Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolda Metro Jaya Tekankan Pelayanan Humanis dalam Aksi Penyampaian Pendapat

Published

on

By

Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menekankan kepada seluruh personel agar mengedepankan pelayanan yang humanis, sabar, dan terukur dalam melayani kegiatan penyampaian pendapat di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Polda Metro Jaya mengerahkan 4.839 personel gabungan untuk memastikan peserta dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, arahan tersebut disampaikan Wakapolda saat memimpin apel kesiapan personel.

“Bapak Wakapolda menekankan agar seluruh anggota menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tidak mudah terpancing emosi, mampu mengendalikan diri, serta bertindak sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran personel bukan hanya untuk melayani peserta aksi, tetapi juga membantu masyarakat yang melintas dan beraktivitas di sekitar titik kegiatan.

“Personel hadir untuk memberikan rasa aman kepada peserta yang menyampaikan aspirasi serta menjaga kelancaran kegiatan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Sebanyak 4.839 personel gabungan tersebut terdiri atas 3.728 personel Polda Metro Jaya, 340 personel Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Timur, 642 personel TNI, serta 129 personel Pemprov DKI Jakarta.

Unsur Pemprov DKI Jakarta yang dilibatkan meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Kombes Budi menambahkan, seluruh tindakan personel di lapangan harus berada dalam satu komando. Pemeriksaan perlengkapan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api.

“Keselamatan peserta, masyarakat sekitar, dan petugas menjadi prioritas. Tidak ada personel yang membawa maupun menggunakan senjata api,” tegasnya.

Personel ditempatkan di sejumlah titik, antara lain Monas, Bundaran HI, Dukuh Atas, Patung Kuda, Harmoni, Tugu Tani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Semanggi, hingga Bundaran Senayan.

Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional sesuai perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas apabila terjadi pengalihan arus.

Polda Metro Jaya juga mengajak peserta menyampaikan aspirasi secara damai, menaati ketentuan, dan tidak mudah terprovokasi. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi petugas terdekat atau layanan Polri 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolda Metro Jaya Sematkan Penghargaan Tridharma kepada 25 Pengurus PP Polri

Published

on

By

Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyematkan Tanda Penghargaan Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Tanda Penghargaan Tridharma kepada 25 pengurus Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Metro Jaya, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Tetap Setia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tersebut turut dihadiri Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kayanma Polda Metro Jaya, Plt. Dirbinmas Polda Metro Jaya, serta jajaran pengurus PP Polri Daerah Metro Jaya.

Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Drs. Bambang Hendarso Danuri sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para penerima dalam menjalankan tugas dan pengabdian setelah memasuki masa purnabakti.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Metro Jaya membacakan sambutan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri. Atas nama keluarga besar Polda Metro Jaya, Kapolda menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima penghargaan.

“Berbagai capaian Polri saat ini merupakan hasil dari fondasi kuat yang telah dibangun selama masa pengabdian para senior. Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Piagam Tridharma merupakan salah satu bentuk penghormatan institusi atas kesetiaan, loyalitas, serta dedikasi yang terus dijaga meskipun telah memasuki masa purnatugas,” ujar Brigjen Pol Dekananto membacakan sambutan Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif perlu terus belajar dari keteladanan, pengalaman, pemikiran, dan kepedulian para senior. Kemitraan antara Polda Metro Jaya dan PP Polri Daerah Metro Jaya diharapkan semakin memperkuat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Semoga penghargaan ini menjadi penguat dan penambah semangat dalam menjalani masa purnabakti, tetap aktif berkarya, serta terus menjadi teladan bagi generasi penerus. Semoga Polri semakin dipercaya, dicintai masyarakat, dan semakin kuat mengemban amanah dengan ditopang doa, teladan, serta restu para senior,” lanjutnya.

Ketua PP Polri Daerah Metro Jaya Irjen Pol (Purn) Drs. Mudji Waluyo mengatakan, pemberian penghargaan menjadi bukti bahwa organisasi tidak pernah melupakan jasa dan pengabdian para anggotanya. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghormati sejarah perjuangan para pendahulu.

Menurut Irjen Pol (Purn) Mudji, purnawirawan Polri harus tetap menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjaga persatuan, memberikan kontribusi sosial, serta memelihara nama baik institusi Polri. Ia menegaskan bahwa semangat pengabdian tidak berakhir saat seseorang memasuki masa pensiun.

“Sekali Bhayangkara, tetap Bhayangkara bukan sekadar slogan, melainkan janji kehidupan. Seragam memang telah dilepaskan, pangkat dan jabatan telah ditinggalkan, tetapi semangat menjaga bangsa tidak pernah pensiun. Yang pensiun hanyalah administrasi kedinasan, sedangkan jiwa pengabdian tidak pernah pensiun,” kata Irjen Pol (Purn) Mudji.

Sementara itu, Koordinator Dewan Penasihat PP Polri Daerah Metro Jaya Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo mengatakan, pemberian penghargaan bertujuan menghormati dedikasi anggota, membangun budaya apresiasi, serta memotivasi para purnawirawan agar tetap aktif berkarya.

“Penghargaan ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas dan rasa memiliki terhadap PP Polri, sehingga para purnawirawan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan institusi,” ujar Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo.

Continue Reading

TNI / Polri

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Published

on

By

Jakarta – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tertabrak truk bermuatan alat berat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga proses penanganan selesai. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik yang terdampak evakuasi.

“Kami melaksanakan pengaturan dan rekayasa lalu lintas untuk mendukung proses evakuasi serta penanganan JPO Tendean,” ujar Kompol Mujiyanto.

Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, arus kendaraan dari Jalan Suryo dan Jalan Wijaya menuju simpang E31 dialihkan melalui kawasan SCBD. Pengalihan dilakukan untuk mencegah kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Sementara itu, kendaraan dari arah E31 menuju E32 diarahkan bergerak lurus ke arah Buncit dan Jalan Gatot Subroto. Petugas lalu lintas disiagakan di lapangan untuk membantu mengarahkan para pengendara.

Kompol Mujiyanto mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif selama proses penanganan berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan terus dilakukan hingga proses evakuasi selesai dan arus kendaraan kembali normal.

Continue Reading

Trending