Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Wujudkan Layanan Mudah, Cepat, Ramah, dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi – Transformasi pelayanan publik terus ditunjukkan oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi melalui berbagai upaya pembenahan fasilitas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, ramah, dan transparan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor. Rabu (3/6/2026).

Perubahan positif terlihat dari peningkatan sarana dan prasarana pelayanan yang semakin representatif. Gedung pelayanan kini tampil lebih nyaman dengan tata ruang yang bersih, tertata, serta didukung berbagai fasilitas penunjang yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. Area informasi yang informatif, petunjuk alur pelayanan yang jelas, serta sistem antrean yang tertib menjadi bagian dari upaya menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih baik.

Tidak hanya dari sisi fasilitas, Samsat Kabupaten Bekasi juga terus meningkatkan efisiensi pelayanan melalui sistem kerja yang lebih terintegrasi. Berbagai layanan administrasi, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, hingga layanan administrasi lainnya, dapat diakses dalam satu lokasi dengan proses yang semakin cepat dan terkoordinasi.

Peningkatan kualitas pelayanan juga tercermin dari kinerja petugas yang semakin profesional. Dengan pendekatan yang humanis, responsif, dan komunikatif, para petugas aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat selama proses pelayanan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap wajib pajak mendapatkan informasi yang jelas serta pelayanan yang optimal hingga proses administrasi selesai.

Selain itu, penerapan sistem pelayanan yang modern turut memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas. Seluruh prosedur pelayanan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan tanpa adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Upaya pembenahan yang dilakukan Samsat Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan berbagai inovasi dan perbaikan yang terus dilakukan, Samsat Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjadi contoh pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ke depan, pelayanan yang prima tidak hanya menjadi target, tetapi juga budaya kerja yang terus dijaga demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Continue Reading

TNI / Polri

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Tebar 15 Ribu Benih Bandeng dan 150 Ribu Udang Vaname di Muaragembong, Perkuat Ketahanan Pangan

Published

on

By

Bekasi – Polda Metro Jaya melalui Ditpolairud menebar 15.000 ekor benih ikan bandeng dan 150.000 ekor benih udang vaname di kawasan tambak Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus menyiapkan rantai pasok bahan baku SPPG Polda Metro Jaya.

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Bagedor, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Selasa (2/6/2026), itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan budidaya sekaligus meningkatkan produktivitas tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan, penebaran benih tersebut merupakan tindak lanjut dukungan Polda Metro Jaya terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, potensi tambak di wilayah pesisir harus terus didorong agar mampu menghasilkan komoditas pangan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

“Polda Metro Jaya melalui Ditpolairud hadir tidak hanya menjaga keamanan wilayah perairan, tetapi juga mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Kami ingin potensi tambak yang ada dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga,” kata Kombes Mustofa.

Selain penebaran benih bandeng dan udang vaname, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan budidaya. Dengan pengelolaan yang baik, hasil panen nantinya diharapkan dapat memperkuat ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan para petani tambak.

“Semoga benih yang ditebar hari ini dapat tumbuh optimal dan menghasilkan panen yang baik. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan hasil tambak masyarakat serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat H. Zaini Sidi, petani tambak Munasir, serta warga sekitar. Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan semangat kolaborasi untuk membangun sektor perikanan yang produktif, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat pesisir Muaragembong.

Continue Reading

TNI / Polri

Respons Cepat Polda Metro Jaya saat Kebakaran Pasar Jiung, Warga Dievakuasi dan Dibantu Selamatkan Barang

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, Direktorat Samapta, dan Satbrimob untuk membantu proses penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan personel kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan kebakaran yang terjadi pada Senin (1/6/2026) malam.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran di Pasar Jiung Kemayoran, personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, Direktorat Samapta, dan Satbrimob Polda Metro Jaya langsung menuju lokasi untuk membantu proses pemadaman, pengamanan area, serta evakuasi warga,” kata Kombes Budi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung  mengatakan personel Polres Metro Jakarta Pusat juga turut membantu proses evakuasi warga terdampak kebakaran. Anggota di lapangan membantu warga, termasuk kelompok rentan, untuk keluar dari area berbahaya serta membantu memindahkan barang-barang berharga milik warga ke lokasi yang lebih aman guna mencegah kerusakan maupun kehilangan selama proses pemadaman berlangsung.

“Anggota juga membantu memastikan jalur evakuasi tetap steril serta mengantisipasi masyarakat yang tidak berkepentingan masuk ke area kebakaran demi keselamatan bersama,” ujar Kombes Reynold.

Di sisi lain, Ditsamapta Polda Metro Jaya dan personel Satbrimob Polda Metro Jaya turut membantu petugas pemadam kebakaran dalam penanganan di lokasi sekaligus membantu proses evakuasi warga terdampak.

Sebanyak 35 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api yang melanda kawasan Pasar Jiung. Petugas gabungan terus bekerja melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik.

Menurut Kombes Budi, kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam membantu masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

“Kami akan terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan bencana maupun keadaan darurat lainnya. Sinergi seluruh pihak di lapangan sangat penting agar penanganan dapat berjalan cepat dan efektif,” tuturnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha guna mencegah potensi kebakaran. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.

Continue Reading

Trending