Connect with us

TNI / Polri

Aksi Donor Plasma Konvalesen Korem 061/SK Bersama Radar Bogor

Published

on

JAKARTA, – Saat ini Donor plasma konvalesen menjadi salah satu metode penyembuhan dari infeksi Covid-19. Plasma konvalesen adalah metode pengambilan darah plasma dari penyintas Covid-19 yang dapat diberikan sebagai terapi untuk pasien Covid-19 yang masih dalam tahap pengobatan, tentunya dalam hal ini adalah pasien Covid-19 yang sedang dirawat.

Plasma Konvalesen dapat diperoleh dari seorang penyintas Covid-19 yang telah sembuh dalam kurun waktu sekitar 3 bulan. Dalam kurun waktu itu, penyintas telah membentuk antibodi di tubuhnya setelah sembuh. Kemudian, antibodi itu akan disimpan dalam plasma darah orang tersebut.

Demikian disampaikan Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., saat meninjau pelaksanaan Donor darah yang digelar di Graha Pena Radar Bogor, Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 061/SK, Senin (2/8/2021), lebih lanjut Danrem menjelaskan,
syarat untuk menjadi pendonor plasma konvalesen itu sendiri yaitu orang yang sudah sembuh dari Covid-19,
sehat jasmani, bebas gejala selama 14 hari, kemudian setelah sembuh calon pendonor tersebut diwajibkan memperlihatkan hasil RT PCR negative 1 kali.

“Dan setelah itu para penyintas yang telah memenuhi kriteria dapat menghubungi UDD PMI. Kemudian petugas akan mengatur waktu untuk pemeriksaan dan pengambilan sampel darah, jika memenuhi syarat, pengambilan donor plasma konvalesen akan dilakukan menggunakan metode apheresis, ” terang Danrem.

“Alhamdulillah kami sudah bisa mengadakan donor plasma konvalesen, yang mana aksi donor plasma tersebut adalah atas kerja sama Korem 061/SK, bersama PMI Kota Bogor, dan festival merah putih. walaupun untuk mencari pendonor plasma konvalesen tersebut sangat sulit namun semua tim optimis demi membantu sesama, ” ujarnya.

Untuk Kota Bogor diperlukan 100 orang pendonor darah plasma konvalesen per hari.

“Akan tetapi untuk mencari pendonor tersebut sangat sulit namun semoga apa yang diberikan oleh pendonor plasma konvalesen bisa bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan dengan adanya peningkatan pasien Covid – 19 sebanyak 600 orang per hari di kota Bogor sangatlah dibutuhkan para pendonor plasma konvalesen, ” jelasnya.

Saat ini yang akan menjadi pendonor plasma konvalesen pada kegiatan tersebut yaitu sebanyak 63 orang, dan hasil dari donor plasma konvalesen dari satu orang bisa digunakan oleh 100 orang, itu artinya bisa digunakan untuk 6000 orang penderita Covid – 19.

” Mari kita bekerja sama berkolaborasi dalam menangani Covid 19, kegiatan ini tentunya bukan hanya tugas TNI saja akan tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan bekerja bersama-sama dalam menuju Indonesia sehat dan Indonesia hebat, ” pungkasnya.

Adapun pendonor darah plasma konvalesen pada kegiatan tersebut antara lain personel Korem 061/SK, Satuan POM TNI AU Atang Senjaya, Yon 14/Kopassus serta warga masyarakat sekitar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Bogor, Kasi Pers Rem 061/SK, Dandenhub Rem 061/SK, Pasi Komsos Ter Korem 061/SK, Danramil Bogor Barat, Gatut Susanta (Bobat), Hazaerin Sitepu (CEO Radar Bogor), Edgar Suratman (Ketua PMI Kota Bogor) serta Arifin Himawan. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending