Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Pengungkap dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 712 Kilogram Periode Januari-Maret 2026

Published

on

By

Jakarta, – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Jajaran berhasil mengungkap dan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba 712 Kilogram  periode Januari-Maret 2026.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David S.I.K., M,H, Rabu (8/4/2026), di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jakarta.

“Dari pengungkapan ini, maka Polda Metro Jaya dan jajaran Polres berhasil menyita Rp.280 Milyar dan menyelamatkan 5.173.407 nyawa penduduk Jakarta dan sekitarnya dari bahaya pengedaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Ahmad David.

Dari pengungkapan ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa Jakarta dan sekitarnya masih sangat rentan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPP Granat dan LSM Geram serta pihak-pihak yang berkontribusi membantu dalam pengungkapan ini.

“Berbagai keberhasilan Polda maupun Polres di wilayah Metro Jaya merupakan komitmen Kapolda dan jajarannya dalam menjalankan dan mengimplementasikan program Presiden yaitu memperkuat pemberantasan narkoba. Bapak Kapolda selalu menekankan pemberantasan secara masif terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ungkap Ahmad David.

Ia juga menyampaikan saat ini ada tiga kasus yang menonjol dan sudah ditindaklanjuti untuk diberantas. Pertama, pengungkapan kasus home industri berupa pembuatan ektasi dan Eti water di apartemen Bassura lantai 22. Polisi berhasil mengamankan Tersangka sebanyak 2 orang berinisial K dan S yang berperan sebagai peracik dan kurir.

“Dari pengungkapan tersebut berhasil disita 653 butir ectassy dan 38 eks Eti water serta mengamankan berbagai bahan baku dan alat cetak yang bisa menghasilkan 150 butir ectassy perhari dan sudah berjalan selama 2 bulan. Kini Polisi sedang melakukan upaya penangkapan kepada pelaku yang menyuruhnya,” jelasnya.

Kedua, terkait maraknya peredaran cartridge berisikan etimaden dan mengandung zat bius. “Kami di Polda Metro Jaya telah bergerak untuk melakukan pemberantasan,” pungkasnya

Continue Reading

TNI / Polri

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

Published

on

By

Jakarta – Divisi Humas Polri menggelar dialog publik bertajuk penguatan internal Polri yang membahas tantangan hukum di era kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) pada Selasa, 7 April 2026, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi digital.

Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dialog publik tersebut dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat sebagai bagian dari penguatan ekosistem menghadapi tantangan era digital.

“Divisi Humas Polri melakukan kegiatan dialog publik yang sifatnya kolaboratif dan terintegrasi dengan kementerian serta lembaga dalam menghadapi khususnya tantangan-tantangan di era digital,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut dibuka oleh Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir dan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, antara lain perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani, unsur Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, serta CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi. Kegiatan juga diikuti mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam forum dialog publik.

Menurutnya, tema tantangan hukum di era artificial intelligence sangat relevan dengan perkembangan teknologi yang pesat dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Perkembangan kejahatan yang bersifat ekosistem di dalam ruang digital perlu dijaga keamanannya dan tentu juga dilakukan literasi-litrasi serta penegakan hukum apabila mengganggu stabilitas dan keteraturan sosial,” jelasnya.

Melalui kegiatan dialog tersebut, Brigjen Pol. Trunoyudo berharap semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa dapat terus diperkuat guna menghadapi tantangan era digital sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama PMJ, Pesan Tegas: Tunjukkan Kinerja Terbaik

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat utama, yakni Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026) pukul 11.00 WIB.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi di tengah tantangan yang semakin kompleks.

“Pengabdian itu tidak pernah berhenti, hanya berpindah tempat. Apa yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi kinerja pejabat lama yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dan fondasi kuat bagi Polda Metro Jaya. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting dalam menjaga keberlanjutan kinerja organisasi.

Kepada pejabat baru, Kapolda memberikan pesan tegas agar segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik. Ia mengingatkan bahwa setiap personel yang pernah bertugas di Polda Metro Jaya akan selalu menjadi perhatian dalam perjalanan kariernya.

“Setiap yang keluar dari Polda Metro Jaya pasti akan dilihat kualitasnya. Maka tunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga integritas, soliditas, dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta seluruh jajaran terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dalam sertijab tersebut, jabatan Karorena Polda Metro Jaya diserahterimakan dari Brigjen Pol. I Bagus Rai Elryanto kepada Kombes Pol. Teguh Tri Sasongko. Kemudian jabatan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya diserahterimakan dari Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu kepada Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon.

Selanjutnya, jabatan Dirressiber Polda Metro Jaya diserahterimakan dari Brigjen Pol. Roberto G.M. Pasaribu kepada Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono. Pergantian pejabat ini diharapkan dapat memperkuat kinerja satuan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Continue Reading

Trending