Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Patroli Brimob Polda Metro Jaya Membubarkan Pemuda Saat Pesta Miras Di Jakarta Timur

Published

on

By

Jakarta – Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur kembali menemukan pelanggaran saat menyisir wilayah Jakarta Timur, Sabtu (5/4/2026) malam hingga dini hari.

Empat remaja kedapatan melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm di Jalan Otto Iskandar Dinata. Saat dihentikan, mereka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan langsung diamankan petugas untuk pendataan lebih lanjut.

Petugas mengamankan dua remaja beserta dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Fino warna merah dan Honda Beat warna abu-abu lanjut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penilangan.

Tak lama berselang, tim patroli juga mendapati adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga sepeda motor di kawasan Condet. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi dan memastikan korban mendapat penanganan dengan cepat. Insiden tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, sementara korban dibawa ke rumah sakit.

Selain itu, di kawasan Batu Ampar, petugas juga membubarkan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras. Beberapa di antaranya diketahui pernah terlibat tawuran. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat agar dilakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, menyampaikan patroli malam terus digencarkan sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas yang masih sering terjadi. Menurutnya, pola pelanggaran yang melibatkan remaja, termasuk berkendara tidak tertib hingga konsumsi minuman keras, kerap berulang ditemukan di lapangan.

“Patroli ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas seperti ini masih terus berulang, sehingga kehadiran personel menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Henik Maryanto.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa terus terulang dan menjaga situasi Jakarta Timur tetap aman dan kondusif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Published

on

By

JAKARTA,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin upacara pelepasan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat melaksanakan tugas sebagai Pasukan Penjaga Perdamaian PBB yang tergabung dalam Satgas _United Nations Interim Force in Lebanon_ (UNIFIL) di Lebanon Selatan, bertempat di Apron VIP Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (4/4/2026).

Ketiga jenazah tiba di Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB dengan penerbangan dari Turki. Presiden RI Prabowo Subianto turut hadir memberikan penghormatan terakhir saat jenazah disemayamkan di ruang VIP Terminal 3 sebelum diberangkatkan ke daerah masing-masing untuk dimakamkan secara militer.

Prosesi diawali dengan penyerahan jenazah dari kesatuan kepada negara yang diterima langsung oleh Kasad. Upacara pelepasan berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan kepada tiga prajurit terbaik bangsa, yaitu Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon, yang gugur dalam menjalankan misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Hari ini kita menerima kepulangan jenazah tiga prajurit terbaik bangsa yang gugur dalam pelaksanaan tugas sebagai Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon. Kami sangat kehilangan. Mereka adalah putra-putra terbaik yang kami pilih untuk melaksanakan tugas perdamaian,” ujar Kasad.

Kasad menegaskan, gugurnya ketiga prajurit tersebut menjadi duka mendalam bagi TNI, khususnya TNI AD. Namun, pengorbanan mereka juga menjadi pengingat bahwa setiap penugasan prajurit selalu mengandung risiko dan pengorbanan yang tulus demi bangsa dan kemanusiaan.

Meski demikian, lanjut Kasad, pengorbanan tersebut tidak akan mengurangi komitmen TNI dan TNI AD untuk terus berkontribusi dalam misi perdamaian dunia. Justru semangat, dedikasi, dan keberanian para prajurit yang gugur harus menjadi teladan bagi seluruh prajurit di manapun berada dan bertugas.

Kasad juga memastikan bahwa seluruh hak para prajurit yang gugur akan dipenuhi, dan keluarga yang ditinggalkan akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar TNI AD. Negara, tegasnya, juga akan terus memberikan perhatian dan dukungan penuh.

Usai upacara, jenazah Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar selanjutnya diberangkatkan ke Bandung untuk dimakamkan di TMP Cikutra, Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan ke Magelang untuk dimakamkan di TMP Giri Dharmoloyo II, sementara Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon ke Kulonprogo untuk dimakamkan di TMP Giripeni. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Metro Jaya Gagalkan Tawuran Remaja di Cikarang Utara, 2 Pelaku dan 7 Sajam Diamankan

Published

on

By

Bekasi – Tim Patra Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan rencana aksi tawuran remaja saat patroli rayonisasi di wilayah Cikarang Utara, Sabtu dini hari (4/4/2026). Dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama dua sepeda motor dan tujuh senjata tajam setelah petugas mendapati gerombolan pemuda mencurigakan di kawasan Jalan Pasir Gombong hingga Jalan Niaga Raya Utara.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, menegaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan dengan menyasar titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pertemuan kelompok remaja pada malam hingga dini hari. “Pendekatan yang kami lakukan berbasis pemetaan kerawanan wilayah, sehingga setiap pergerakan yang mencurigakan bisa segera diantisipasi sebelum berkembang menjadi gangguan nyata,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran personel di lapangan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari. “Kehadiran polisi di waktu rawan diharapkan mampu menekan niat pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari potensi aksi yang meresahkan,” lanjutnya.

Rangkaian patroli menyisir kawasan Deltamas, Lippo Cikarang hingga Cikarang Selatan sebelum akhirnya mengarah ke Jababeka. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menemukan kelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di sekitar Lapangan Mattel. Pengejaran dilakukan hingga dua orang berhasil diamankan berikut barang bukti, kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Situasi wilayah Kabupaten Bekasi hingga patroli berakhir terpantau aman dan kondusif. Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan bersama, terutama pada jam rawan.

Continue Reading

Trending