Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

Published

on

By

Kapolri Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Gedung BPMJ, Rabu (8/7/2026), sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakat di bidang esports secara positif, sportif, dan berprestasi.

Dirpamobvit Polda Metro Jaya Brigjen Pol Joko Sulistio hadir mewakili Wakapolda Metro Jaya untuk membuka kegiatan tersebut. Acara ini turut dihadiri Ketua IESPA Ibnu Risha Pradito, CEO dan Founder TRIP Kripto Gabriel Rey, perwakilan ESI DKI Jakarta, panitia, peserta, serta para pemain Kapolri Cup 2026.

Brigjen Joko mengatakan, Polda Metro Jaya mendukung kegiatan esports karena memiliki ruang besar bagi anak muda untuk berkembang di era digital. Menurutnya, kepolisian ingin hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi juga ikut mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan produktif.

“Polda Metro Jaya tidak ingin hanya hadir sebagai penonton. Kami ingin turut mendukung agar ruang digital, termasuk dunia esports, dapat terus menjadi media yang positif bagi generasi muda untuk berkarya, berprestasi, dan mengembangkan potensi diri,” ujar Brigjen Joko.

Brigjen Joko menilai esports bukan sekadar permainan. Di dalamnya terdapat nilai kerja sama, kekompakan, gotong royong, kemampuan membaca situasi, hingga pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sportivitas, kedisiplinan, kerja sama, serta semangat berprestasi di kalangan generasi muda.

Sementara itu, Ketua IESPA Ibnu Risha Pradito mengapresiasi dukungan Polri terhadap perkembangan esports di Indonesia. Ia menyebut Kapolri Cup 2026 menjadi wadah penting bagi para gamers untuk menunjukkan kemampuan dan meraih prestasi, mulai dari tingkat polres, kabupaten/kota, hingga nasional.

“Dulu mungkin tidak pernah terpikirkan anak-anak gamers bisa bertanding di kantor polisi. Namun sekarang, melalui Kapolri Cup, mereka bisa bertanding di lingkungan kepolisian. Ini luar biasa,” ujar Ibnu.

Ibnu menambahkan, esports saat ini telah berkembang menjadi ruang prestasi sekaligus industri yang membuka banyak peluang profesi. Tidak hanya sebagai pro player, tetapi juga caster, pelatih, event organizer, media, hingga konten kreator.

Ia berharap melalui kegiatan ini lahir talenta-talenta baru yang mampu membawa nama Indonesia ke tingkat internasional. “Selamat bertanding. Jaga sportivitas, tunjukkan kemampuan terbaik, dan jadikan esports sebagai ruang positif untuk berprestasi,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026). Konferensi pers dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

AKBP Onkoseno menyampaikan rasa prihatin dan empati Polda Metro Jaya atas peristiwa yang dialami para korban. Ia mengatakan negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar Akbp Onkoseno.

Akbp Onkoseno mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan dari aspek penegakan hukum. Menurutnya, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapat layanan pendampingan secara terpadu.

Dalam konferensi pers itu, turut hadir perwakilan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan sosial bagi korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara di Lokasari, Jakarta Barat. Sementara dalam perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan 12 tersangka.

“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” ujar Kombes Rita.

Kombes Rita mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

Menurut Kombes Rita, penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II memiliki fungsi penanganan perkara kekerasan berbasis gender dan penelusuran siber, sementara Subdit III membidangi penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Dari hasil pendalaman, para pelaku diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Korban ditempatkan sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” kata Kombes Rita.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan profesional, objektif, dan hati-hati. Di sisi lain, para korban juga mendapatkan pendampingan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Tancap Gas Reformasi Pendidikan: Kurikulum Berbasis HAM, AI, dan Big Data Siap Berlaku 2027

Published

on

By

Semarang – Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk mempercepat transformasi pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia unggul yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri tiga agenda strategis di Akademi Kepolisian (Akpol), yakni Analisis dan Evaluasi (Anev) Pendidikan dan Pelatihan Semester I Tahun 2026, peresmian Kelas Tematik Akpol, serta peresmian Laboratorium Sosial Sains Kepolisian.

Menurut Wakapolri, Anev Semester I menjadi momentum penting untuk menyusun desain baru sistem pendidikan Polri yang akan diterapkan mulai tahun 2027.

Seluruh kurikulum pendidikan Polri sedang didesain ulang agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dan rekomendasi reformasi kepolisian. Pendidikan Polri ke depan harus semakin berbasis hak asasi manusia, memperkuat kompetensi, profesionalisme, serta menjawab tantangan perkembangan zaman,” ujar Wakapolri.

Reformasi tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan pembentukan hingga pendidikan pengembangan pertama, menengah, dan tinggi. Kurikulum baru juga akan diterapkan pada berbagai pendidikan pembentukan, termasuk Bintara Polri, Bintara SPKT, Brimob, Polair, maupun Intelijen.

Selain itu, Wakapolri meresmikan Kelas Tematik Akpol sebagai inovasi pembelajaran yang menghadirkan representasi fungsi-fungsi utama kepolisian. Ke depan, konsep tersebut akan diperluas sehingga seluruh Polda memiliki kelas tematik yang menampilkan karakteristik wilayah, kearifan lokal, serta pemanfaatan big data sebagai media pembelajaran bagi para taruna.

“Kami menyiapkan taruna sebagai first line supervisor sekaligus calon pemimpin Polri masa depan. Karena mayoritas merupakan generasi Z dan generasi Alpha, proses pembelajaran harus dekat dengan digitalisasi, pengambilan keputusan berbasis data, analisis berbasis artificial intelligence (AI), serta kemampuan berpikir komprehensif dan holistik,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri juga meresmikan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian yang menjadi salah satu laboratorium kepolisian modern di kawasan Asia. Laboratorium tersebut dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi digital, big data, serta kecerdasan buatan untuk mendukung pembelajaran berbasis riset dan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum.

Menurut Wakapolri, keberadaan laboratorium tersebut akan menjadi pusat pengembangan analisis sosial kepolisian sekaligus memperkuat budaya pengambilan keputusan yang berbasis bukti (evidence-based policing).

Transformasi pendidikan juga akan diperluas ke jenjang pendidikan kepemimpinan. Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital sebagai sarana pembelajaran bagi para middle manager dan top manager agar mampu mengambil keputusan secara lebih cepat, tepat, efektif, efisien, dan berbasis data.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk terus membangun SDM yang unggul melalui reformasi pendidikan, reformasi kultur organisasi, dan penguatan kompetensi personel. Semua ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat sekaligus menghadapi dinamika tantangan global, regional, maupun nasional,” tutup Wakapolri.

Continue Reading

Trending