Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 36 Bus Yang Langgar PPKM

Published

on

Jakarta – Di masa PPKM ini banyak pelanggaran yang dilakukan salah satunya adalah bis umum. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sebanyak 36 bus angkutan umum yang diamankan karena tidak membawa surat vaksin atau PCR.

“Kami amankan sebanyak 36 bus angkutan umum karena tidak membawa surat vaksin atau PCR. Mereka juga mengangkut penumpang dari terminal bayangan,” kata Dirlntas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo. Sabtu, (17/7/2021).

Sambodo menambahkan, ada 3 terminal resmi angkutan umum yang menyediakan surat vaksin dan hasil Swab atau PCR, yaitu terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.

“Bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,”tutur Sambodo tegas.

Jumlah penumpang dari 36 bus angkutan umum lebih kurang 900 orang. Bagi supir dan kernet diberi sanksi administratif dan mereka juga melanggar pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

Selain sanksi administratif, ternyata Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunjukkan rasa sosialnya dengan memberikan bantuan sembako kepada para supir dan kernet.

“Untuk menunggu masa sidang yang akan dilakukan 2 hari lagi, sebaiknya supir dan kernet menunggu di rumah,” kata Sambodo.

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang terus meningkat..

Razia angkutan umum di masa PPKM darurat, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling Jakarta, 19 Februari 2026 Awal Puasa

Published

on

By

Jakarta  – Warga DK Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, pada Kamis 19 Februari 2026, pelayanan SIM Keliling dibuka di beberapa titik lokasi di Jakarta.

Untuk warga Jakarta Timur, SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung.

SIM Keliling untuk daerah Jakarta Utara berlokasi di Lobby Utama LTC Glodok.

Warga Jakarta Selatan, SIM Keliling berlokasi di Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat, SIM Keliling berlokasi di Lobby Selatan Mall Ciputra.

Terakhir, bagi warga Jakarta Pusat, SIM Keliling berlokasi di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Published

on

By

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.

“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.

Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Continue Reading

TNI / Polri

Urus Balik Nama BPKB di PMJ Cepat dan Ramah, Warga Usul Akses Fotokopi Diperbaiki

Published

on

By

Jakarta – Pelayanan di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pemohon, Puji, mengaku puas setelah mengurus proses balik nama BPKB, Kamis (19/2/2026).

Puji menilai pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan cepat. “Saya dilayani dengan baik, prosesnya juga cepat, dan petugasnya ramah-ramah,” ujarnya.

Meski demikian, ia memberikan masukan terkait fasilitas pendukung. Menurutnya, akses menuju tempat fotokopi masih cukup jauh sehingga bisa ditingkatkan ke depannya. Pihak petugas pun menerima saran tersebut dan mempersilakan pemohon memberikan penilaian melalui sistem survei kepuasan yang tersedia.

Pamin Seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya, PTU Titie Debataraja, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kecepatan proses maupun kenyamanan fasilitas.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis. Setiap masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” jelasnya.

Apresiasi sekaligus masukan dari pemohon menjadi bagian penting dalam upaya Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Continue Reading

Trending