Connect with us

TNI / Polri

Aristo Yanuaris Seda, SH : Secara Hukum Tidak Logis, Barang/Harta Benda Seseorang Dirampas Untuk Negara

Published

on

Jakarta – Memang sangat tidak logis dan tidak adil apabila harta benda seseorang berupa rekening efek berserta isinya dirampas untuk menanggung kesalahan orang lain ( dalam hal ini Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat-Red) hal ini dikatakannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jln Bungur Besar Raya, Rabu, 17/03/2021.
 
Aristo yang ditemui oleh awak media setelah selesai sidang mengatakan bahwa perampasan harta benda kliennya, sehubungan dengan adanya perbuatan hukum pembelian saham milik Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sangat merugikan Kliennya.
 
“Klien kami sangat dirugikan dengan adanya putusan perampasan Terhadap harta benda milik klien kami berupa rekening efek (saham) beserta isinya. Jikalau  memang klien kami memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana para terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) seharusnya terhadap saham2 yang benar-benar terkait dengan para terdakwa misalnya saham “ TRAM” milik Heru Hidayat atau saham “ “MYRX” (saham Benny Tjokro) yang sita dan dirampas, Itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti, apakah keterkaitan itu sebagai bentuk perbuatan dalam merealisasikan suatu kejahatan, ataukah keterkaitan tersebut hanya karena perbuatan hukum jual beli saham biasa yang umumnya dilakukan dalam pasar modal,”urainya dengan tegas.
 
“Lalu bagaimana dengan saham-saham yang lain yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perbuatan terdakwa ? Apakah patut dirampas? Sementara ini dari sekian banyak saham tersebut, dimana 2 (dua) saham yang terkait dengan para terdakwa, namun hal itu karena proses pembelian saham, lalu apakah klien kami yang telah melakukan melakukan pembelian saham tersebut jauh sebelum terjadinya tindak pidana serta tidak mengetahui sama sekali perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa serta merta dianggap sebagai pihak ikut atau turut serta melakukan tindak pidana?,”tuturnya dengan nada heran.
 
“Apabila dianggap melakukan tindak pidana maka status klien kami seharusnya dalam posisi sebagai terdakwa. Seharusnya klien kami juga dikonfirmasi dalam persidangan ‘apa benar anda sebagai nomine? serta klien kami juga harus diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam persidangan’. Dalam doktrin hukum,tidak boleh seseorang dijatuhi hukuman, baik itu bentuk hukum pokok maupun hukum tambahan seperti perampasan harta benda tanpa proses peradilan,” bebernya dengan mimik muka serius.
 
Lebih lanjut, Aristo juga mengatakan bahwa ini sesuatu injustice apabila barang (saham) seseorang dirampas negara untuk menanggung kesalahan orang lain (baca: Terdakwa), sementara ia bukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, bukan pula sebagai terdakwa dan nominee.

Selanjutnya, minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/ sales beberapa perusahaan sekuritas. “Minggu depan kuasa pemohon akan mengajukan saksi fakta dari broker/sales beberapa perusahaan sekuritas dan kami juga akan menghadirkan beberapa diantaranya ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukumnya apakah perbuatan pembelian saham (dengan  menggunakan rekening efek dan SIDnya),apakah rekening efek dan SID itu berkualifikasi suatu alat untuk melakukan kejahatan?  Apakah perbuatan pembelian saham di pasar modal, serta merta pihak pembeli dianggap sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan, bukankah Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum, Kalau memang ada saham2 di dalam rekening efek dan SIDnya tersebut yang benar terkait dengan para terdakwa, seharusnya hanya saham tersebut yang disita dan dirampas untuk negara, tidak boleh dilakukan penyitaan dan perampasan secara gelondongan, harus dipilah-pihak terlebih dahulu mana yang terkait dan mana yang tidak terkait,.  Karena jika disita SID dan Rekening Efeknya tentu klien kami tidak dapat melakukan transaksi saham2 lainya di pasar modal,ini tentu merugikan klien kami,” urainya tegas.

“Kita umpamakan, jika ada barang hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam suatu rumah, maka yang dicari barang yang diduga hasil kejahatan tersebut, untuk disita dan dirampas, bukan disita dan dirampas rumahnya,” tutupnya tegas sekaligus menghakhiri sesi wawancara.

Continue Reading

TNI / Polri

Menhub: Manfaatkan WFA dan Diskon Tarif Tol untuk Urai Kepadatan Arus Balik

Published

on

By

Bekasi – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk menghindari penumpukan arus balik pada 28 dan 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta diskon tarif tol. Imbauan itu disampaikan usai peninjauan arus balik bersama lintas kementerian dan stakeholder di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026). Dudy Purwagandhi merupakan Menteri Perhubungan saat ini, dan pada hari yang sama Kemenhub juga menegaskan pentingnya kewaspadaan menghadapi arus balik.

Dalam keterangannya, Menhub menyampaikan bahwa pergerakan angkutan umum selama masa Lebaran menunjukkan tren kenaikan. Pergerakan angkutan umum pada periode H-8 sampai H-3 tercatat meningkat, begitu pula dengan keberangkatan penumpang yang disebut masih bersifat dinamis hingga akhir masa pemantauan pada 29 Maret.

Menhub mengatakan, pemerintah terus mengantisipasi potensi kepadatan pada puncak arus balik yang masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan lebih awal agar distribusi kendaraan tidak menumpuk pada hari-hari terakhir masa libur.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan WFA maupun diskon tarif tol yang diberlakukan pada tanggal 26 dan 27 Maret, sehingga kepadatan yang diperkirakan terjadi pada tanggal 28 dan 29 Maret dapat dikurangi,” ujarnya.

Selain itu, Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai cukup disiplin mengikuti arahan petugas di lapangan. Menurutnya, kepatuhan pengguna jalan turut berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan dan fatalitas selama masa angkutan Lebaran.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026, mulai dari TNI, Polri, BUMN, operator transportasi, hingga seluruh petugas lapangan yang terus bekerja menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Menko PMK: Arus Mudik Lancar, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Menumpuk Saat Arus Balik

Published

on

By

Bekasi – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pelaksanaan arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu disampaikannya usai peninjauan arus balik di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026). Pratikno saat ini menjabat sebagai Menko PMK.

Dalam keterangannya, Pratikno menyebut volume kendaraan selama periode H-12 hingga H-3 tercatat cukup tinggi. Meski demikian, arus mudik tetap dapat dikendalikan dengan baik berkat sinergi lintas sektor dan kesiapan para petugas di lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan paparan yang diterimanya, terjadi kenaikan pada sejumlah indikator pergerakan masyarakat, baik di jalan tol maupun pada sektor penyeberangan. Namun di tengah kenaikan itu, pelaksanaan arus mudik tetap berjalan tertib dan lancar, bahkan angka kecelakaan lalu lintas dilaporkan mengalami penurunan sekitar 16 persen.

Menurut Pratikno, kelancaran arus mudik tahun ini patut disyukuri. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, aparat pemerintah, BUMN, hingga perusahaan angkutan yang telah bekerja keras selama masa Lebaran.

“Keberhasilan ini tidak hanya karena langkah antisipatif, tetapi juga karena respons cepat yang berbasis data riil. Teknologi monitoring yang ketat membuat setiap perkembangan di lapangan dapat segera direspons,” ujarnya.

Menko PMK juga mengingatkan bahwa arus balik sudah mulai berlangsung dan diperkirakan masih akan meningkat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menumpuk perjalanan pada tanggal 28 dan 29 Maret, serta mulai memanfaatkan waktu kembali lebih awal agar kepadatan dapat terurai

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Jati Asih Pastikan Perjalanan Masyarakat Aman dan Nyaman

Published

on

By

Bekasi – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M. di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memantau langsung volume kendaraan, pola pergerakan arus lalu lintas, serta kesiapan personel dalam mengantisipasi kepadatan di masa arus balik. Dari pusat kendali itu, jajaran Polri juga memonitor titik-titik rawan kepadatan dan menyiapkan langkah cepat agar perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan seluruh jajaran diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus balik Lebaran. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan harus benar-benar dirasakan, baik dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas maupun saat memberikan bantuan kepada pemudik yang membutuhkan.

“Kami ingin memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan arus balik Lebaran. Kehadiran personel di lapangan harus benar-benar dirasakan, baik dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas maupun dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan arus balik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, serta memanfaatkan rest area secara bijak untuk beristirahat. Ia menegaskan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama, sehingga perjalanan dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman hingga tiba di tujuan.

Continue Reading

Trending