Connect with us

TNI / Polri

Pratu Bernat Murnan Tenaga Medis TNI AD Putra Asli Merauke

Published

on

JAKARTA, – Pratu Bernat Murnan terlahir di Erambu, Merauke 26 tahun silam, seorang prajurit Infanteri lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) sederajat SMK di Kesdam IV/Diponegoro tahun 2020.

Putra kelima dari pasangan Herman Murnan (62 tahun) seorang Petani dan Paula Wanjai (61 tahun) seorang Ibu rumah tangga yang hidup sederhana di Kampung Erambu Kecamatan Sota Kabupaten Merauke Provinsi Papua. Memiliki tekad yang kuat sebagai prajurit untuk menggeluti bidang kesehatan.

Hal itu diawali dari ketika pada saat tiga tahun pertamanya bertugas, ia juga mengikuti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Negara RI (Republik Indonesia) dengan Negara PNG (Papua New Guinea) di Merauke Sektor Selatan Papua pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. Dari sana Prajurit Dua (Prada) Bernat mengetahui betul tentang kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat di kampungnya terutama masalah kesehatan.

Pada kesempatan kedua, Bernat Murnan mengikuti kembali Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di tahun 2021, kali ini di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang Sektor Utara Papua Perbatasan antara Negara RI (Republik Indonesia) dengan PNG (Papua New Guinea) sebagai tenaga kesehatan (Nakes).

Sebagai pionir kesehatan, tugasnya tidaklah mudah, selain harus menjaga dirinya agar tetap sehat ia juga membantu menjaga kesehatan rekan-rekan sesama Satgasnya agar tidak terkena penyakit malaria yang sangat terkenal di Sektor Utara Papua, berbekal ilmu yang dipelajari sejak Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) ia berusaha semaksimal mungkin dan berharap dapat mengaplikasikan ilmu kesehatannya guna membantu masyarakat di tanah Papua serta memotivasi pemuda pemudi agar dapat berbuat lebih baik untuk menunjang kesehatan di wilayah perbatasan Papua sebagai wujud pengabdiannya dan rasa cinta tanah airnya kepada Negara Republik Indonesia.

Dalam perjalanan kehidupannya, Bernat kecil banyak mengalami perihnya kehidupan seperti saat mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar YPPK Santo Agustinus Erambu Merauke ia harus rela menahan rasa keinginannya membelanjakan uang jajannya karena harus terpaksa menabung dan menyisihkan uang jajan yang ia peroleh dari orang tuanya ataupun dari kakak laki-lakinya, karena sulitnya perekonomian di kala itu

Beranjak remaja, Bernat juga tidak ingin menggantungkan biaya hidup dan biaya sekolahnya kepada orang tua dan kakak laki-lakinya, ia pun bekerja sebagai kuli pasir dengan upah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) rit atau 1 (satu) dump truck pasir.

Keadaan yang serba kekurangan biasa ia jalani seperti halnya pernah tidak makan seharian karena orang tua kehabisan makanan dan tidak ada uang untuk belanja makanan.

Tidak hanya merasakan pahitnya dalam kehidupan namun juga ketika mendaftar TNI melalui jalur Putra Daerah (Papua). Berkas administrasinya ditolak karena alokasi sudah penuh, tetapi berkat kegigihan dan kemauannya untuk menggali lebih banyak informasi hingga ia memiliki peluang mengikuti seleksi pendaftaran Secata jalur non Putra Daerah walaupun kecil kemungkinan diterima karena banyaknya pesaing yang melamar, namun hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk mengabdi menjadi anggota TNI AD, dan pada hasil Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir), Bernat Murnan berhasil dan dinyatakan Lulus serta diterima menjadi anggota TNI AD dari Panda Kodam XVII/Cenderawasih. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending