus legalitas, pemasaran, hingga pengembangan usaha,” ujar Sofyan.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta itu menambahkan, pihaknya ingin mendorong program pelatihan yang lebih implementatif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Mulai dari pelatihan manajemen usaha, digital marketing, pengemasan produk, hingga pendampingan pengurusan NIB dan Sertifikat Halal secara mudah dan terjangkau.

Menurut Sofyan, ketika UMKM memiliki legalitas lengkap dan kualitas produk yang baik, maka peluang untuk menembus pasar yang lebih luas akan semakin terbuka. Tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional.

Sementara itu, Sekretaris IWAPI Kota Yogyakarta, Nur Herwiyanti, menyambut baik dukungan Komisi B DPRD Kota Yogyakarta terhadap pengembangan UMKM perempuan. Ia menegaskan bahwa NIB merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai tanda daftar perusahaan.

“Support dari Komisi B yang membidangi hal tersebut sangat penting, sehingga UMKM naik kelas dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha,” ungkap Herwiyanti.

IWAPI Kota Yogyakarta sendiri dikenal sebagai organisasi yang aktif mendorong pemberdayaan perempuan pelaku usaha. Organisasi ini menjadi ruang belajar dan bertumbuh bagi para pengusaha perempuan untuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas bisnis, hingga membuka akses permodalan.

Diskusi sederhana ini, sebagai wujud keberpihakan terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada wacana. Ada semangat kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, dan masyarakat untuk menghadirkan ekonomi yang lebih kuat, mandiri, dan berpihak pada rakyat kecil. (ar)

Jurnalis: Abdul Razaq

Continue Reading

Trending