Connect with us

TNI / Polri

Tindak Lanjut Arahan Presiden RI, Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Pimpin Rakor Terkait PPKM di Wilayah Sumsel

Published

on

JAKARTA, – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M., memimpin kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Sumsel, Selasa (10/8/2021), bertempat di Aula Cendrawasih Polrestabes Palembang Jln. Gubernur H. Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Dalam keterangan tertulis penerangan Koam II/Swj, pada Rakor tersebut, Kodam II/Swj dan seluruh jajarannya, Polda Sumsel dan Pemda Provinsi Sumsel serta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang serta Instansi terkait lainnya, berkomitmen menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumsel dan Kota Palembang.

Rakor yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari Pengarahan Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu (7/8/2021) lalu, yang dihadiri oleh anggota Kabinet Terkait, Pimpinan Lembaga Negara, Kapolda, Pangdam, Danrem, Bupati/Wali Kota, serta Kajati/Kajari se-Indonesia.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M, mengatakan bahwa, sesuai arahan dari Presiden RI, dalam menekan angka penyebaran Covid-19, kita harus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, melaksanakan 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracking), dan perawatan (treatment) serta melakukan isolasi terpusat.

Kapolda juga meminta untuk mendukung program pemerintah serta mendukung penuh kebijakan dan langkah pemerintah dalam pembatasan Covid-19, termasuk percepatan program vaksinasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi meminta meningkatkan sinergitas dan persamaan persepsi dalam penanganan Covid-19, baik unsur TNI, Polri dan seluruh instansi terkait lainnya.

Inti rakor strategi penanganan Covid-19 di Kota Palembang maupun di wilayah Sumsel lainnya dengan menegaskan kembali wajib memakai masker, pembatasan aktivitas dan mobilitas serta mencegah kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang harus diterapkan di Kota Palembang dan wilayah Sumsel.

Sementara itu, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi mengajak bersama-sama untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Sumsel.

Pangdam menganalogikan Pandemi yang terjadi sebagai perang dan Palembang sebagai Center of Gravity. Bagaimana agar Palembang tetap kokoh dapat dipertahankan secara maksimal dengan tetap menggunakan Strategi Integral Holistik Komprehensif.

“Jadi tidak bisa berperang ini secara sendiri-sendiri, harus Integral dan bersatu padu seluruh komponen, seluruh instansi, seluruh tokoh menjadi satu. Untuk itu ini harus dilakukan secara Integral, ” jelas Pangdam.

Pangdam juga menyampaikan bagaimana upaya dan cara memutus Covid-19 ini, yaitu dengan menggunakan masker.

Selanjutnya, komprehensif harus sempurna dan yang terakhir adalah Holistik, harus mencegah virus ini dengan divaksin, memakai masker dan menjaga kesehatan serta menjaga pola hidup sehat.

“Jadi ini adalah masalah kita bersama tidak bisa diatasi sendiri-sendiri. Mari kita bergandeng tangan erat untuk menghadapi pandemi ini, “kata Mayjen TNI Agus Suhardi.

Turut hadir juga dalam rakor tersebut, Walikota Palembang H. Harnojoyo, Kasrem 044/Gapo, Asops Kasdam II/Swj, Dandim 0418/Palembang, Kapolrestabes Kota Palembang, Karo Ops Polda Sumsel, Kadis PKPB Palembang, Kadinsos Kota Palembang, Kasat Pol PP Kota Palembang, Kadishub Kota Palembang, Kadinkes Prov. Sumsel, Kepala Dinas PMD, Kasiops Kasrem 044/Gapo, Kasat Pol PP Prov. Sumsel dan Kadishub Prov. Sumsel.

Rakor ditandai dengan penyerahan masker dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M., kepada Walikota Palembang, H. Harnojoyo. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending