Connect with us

TNI / Polri

Upaya Cegah Putus Matarantai Penyebaran Covid -19 di KSB Satgas Covid -19 Gelar Apel dan Patroli

Published

on

JAKARTA, – Segala upaya dilakukan Satgas Covid -19 Kabupaten Sumbawa Barat guna mencegah dan memutus mata rantai Covid -19, termasuk mengelar apel dan patroli gabungan seperti yang dilaksanakan hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 Pukul 19.30 Wita bertempat di Polsek Taliwang.

Pada kesempatan tersebut dalam arahannya Dandim 1628/SB Letkol Czi Sunardi ,ST., M.IP., menyampaikan walau di malam minggu mereka tetap bersama sama kembali melaksanakan apel dilanjutkan Patroli, sudah menjadi tugas tanggung jawab bersama sebagai abdi masyarakat dalam misi kemanusian salah satu upaya bersama untuk mengingatkan, menjaga dan waspadai penyebaran virus Covid -19 serta mengatisipasi agar wilayah Kabupaten Sumbawa Barat terhindar dari status zonasi level 4.

” Karena kalau status level 4 maka akan ada perlakuan sesuai aturan pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat lebih ketat lagi yang akan berpengaruh lebih pada semua lini kehidupan sehari hari, hal ini tentunya kita tidak inginkan untuk itu agar seluruh komponen bersinergi serta dengan kesadaran tinggi orang perorang saling menjaga dalam penerapan Sop protokol Covid -19, “ungkap Dandim

Seperti kita ketahui zona level 4 akan diberlakukan jika jumlah kasus konfirmasi positif lebih dari 150 Orang Per 100 ribu jumlah penduduk perminggu dengan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit dari 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu dengan angka kematian karena Covid -19 mencapai 5 orang per 300 jumlah penduduk

” Dalam kegiatan partroli skala besar ini kita akan kembali mengimbau masyarakat namun demikian tetap dengan cara cara humanis, dengan harapan akan tumbuh kesadaran dalam diri masing masing orang dalam menerapkan SOP Covid -19 mengingat bencana non alam ini belum berakhir, “harap Dandim.

Sedangkan Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, S.I.K., MH.,sebelumnya menyampaikan hal yang dengan Dandim 1628/KSB yang intinya apel dan Patroli yang laksanakan adalah salah satu upaya kita semua dalam waspadai penyebaran Covid -19 di Sumbawa Barat.

‘ Agar kita dapat mencegah Sumbawa Barat masuk dalam status level 4 dalam penanganan Covid -19 karena akan sedikit sulit bagi kita semua, ” ungkapnya.

” Untuk itu mari kita
sama sama lebih peka, peduli serta memahami dan saling menjaga satu dengan lainnya, “ujarnya.

Adapun hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Dandim 1628/KSB Letkol Czi.
Sunardi S, T., M.IP.,
Kapolres KSB AKBP Suryono, Kapolsek Taliwang Iptu Mulyadi, S.Sos, Pasilog Kapten Inf Mahdin, Kabag Ops AKP Iwan, KBO Satlantas Ipda Putu Yudiarwartawan.
gabungan TNI, POLRI
Anggota Dishub Sumbawa barat, Anggota Sat Pol PP Sumbawa Barat, Anggota BPBD Sumbawa barat, Dinas Kesehatan Kabupaten
Sumbawa barat.

Route patroli Patroli berangkat dari Polsek
Taliwang menuju Terminal arah KTC, menghimbauan dan
Teguran, dan untuk mematuhi protokol kesehatan, kepada masyarakat pengunjung dan pemilik tempat
hiburan supaya jangan kendor selalu disiplin mentaati protokol kesehatan selain itu satgas juga memberikan bingkisan sambako kepada pedagang angsongan dan pedagang kaki lima untuk sedikit membantu ditengah Covid -19. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending