Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

POLDA METRO JAYA MENJAMIN PENGEMUDI BUS BEBAS NARKOBA MENJELANG ARUS MUDIK LEBARAN

Published

on

By

Jakarta – Menjelang arus mudik Hari Raya Lebaran, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan pengecekan urine terhadap para driver bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan di kawasan Terminal Kampung Rambutan sebagai upaya memastikan keselamatan penumpang selama periode mudik lebaran 2026

Pemeriksaan dilakukan secara acak kepada sejumlah pengemudi bus yang akan membawa penumpang ke berbagai daerah tujuan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin para sopir dalam kondisi prima dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehingga perjalanan mudik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar menjaga kesehatan, cukup istirahat, serta menghindari penggunaan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun penumpang. Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah terminal utama guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik

Published

on

By

Jakarta – Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran. Hal tersebut disampaikan saat meninjau Command Center KM 29 Tol Jakarta–Cikampek dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 Hari Sabtu (14/03).

Dalam arahannya, Wakapolri menjelaskan bahwa berbagai skenario rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan oleh jajaran Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Beberapa langkah yang telah disiapkan antara lain penerapan contraflow serta sistem one way yang akan diberlakukan secara situasional apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan.

“Contraflow ini sudah dipersiapkan. Jika nanti sore terjadi kepadatan dari Jakarta menuju Cikampek, maka rekayasa tersebut bisa segera dilaksanakan,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan penerapan rekayasa lalu lintas akan diambil berdasarkan analisis data yang dihimpun dari berbagai sistem pemantauan di Command Center. Ketika volume kendaraan yang melintasi ruas tol tertentu telah mencapai angka tertentu, maka langkah pengaturan lalu lintas akan segera diberlakukan.

“Apabila arus kendaraan yang melalui Cikampek sudah di atas 6.000 kendaraan per jam, maka akan dilakukan rekayasa one way dan langkah-langkah pengaturan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Wakapolri juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat. Untuk itu Polri telah menyiapkan sistem SMS blast yang dapat digunakan untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait kondisi lalu lintas maupun rencana penerapan rekayasa jalan. Menurutnya, informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat beberapa jam sebelum kebijakan rekayasa lalu lintas diberlakukan agar pemudik dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik.

“Misalnya dua jam sebelum contraflow atau one way diberlakukan, masyarakat akan mendapat informasi melalui SMS blast sehingga bisa menentukan jalur perjalanan yang akan dipilih,” katanya.

Di samping itu, Wakapolri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline Kepolisian Negara Republik Indonesia di nomor 110 apabila mengalami kendala selama perjalanan mudik. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai situasi darurat maupun gangguan di jalan sehingga petugas dapat segera memberikan bantuan.

Menurut Dedi, seluruh langkah yang dilakukan Polri dalam Operasi Ketupat tahun ini bertujuan untuk memastikan perjalanan mudik masyarakat berlangsung aman dan nyaman. Ia juga kembali mengingatkan tagline Operasi Ketupat tahun ini sebagai semangat bersama antara petugas dan masyarakat.

“Tagline Operasi Ketupat 2026 adalah Mudik Aman, Keluarga Bahagia. Ini menjadi semangat bagi seluruh petugas maupun masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Cek Terminal Pulogebang, 6.812 Personel Disiagakan Amankan Lebaran

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melakukan pengecekan kesiapan arus mudik Lebaran di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda memastikan kesiapan pengamanan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Kapolda Metro Jaya juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Rencana pengamanan dari jajaran Polda Metro Jaya mencakup 1.647 lokasi pengamanan di seluruh wilayah,” Ujarnya kepada wartawan di Terminal Pulogebang.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 95 pos pengamanan yang terdiri dari 68 pos pengamanan (pospam), 22 pos pelayanan, dan 5 pos terpadu. Selain itu, disiapkan juga 9 pos pantau arus mudik yang ditempatkan di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Pengamanan juga difokuskan pada 83 lokasi sentra ekonomi serta 11 simpul transportasi, yang terdiri dari 4 terminal, 4 stasiun, 2 bandara, dan 1 pelabuhan.

Selain itu, kepolisian juga akan melakukan pengamanan pada 471 kantor perbankan, 164 kantor Pegadaian, serta 621 objek vital seperti SPBU, fasilitas PLN, hingga depo Pertamina.

Untuk pengamanan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri, polisi menyiapkan pengamanan di 13 lokasi malam takbiran serta 133 lokasi pelaksanaan salat Id dan pembagian zakat. Selain itu, terdapat 37 lokasi ziarah yang juga menjadi perhatian untuk mengantisipasi kemacetan.

Objek wisata juga menjadi fokus pengamanan dengan 68 titik wisata yang dipantau, di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah, termasuk kawasan wisata di Bekasi, Depok hingga Kepulauan Seribu.

Dalam operasi ini, total 6.812 personel gabungan diterjunkan. Rinciannya 5.092 personel Polri, 416 personel TNI dari Kodam Jaya dan jajaran Kodim, 1.088 personel dari Pemda dan instansi terkait, serta 216 personel dari unsur masyarakat.

Selain itu, disiapkan pula 57 unit ambulans serta 84 rumah sakit rujukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendukung pelayanan kesehatan selama arus mudik.

Polisi juga mengantisipasi potensi banjir dengan menyiagakan 523 personel penanganan banjir yang tersebar di berbagai titik rawan. Sementara untuk dukungan penanggulangan kebakaran, disiapkan 148 unit mobil pemadam kebakaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu berhati-hati di jalan dan memanfaatkan rest area jika merasa lelah.

“Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi call center 110,” ujarnya.

Sementara itu, penerapan sistem ganjil-genap ditiadakan selama arus mudik di Jakarta berlaku mulai 18 hingga 25 Maret 2026.

Continue Reading

Trending