Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Begini Cara Resmi Urus BPKB Hilang

Published

on

By

Jakarta – BPKB hilang bisa diurus secara resmi. Berikut ini langkah-langkahnya.
BPKB bisa diterbitkan ulang bila hilang atau rusak.

Diatur dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Mengurus BPKB Hilang
– Mengisi formulir permohonan
– melampirkan: tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, surat tanda penerimaan laporan Polri, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, STNK, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata, bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat waktu setiap bukan satu kali, serta hasil cek fisik ranmor.

Cara Urus BPKB Hilang
Kalau persyaratan sudah siap semua, maka kamu bisa langsung menuju ke Polres atau Polsek untuk membuat berita acara pemeriksaan. Seperti disebutkan di atas, salah satu persyaratannya berupa iklan di media massa.

Pastikan kamu membawa bukti bahwa kehilangan BPKB itu sudah diberitakan di media massa.

“Minimal dua media massa untuk menghindari penyalahgunaan BPKB,” demikian dijelaskan Brigadir Sarah dalam video yang ditayangkan Youtube NTMC Korlantas Polri.Selasa (28/7)

Jangan lupa juga mengurus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak dalam sengketa, tidak masuk daftar pencarian barang, dan terpenting BPKB tidak sedang jadi jaminan pinjaman di bank atau leasing.

Kemudian, lakukan cek fisik dan dokumen pendukung. Kamu bisa bawa kendaraan ke Samsat untuk cek rangka dan mesin. Kalau sudah langsung bawa ke loket pengurusan BPKB hilang.

Biayanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Di situ tertulis penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 225 ribu. Sementara untuk penerbitan BPKB baru mobil biayanya Rp 375 ribu.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Metro Jaya di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).

Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri dan sebagai bentuk penghormatan bagi pejabat lama sekaligus penyambutan bagi pejabat baru yang mengemban amanah di lingkungan Polda Metro Jaya. Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Kapolres jajaran.

Sebanyak 22 pejabat yang melaksanakan sertijab di antaranya Karoops, Karo SDM, Dirlantas, Dirpamobvit, Kabidpropam, Dirbinmas, Kabiddokkes, Ka SPN, Dirtahti, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Depok, hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Polda Metro Jaya.

“Kepada Pejabat yang baru bergabung, Selamat datang dan selamat bertugas di Polda Metro Jaya. Saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki, saudara dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian yang telah diraih. Bangun sinergi, jaga soliditas, dan berikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolda juga berpesan agar seluruh personel selalu mengedepankan pelayanan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Jangan pernah menyakiti hati masyarakat. Jadilah polisi yang kehadirannya selalu memberikan manfaat, menghadirkan rasa aman, serta menjadi solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pangkormar, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya/Jayakarta Letjen TNI Deddy Suryadi mengunjungi Markas Komando Korps Marinir di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas Jakarta sekaligus mendukung kelancaran berbagai agenda kenegaraan.

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya diterima langsung oleh Panglima Korps Marinir Letjen TNI (Mar) Endi Supardi beserta jajaran. Pertemuan berlangsung hangat dengan membahas penguatan koordinasi, kesiapan personel, serta kolaborasi dalam menghadapi berbagai dinamika keamanan di Jakarta.

Pangkormar Letjen TNI (Mar) Endi Supardi menyatakan kesiapan Korps Marinir untuk mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di wilayah Jakarta.

“Korps Marinir siap dan harus terus bersinergi. Kami siap mendorong pasukan untuk memperkuat Kodam Jaya serta mendukung Polda Metro Jaya karena Jakarta merupakan _central of gravity_ atau pusat berbagai aktivitas nasional,” ujar Letjen TNI (Mar) Endi Supardi.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menekankan pentingnya soliditas antarinstitusi dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang.

“Sinergitas TNI-Polri merupakan pilar utama ketahanan NKRI. Dinamika geopolitik global dan regional yang dipengaruhi berbagai faktor harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarinstitusi harus terus diperkuat,” kata Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi turut menyampaikan apresiasi atas dukungan personel Korps Marinir dalam berbagai kegiatan pengamanan di Jakarta.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan bantuan kendali operasi pasukan Marinir. Jakarta harus tetap kondusif agar aktivitas masyarakat berjalan aman dan seluruh agenda kenegaraan dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar Letjen TNI Deddy Suryadi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, Asintel Kasdam Jaya Brigjen TNI Sri Marantika Beruh, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, serta para pejabat utama Korps Marinir.

Melalui silaturahmi tersebut, Korps Marinir, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat soliditas dan kerja sama dalam menjaga keamanan serta stabilitas Jakarta. Komitmen itu sejalan dengan semangat *“TNI PRIMA, POLRI PRESISI, JAGA JAKARTA UNTUK INDONESIA”* dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Continue Reading

Trending