Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Polri Gaungkan Perlindungan Terhadap Pejalan Kaki

Published

on

By

Jakarta – Korlantas Polri beserta jajaran akan memulai Operasi Zebra 2025 pada 17-30 November 2025. Petugas di lapangan tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan edukasi tentang keselamatan lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperkuat strategi nasional keselamatan lalu lintas. Khususnya perlindungan terhadap pejalan kaki.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (16/11).

Di kesempatan terpisah, Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung mengatakan, Operasi Zebra ini bisa dimanfaatkan untuk menciptakan rasa keamanan bagi pengguna jalan raya dalam berlalu lintas, termasuk pejalan kaki.

Langkah Korlantas Polri dengan mengedepankan pendekatan humanis, dan edukatif sudah benar.

“Menurutnya, Langkah humanis, dan edukatif Kakorlantas Polri beserta jajaran sejalan dengan semangat visi Polri Presisi dan Polri untuk Masyarakat, dan selaras dengan amanat konstitusi, dan nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nasky.

Selain itu, dia menilai, kebijakan Korlantas Polri sebagai bentuk nyata simbol moral penegakan keadilan, dan kemanusiaan di atas segalanya. Menurutnya, masyarakat kecil harus dilindungi untuk mendapat hak-haknya.

“Langkah nyata Kakorlantas Polri adalah bukti kepemimpinan Polri yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan. Ini bukan sekadar menegakan supremasi hukum, tetapi adalah simbol kemanusiaan, keselamatan, dan keadilan bagi pengguna jalan raya dalam berlalu lintas. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan selaras dengan semangat cita-cita kemerdekaan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menegaskan, Kebijakan Operasi Zebra 2025 yang menggaungkan keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap pejalan kaki patut didukung oleh semua elemen bangsa.

“Publik berharap dengan adanya operasi zebra 2025 jelang natal dan tahun baru dpat meningkatkan dan mengembalikan tren positif serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tandasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

TIM BOLA VOLI PUTRA PUSSIMPUR MENGKANDASKAN MIMPI TIM GABUNGAN SDIRDIK, SDIRREN DAN KESEHATAN UNTUK MENJADI JUARA 3

Published

on

By

Bandung — Dalam pertandingan penentuan peringkat yang digelar Jumat (14/11/2025) di Lapangan Voli Kodiklatad, Bandung, Tim Bola Voli Putra Pussimpur berhasil mengamankan posisi Juara 3, setelah menundukkan Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren dan Kesehatan dengan kemenangan meyakinkan 2–0. Hasil ini sekaligus menutup perjalanan mengesankan Pussimpur yang datang sebagai tim tidak diunggulkan, namun mampu membuat kejutan besar pada ajang HUT ke-31 Kodiklatad tahun 2025.

Perjalanan Pussimpur menuju podium ketiga diawali dengan kemenangan dramatis pada laga perdana melawan Tim Gabungan Inspektorat dan Sdirjian melalui pertarungan ketat yang berakhir 2–1. Performa impresif ini mengangkat kepercayaan diri tim untuk melangkah lebih jauh dalam kompetisi dan berhasil mengalahkan Pusdik Pengmilum dengan skor ketat 2-1 pada laga kedua.

Meski demikian, langkah Pussimpur menuju babak semifinal harus terhenti setelah dikalahkan Ajen Kodiklatad dengan skor 0–2 pada perempat final. Kekalahan ini memaksa Pussimpur kembali berjuang dalam laga perebutan tempat ketiga, menghadapi Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren dan Kesehatan yang sebelumnya dikalahkan oleh Sdirum.

Dengan permainan solid dan determinasi tinggi, Pussimpur tampil dominan sejak awal set dan sukses mengunci kemenangan 2–0, sekaligus menggagalkan peluang tim lawan untuk naik ke podium kehormatan. Kemenangan ini menjadi bukti konsistensi serta kekompakan para pemain Pussimpur sepanjang turnamen.

Capaian membanggakan ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh para suporter yang hadir memberikan semangat di pinggir lapangan. Kehadiran Danpussimpur, Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, S.H., M.Si., dalam setiap pertandingan turut menjadi tambahan energi positif bagi tim, yang pada akhirnya mampu menutup kompetisi dengan hasil gemilang.

Sementara itu, pada pertandingan final yang berlangsung di hari yang sama, Ajen Kodiklatad berhasil meraih Juara 1 setelah mengalahkan Sdirum yang harus puas sebagai Juara 2. Dengan demikian, rangkaian pertandingan voli HUT ke-31 Kodiklatad tahun 2025 ditutup dengan komposisi juara 1 Ajen Kodiklatad, juara 2 Sdirum dan juara 3 Pussimpur.

Continue Reading

TNI / Polri

*Kasad: Dalam Pertandingan, Mental dan Disiplin Menentukan Kemenangan*

Published

on

By

JAKARTA,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa dalam setiap pertandingan, faktor terpenting yang harus dimiliki seorang atlet adalah mental bertanding yang kuat serta disiplin tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kasad saat meninjau kesiapan sekaligus melepas Tim Tembak TNI Angkatan Darat yang akan berlaga pada ajang ASEAN Army Rifle Meet (AARM) ke-33 Tahun 2025 di Singapura. Kegiatan pelepasan berlangsung di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Rabu (12/11/2025), dan juga dihadiri Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa serta para pejabat utama TNI AD.

Dalam arahannya, Kasad menyampaikan bahwa mental bertanding merupakan kunci utama dalam menghadapi ajang besar seperti AARM. Ia juga menyatakan rasa bangganya terhadap semangat, disiplin, dan profesionalisme para prajurit terbaik TNI AD yang terpilih mewakili Indonesia pada kompetisi bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut.

“Saya hanya ingin menyampaikan satu hal, dalam bertanding itu yang penting adalah mental bertanding. Kalau mental bertanding sudah terbentuk, saya yakin semua punya, tinggal bagaimana kamu mengendalikan diri pada saat bertanding agar bisa tampil maksimal. Jadi seperti motto kita saat latihan, berlatih seperti bertempur, bertempur seperti berlatih. Saat berlatih kita harus serius, agar saat bertanding kamu mendapatkan hasil yang maksimal,” tegas Kasad.

Kasad menambahkan bahwa keikutsertaan TNI AD dalam AARM bukan sekadar kompetisi, melainkan bentuk kehormatan dan kebanggaan bangsa. Ia menekankan pentingnya latihan yang berkesinambungan, fasilitas yang memadai, dan semangat juang tanpa henti agar prestasi dapat terus ditingkatkan.

Selain mental dan keterampilan, Kasad juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai faktor mutlak yang harus dijaga oleh seluruh anggota tim. Ia mengingatkan agar para prajurit tidak terlena dengan situasi maupun kondisi dan tetap fokus hingga akhir perlombaan.

Kontingen TNI AD yang diberangkatkan ke AARM ke-33 di Singapura berjumlah 44 personel, terdiri dari 25 atlet petembak (20 putra dan 5 putri) serta 19 orang _official_, dengan Komandan Kontingen Letkol Inf Indra Widiyanto.

Tim Tembak TNI AD direncanakan akan mengikuti beberapa kategori lomba, meliputi pistol putra dan putri, karaben, senapan, dan senapan otomatis (SO). Kompetisi akan berlangsung mulai 21 hingga 27 November 2025 dan diharapkan menjadi ajang untuk kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending