Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi

Published

on

By

Jakarta – Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda. Tiga orang berinisial MZ, B, dan HP diamankan dari hasil penyelidikan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujarnya saat konferensi pers pada selasa (5/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Dari MZ, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Keterangan MZ kemudian mengarah kepada B yang diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Penelusuran kasus berlanjut hingga polisi mengamankan HP yang diduga berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan HP.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Agus mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat

Published

on

By

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menempati gedung baru di Graha Sentana, Jalan Hj. Tutty Alawiyah No. 2, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026). Peresmian ini ditandai dengan kegiatan syukuran yang dihadiri jajaran pemerintah, kementerian/lembaga, dan pimpinan Polri.

Kegiatan syukuran ini menjadi penanda resmi pemanfaatan kantor baru Kompolnas sekaligus sarana komunikasi publik atas penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Gedung baru tersebut diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas pengawasan fungsional terhadap Polri, pelayanan pengaduan masyarakat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara lebih optimal.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menjelaskan pemindahan kantor Kompolnas bertujuan memudahkan akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait kepolisian.

“Supaya masyarakat yang berkepentingan atau berhubungan dengan Kompolnas bisa datang tanpa ragu-ragu, karena tempat ini menjadi ruang yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan demi perbaikan kepolisian maupun Kompolnas sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan gedung baru juga menjadi simbol penguatan kerja sama antara Kompolnas dan Polri dalam memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
“Tidak ada pembedaan, yang ada adalah kita bersama-sama bekerja memberikan sesuatu yang berharga bagi kepentingan bangsa,” tambahnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas peresmian gedung baru tersebut dan menegaskan pentingnya peran Kompolnas sebagai mitra strategis Polri. Menurutnya, Kompolnas memiliki tugas memberikan masukan kebijakan strategis serta menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti secara cepat oleh Polri.

“Kompolnas adalah mitra strategis Polri untuk memastikan institusi Polri betul-betul dapat melaksanakan tugas secara profesional,” kata Kapolri.

Ia menekankan bahwa Polri membutuhkan masukan dan evaluasi berkelanjutan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Kami membutuhkan masukan dan evaluasi agar Polri bisa bekerja lebih baik, lebih profesional, mendengarkan keluhan masyarakat, dan segera meresponsnya,” ungkapnya.

Kapolri berharap kehadiran gedung baru Kompolnas semakin memperkuat fungsi pengawasan, transparansi, serta sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan gedung baru ini diharapkan Kompolnas semakin banyak menerima masukan dari masyarakat sehingga harapan publik terhadap Polri dapat terwujud,” tutup Kapolri.

Melalui peresmian kantor baru ini, diharapkan sinergi Kompolnas dengan kementerian/lembaga semakin kuat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat serta transparansi informasi publik sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas kelembagaan.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan Publik, Samsat Kabupaten Bekasi Tampil Modern dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi — Upaya transformasi pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembenahan menyeluruh, mulai dari infrastruktur hingga sistem pelayanan, kini menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Tampilan gedung yang bersih, tertata, dan representatif menjadi wajah baru pelayanan Samsat. Fasilitas pendukung seperti loket pendaftaran, meja informasi, serta alur pelayanan yang jelas dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan memudahkan wajib pajak.

Tak hanya itu, sistem pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan—mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga pengesahan STNK—mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Di lapangan, petugas Samsat menunjukkan kinerja yang sigap dan responsif. Pendampingan kepada masyarakat dilakukan sejak awal hingga proses akhir, memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan tanpa hambatan.

Transformasi ini berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Samsat Kabupaten Bekasi pun dinilai semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, pasti, dan akuntabel.

Ke depan, Samsat Kabupaten Bekasi ditargetkan menjadi role model pelayanan publik di daerah, seiring komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Continue Reading

Trending