Connect with us

TNI / Polri

Kodam Jaya dan Polda Metro Akan Tegakkan Disiplin Prokes di Pasar-Pasar dan Keramaian di Wilayah Se-jabodetabek

Published

on

Kodam Jaya, Cililitan – Setelah mengikuti kegiatan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., saat mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara hari ini Minggu, (31 Jan 2021).

Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra kepada awak media mengatakan penegakan protokol kesehatan (Prokes) dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dititik beratkan di pasar-pasar dan akan dilakukan sampai akhir pekan depan.

“Jadi kegiatan yang dilakukan pada hari ini Minggu tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 Minggu depan, kata Kapendam Jaya

Lebih lanjut Kapendam Jaya menyampaikan, tadi Bapak Panglima TNI dan Kapolri didampingi dengan Bapak Pangdam Jaya dengan Bapak Kapolda Metro Jaya beserta seluruh jajaran berkunjung ke Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara, hal itu dilakukan merupakan implementasi perintah dari Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan. Dimana saat ini pada titik tertentu terjadi kerumunan masyarakat sehingga kami aparat TNI dan Polri bersinergi untuk menegakkan pendisiplinan protokol kesehatan di area yang ramai akan kerumunan masyarakat, seperti pasar-pasar, Stasiun kereta dan Terminal dengan melakukan upaya-upaya yang humanis,” kata Letkol Arh Herwin BS, diruang Kantornya Mapendam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Minggu (31/1/2021).

Letkol Arh Herwin BS, menambahkan penegakan prokes COVID-19 di Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara pada hari ini dilakukan karena merupakan pasar terbesar di DKI Jakarta. Untuk pasar lainnya yang akan dilaksanakan penegakan COVID-19, masih dikoordinasikan, ujar Kapendam Jaya

“Namun untuk kegiatan (penegakan disiplin prokes) selanjutnya mungkin hari Senin, nanti dari Asop Kasdam Jaya yang akan menentukan titik-titik penegakan disiplin prokes, nanti akan dikoordinir para Dandim dan Kapolres, Danramil-Kapolsek serta Babinsa-Bhabinkamtibmas diwilayah masing- masing Se-jabodetabek,” jelas Kapendam Jaya.

Selain pengecekan prokes juga petugas akan membagikan sebanyak 350.000 Masker kepada masyarakat pengunjung dan pedagang pasar, serta 12.000 sembako diberikan untuk tenaga keamanan/satpam, dan tadi di Pasar Tanah Abang Jakpus dan Pasar Jatinegara Jaktim, Masker dan Paket Sembako sudah dibagikan petugas prokes, “pungkas Kapendam Jaya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending