Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Pangkostrad Pimpin Penyumpahan PNS Kostrad 2026, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Published

on

By

Jakarta – Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, MPICT., memimpin upacara Penyumpahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kostrad Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Mandala, Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Dalam amanatnya, Pangkostrad mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang telah resmi mengucapkan sumpah sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kostrad. Menurutnya, sumpah tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan ikrar suci yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan spiritual kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta institusi tempat mengabdi.

Pangkostrad menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas, loyalitas, dan komitmen dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia mengingatkan agar seluruh PNS tidak menyalahgunakan kewenangan, menjaga amanah yang diberikan, serta membangun budaya kerja yang inovatif, efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil nyata guna mendukung kemajuan organisasi.

Selain itu, Pangkostrad mengajak seluruh PNS untuk terus meningkatkan kompetensi seiring perkembangan teknologi dan tuntutan reformasi birokrasi. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dinilai penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas organisasi, serta mendukung pengambilan keputusan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan akuntabel.

Mengakhiri amanatnya, Pangkostrad menekankan pentingnya menjaga sinergi antara prajurit dan PNS sebagai satu tim kerja yang solid, serta menghindari segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan semangat pengabdian, integritas, dan profesionalisme yang tinggi, PNS Kostrad diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung keberhasilan tugas pokok Kostrad demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Asep Hendra Budiana, S.H., M.M.

Continue Reading

TNI / Polri

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Published

on

By

Semarang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. tampil sebagai Pembicara Utama (Keynote Speaker) pada Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Konferensi internasional tersebut diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, antara lain Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), bersama sivitas akademika UNISSULA.

Sebagai Pembicara Utama, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan materi “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.” Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama lintas negara.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri menyampaikan pidato keynote speaker melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Dalam paparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital sehingga membutuhkan transformasi penegakan hukum yang adaptif.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.

Wakapolri menjelaskan bahwa Polri mengimplementasikan penguatan pemberantasan TPPO melalui empat strategi utama, yakni menerapkan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional. Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga di dalam maupun luar negeri dalam penanganan TPPO.

Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum. mengatakan konferensi ini menjadi wadah kolaborasi global untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan hukum internasional.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujar Prof. Gunarto.

Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional untuk memperkuat kerangka hukum global dalam pemberantasan perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sinergi pemikiran yang disampaikan Prof. Yusril mengenai penguatan sistem hukum dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri menjadi bagian penting dalam memperkuat respons Indonesia terhadap kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Komitmen Kebangsaan, Polda Metro Jaya Bekali PNPP Wawasan Kebangsaan dan Nilai Toleransi

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Kegiatan Penguatan Komitmen Kebangsaan dalam rangka penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di jajaran Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta tersebut dibuka oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono.

Dalam sambutannya, Wakapolda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan ideologi dan komitmen kebangsaan seluruh personel. Menurutnya, setiap anggota Polri, termasuk PNPP, harus senantiasa menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan pengabdian.

“Kepercayaan masyarakat kepada Polri merupakan amanah yang harus terus kita pelihara. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan melalui integritas setiap personel yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, menghormati keberagaman, serta menolak segala bentuk paham yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi,” ujar Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono.

Ia menjelaskan, tantangan terhadap persatuan bangsa kini berkembang semakin kompleks. Ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk nyata, tetapi juga dapat muncul melalui berbagai informasi, narasi, maupun konten digital yang dikonsumsi setiap hari. Karena itu, personel Polri dituntut memiliki ketahanan ideologi yang kuat agar mampu menyikapi setiap perkembangan secara bijaksana serta tidak mudah terpengaruh oleh paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan BMBP SDM Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., serta Tenaga Ahli Kepala BNPT Bidang Sumber Daya Manusia, Kombes Pol. (Purn) Drs. Sutriyono, sebagai narasumber.

Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperluas wawasan, memperdalam pemahaman, serta memperteguh komitmen kebangsaan sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di satuan masing-masing. Setiap personel juga diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga persatuan, menghormati keberagaman, dan menumbuhkan sikap saling menghargai di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap semangat kebangsaan seluruh personel semakin kuat sehingga menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas. Mari kita terus mempererat persatuan, menjaga soliditas, serta menunjukkan keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono.

Continue Reading

Trending