Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya mengembalikan 67 kendaraan bermotor kepada pemilik yang sah. Kendaraan tersebut terdiri atas 62 sepeda motor dan lima mobil yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026). Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Dekananto mengatakan seluruh kendaraan dikembalikan setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari terungkapnya pelaku, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan langsung oleh korban.

“Penegakan hukum harus memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan barang milik korban dapat kembali setelah proses verifikasi selesai,” ujar Dekananto.

Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4–18 Juli 2026 berhasil mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 729 tersangka. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita 428 sepeda motor dan 21 mobil yang akan dikembalikan secara bertahap kepada pemiliknya.

Salah seorang penerima kendaraan, Vianna, mengaku bersyukur karena kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.

“Kami berharap pengembalian kendaraan ini dapat membantu para korban kembali menjalankan aktivitasnya. Polda Metro Jaya akan terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Dekananto.

Continue Reading

TNI / Polri

Sepakat Berkolaborasi, PUAN Bersama Dinsos dan TP PKK Dorong Pemberdayaan Perempuan

Published

on

By

KULON PROGO – Karya Post.com,
Pengurus Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kabupaten Kulon Progo semakin mengukuhkan eksistensinya sebagai motor penggerak perubahan daerah,bertempat di Warung Pak Po,Gunung Gempal,Wates,pada Jumat (31/7/2026).

PUAN Kulon Progo sukses menggelar sarasehan penuh semangat kebersamaan bertajuk “Peran Perempuan dalam Program Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat”,
Kehadiran pengurus dan anggota PUAN dari seluruh penjuru wilayah Kabupaten Kulon Progo menjadi bukti nyata soliditas serta kekuatan jaringan organisasi ini hingga ke tingkat akar rumput.

Acara ini semakin berbobot dengan hadirnya Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kulon Progo,Ibu Mufida Agung Setyawan serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo yaitu Ibu Siti sekaligus sebagai narasumber utama.

Turut hadir mendampingi dan memberikan dukungan penuh, Sekretaris Jenderal DPD PAN Kulon Progo, Priyo Santoso, S.H., M.H.,Momentum ini mempertegas bahwa eksistensi PUAN Kulon Progo tidak hanya hadir dalam dinamika politik tetapi juga berdiri di barisan terdepan dalam aksi nyata sosial dan kemasyarakatan.

Perempuan politik kini membuktikan kepedulian mendalam mereka terhadap kesejahteraan warga secara konkret dan inisiatif bergerak dari PUAN ini pun disambut hangat oleh Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo yang menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan bersinergi secara berkelanjutan dalam program-program pemberdayaan perempuan.

Langkah strategis ini membakar semangat para kader perempuan di Kulon Progo untuk terus berkarya dengan sinergi yang makin kokoh bersama TP PKK dan Dinas Sosial.

PUAN Kulon Progo menegaskan posisinya bukan sekadar pengamat melainkan pelopor utama yang siap mengawal pembangunan dan membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kulon Progo ke depan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

TNI / Polri

Kombes Pol Norul Hidayat Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Berintegritas

Published

on

By

Jakarta – Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Norul Hidayat meraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Berintegritas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam membangun budaya integritas di lingkungan kepolisian, termasuk ketegasannya memberantas praktik pungutan liar (pungli) serta menanamkan nilai moral kepada para peserta didik di SPN.

Penghargaan diserahkan pada malam puncak Hoegeng Awards 2026 yang berlangsung di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Acara tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan lembaga negara, dan disiarkan secara langsung.

Penghargaan kategori Polisi Berintegritas diumumkan oleh anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards, Alissa Qotrunnada Wahid. Trofi diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Chairman of CT Corp Chairul Tanjung dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kombes Pol. Norul Hidayat dikenal konsisten menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan SPN Polda Bangka Belitung. Ia mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli di lingkungan kerjanya sekaligus menekankan pentingnya pembentukan karakter, etika, dan moral sebagai fondasi utama bagi calon anggota Polri.

Hoegeng Awards 2026 merupakan ajang penghargaan bagi anggota Polri yang dinilai memiliki dedikasi, integritas, inovasi, dan pengabdian luar biasa kepada masyarakat. Proses seleksi dilakukan secara independen oleh lima Dewan Pakar yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, yakni Alissa Qotrunnada Wahid, Putu Elvina, Mas Achmad Santosa, Gufron Mabruri, dan Habiburokhman.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa nilai-nilai integritas terus hidup dan diwujudkan oleh insan Bhayangkara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Hoegeng Awards bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama setiap insan Bhayangkara. Sosok seperti Kombes Pol. Norul Hidayat menunjukkan bahwa ketegasan, kejujuran, dan keteladanan harus selalu menjadi budaya kerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon di Jakarta (31/07).

Ia menambahkan, penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi seluruh personel Polri untuk terus menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi etika, serta memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Continue Reading

Trending