Connect with us

TNI / Polri

Kodam Jaya dan Polda Metro Akan Tegakkan Disiplin Prokes di Pasar-Pasar dan Keramaian di Wilayah Se-jabodetabek

Published

on

Kodam Jaya, Cililitan – Setelah mengikuti kegiatan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., saat mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara hari ini Minggu, (31 Jan 2021).

Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra kepada awak media mengatakan penegakan protokol kesehatan (Prokes) dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dititik beratkan di pasar-pasar dan akan dilakukan sampai akhir pekan depan.

“Jadi kegiatan yang dilakukan pada hari ini Minggu tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 Minggu depan, kata Kapendam Jaya

Lebih lanjut Kapendam Jaya menyampaikan, tadi Bapak Panglima TNI dan Kapolri didampingi dengan Bapak Pangdam Jaya dengan Bapak Kapolda Metro Jaya beserta seluruh jajaran berkunjung ke Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara, hal itu dilakukan merupakan implementasi perintah dari Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan. Dimana saat ini pada titik tertentu terjadi kerumunan masyarakat sehingga kami aparat TNI dan Polri bersinergi untuk menegakkan pendisiplinan protokol kesehatan di area yang ramai akan kerumunan masyarakat, seperti pasar-pasar, Stasiun kereta dan Terminal dengan melakukan upaya-upaya yang humanis,” kata Letkol Arh Herwin BS, diruang Kantornya Mapendam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Minggu (31/1/2021).

Letkol Arh Herwin BS, menambahkan penegakan prokes COVID-19 di Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara pada hari ini dilakukan karena merupakan pasar terbesar di DKI Jakarta. Untuk pasar lainnya yang akan dilaksanakan penegakan COVID-19, masih dikoordinasikan, ujar Kapendam Jaya

“Namun untuk kegiatan (penegakan disiplin prokes) selanjutnya mungkin hari Senin, nanti dari Asop Kasdam Jaya yang akan menentukan titik-titik penegakan disiplin prokes, nanti akan dikoordinir para Dandim dan Kapolres, Danramil-Kapolsek serta Babinsa-Bhabinkamtibmas diwilayah masing- masing Se-jabodetabek,” jelas Kapendam Jaya.

Selain pengecekan prokes juga petugas akan membagikan sebanyak 350.000 Masker kepada masyarakat pengunjung dan pedagang pasar, serta 12.000 sembako diberikan untuk tenaga keamanan/satpam, dan tadi di Pasar Tanah Abang Jakpus dan Pasar Jatinegara Jaktim, Masker dan Paket Sembako sudah dibagikan petugas prokes, “pungkas Kapendam Jaya.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending