Connect with us

TNI / Polri

Dandim 0604 Karawang : Kenaikan Pangkat Tidak Otomatis, Tapi Penuh Perjuangan

Published

on

KARAWANG, – Periode 1 April 2021, 16 personil Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya. Ini merupakan penghargaan atas dedikasi, kerja keras dari para prajurit tersebut.

Selain itu, ada 3 orang perwira yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) juga dinaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang awalnya berpangkat Kapten menjadi Mayor penghargaan.

“Ini merupakan wujud penghormatan dan penghargaan dari pemerintah kepada prajurit TNI AD yang selama masa dinasnya tidak melakukan pelanggaran, berprestasi dan berdedikasi tinggi, sehingga yang kita usulkan, Alhamdulillah disetujui semua. Sehingga ini menjadi motivasi dan inspirasi bagi para prajurit tersebut untuk berbuat dan berdinas untuk lebih baik lagi. Baik bagi diri, keluarga, kesatuan dan masyarakat,” ujar Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hario Wibowo saat disambangi wartawan di Makodim, Selasa (06/04).

Ia juga berharap kepada anggota yang mendapat amanah yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula pada periode 1 April 2021 bisa lebih semangat dan penuh dedikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai prajurit.

“Untuk periode kenaikan pangkat di TNI itu ada dua yakni pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kali ini kenaikan pangkat 1 April dan kenaikan pangkat ini bukan otomatis, mereka ini melalui tahapan-tahapan, mulai dari kinerjanya. Kita kan mengeluarkan Daftar Penilaian (Dapen), lalu ada pengecekan kemampuan jasmaninya, walaupun secara periodik sudah dilakukan, namun untuk kemampuan jasmani untuk kenaikan pangkat ada tersendiri. Kemudian, kesehatannya juga kita cek dan kalau lulus itu semua, baru bisa. Dan yang tidak kalah penting penilaian ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan anggota, bila ada pelanggaran sudah terselesaikan belum masalahnya, sesuai dengan catatan personil (catpers),” ujarnya.

Kembali katanya, anggota Kodim 0604 Karawang yang naik pangkat periode 1 April 2021 yang berjumlah 16 tersebut dari berbagai golongan semua naik pangkat dan ini semua penghargaan untuk prestasi mereka.

“Terkait mengenai daftar penilaian yang dilakukan adalah dinilai mulai dari kenaikan pangkat terakhir atau periode 4 tahunan dan sepanjang itu kita nilai terus sehari-hari yang mencakup nilai tanggungjawab, nilai kinerja, nilai kepemimpinan dan beberapa item lainnya. Dan seandainya belum layak naik pangkat, ya saya berani untuk tidak menaikan pangkatnya. Intinya semua ada perjuangannya,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Dandim juga mengatakan bahwa program vaksinasi yang dilakukan di Kodim 0604 Karawang, bahwa prajurit dan ASN yang berdinas di Makodim sudah semua melaksanakan vaksinasi dua tahap.

“Alhamdulillah, yang belum hanya tinggal 100, hal ini disebabkan karena ada yang pendidikan, karena penyintas yang belum 3 bulan dan juga ada sakit seperti tensi tinggi. Namun begitu, setelah ada kesempatan lagi batu kita cek lagi dan lakukan vaksinasi,” jelasnya.

Sedangkan di Kabupaten Karawang sendiri katanya, data per 5 April untuk sasaran target vaksinasi 1.543.656 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, TNI-POLRI, ASN dan masyarakat terbatas sudah dilaksanakan, baik tahap satu maupun tahap dua.

“Adapun yang belum dilaksanakan, karena mungkin karena riwayat penyintas Covid-19 minimal 3 bulan atau penyakit bawaan.

Continue Reading

TNI / Polri

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Kunker ke Ditjen PKTN, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Published

on

By

Jakarta — Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran PJU Rokorwas PPNS Bareskrim Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Lantai 3 Gedung I, itu membahas penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan, pengawasan, dan petunjuk kepada PPNS agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Pol Edy.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah hal penting, mulai dari kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Selanjutnya Brigjen Edy juga menekankan pentingnya digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi, termasuk pengiriman dokumen seperti SPDP secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan hukum tidak terkendala pada tahapan berikutnya.

“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkas Brigjen Pol Edy.

Continue Reading

TNI / Polri

Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel untuk Maksimalkan Keamanan Masyarakat

Published

on

By

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat seluruh peralatan personel Kepolisian. Hal itu dilakukan guna semakin memaksimalkan memberi rasa aman bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan pembukaan rapat kerja teknis (rakernis) Staf Logistik (Slog) Polri di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026).

“Dimana salah satunya tadi, bagaimana anggota-anggota kita saya minta untuk ke depan dibekali dengan peralatan yang betul-betul bisa memberikan keamanan bagi masyarakat,” kata Kapolri.

Kapolri menyebut, dalam kegiatan ini juga diresmikan Slog Lab. Dalam hal ini, kata Kapolri, laboratorium tersebut digunakan untuk mengecek dan memastikan kualitas dari seragam yang diberikan kepada personel betul-betul memenuhi spesifikasi yang menjadi persyaratan Polri.

“Kita tadi juga melihat dan diperagakan langsung bagaimana kita juga menyiapkan pakaian khususnya untuk personel-personel yang memiliki tugas dalam menghadapi potensi kerusuhan,” ujar Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan, seragam personel ke depannya juga disiapkan untuk menghadapi potensi serangan yang terjadi di wilayah rentan konflik.  Pakaian tersebut nantinya dirancang bisa untuk menangkal serangan anak panah.

“Tadi salah satunya, bagaimana agar pada saat ada serangan, salah satunya di wilayah-wilayah yang sering terjadi konflik, yang sering menggunakan alat panah, tadi diperagakan. Dan Alhamdulillah dengan peralatan yang baru anggota kita bisa terhindar dari potensi apabila ada serangan panah,” ucap Kapolri.

Kemudian, Kapolri juga mengungkapkan, ke depannya personel juga bakal dibekali dengan berbagai macam alat pengamanan diri untuk menghadapi segala macam potensi tantangan di lapangan. “Apakah itu mulai dari lemparan molotov, kemudian juga tembakan, dan juga tentunya segala macam yang membahayakan anggota,” tutur Kapolri.

Terkait semua ini, Sigit menegaskan bahwa, hal itu dimaksudkan agar seluruh personel kepolisian bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dan optimal. Khususnya dalam rangka memberikan rasa aman masyarakat hingga menghadapi segala macam risiko yang dihadapi.

Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Kapolri juga membagikan beberapa alat operasional yang sangat dibutuhkan bagi anggota. Di antaranya adalah, 430 unit kendaraan, mulai dari motor, kemudian mobil patroli dengan tenaga listrik, hingga ambulans.

“Dan juga peralatan-peralatan patroli di wilayah-wilayah konflik seperti di Papua, Papua Tengah, Dogiyai. Dan juga ambulans yang tentunya sangat dibutuhkan khususnya di situasi-situasi darurat.  Juga ada beberapa kendaraan yang bisa digunakan pada saat melayani masyarakat yang terdampak banjir,” kata Kapolri.

Kapolri berharap, ini semua menjadi bagian untuk mengoptimalkan serta memberikan dukungan terhadap seluruh anggota yang melaksanakan tugas di fungsi operasional serta memberikan pelayanan dan pengamanan masyarakat.

“Sehingga kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman, dalam melaksanakan tugas kita mulai dari menjaga stabilitas Kamtibmas sampai dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan tugas-tugas yang terkait dengan penegakan hukum. Khususnya bagaimana kita sebagai institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan, menjaga keteraturan sosial, betul-betul bisa maksimal,” papar Kapolri.

Sementara itu, Kapolri menyebut, Korps Bhayangkara juga menyusun MEPE (Minimal Essential Police Equipment) atau peralatan standar minimal yang wajib dimiliki Polri.

“Dan tentunya ini semua bagian dari upaya kita agar kita selalu siap dengan seluruh dukungan peralatan yang ada, disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Sehingga kemudian pada saat Polri tampil dan turun, betul-betul bisa melaksanakan tugas pokoknya dengan semaksimal mungkin. Dan harapan kita, semua yang dipersiapkan ini tentunya bisa memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan oleh institusi Polri,” tutup Kapolri.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

Published

on

By

JAKARTA – Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film, dengan Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi.

Kondisi tersebut mendorong pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa sekaligus meningkatkan keamanan ruang digital. Melalui kegiatan Divhumas Polri melaksanakan Pertemuan Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”, para pemangku kepentingan berupaya membangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan industri perfilman Indonesia.

Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga keamanan ruang digital sebagai ekosistem baru industri perfilman. Menurutnya, Polri dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan dunia digital yang terus berkembang.

“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Polri membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran Polri yang profesional, humanis, dan edukatif. Melalui pertemuan bersama Production House, diharapkan terbangun kesamaan visi, komitmen bersama, serta langkah nyata yang berkelanjutan dalam melindungi karya anak bangsa.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan bahwa kepercayaan atau trust menjadi faktor utama dalam pertumbuhan dan penguatan ekonomi digital nasional. Untuk memperkuat ekosistem digital, pemerintah memperkenalkan kerangka strategi 6C yang mencakup Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance sebagai fondasi pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan infrastruktur digital nasional harus diiringi dengan peningkatan talenta dan literasi digital masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Selain itu, dukungan investasi, pembiayaan, serta percepatan akselerasi ekosistem digital juga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi digital nasional.

Sonny menilai pembajakan konten digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku industri, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional secara berkelanjutan. Karena itu, platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif guna mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus membangun kepercayaan publik sebagai platform distribusi konten yang sehat dan berkualitas.

Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menekankan pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film untuk mencegah kebocoran konten dan penyebaran film secara ilegal sebelum maupun sesudah distribusi resmi.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan sistem digital pada industri perfilman perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan terhadap server dan platform digital. Menurutnya, penanganan digital piracy tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs ilegal semata, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat.

“Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional,” jelasnya.

Jeffrey juga menyampaikan bahwa regulasi terkait moderasi konten digital mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.

Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing di era digital.

Continue Reading

Trending