Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan Publik, Samsat Kabupaten Bekasi Tampil Modern dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi — Upaya transformasi pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembenahan menyeluruh, mulai dari infrastruktur hingga sistem pelayanan, kini menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Tampilan gedung yang bersih, tertata, dan representatif menjadi wajah baru pelayanan Samsat. Fasilitas pendukung seperti loket pendaftaran, meja informasi, serta alur pelayanan yang jelas dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan memudahkan wajib pajak.

Tak hanya itu, sistem pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan—mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga pengesahan STNK—mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Di lapangan, petugas Samsat menunjukkan kinerja yang sigap dan responsif. Pendampingan kepada masyarakat dilakukan sejak awal hingga proses akhir, memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan tanpa hambatan.

Transformasi ini berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Samsat Kabupaten Bekasi pun dinilai semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, pasti, dan akuntabel.

Ke depan, Samsat Kabupaten Bekasi ditargetkan menjadi role model pelayanan publik di daerah, seiring komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Terima Deputi Kemenko Pangan, Percepat Implementasi Pengelolaan Sampah Nasional

Published

on

By

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Dr. Ir. Nani Hendiarti, M.Sc., di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/5/2026), guna membahas percepatan implementasi pengelolaan sampah nasional.

Pertemuan tersebut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani permasalahan sampah yang telah menjadi isu strategis nasional. Dalam kesempatan itu, Kasad menegaskan kesiapan TNI Angkatan Darat untuk mendukung program pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kasad juga menyoroti bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi memiliki keterkaitan dengan ketahanan energi dan ketahanan pangan nasional, sehingga memerlukan pendekatan terpadu dan berkelanjutan.

Sementara itu, Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menyampaikan apresiasinya atas komitmen TNI AD dalam mendukung program nasional. Ia menilai keterlibatan TNI AD, khususnya melalui satuan kewilayahan, memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat serta mendorong implementasi pengelolaan sampah dari tingkat daerah hingga nasional.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas peluang kerja sama konkret, berupa penguatan edukasi lingkungan, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah di berbagai wilayah.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara TNI AD dan pemerintah, diharapkan pengelolaan sampah nasional dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel untuk melayani aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2026. Aksi dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta hari ini, Senin (4/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan personel disebar ke sejumlah lokasi. Titik aksi yang menjadi perhatian yakni kawasan Monas, Gedung DPR/MPR RI, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel pelayanan. Jumlah tersebut terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 3.351 personel, jajaran Polres sebanyak 176 personel, serta Kayan dan Padal sebanyak 18 personel. Selain itu, kegiatan ini juga didukung Sabuk Kamtibmas sebanyak 250 personel. Mereka ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif,” kata Kombes Budi, Senin (4/5/2026).

Selanjutnya, Kombes Budi mengatakan polisi akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam melayani massa aksi. Personel juga disiapkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan objek, imbauan, hingga antisipasi potensi gangguan kamtibmas. “Kami tekankan kepada seluruh personel agar bertindak persuasif dan humanis. Kehadiran Polri untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menyiapkan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional melihat perkembangan massa di lapangan. “Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan agar memperhatikan kondisi arus lalu lintas dan menyesuaikan perjalanan, khususnya di sekitar kawasan Monas, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, DPR/MPR RI, Gatot Subroto, serta area sekitar Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Budi meminta pengendara mengikuti arahan petugas di lapangan. Ia mengatakan petugas lalu lintas akan membantu mengurai kepadatan apabila terjadi peningkatan aktivitas massa. “Silakan ikuti arahan petugas. Rekayasa lalu lintas bersifat situasional, menyesuaikan dinamika di lapangan,” katanya.

Kombes Budi juga mengimbau massa aksi menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Dia meminta peserta aksi tidak membawa benda berbahaya dan tidak mudah terprovokasi. “Kepada saudara-saudara yang akan menyampaikan aspirasi, kami mengimbau agar tetap tertib, damai, tidak membawa benda yang dapat membahayakan, serta tetap bijak menyikapi dinamika di lapangan. Mari bersama-sama menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” tutur Kombes Budi.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat lainnya. “Prinsipnya, Polda Metro Jaya hadir untuk melayani. Kami berharap aksi Hardiknas 2026 berjalan aman, tertib, dan aspirasi dapat tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending