Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026).

Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan ganti nopol. Prosesnya lancar, aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lancar dan jelas menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, BPKB Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Aman, Ratusan Gereja Dijaga

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan rangkaian ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus di gereja-gereja wilayah hukum Polda Metro Jaya berjalan aman dan lancar selama momen libur panjang 14-17 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan sebanyak ratusan tempat ibadah mendapat pengamanan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran.

“Polda Metro Jaya memastikan kegiatan peribadatan Kenaikan Yesus Kristus hari ini berjalan aman dan lancar. Polres jajaran melaksanakan pelayanan pengamanan di sekitar 860 tempat ibadah di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi , Kamis (14/5/2026).

Selain pengamanan di gereja, polisi juga melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik keramaian, termasuk lokasi wisata dan pusat perbelanjaan yang diprediksi ramai saat libur panjang.

Kombes Budi mengatakan pihaknya juga mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti kemacetan, kriminalitas hingga penyebaran hoaks dan isu provokatif di media sosial.

“Seluruh personel diminta mengedepankan langkah humanis serta meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati selama beraktivitas di masa libur panjang. Masyarakat diminta mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga barang berharganya saat bepergian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar rangkaian ibadah dan libur panjang dapat berjalan dengan nyaman. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam,” tuturnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending