Connect with us

Metro

Hasil Penggerebekan Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai serta Taiwan

Published

on

Jakarta – Pada hari ini, Sabtu tanggal 27 Maret Tahun 2021, BP2MI melakukan konferensi pers terkait dengan hasil penggerebekan yang dilaksanakan oleh UPT BP2MI di Jawa Barat yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021 dan 27 Maret 2021.
 
Hasil Sidak Pertama, 26 Maret 2021
• Penggerebekan dilakukan atas aduan Calon PMI yang berada di penampungan atas indikasi percobaan penempatan illegal PMI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai;
 
• Pada hari Jumat, 26 Maret 2021 Tim gabungan BP2MI Pusat, UPT BP2MI Jawa Barat, dan P4TKI Bekasi telah menyelamatkan 6 Calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai. Ke-6 Calon PMI tersebut diselamatkan dari sebuah rumah kontrakan milik sdri. Nuhayati yang dijaga oleh sdr. Lutfi dengan alamat di Jl. Kp. Keramat 22-50, RT 05/RW 04, Kel. Jatimelati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
• Identitas CPMI yang telah diamankan adalah:
1) Rauhun asal Kab. Lombok Timur;
2) Parhiatun asal Kab. Lombok Tengah;
3) Rohani asal asal Kab. Lombok Tengah;
4) Mungkiyah asal Kab. Cilacap;
5) Mulyati asal Kab. Bandung;
6) Restu asal Kab. Sukabumi;
 
• CPMI a.n Mulyati, Restu, dan Mungkiyah mengaku mendapatkan informasi pekerjaan dari calo a.n Jajang (asal Padalarang). CPMI a.n Parhiyatun dan Rohani mengaku dibantu oleh Bu Didi hingga berangkat dari bandara Lombok, sedangkan Calon PMI a.n Rauhun dibantu oleh calo a.n Wak Muksin. Infonya, seluruh ongkos termasuk tiket keberangkatan ke Jakarta menggunakan uang calo. PMI diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 – Rp 4.000.000
 
• Hingga saat ini baru 3 (tiga) Calon PMI yang telah melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bekasi yaitu Mulyati, Restu, dan Mungkiyah. Tiga orang lainnya direncanakan melakukan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilegon. Keenam Calon PMI untuk sementara akan difasilitasi di shelter BP2MI di Kantor P4TKI Bekasi UPT BP2MI Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
• Sebanyak 3 (tiga) CPMI asal Lombok akan difasilitasi kepulangannya pada hari Senin, 29 Maret 2021, pukul 11.50, bersama dengan rombongan Kepala BP2MI yang akan diserahterimakan kepada Gubernur dalam Rapat Koordinasi Terbatas bersama dengan hasil penggerebekan lainnya, sebanyak 28 Calon PMI. Sedangkan ke 3 PMI asal Jawa Barat akan difasilitasi kepulangannya oleh UPT BP2MI Jawa Barat dan akan diserahkan ke keluarga Calon PMI.
 
 
Sidak Kedua, 27 Maret 2021
 
• Pada hari Jum’at 26 Maret 2021, BP2MI menerima informasi dari TETO Taiwan ada PMI yang datang ke kantor TETO di Jakarta untuk mengecek kebenaran visa kerja dan PK (Perjanjian Kerja) ke Taiwan yang di urus oleh P3M-ATB (Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Akademi Teknologi Bandung) yang beralamat di Jl. Padasuka, Suci Residence A1-2, Pasirlayung, Cibeunying Kidul, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Selanjutnya, Kepala BP2MI langsung memerintahkan Kepala BP2MI Jawa Barat dan Jajaran untuk mengecek keadaan di P3M-ATB di Jalan Suci Bandung, atas indikasi penempatan PMI ilegal ke negara Taiwan
 
• Dari PMI tersebut, BP2MI mendapat informasi bahwa ada 31 orang PMI yang diinterview oleh TETO Taiwan di Bandung, di kantor P3M-ATB tersebut, yang mana hal ini sangat tidak mungkin. Setiap PMI yang akan mengurus visa ke Taiwan harus datang ke kantor TETO di Jakarta dan interview dilakukan hanya dikantor TETO Jakarta
 
• Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 dini hari pukul 03.30 WIB telah mengamankan 33 Calon PMI di LPK Akademi Teknologi Bandung milik sdri. Reni Ambarwati, yang akan bekerja di Taiwan melalui PT. Bumen Jaya Eka Putra melalui Agency Ciobang di Taiwan;
 
• Adapun data Calon PMI yaitu: 1) Nurfaizin; 2) Inja prima, 3) Mukti ali, 4) Safii sulaeman, 5) Ahmad a muslim, 6) Sandia supriatna, 7) Satriyo, 8) Suteja, 9) Abdul rahman, 10) Ali akbar, 11) Andri yogi, 12) Dezlan situmorang, 13) Chandra mulyana, 14) Masruri, 15) Rifyal fikri, 16) Z arifin, 17) Karno, 18) Maman darman, 19) M dhiva, 20) Johan, 21) Reno prawiro, 22) Wiwin, 23) Misbah, 24) Jhon tobias, 25) Riki permana, 26) Ahmad ghifari, 27) Agus prihatin, 28) Jeffry, 29) Dhiva noer hakiki, 30) Abdul basit, 31) Riko risandi, 32) Edi efendi, 33) Agus julianto. Para Calon PMI tersebut berasal dari daerah:
1) Bandung
2) Indramayu
3) Majalengka
4) Bengkulu
5) Sumedang
6) Lampung
7) Probolinggo
8) Sukabumi
9) Bekasi
10) Pati
11) Cirebon
12) Demak
13) Banyuwangi
14) Karawang
15) Blitar
16) Jakarta Selatan
17) Majalengka
18) Demak
19) Ponorogo
20) Batang
21) Subang

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending