Connect with us

TNI / Polri

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Ruas Jalan Sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah ruas jalan sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Polisi lalu lintas (polantas) dikerahkan menjaga pengunjuk rasa penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Ada 350 personel (anggota Ditlantas),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 24 Juli 2021.

Sambodo mengatakan personel itu mulai siaga pukul 07.00 WIB. Mereka akan mengamankan jalan-jalan yang ditutup untuk mengantisipasi penerobosan dari pedemo.

Ditlantas Polda Metro Jaya menutup jalan di Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Istana Merdeka Jumat malam, 23 Juli 2021. Hal itu untuk penerapan PPKM level 4 dan pengamanan unjuk rasa.

Jalan di Patung Kuda tampak ditutup menggunakan barier beton. Di Jalan Harmoni, polisi menutup jalan menggunakan barier beton, barier air, dan kawat berduri.

Namun, Sambodo belum dapat memastikan jam buka tutup jalan tersebut. Polisi akan bertindak sesuai situasi di lapangan.

“Penutupan situasional, melihat perkembangan eskalasi di lapangan,” ujar Sambodo.

Meski menjalankan skema penutupan jalan, Sambodo mengatakan tidak ada pengalihan arus imbas unjuk rasa itu. Pasalnya, DKI Jakarta masih menerapkan PPKM.

“Saat ini penyekatan PPKM level 4 masih berlangsung di Sudirman-Thamrin (Jakarta Pusat),” ujar Sambodo.

Selebaran ajakan unjuk rasa beredar di media sosial WhatsApp. Unjuk rasa itu tertulis akan dilakukan Sabtu, 24 Juli 2021, dengan long march dari Glodok-Istana Merdeka.

Dalam selebaran itu terlihat ada beberapa pihak yang diklaim mendukung unjuk rasa tersebut. Mereka mengatas-namakan Shoppe Food, Gojek, Grab, aliansi mahasiswa, dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Jakarta.

Namun, Grab Indonesia membantah menginisiasi unjuk rasa menolak pemberlakuan PPKM level 4. Grab mendukung penuh PPKM.

“Kami tegaskan bahwa Grab tidak terlibat sama sekali dalam gerakan ini,” kata President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.

Dia menyampaikan logo Grab dicatut pihak tak bertanggung jawab dalam surat yang disebar melalui pesan berantai itu. Dia menegaskan Grab tidak pernah mendukung aksi tersebut.

Grab Indonesia mengingatkan mitranya tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain dalam kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum. Hal itu tercantum dalam kode etik Grab.(RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending