Connect with us

TNI / Polri

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Ruas Jalan Sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah ruas jalan sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Polisi lalu lintas (polantas) dikerahkan menjaga pengunjuk rasa penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Ada 350 personel (anggota Ditlantas),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 24 Juli 2021.

Sambodo mengatakan personel itu mulai siaga pukul 07.00 WIB. Mereka akan mengamankan jalan-jalan yang ditutup untuk mengantisipasi penerobosan dari pedemo.

Ditlantas Polda Metro Jaya menutup jalan di Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Istana Merdeka Jumat malam, 23 Juli 2021. Hal itu untuk penerapan PPKM level 4 dan pengamanan unjuk rasa.

Jalan di Patung Kuda tampak ditutup menggunakan barier beton. Di Jalan Harmoni, polisi menutup jalan menggunakan barier beton, barier air, dan kawat berduri.

Namun, Sambodo belum dapat memastikan jam buka tutup jalan tersebut. Polisi akan bertindak sesuai situasi di lapangan.

“Penutupan situasional, melihat perkembangan eskalasi di lapangan,” ujar Sambodo.

Meski menjalankan skema penutupan jalan, Sambodo mengatakan tidak ada pengalihan arus imbas unjuk rasa itu. Pasalnya, DKI Jakarta masih menerapkan PPKM.

“Saat ini penyekatan PPKM level 4 masih berlangsung di Sudirman-Thamrin (Jakarta Pusat),” ujar Sambodo.

Selebaran ajakan unjuk rasa beredar di media sosial WhatsApp. Unjuk rasa itu tertulis akan dilakukan Sabtu, 24 Juli 2021, dengan long march dari Glodok-Istana Merdeka.

Dalam selebaran itu terlihat ada beberapa pihak yang diklaim mendukung unjuk rasa tersebut. Mereka mengatas-namakan Shoppe Food, Gojek, Grab, aliansi mahasiswa, dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Jakarta.

Namun, Grab Indonesia membantah menginisiasi unjuk rasa menolak pemberlakuan PPKM level 4. Grab mendukung penuh PPKM.

“Kami tegaskan bahwa Grab tidak terlibat sama sekali dalam gerakan ini,” kata President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.

Dia menyampaikan logo Grab dicatut pihak tak bertanggung jawab dalam surat yang disebar melalui pesan berantai itu. Dia menegaskan Grab tidak pernah mendukung aksi tersebut.

Grab Indonesia mengingatkan mitranya tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain dalam kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum. Hal itu tercantum dalam kode etik Grab.(RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending