Connect with us

TNI / Polri

Tingkatkan Militansi Prajurit Satpur dan Banpur TNI AD, Dislitbangad Gelar Penelitian Aspek Insani

Published

on

JAKARTA, – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan militansi prajurit TNI AD, Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) melaksanakan pengumpulan data penelitian (Litbang) Insani aspek mental kejuangan TA. 2021 diseluruh Indonesia, salah satunya di Yonkav 2/TC dan Yonif Raider 400/BR.

Pengumpulan data di dua Batalyon yang berada di wilayah Kodam IV/Diponegoro tersebut dilaksanakan selama dua hari (22 s.d. 24 Juni 2021). Di mana masing-masing Batalyon menyiapkan responden dari 30 orang Bintara dan Tamtama serta 3 orang Perwira (Danki, Pa staf dan Danton)

Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., dalam sambutanya yang di bacakan oleh Kasubdis Insani Dislitbangad Kolonel Inf Husni mengatakan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi begitu pentingnya kondisi militansi prajurit dihadapkan pada kondisi perkembangan lingkungan strategis yang demikian pesat dan dinamis serta mengandung berbagai ancaman.

Sehingga Dislitbangad melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis Terhadap Militansi Prajurit Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur di Jajaran TNI AD”.

Penelitian insani aspek mental kejuangan pada TA. 2021 dilaksanakan secara kuantitatif.

Ia menjelaskan, militansi merupakan elemen penting dari aset yang tidak berwujud pada organisasi TNI AD. Aset itu merupakan kekayaan institusi yang harus dipelihara dan ditingkatkan. Militansi ini sangat penting dan merupakan modal utama menjadi prajurit profesional. Begitu pentingnya militansi yang harus dimiliki setiap prajurit, sehingga keberadaannya sangat menentukan dalam setiap peperangan.

Selanjutnya, daya tempur tidak semata-mata dihitung dari persenjataan yang dimiliki, melainkan juga dari kekuatan militansi prajuritnya. Senjata memang penting dalam sebuah peperangan tetapi peperangan sangat ditentukan oleh manusia di balik persenjataan.

Di sisi lain, ungkapnya, militansi merupakan sifat kepribadian yang harus melekat pada diri setiap prajurit dan meliputi aspek-aspek, seperti semangat tidak kenal menyerah, semangat rela berkorban, tahan menderita, percaya pada kekuatan sendiri serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Kemudian, militansi prajurit saat ini menghadapi tantangan yang sangat berat seiring dengan pesatnya dinamika perkembangan lingkungan strategis baik Global, regional maupun nasional. Ditengarai perkembangan lingkungan strategis saat ini baik di tingkat global, regional maupun nasional (domestik) dipahami telah melahirkan berbagai bentuk ancaman nyata yang apabila tidak disikapi secara cerdas dan cermat diyakini dapat menggerus sifat kepribadian militansi prajurit.

Adapun, bentuk-bentuk ancaman nyata yang perlu diwaspadai oleh setiap prajurit diantaranya terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan perampokan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, bencana alam, serangan siber serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Oleh karena itu, pengisian kuesioner penelitian yang berisi pernyataan-pernyataan akan terkait dan terfokus dengan berbagai ancaman nyata yang dihadapi prajurit serta berbagai aspek militansi prajurit yang harus dimiliki setiap prajurit,” ujarnya.

Penelitian ini, paparnya, dilakukan di 6 Kodam yang terpilih dari 15 Kodam. Dari 6 Kodam yang terpilih tersebut, yaitu 3 Kodam mewakili wilayah barat yaitu Kodam I/BB Kodam II/Swj dan Kodam IV/Dip. 2 Kodam mewakili wilayah tengah yaitu Kodam VI/Mlw dan Kodam XIV/Hsn. Sementara di wilayah timur yang terdiri dari tiga Kodam, akan diwakili Kodam XVI/Ptm.

Untuk pengumpulan data di Kodam IV/Dip sendiri dilakukan di Yonif Raider 400/BR dan Yonkav 2/TC.

Hadir dalam acara pengumpulan data penelitian Litbang Insani TA. 2021 baik di Yonif Raider 400/BR maupun di Yonkav 2/TC, unsur Komandan Batalyon, Wadanyon, serta unsur perwira staf Batalyon. (Dispenad).

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending