Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditpolairud Polda Metro Jaya Bersama Satgas Bang Jasri Bersihkan Permukiman Terdampak Banjir di Kebon Pala

Published

on

By

Jakarta Timur – Ditpolairud Polda Metro Jaya melalui personel Siaga Bencana Ops Ketupat melaksanakan kegiatan bersih-bersih bersama Satgas “Bang Jasri” (Bhayangkara Jakarta ASRI) di wilayah Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (22/3/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat pascabanjir yang sebelumnya merendam permukiman warga akibat tingginya curah hujan di wilayah Depok dan Bogor.

Kegiatan dipimpin Koordinator Siaga SAR AKP Hamdannallah didampingi Wakil Koordinator Ipda Gede Mahardika dengan melibatkan Pleton I Siaga Bencana sebanyak 24 personel. Sebelum pelaksanaan bersih-bersih, personel terlebih dahulu melaksanakan patroli pengamanan dan pencarian serta pertolongan di sekitar wilayah terdampak banjir guna memastikan situasi aman dan kondusif bagi warga.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, banjir terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB dan menggenangi empat RT, yakni RT 11 dan RT 12 RW 04 serta RT 13 dan RT 14 RW 05 Kelurahan Kampung Melayu. Hingga saat kegiatan berlangsung, kondisi air dilaporkan mulai surut sehingga personel Ditpolairud Polda Metro Jaya bersama BPBD Jakarta Timur bergerak membantu warga membersihkan rumah-rumah yang terdampak.

Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mustofa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya saat warga membutuhkan bantuan pascabencana. “Kami hadir tidak hanya untuk melakukan patroli dan pengamanan, tetapi juga membantu masyarakat memulihkan lingkungan tempat tinggalnya. Ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri kepada masyarakat yang terdampak bencana,” ujarnya.

Selanjutnya, selain membantu proses pembersihan rumah warga, personel juga tetap bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan harkamtibmas serta memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan dengan aman. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional, sejalan dengan tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Asri yang dijalankan melalui Satgas Bang Jasri. “Melalui Satgas Bang Jasri, kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong, kepedulian lingkungan, dan kehadiran Polri yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif, pengamanan, serta bantuan kemanusiaan di setiap wilayah yang membutuhkan.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila membutuhkan bantuan, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila menemukan keadaan darurat atau membutuhkan bantuan petugas secara cepat.

Continue Reading

TNI / Polri

Kenyamanan dan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas, Polri Apresiasi Inovasi Pengelola Taman Margasatwa Ragun

Published

on

By

Jakarta – Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, melakukan peninjauan ke kawasan Taman Margasatwa Ragunan pada Minggu (22/3) guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berwisata selama libur Idulfitri.

Dalam kegiatan tersebut, Brigjen Tjahyono tidak hanya melakukan pengecekan situasi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para pengunjung. Ia menyapa masyarakat, berdialog, serta memastikan fasilitas dan pelayanan di lokasi wisata berjalan dengan baik.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau agar seluruh pengunjung tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku di lokasi wisata,” ujar Brigjen Tjahyono.

Ia menekankan bahwa momen libur Lebaran identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk kunjungan ke destinasi wisata. Oleh karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, serta tidak memaksakan diri saat beraktivitas.

Selain itu, Brigjen Tjahyono juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, khususnya di area yang memiliki potensi risiko. Orang tua diminta untuk selalu mengawasi anak-anaknya, serta memastikan mereka berada dalam kondisi aman selama berada di lokasi wisata.

Berdasarkan data hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung di Ragunan tercatat mencapai 43.348 orang. Sementara itu, jumlah kendaraan yang masuk terdiri dari 52 unit bus, 2.030 mobil, 5.519 sepeda motor, serta 36 sepeda. Dalam kesempatan tersebut, dilaporkan tidak terdapat kejadian menonjol, termasuk anak hilang maupun insiden lainnya.

Lebih lanjut, Brigjen Tjahyono juga memberikan apresiasi kepada pengelola Ragunan atas kesiapan sarana dan prasarana yang dinilai memadai, mulai dari fasilitas umum hingga layanan bagi penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti adanya pengaturan kapasitas pengunjung melalui kategori suasana kondisi, mulai dari hijau, kuning, hingga merah, sebagai langkah antisipasi kepadatan.

Apresiasi juga datang dari salah satu pengunjung, Iqbal (20), yang mengaku merasa nyaman selama berwisata di Ragunan. “Alhamdulillah tadi masuk cukup tertib, petugasnya juga banyak dan membantu. Jadi kami sebagai pengunjung merasa lebih aman dan nyaman saat liburan di sini,” ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan memberikan rasa tenang bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya jumlah pengunjung saat libur Lebaran.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak, baik pengelola maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan lancar selama masa libur Lebaran,” tutup Brigjen Tjahyono.

Continue Reading

TNI / Polri

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Published

on

By

Jakarta — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial RFTJ, laki-laki, 49 tahun, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap DA, perempuan, 37 tahun, yang terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka diamankan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, saat menumpang bus menuju Pulau Sumatera.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal saksi berinisial B, yang merupakan ibu korban, saat mendatangi kontrakan korban, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Selanjutnya saksi A, yang merupakan kakak korban, datang untuk melakukan pengecekan dan membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, korban DA ditemukan sudah meninggal dunia di lantai, sementara pada lantai dan kasur terlihat bercak darah yang telah mengering.

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, petugas KA SPK, Unit Identifikasi, serta piket SatReskrim  Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara guna melakukan langkah-langkah penanganan. Petugas kemudian melakukan pengecekan TKP, mencari dan memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, tersangka diketahui merupakan mantan suami siri korban. Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami motif, rangkaian kejadian, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil gerak cepat dan pendalaman intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan di lapangan.

“Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Selanjutnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, kejahatan, maupun situasi darurat lainnya. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya melalui layanan Polri 110. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur serta profesional dalam setiap penanganan perkara guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik, sembari terus mendukung upaya menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.

Continue Reading

Trending