Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Polisi Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box SAP Express di Cilincing

Published

on

By

Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial RS alias B terkait dugaan pencurian barang dari dalam mobil box SAP Express Courier di Jembatan Rusun Cilincing, Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, mobil box melintas di lokasi dan terjebak kemacetan.

“Peristiwa ini berawal dari video viral di media sosial. Setelah menerima informasi tersebut, jajaran Polsek Cilincing langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menindaklanjuti dugaan pencurian tersebut,” Dalam keterangannya, Pada Senin (18/5/2026).

Dalam video yang beredar, terlihat dua pria diduga mengambil barang dari dalam mobil box. Barang yang diambil berupa satu kotak mainan blok susun DIY merek Laiyinl.

Kombes Pol Erick mengatakan Tim Opsnal Reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin AKP M Fauzan Yonnadi kemudian melakukan cek TKP pada Kamis (14/5) sekitar pukul 02.50 WIB. Polisi juga mencari saksi, korban, serta mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial RS alias B. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara satu orang terduga pelaku sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan barang bukti lain,” katanya.

Kombes Erick mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan ragu melapor. Setiap informasi dan laporan akan kami tindaklanjuti. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Beberkan Inovasi Polri Manfaatkan dan Tingkatkan Produksi Pertanian

Published

on

By

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah inovasi yang telah dilaksanakan oleh Polri dalam rangka memanfaatkan dan meningkatkan produksi pertanian.

Sigit mengungkapkan, Polri melakukan kerja sama dengan UMKM lokal untuk mendorong pemanfaatan hasil samping pertanian melalui pengembangan briket tongkol jagung dengan nama Miracle Carbon (mirekel karbon).

“Sebagai energi alternatif untuk keperluan rumah tangga, pendukung UMKM, penghangat kandang ayam, serta pengganti kayu bakar,” kata Sigit saat menyampaikan laporan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara panen raya jagung serentak kuartal II, Groundbreaking 10 gudang ketahanan Polri serta launching operasional 166 SPPG Polri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Di segi mendukung peningkatan produktivitas pertanian, Sigit menyebut, Korps Bhayangkara melahirkan inovasi pupuk Presisi berbasis batu bara, yang bermanfaat untuk menaikkan PH sebanyak satu sampai dengan dua
tingkat.

“Sekaligus merestorasi unsur hara, sehingga dapat menyuburkan tanah dan menyehatkan tanaman,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, inovasi tersebut sudah berjalan di lahan pertanian jagung pada Provinsi Jawa Barat dan Papua.

Lebih dalam, Sigit menuturkan, inovasi lain yang telah dilakukan Polri di antaranya membuat vertical dryer, mobil pemipil, soil tester, pompa tenaga surya, Atmosphere Water Generator, serta Mobile Rotary Dryer.

“Yang bermanfaat untuk mengeringkan jagung secara merata dan lebih bersih tanpa harus membawa hasil panen ke gudang,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

Published

on

By

NGANJUK – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Peresmian tersebut menjadi momentum bersejarah sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan kaum buruh sekaligus mengenang sosok Marsinah yang dikenal sebagai pejuang hak-hak pekerja.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, unsur Forkopimda Jawa Timur, Forkopimka Nganjuk, Ketua MUI, Ketua KSPSI, serta sekitar 7.000 buruh yang memadati lokasi acara.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyebut kehadiran Museum Marsinah sebagai sebuah peristiwa yang langka dan memiliki makna besar, bahkan mungkin menjadi yang pertama di dunia sebagai museum yang secara khusus didedikasikan untuk perjuangan kaum buruh.

“Ini saya kira peristiwa yang langka dan luar biasa. Mungkin di seluruh dunia baru sekarang ada museum buruh,” kata Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, museum tersebut bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol dan tonggak sejarah untuk mengenang keberanian seorang pejuang perempuan muda yang memperjuangkan hak-hak kaum pekerja.

Presiden menegaskan perjuangan Marsinah sesungguhnya menjadi lambang perjuangan seluruh masyarakat kecil dan kelompok yang selama ini berada pada posisi lemah.

“Perjuangan tersebut adalah lambang perjuangan mereka yang berada di pihak yang lemah, orang-orang miskin, orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan,” ujarnya.

Presiden juga mengingatkan bahwa peristiwa tragis yang dialami Marsinah seharusnya tidak perlu terjadi apabila nilai-nilai dasar bangsa Indonesia dijalankan secara utuh.

Menurutnya, Indonesia dibangun dengan landasan Pancasila yang menempatkan keadilan sosial dan semangat kekeluargaan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa.

Presiden menekankan bahwa sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa bangsa Indonesia dibangun atas asas kekeluargaan.

“Yang kaya harus menarik yang miskin, yang kuat membantu yang lemah. Buruh adalah anak bangsa, petani anak bangsa, nelayan anak bangsa, semuanya adalah anak bangsa,” tegasnya.

Presiden juga menegaskan bahwa aparat negara, termasuk TNI dan Polri, pada hakikatnya merupakan pelayan rakyat yang diberikan amanah untuk menjaga dan mengabdi kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Presiden mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kehormatan untuk menetapkan Marsinah sebagai pahlawan nasional setelah seluruh organisasi buruh secara bulat mengusulkan nama tersebut.

“Saya mendapat kehormatan untuk menjadikan beliau sebagai pahlawan nasional,” ungkap Presiden.

Menutup sambutannya, Presiden secara resmi meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini Sabtu, 16 Mei 2026, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur,” ucap Presiden.

Peresmian Museum Marsinah dan Rumah Singgah tersebut diharapkan menjadi pengingat sejarah perjuangan kaum buruh sekaligus menjadi simbol semangat keadilan sosial serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.

Continue Reading

Trending