Connect with us

Metro

Diskusi Kepemudaan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Tema “Apakah Pemuda Indonesia Saat Ini sudah Merdeka”

Published

on

Jakarta, – Diskusi Kepemudaan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam dengan tema “Apakah Pemuda Indonesia Saat Ini sudah Merdeka” di Jakarta, Rabu (28/10/20).

Dengan menampilkan pembicara Ichwan Harahap Ketua Pemuda Alwasliyah Jakarta, Ajun Banda salah satu ketua FPMM, Diko Nugraha Ketua Umum GPI.

Ichwan Harahap Ketua Pemuda Alwasliyah Jakarta mengatakan awal cikal pemuda punya gagasan dan kepedulian dan lahir berbagai macam variabel dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan.

Kebebasan berpendapat kita nikmati dengan porsi yang sama sepanjang tidak fitnah dan hoax. Ada nilai positif dari kalangan mahasiswa dan siswa STM pemuda tampil dengan gagasan terlepas dia menguasai materi atau tidak.

Keseimbangan akal dan fakta dituangkan dalam performance Pemuda itu sendiri. Sebagian merasakan kemerdekaan dan sebagian belum mengalami.

Seberapa besar pemerintah memberikan amanat kepada Pemuda. Saya sendiri melihat UU Kepemudaan yang sifatnya mendidik dan mencerdaskan yang perlu kita kaji.

Kegiatan kegiatan yang ada sekarang ini seremonial.

Pemerintah saat ini memberikan setengah pemuda kemerdekaan. Target Pemuda bagaimana dia berkreasi berpendapat dan memberikan pendapat. Ketika pilkada pemuda tidak dilarang. Sangat naif kalau ada pelarangan kepada pemuda dalam menyampaikan pendapat.

Orientasi dilakukan kerjasama pemerintah dan Pemuda. Ada istilah beban pemuda adalah beban negara begitu pun sebaliknya. Perwakilan pemerintah adalah Menpora. Kalau ada gesekan berarti pemuda belum merdeka. Kita belum ada data dominan yang merdeka maupun belum merdeka. Perlu formula si pemerintah bisa merespon kalangan Pemuda untuk berbagai kegiatan. Dari jalur birokrasi jangan berbelit belit.

Ajun Banda salah satu ketua FPMM mengatakan Pemuda kekinian adalah pemuda beruntung. Kemerdekaan Ini adalah pemikiran para pemuda. Negara sampai detik ini belum jujur bagi warga Maluku. Pemuda dengan keterbatasan mampu membuat terobosan untuk merdeka saat penjajahan dulu. Pemuda sekarang ini Pancasila ada yang belum hafal ada degradasi.

Rasa primordial kedaerahan muncul ini suatu dekadensi nasionalisme. Kita dihadapkan suatu pilihan untuk memilih reformasi atau revolusi dan kami menolak revolusi dan evolusi. Pilihan kami adalah reformasi saat itu dan saat ini belum sempurna. Kita dibatasi berbagai kebijakan kebijakan.

Pemuda 1928 bisa memikirkan untuk masa depan Indonesia. Hari ini ibu Pertiwi memanggil pemuda pemuda Indonesia. Satukan pemikiran pemikiran pemuda. Hari Ini kita dihadapkan dengan pengkotak-kotakan. Ketika sedikit bersuara disebut kekirian atau subversif. Temen temen pergerakan tolonglah melihat kedepan dan tidak terkontaminasi.

Sekarang ini produksi UU tidak memihak kepada rakyat. Saya berharap pemuda hari Ini punya dimensi pemuda sebagai kekuatan politik nasional. Dengan spirit kepemudaan kita majukan Indonesia. Jangan pernah takut mengatakan kebenaran.

Diko Nugraha Ketua Pemuda GPI mengatakan
Apakah pemuda Indonesia saat Ini merdeka? Ini pertanyaan atau kritikan. 1928 adalah perintis kemerdekaan dengan simbol persatuan. Sejarah resmi kemerdekaan dimotori Jong Islamiten Bond. JIB menjadi musuh utama Belanda karena menumbuhkan kesadaran kemerdekaan. Berkembang dengan kajian kajian kampus.

JIB mendirikan perpustakaan. Kita semua sadar adalah terjajah. Kondisi sekarang adakah JIB?. Ketika mencapai gerakan politik terbentuk lah Jong Jong lainnya. Agus Salim membangun diploma si Muhammad Yamin membangun Ideologi Bangsa. M Natsir membangun pendidikan bangsa. Berkumpulnya Jong Jong meneguhkan bersatunya tanah air, bangsa dan bahasa.

JIB membangun pergerakan untuk kemerdekaan Bangsa Indonesia. JIB akar perjuangan untuk persatuan Indonesia menjadi cikal-bakal Kemerdekaan Indonesia.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending