Connect with us

Metro

Hasil Penggerebekan Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai serta Taiwan

Published

on

Jakarta – Pada hari ini, Sabtu tanggal 27 Maret Tahun 2021, BP2MI melakukan konferensi pers terkait dengan hasil penggerebekan yang dilaksanakan oleh UPT BP2MI di Jawa Barat yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021 dan 27 Maret 2021.
 
Hasil Sidak Pertama, 26 Maret 2021
• Penggerebekan dilakukan atas aduan Calon PMI yang berada di penampungan atas indikasi percobaan penempatan illegal PMI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai;
 
• Pada hari Jumat, 26 Maret 2021 Tim gabungan BP2MI Pusat, UPT BP2MI Jawa Barat, dan P4TKI Bekasi telah menyelamatkan 6 Calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai. Ke-6 Calon PMI tersebut diselamatkan dari sebuah rumah kontrakan milik sdri. Nuhayati yang dijaga oleh sdr. Lutfi dengan alamat di Jl. Kp. Keramat 22-50, RT 05/RW 04, Kel. Jatimelati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
• Identitas CPMI yang telah diamankan adalah:
1) Rauhun asal Kab. Lombok Timur;
2) Parhiatun asal Kab. Lombok Tengah;
3) Rohani asal asal Kab. Lombok Tengah;
4) Mungkiyah asal Kab. Cilacap;
5) Mulyati asal Kab. Bandung;
6) Restu asal Kab. Sukabumi;
 
• CPMI a.n Mulyati, Restu, dan Mungkiyah mengaku mendapatkan informasi pekerjaan dari calo a.n Jajang (asal Padalarang). CPMI a.n Parhiyatun dan Rohani mengaku dibantu oleh Bu Didi hingga berangkat dari bandara Lombok, sedangkan Calon PMI a.n Rauhun dibantu oleh calo a.n Wak Muksin. Infonya, seluruh ongkos termasuk tiket keberangkatan ke Jakarta menggunakan uang calo. PMI diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 – Rp 4.000.000
 
• Hingga saat ini baru 3 (tiga) Calon PMI yang telah melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bekasi yaitu Mulyati, Restu, dan Mungkiyah. Tiga orang lainnya direncanakan melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilegon. Keenam Calon PMI untuk sementara akan difasilitasi di shelter BP2MI di Kantor P4TKI Bekasi UPT BP2MI Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
• Sebanyak 3 (tiga) CPMI asal Lombok akan difasilitasi kepulangannya pada hari Senin, 29 Maret 2021, pukul 11.50, bersama dengan rombongan Kepala BP2MI yang akan diserahterimakan kepada Gubernur dalam Rapat Koordinasi Terbatas bersama dengan hasil penggerebekan lainnya, sebanyak 28 Calon PMI. Sedangkan ke 3 PMI asal Jawa Barat akan difasilitasi kepulangannya oleh UPT BP2MI Jawa Barat dan akan diserahkan ke keluarga Calon PMI.
 
 
Sidak Kedua, 27 Maret 2021
 
• Pada hari Jum’at 26 Maret 2021, BP2MI menerima informasi dari TETO Taiwan ada PMI yang datang ke kantor TETO di Jakarta untuk mengecek kebenaran visa kerja dan PK (Perjanjian Kerja) ke Taiwan yang di urus oleh P3M-ATB (Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Akademi Teknologi Bandung) yang beralamat di Jl. Padasuka, Suci Residence A1-2, Pasirlayung, Cibeunying Kidul, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Selanjutnya, Kepala BP2MI langsung memerintahkan Kepala BP2MI Jawa Barat dan Jajaran untuk mengecek keadaan di P3M-ATB di Jalan Suci Bandung, atas indikasi penempatan PMI ilegal ke negara Taiwan
 
• Dari PMI tersebut, BP2MI mendapat informasi bahwa ada 31 orang PMI yang diinterview oleh TETO Taiwan di Bandung, di kantor P3M-ATB tersebut, yang mana hal ini sangat tidak mungkin. Setiap PMI yang akan mengurus visa ke Taiwan harus datang ke kantor TETO di Jakarta dan interview dilakukan hanya dikantor TETO Jakarta
 
• Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dini hari pukul 03.30 WIB telah mengamankan 33 Calon PMI di LPK Akademi Teknologi Bandung milik sdri. Reni Ambarwati, yang akan bekerja di Taiwan melalui PT. Bumen Jaya Eka Putra melalui Agency Ciobang di Taiwan;
 
• Adapun data Calon PMI yaitu: 1) Nurfaizin; 2) Inja prima, 3) Mukti ali, 4) Safii sulaeman, 5) Ahmad a muslim, 6) Sandia supriatna, 7) Satriyo, 8) Suteja, 9) Abdul rahman, 10) Ali akbar, 11) Andri yogi, 12) Dezlan situmorang, 13) Chandra mulyana, 14) Masruri, 15) Rifyal fikri, 16) Z arifin, 17) Karno, 18) Maman darman, 19) M dhiva, 20) Johan, 21) Reno prawiro, 22) Wiwin, 23) Misbah, 24) Jhon tobias, 25) Riki permana, 26) Ahmad ghifari, 27) Agus prihatin, 28) Jeffry, 29) Dhiva noer hakiki, 30) Abdul basit, 31) Riko risandi, 32) Edi efendi, 33) Agus julianto. Para Calon PMI tersebut berasal dari daerah:
1) Bandung
2) Indramayu
3) Majalengka
4) Bengkulu
5) Sumedang
6) Lampung
7) Probolinggo
8) Sukabumi
9) Bekasi
10) Pati
11) Cirebon
12) Demak
13) Banyuwangi
14) Karawang
15) Blitar
16) Jakarta Selatan
17) Majalengka
18) Demak
19) Ponorogo
20) Batang
21) Subang

Continue Reading

Metro

PMII Resmi Membuka Harlah Ke-66 Tahun Dirangkai PKN, PIN, Lokakarya, dan Rakornas

Published

on

By

Jakarta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) secara resmi membuka rangkaian kegiatan Hari Lahir (Harlah) PMII ke-66 Tahun yang dirangkaikan dengan PKN, PIN, Lokakarya, dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Kegiatan pembukaan dilaksanakan pada sore hari dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan kader PMII dari seluruh Indonesia.

Acara pembukaan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus Besar PMII, antara lain M. Syofyulloh Cokro selaku Ketua Umum PB PMII, M. Irkham Tamrin Sekretaris Jenderal PB PMII, Sainuddin Bendahara Umum PB PMII,  Wulan Sari (Ketua Kopri PMII), Arafat Soleman selaku OC Muspimmas, Acep Jamaluddin selaku Steering Committee (SC) Harlah PMII & Muspimmas, serta M. Razik Ilham sebagai OC Harlah PMII dan juga langsung dihadiri oleh Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., (Ketua Mabinas PB PMII).

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB PMII M. Syofyulloh Cokro menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pembukaan Harlah PMII ke-66. Ia menegaskan bahwa puncak peringatan Harlah PMII ke-66 akan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita membuka rangkaian Harlah PMII ke-66. Banyak hal strategis yang akan dibahas dalam Rakornas, terutama terkait penerapan dan arah gerak PMII ke depan. Meski PMII telah berusia 66 tahun, tantangan zaman terus berubah, namun tujuan dan komitmen perjuangan tetap sama, yakni menyiapkan kepemimpinan Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan besar bangsa Indonesia, khususnya persoalan kemiskinan ekstrem, kesenjangan sosial, dan struktur kelas masyarakat yang masih timpang, di mana hanya sekitar 1 persen penduduk yang berada pada kelas atas.

Lebih lanjut, ia menegaskan peran strategis PMII sebagai agen pemberdayaan masyarakat. Saat ini, PMII memiliki 30 PKC, sekitar 300 cabang, lebih dari 1.300 komisariat, dan sekitar 5.000 rayon di seluruh Indonesia. Bahkan, banyak sekretariat PMII yang telah berfungsi sebagai pusat pengaduan masyarakat dan pusat pemberdayaan sosial.

“Jangan ragu untuk terus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, dan jangan ragu pula untuk memberikan evaluasi demi kemajuan organisasi. Dalam pembukaan agenda ini, kita ingin mengumpulkan energi nyata, memperkaya perspektif, dan merumuskan arah PMII ke depan agar semakin relevan dan berdampak bagi Indonesia,” pungkasnya.

Rangkaian Harlah PMII ke-66 ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional sekaligus penguatan komitmen PMII dalam menghadirkan aksi nyata untuk Indonesia.

Ketua OC Harlah PMII, M. Razik Ilham, dalam wawancara bersama awak media menjelaskan bahwa kegiatan Kick Off Harlah PMII ke-66 merupakan penanda dimulainya seluruh rangkaian agenda besar PMII menuju puncak peringatan Hari Lahir ke-66.

“Kick Off ini artinya kita resmi memulai rangkaian langkah selanjutnya. Rangkaian kegiatan itu sudah berjalan dan meliputi PKN, PIN, Lokakarya, serta Rakornas. Setelah ini, akan ada banyak kegiatan lanjutan dalam rangka menyambut Harlah PMII ke-66,” ujar Razik.

Ia memaparkan bahwa rangkaian kegiatan Harlah PMII ke-66 akan diisi dengan beragam agenda yang menyentuh aspek intelektual, sosial, keislaman, dan kebangsaan. Di antaranya adalah sayembara kader, kegiatan di bulan Ramadan seperti diskusi sambil buka puasa bersama, ujur Al-Qur’an yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim, serta berbagai kegiatan edukatif lainnya.

“Setelah Ramadan dan Idul Fitri, kita akan melaksanakan Ziarah Walisongo dengan empat titik utama, dimulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Titik terakhir di Jawa Timur sekaligus menjadi momentum napak tilas, karena PMII lahir di Kota Surabaya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, rangkaian Harlah PMII ke-66 juga akan dimeriahkan dengan turnamen mini soccer yang direncanakan memperebutkan Piala Presiden, serta kegiatan Khataman Al-Qur’an yang dijadwalkan pada 14 April 2026, setelah Idul Fitri.

Razik menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut akan bermuara pada puncak peringatan Harlah PMII ke-66 yang direncanakan berlangsung pada 17 April 2026 di Kalimantan Selatan.

“Kami melakukan road show Harlah ini karena ingin melibatkan berbagai macam stakeholder serta mengonsolidasikan seluruh daerah, khususnya PKC dan PC se-Indonesia. Harapannya, Harlah PMII ke-66 ini bisa berlangsung semarak, sekaligus menghadirkan nilai-nilai pendidikan, keislaman, kebangsaan, nasionalisme, dan nilai perjuangan PMII,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PERDA NO 5 TAHUN 2020 TERKAIT ADMINITRASI PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – Agus supriyanto Anggota DPRD kabupaten kulon progo dari Komisi 1 fraksi Golkar pada hari senin tanggal
2 Februari 2026 melaksanakan acara sosialisasi perda no 5 tahun 2020 kepada masyarakat kulon Progo bersama bapak Misbachun Eko Raharjo dari Dinas Pertanahan dan tata ruang kabupaten kulon Progo.

Acara dihadiri warga masyarakat meliputi Wilayah kecamatan Galur dan Lendah kabupaten kulon Progo Yogyakarta, acara sosialisasi tersebut berlangsung dari Pukul.07.30 wib sampai Pukul.11.30 wibn nampak terlihat warga masyarakat sangat antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut.

Bapak Waluyo selaku Dukuh pedusunan Tubin , Desa Sidorejo kecamatan Lendah mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan oleh Bapak Agus Supriyanto dari DPRD Kulon Progo berserta dinas terkait karena sangat bermanfaat bagi informasi warga tentang perda tahun 2020 soal aturan administrasi pertanahan di kabupaten kulon Progo.

Agus Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk disampaikan kepada masyarakat dan sudah menjadi ketugasannya sebagai anggota DPRD selaku wakil rakyat untuk jalin silaturahmi maupun menampung aspirasi keluhan dari warga, Acara berjalan lancar dan ditutup dengan doa bersama oleh seluruh peserta yang hadir.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Metro

Faomasi Laia, S.H., M.H. Apresiasi Putusan PN Jakut: Bukti Nyata Hukum Masih Tegak

Published

on

By

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi, pada sidang pembacaan putusan pokok perkara Nomor: 1295/Pid.B/2025/PN JKT.Utr, yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena terdapat cacat kewenangan penuntutan, sehingga proses hukum dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, terdakwa Budi dinyatakan bebas demi hukum.

Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, termasuk ketentuan pidana yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta kebenaran materiil dari peristiwa yang didakwakan. Ketidakmampuan penuntut umum dalam memenuhi unsur tersebut menjadi dasar utama dikabulkannya putusan sela.

Apresiasi Kuasa Hukum

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut.

“Putusan sela hari ini adalah bukti konkret bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional,” ujar Faomasi.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keadilan harus didahulukan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana prinsip yang kini ditegaskan dalam KUHP baru.

Faomasi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar membaca dan menerapkan undang-undang secara komprehensif, serta tidak melakukan praktik kriminalisasi yang berpotensi menyesatkan proses peradilan.

“Jika suatu perkara sebenarnya dapat dihentikan namun tetap dipaksakan hingga ke pengadilan, itu dapat dikategorikan sebagai penyesatan proses peradilan dan memiliki konsekuensi pidana, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap oknum penegak hukum yang diduga tidak menjalankan proses secara profesional, sekaligus meminta pengawasan ketat dari Mahkamah Agung guna menjaga marwah dan independensi peradilan.

Continue Reading

Trending