Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Operasi Zebra Jaya 2025: 33 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya mencatat 33.484 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Angka tersebut dihimpun melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta.

Jumlah tersebut menunjukkan tingginya pelanggaran yang masih terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan sebanyak 20.760 pelanggaran melibatkan pengendara roda dua, sedangkan 12.724 lainnya merupakan pelanggaran dari pengendara roda empat.

Seluruh data tersebut terekam otomatis melalui kamera ETLE sepanjang pelaksanaan operasi. “Namun kami belum merinci jenis pelanggaran yang terdata melalui ETLE tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Komarudin menambahkan, pelanggaran terbanyak dari pengendara roda dua didominasi oleh tidak memakai helm berstandar SNI, melawan arus, serta tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sementara pada pengendara mobil, pelanggaran yang kerap ditemukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Operasi Zebra Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November, dengan melibatkan 2.939 personel.

Kegiatan ini turut didukung jajaran TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tindakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk menekan angka pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

Ia mengungkap data kecelakaan sepanjang Januari–Oktober 2025 yang mencapai 11.604 kasus dengan 659 korban jiwa. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menurut Dekananto, kenaikan angka pelanggaran lalu lintas yang mencapai lebih dari 500 ribu kasus pada 2025 menjadi alarm bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat kedisiplinan di jalan raya

Continue Reading

TNI / Polri

Kolaborasi TNI–Polri–Pemprov Kendari Makin Solid dalam TFG Latihan Posko I Lewat Inovasi MDO Pussimpur

Published

on

By

Kendari – Kolaborasi lintas instansi antara TNI, Polri, dan Pemprov Kendari semakin solid dalam pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) melalui Meja Desain Operasi (MDO) Pussimpur, yang menjadi puncak Latihan Posko I Bencana Alam Gempa Bumi Korem 143/HO Kodam XIV/Hasanuddin TA 2025 “Perisai Runtuh-5”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Korem, Kota Kendari, Sabtu (22/11/2025).

Pusat Simulasi Tempur (Pussimpur) Kodiklatad kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung modernisasi latihan TNI AD melalui pemanfaatan MDO berbasis aplikasi digital.

Melalui TFG, para pelaku latihan menguji konsep umum operasi sebelum ditetapkan menjadi Perintah Operasi dan dilaksanakan pada latihan lapangan. Kehadiran MDO memberikan lompatan signifikan dalam efektivitas pembahasan kolaborasi, khususnya dalam simulasi penanggulangan bencana gempa bumi di wilayah Kendari sesuai skenario yang ditetapkan.

Lewat layar sentuh MDO Pussimpur, peserta latihan dapat menggerakkan secara real-time berbagai unsur manuver yang kemudian divisualisasikan melalui videotron. Dengan demikian, seluruh pihak terkait dapat memahami peran dan tugas masing-masing ketika bencana benar-benar terjadi.

MDO ini mampu menggantikan metode tradisional berbasis peta atau maket lantai, sehingga analisis medan dapat dilakukan secara lebih interaktif, cepat, dan akurat. Selain itu, MDO mendukung tampilan peta topografi dan citra satelit yang dilengkapi fitur plotting tanda-tanda taktis, sangat membantu dalam memodelkan langkah penanggulangan bencana secara komprehensif.

Latihan ini diikuti unsur TNI dari Korem 143/HO yang dipimpin langsung Danrem Brigjen TNI R. Wahyu Sugiarto, S.I.P., M.Han, Pamen dari Lanal dan Lanud Kendari, Satuan Brimob Polda Sultra, serta berbagai instansi Pemprov Kendari seperti BPBD, Damkar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PLN, BMKG, dan Basarnas Kendari.

Latihan Posko I ini mengusung tema: “Korem 143/HO melaksanakan operasi penanggulangan bencana alam yang terintegrasi bersama pemerintah daerah di wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.” Latihan bertujuan meningkatkan kemampuan Komandan dan Staf Korem dalam Proses Pengambilan Keputusan Militer (PPKM), komando dan pengendalian (Kodal), serta memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga, dan instansi terkait, termasuk unsur Polri dari Polda Sultra dan Pemprov Kendari.

Melalui kegiatan ini, Pussimpur kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendorong digitalisasi latihan TNI AD. Pemanfaatan MDO pada TFG diharapkan mampu mempertajam proses pengambilan keputusan, meningkatkan ketepatan analisis operasi, serta mempersiapkan komando dan staf menghadapi tantangan kedaruratan di lapangan secara lebih profesional.

Tim Pussimpur Kodiklatad yang mendukung jalannya latihan dipimpin oleh Mayor Inf Suhud, bersama Letda Inf Jatnika, Serma Wisnu, Serma Tomi, Serka Rudi, dan PNS Ersus, yang memastikan integrasi sistem MDO berjalan optimal sepanjang rangkaian kegiatan.

Continue Reading

TNI / Polri

Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Polri Gaungkan Perlindungan Terhadap Pejalan Kaki

Published

on

By

Jakarta – Korlantas Polri beserta jajaran akan memulai Operasi Zebra 2025 pada 17-30 November 2025. Petugas di lapangan tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan edukasi tentang keselamatan lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperkuat strategi nasional keselamatan lalu lintas. Khususnya perlindungan terhadap pejalan kaki.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (16/11).

Di kesempatan terpisah, Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung mengatakan, Operasi Zebra ini bisa dimanfaatkan untuk menciptakan rasa keamanan bagi pengguna jalan raya dalam berlalu lintas, termasuk pejalan kaki.

Langkah Korlantas Polri dengan mengedepankan pendekatan humanis, dan edukatif sudah benar.

“Menurutnya, Langkah humanis, dan edukatif Kakorlantas Polri beserta jajaran sejalan dengan semangat visi Polri Presisi dan Polri untuk Masyarakat, dan selaras dengan amanat konstitusi, dan nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nasky.

Selain itu, dia menilai, kebijakan Korlantas Polri sebagai bentuk nyata simbol moral penegakan keadilan, dan kemanusiaan di atas segalanya. Menurutnya, masyarakat kecil harus dilindungi untuk mendapat hak-haknya.

“Langkah nyata Kakorlantas Polri adalah bukti kepemimpinan Polri yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan. Ini bukan sekadar menegakan supremasi hukum, tetapi adalah simbol kemanusiaan, keselamatan, dan keadilan bagi pengguna jalan raya dalam berlalu lintas. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan selaras dengan semangat cita-cita kemerdekaan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menegaskan, Kebijakan Operasi Zebra 2025 yang menggaungkan keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap pejalan kaki patut didukung oleh semua elemen bangsa.

“Publik berharap dengan adanya operasi zebra 2025 jelang natal dan tahun baru dpat meningkatkan dan mengembalikan tren positif serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tandasnya.

Continue Reading

Trending