Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Warga Bantu Polisi Ungkap Narkoba, Polres Jakpus Beri Penghargaan*

Published

on

By

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penghargaan kepada anggota yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat hingga berujung pada pengungkapan kasus peredaran narkotika. Apresiasi juga diberikan kepada warga yang berperan aktif menyampaikan informasi awal kepada kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan dalam merespons setiap informasi yang masuk.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada kepolisian. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi Jaga Jakarta, di mana warga dan kepolisian bergerak bersama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika,” ujar Reynold.

Penghargaan tersebut diberikan dalam apel yang dipimpin langsung Kapolres di Lapangan Merah Mako Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026) pukul 07.30 WIB. Kegiatan itu dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Pusat, pejabat utama, serta para kapolsek jajaran.

Adapun pemberian penghargaan ini berawal dari pengungkapan peredaran narkotika setelah adanya laporan masyarakat yang diterima polisi. Informasi tersebut kemudian direspons cepat oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat hingga pelaku penjualan narkotika yang berkedok usaha ikan hias berhasil diamankan.

Reynold menegaskan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan anggota dalam menindaklanjuti laporan warga. Menurut dia, sinergi seperti itu harus terus diperkuat agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit.

“Penghargaan ini juga kami berikan kepada anggota yang sigap merespons informasi masyarakat. Kecepatan dan kepekaan personel di lapangan menjadi kunci agar setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti secara tepat,” katanya.

Adapun anggota yang menerima penghargaan yakni Ipda Arief Huda Akbar, S.H., Ipda Bambang Nugroho, S.H., Aiptu Sumindar, Aipda Agustinus Widiarso, dan Bripda Haris Prayogo. Sementara dari unsur masyarakat, penghargaan diberikan kepada Mardiyanto yang dinilai berperan aktif menyampaikan informasi awal kepada kepolisian.

Bagi Polres Jakpus, semangat Jaga Jakarta tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran aktif masyarakat untuk berani melapor saat mengetahui adanya dugaan tindak pidana dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga Jakarta tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika.

Continue Reading

TNI / Polri

Tekankan Kepemimpinan Humanis, Wakasad: Komandan Harus Dekat dengan Prajurit

Published

on

By

BANDUNG, – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menekankan pentingnya kepemimpinan humanis bagi seorang Komandan Satuan (Dansat), yakni dengan membangun kedekatan, kepedulian, serta ikatan yang kuat dengan prajurit yang dipimpinnya.

Penegasan tersebut disampaikan Wakasad saat memberikan pengarahan kepada peserta pendidikan Calon Komandan Brigade/Resimen (Danbrig/Danmen), Calon Komandan Batalyon (Danyon), Calon Komandan Detasemen (Danden), serta Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif), Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2026).

Dalam arahannya, Wakasad menekankan bahwa seorang komandan tidak cukup hanya memberikan perintah, tetapi harus hadir langsung di tengah anggota dan membangun komunikasi yang efektif. “Tidak hanya dibutuhkan kepedulian, tidak hanya dibutuhkan pengarahan-pengarahan, tetapi hatimu harus ada di situ, kamu harus cek, kamu harus turun, kamu harus bicara langsung. Komunikasi langsung dengan anggota harus kalian lakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakasad menyampaikan bahwa komandan satuan harus mampu berperan sebagai orang tua, mitra kerja, sekaligus guru dan pelatih bagi anggotanya, guna membentuk prajurit yang tangguh, profesional, dan berkarakter.

Melalui seleksi yang ketat serta pola pendidikan yang terprogram, para peserta diharapkan mampu menjadi komandan yang membawa pengaruh positif, membangun semangat, serta memperkuat soliditas satuan dalam pelaksanaan tugas.

Wakasad juga mengingatkan agar kepemimpinan yang dibangun mampu mendorong pelaksanaan tugas secara efektif, terarah, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesiapan dan kemajuan TNI Angkatan Darat.

Adapun jumlah peserta pendidikan terdiri dari 27 orang peserta Pendidikan Danbrig/Danmen, 115 orang peserta pendidikan Danyon/Danden, serta 53 orang peserta pendidikan Wadanyon. Pendidikan dilaksanakan selama delapan minggu dengan penilaian meliputi aspek Sikap dan Perilaku (Sikku), jasmani, serta kemampuan menembak, renang militer, lintas medan, ketahanan mars, bela diri taktis, dan kesegaran jasmani. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Published

on

By

Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4).

Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.

Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.

Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:

– 403.158 liter solar
– 58.656 liter pertalite
– 8.473 tabung LPG 3 kg
– 322 tabung LPG 5,5 kg
– 4.441 tabung LPG 12 kg
– 110 tabung LPG 50 kg
– 161 unit kendaraan (R4/R6)

Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.

Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.

Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.

“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.

Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.

“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.

Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”

Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending