Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Natal Bersama di Kupang, Kasad Ajak Prajurit Jembatani Program Pemerintah dan Rakyat

Published

on

By

KUPANG, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa setiap prajurit dan anggota keluarga besar TNI memiliki potensi untuk menjadi jembatan kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam menghadirkan berbagai program pemerintah agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Kasad saat memberikan sambutan pada Perayaan Natal Bersama Tahun 2025 Keluarga Besar TNI dan Polri yang digelar di Grha Cendana Universitas Nusa Cendana (Undana), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (12/1/2026).

Dalam perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Dinas Pembinaan Mental Angkatan Darat (Disbintalad) tersebut, Kasad mengajak seluruh prajurit dan ASN TNI untuk memaknai Natal sebagai momentum refleksi sekaligus panggilan pengabdian. Mengusung tema “Hikmah Natal Menghadirkan Suka Cita dan Damai Sejahtera kepada Prajurit dan ASN TNI yang Prima untuk Indonesia”, Kasad menekankan makna kata “menghadirkan” sebagai nilai utama dalam pengabdian. “Saya suka dengan kata menghadirkan. Seiring perkembangan situasi dan zaman, kita ternyata punya potensi untuk menghadirkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kasad.

Kasad mencontohkan Program Manunggal Air yang dijalankan TNI AD di berbagai daerah sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah yang mengalami kesulitan air bersih. Menurutnya, prajurit di lapangan memiliki peran strategis, setidaknya dengan menyampaikan informasi kondisi wilayah agar solusi dapat dihadirkan secara tepat. “Kita bisa dan mampu menghadirkan program pemerintah agar sampai langsung ke masyarakat. Di mana pun bertugas, jika memiliki kemampuan dan pengalaman dalam kepedulian, prajurit dapat menjadi penghubung kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Kasad juga mengajak seluruh keluarga besar TNI untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta meningkatkan kepedulian sosial, terutama bagi masyarakat di wilayah yang membutuhkan perhatian dan sentuhan kemanusiaan.

Perayaan Natal Bersama ini dihadiri prajurit TNI AD, AL, AU, PNS TNI, keluarga besar TNI dan Polri, mahasiswa Universitas Pertahanan, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat setempat. Suasana khidmat dan penuh sukacita semakin terasa melalui ibadah Natal, puji-pujian, serta pesan damai Natal.

Melalui perayaan ini, Kasad berharap semangat Natal dapat menjadi kekuatan moral bagi seluruh prajurit dan keluarga besar TNI dalam menjalankan tugas dengan tulus, profesional, dan penuh tanggung jawab demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.*(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Published

on

By

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kehadiran layanan contact center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” ungkapnya.

Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.

“Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo.

Polri berharap, melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, kehadiran negara dapat semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan profesional.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan, Kapolda Metro Jaya Lantik Kombes Pol. Rita Wulandari Jadi Dirres PPA-PPO

Published

on

By

Jakarta. – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, memimpin upacara pelantikan Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo sebagai Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Upacara pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purnowo beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pembentukan direktorat baru ini merupakan langkah strategis Polri dalam memperkuat struktur organisasi untuk menangani kasus kejahatan terhadap kelompok rentan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kehadiran Direktorat Reserse PPA-PPO adalah jawaban atas dinamika tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang semakin kompleks.

Irjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, Direktorat Reserse PPA dan PPO memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

“Saya menekankan agar Dirres PPA-PPO yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi korban. Penanganan perkara harus mengedepankan empati, kepekaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Kapolda dalam arahannya.

Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektoral. Ia berharap direktorat baru ini mampu bersinergi dengan lembaga perlindungan, instansi terkait, dan elemen masyarakat untuk mengoptimalkan upaya pencegahan maupun penindakan hukum.

“Bangun kerja sama yang solid, hadirkan inovasi pelayanan, dan berikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci utama dalam mewujudkan Polri yang Presisi,” pungkasnya.

Dengan pelantikan ini, Polda Metro Jaya diharapkan semakin optimal dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

Continue Reading

Trending