Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Remaja di SPN Lido

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri melantik 993 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Pelantikan digelar dalam Upacara Penutupan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah di SPN Lido Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Sebanyak 993 siswa tersebut resmi menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda setelah menyelesaikan rangkaian pendidikan pembentukan. Pelantikan ini menjadi awal tugas mereka sebagai anggota Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam upacara tersebut, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Kalemdiklat Polri. Ia menyampaikan selamat kepada para bintara remaja yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan awal dari perjalanan panjang seorang Bhayangkara muda untuk mengabdi di institusi Polri,” ujarnya.

Komjen Pol Asep Edi Suheri berpesan agar para bintara remaja menjalankan tugas dengan tulus, ikhlas, dan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan setiap anggota Polri harus menjaga sikap agar tidak mencederai hati masyarakat maupun nama baik institusi.

Kapolda juga menekankan pentingnya keimanan dan ketakwaan, kepatuhan terhadap Tribrata, Catur Prasetya, serta kode etik profesi Polri. Para bintara remaja diminta menjaga integritas, menghindari pelanggaran, dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Menurutnya, bintara remaja merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas Polri karena akan banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, mereka harus mampu bekerja disiplin, loyal, berintegritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

“Ingatlah bahwa Tribrata mengajarkan kita untuk menjadi polisi yang baik. Polisi yang profesional belum tentu menjadi polisi yang baik, namun polisi yang baik sudah tentu akan profesional,” katanya.

Selain menekankan pengabdian yang humanis, Kapolda juga mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi dinamika tugas di lapangan. Para bintara remaja diharapkan mampu mengembangkan kemampuan kepolisian, termasuk keterampilan dasar Brimob, agar siap menghadapi berbagai tantangan kamtibmas secara terukur dan profesional.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum bagi para bintara remaja untuk memasuki dunia pengabdian sebagai anggota Polri. Mereka diharapkan hadir sebagai sosok polisi yang dekat dengan masyarakat, responsif terhadap persoalan warga, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara yang humanis.

Continue Reading

TNI / Polri

Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

Published

on

By

Jakarta – Lemhannas RI menutup Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Sebanyak 85 peserta dari unsur TNI, Polri, kementerian, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi resmi dikukuhkan sebagai alumni. Upacara penutupan digelar di Gedung Pancagatra Lantai 1, Lemhannas RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan pendidikan P3N berlangsung selama tiga setengah bulan. Para peserta dibekali materi kepemimpinan nasional, wawasan kebangsaan, hingga kajian strategis menghadapi dinamika global.

“Hari ini Lemhannas RI menyelenggarakan penutupan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Pendidikan ini dilaksanakan selama tiga bulan setengah dan diikuti 85 peserta,” ujar Ace Hasan.

Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan Lemhannas ingin mencetak pemimpin nasional yang berkarakter negarawan, berjiwa patriotik, serta mampu berpikir strategis, komprehensif, dan holistik. Menurutnya, pemimpin nasional juga harus mampu beradaptasi dengan situasi geopolitik dan geoekonomi global yang berpengaruh terhadap Indonesia.

Para peserta, kata Ace, digembleng dengan nilai-nilai empat konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga mendapatkan penguatan ketahanan nasional, kewaspadaan nasional, serta kajian strategis di tingkat global, regional, dan nasional. “Harapannya, ketika kembali ke instansi masing-masing, para alumni memiliki bekal yang cukup untuk mengambil kebijakan. Mereka juga diharapkan punya cara pandang yang lebih visioner untuk bangsa ini,” katanya.

Dalam acara tersebut, Lemhannas memberikan dua penghargaan kepada peserta terbaik. Penghargaan bidang akademik diberikan kepada Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, sedangkan penghargaan penulisan Kertas Kerja Perorangan atau KKP diberikan kepada Laksma TNI Ignatius Bayu.

Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily menegaskan integritas menjadi salah satu nilai penting yang ditekankan dalam pendidikan P3N. Para peserta juga mendapatkan penguatan antikorupsi dan komunikasi publik agar mampu menjadi pemimpin nasional yang berintegritas serta dekat dengan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kombes Komarudin.

Kombes Komarudin menjelaskan, masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan. Pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta pengaturan alur pelayanan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Kombes Komarudin juga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat. Petugas, kata dia, akan membantu memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya.

Kombes Komarudin berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, tidak hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending