Connect with us

TNI / Polri

Pratu Bernat Murnan Tenaga Medis TNI AD Putra Asli Merauke

Published

on

JAKARTA, – Pratu Bernat Murnan terlahir di Erambu, Merauke 26 tahun silam, seorang prajurit Infanteri lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) sederajat SMK di Kesdam IV/Diponegoro tahun 2020.

Putra kelima dari pasangan Herman Murnan (62 tahun) seorang Petani dan Paula Wanjai (61 tahun) seorang Ibu rumah tangga yang hidup sederhana di Kampung Erambu Kecamatan Sota Kabupaten Merauke Provinsi Papua. Memiliki tekad yang kuat sebagai prajurit untuk menggeluti bidang kesehatan.

Hal itu diawali dari ketika pada saat tiga tahun pertamanya bertugas, ia juga mengikuti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Negara RI (Republik Indonesia) dengan Negara PNG (Papua New Guinea) di Merauke Sektor Selatan Papua pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. Dari sana Prajurit Dua (Prada) Bernat mengetahui betul tentang kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat di kampungnya terutama masalah kesehatan.

Pada kesempatan kedua, Bernat Murnan mengikuti kembali Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di tahun 2021, kali ini di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang Sektor Utara Papua Perbatasan antara Negara RI (Republik Indonesia) dengan PNG (Papua New Guinea) sebagai tenaga kesehatan (Nakes).

Sebagai pionir kesehatan, tugasnya tidaklah mudah, selain harus menjaga dirinya agar tetap sehat ia juga membantu menjaga kesehatan rekan-rekan sesama Satgasnya agar tidak terkena penyakit malaria yang sangat terkenal di Sektor Utara Papua, berbekal ilmu yang dipelajari sejak Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) ia berusaha semaksimal mungkin dan berharap dapat mengaplikasikan ilmu kesehatannya guna membantu masyarakat di tanah Papua serta memotivasi pemuda pemudi agar dapat berbuat lebih baik untuk menunjang kesehatan di wilayah perbatasan Papua sebagai wujud pengabdiannya dan rasa cinta tanah airnya kepada Negara Republik Indonesia.

Dalam perjalanan kehidupannya, Bernat kecil banyak mengalami perihnya kehidupan seperti saat mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar YPPK Santo Agustinus Erambu Merauke ia harus rela menahan rasa keinginannya membelanjakan uang jajannya karena harus terpaksa menabung dan menyisihkan uang jajan yang ia peroleh dari orang tuanya ataupun dari kakak laki-lakinya, karena sulitnya perekonomian di kala itu

Beranjak remaja, Bernat juga tidak ingin menggantungkan biaya hidup dan biaya sekolahnya kepada orang tua dan kakak laki-lakinya, ia pun bekerja sebagai kuli pasir dengan upah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) rit atau 1 (satu) dump truck pasir.

Keadaan yang serba kekurangan biasa ia jalani seperti halnya pernah tidak makan seharian karena orang tua kehabisan makanan dan tidak ada uang untuk belanja makanan.

Tidak hanya merasakan pahitnya dalam kehidupan namun juga ketika mendaftar TNI melalui jalur Putra Daerah (Papua). Berkas administrasinya ditolak karena alokasi sudah penuh, tetapi berkat kegigihan dan kemauannya untuk menggali lebih banyak informasi hingga ia memiliki peluang mengikuti seleksi pendaftaran Secata jalur non Putra Daerah walaupun kecil kemungkinan diterima karena banyaknya pesaing yang melamar, namun hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk mengabdi menjadi anggota TNI AD, dan pada hasil Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir), Bernat Murnan berhasil dan dinyatakan Lulus serta diterima menjadi anggota TNI AD dari Panda Kodam XVII/Cenderawasih. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending