Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama unsur TNI menyiapkan 6.088 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pengamanan dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, kawasan Cikini Raya, serta beberapa ruas jalan yang berpotensi terdampak aktivitas masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam arahannya saat apel kesiapan menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara humanis, sabar, terukur, dan tidak mudah terpancing. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa yang menyampaikan pendapat merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilayani dan dijaga.

“Saya titip kepada seluruh personel, adik-adik mahasiswa adalah keluarga kita. Mereka bukan lawan, melainkan warga masyarakat yang harus kita layani, kita jaga, dan kita amankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan seluruh tindakan di lapangan harus berada dalam satu komando dan sesuai prosedur. Personel diminta tidak bertindak di luar prosedur, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta mengedepankan komunikasi persuasif dalam menghadapi dinamika massa. Ia juga memastikan tidak ada anggota yang membawa atau menggunakan senjata api dalam pelayanan aksi.

“Seluruh tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 6.088 personel gabungan tersebut terdiri dari 500 personel TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel BKO Korsabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, serta 586 personel Polres Metro Jakarta Besar. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga kehadiran petugas TNI-Polri bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau dan mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik, tertib, serta tetap menghormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya yang beraktivitas,” kata Kombes Budi.

Lanjut Kombes Budi juga mengingatkan peserta aksi agar tetap memperhatikan situasi di sekitar dan mewaspadai adanya kelompok lain yang berpotensi masuk serta memanfaatkan aksi untuk mengganggu ketertiban. Ia menyebut Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi adanya kelompok tertentu yang diduga mencoba bergabung atau mendompleng aksi.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok lain yang mencoba masuk, memprovokasi, atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang ini,” ujarnya.

Terkait kawasan Bundaran HI, Kombes Budi menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi karena terdapat aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya. Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar titik penyampaian aspirasi dapat diarahkan ke kawasan Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR RI, sehingga aspirasi tetap dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk arus lalu lintas, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah disebar di sejumlah titik, antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Cikini, DPR/MPR RI, hingga kawasan Semanggi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Untuk arus lalu lintas, petugas akan melakukan pengaturan di lapangan. Apabila diperlukan rekayasa lalu lintas, maka akan diterapkan secara situasional,” tutur Kombes Budi.

Kombes Budi berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau aktivitas di sekitar lokasi aksi agar memantau informasi terkini melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya.

“Kami berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat ini dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending