Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Mayjen TNI Rano Tilaar Sambut Peserta Retreat KPPD 2026 Perkuat Sinergi Kepemimpinan Daerah

Published

on

By

Magelang, 15 April 2026 – Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Rano Tilaar beserta jajarannya menyambut peserta retreat Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Tahun 2026 di Gedung Graha Utama Akmil. Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta dihadiri Gubernur Lemhannas RI, Sekretaris Utama Lemhannas RI, dan Wakil Gubernur Akmil.

Dalam sambutannya, Gubernur Akmil menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta di Kesatrian Akademi Militer. Ia menegaskan bahwa menjadi suatu kehormatan bagi Akmil dapat menjadi tuan rumah kegiatan strategis yang bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan daerah tersebut.

Gubernur Akmil menekankan bahwa Akademi Militer sebagai lembaga pendidikan Perwira TNI AD menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, kepemimpinan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi dan semangat bagi para peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan retreat.

Gubernur Akmil juga berharap kegiatan ini mampu melahirkan gagasan konstruktif, memperkuat komitmen, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mendukung kemajuan daerah dan pembangunan nasional.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan serta berharap seluruh rangkaian kegiatan KPPD Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Pesisir di Muara Angke

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan bakti kesehatan dengan menyalurkan bantuan kursi roda kepada warga pesisir di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ibu Wahsiah, RT 001/022 Kelurahan Pluit ini dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mustofa, didampingi para pejabat utama Ditpolairud serta Bhabinkamtibmas pesisir jajaran Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan kursi roda dan tali asih diberikan kepada Ibu Wahsiah (59), yang diketahui menderita stroke menahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mobilitas serta meringankan beban yang bersangkutan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mustofa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya warga pesisir yang membutuhkan perhatian dan bantuan sosial.

“Bakti kesehatan ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, dapat merasakan pelayanan dan kepedulian, terutama bagi yang membutuhkan bantuan alat kesehatan,” ujar Kombes Pol. Mustofa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat wilayah setempat yang memberikan apresiasi atas kepedulian jajaran Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam membantu warga pesisir.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Published

on

By

Jakarta Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

Peluncuran ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.

Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.

Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.

Selain itu, peran fungsi Samapta (Pamapta) terus diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.

Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.

Peluncuran ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Super App Polri kini hadir lebih lengkap mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari Transformasi Polri di era digital.

Continue Reading

Trending