Connect with us

TNI / Polri

Dandim 1628/SB Tinjau Bale Isoter dan Pelaksanaan Tracking Contact Covid -19 Oleh Satgas Covid Kecamatan Maluk

Published

on

JAKARTA, – Walau di hari libur, Satgas Covid -19 Kecamatan Maluk melaksanakan tracing dan testing beberapa warga yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi Covid -19

Terkait hal tersebut, Dandim 1628/SB Letkol Czi Sunardi ST., M.IP., meninjau Bale Isoter Covid -19 dan pelaksanaan Tracking contact Covid -19 Satgas Covid Kecamatan Maluk, Rabu (11/8/2021).

Diungkapkan Dandim, bahwa dirinya sengaja turun untuk melihat langsung tracing kontak, bersama dengan tim surveilent Puskesmas Maluk terhadap kontak erat salah satu Karyawan JNT di Seteluk (berdasarkan info dari petugas Puskesmas Seteluk), untuk itu dari hasil swab antigen empat orang karyawan JNT Desa Maluk Kecamatan Maluk tiga orang hasil negatif satu orang positif.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Dusun Maluk Loka Desa Maluk Kecamatan Maluk. Komandan Kodim 1628/Sumbawa Barat Letkol Czi Sunardi, S.T, M.I.P. didampingi Kapolsek Maluk dan Kapus Uptd Maluk melaksanakan pengawasan tracing kontak, bersama dengan tim surveilent Puskesmas Maluk terhadap kontak erat pasien terkorfimasi positif inisial S Dusun Maluk Loka kepada 22 orang dengan hasil 21 orang negatif 1 orang positif.

Sementara itu di Dusun Otakris Desa Maluk di lakukan tracing kontak terhadap 3 orang kontak erat dengan saudara S (Karyawan JNT Maluk yang terkonfirmasi positif berdasarkan rapid Antigen) dengan hasil 3 orang negatif.

Dalam kesempatan tersebut Dandim menyampaikan bahwa
kegiatan tracing ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah KSB.

” Untuk karyawan yang positif agar melaksanakan Isoter di desa, walaupun ada yang negatif namun diminta untuk tetap isolasi dan aktivitas Kerja JNT agar ditutup dulu sementara untuk surat keterangan isolasi akan dikirim menyusul, “ujar Dandim.

Terhadap warga yang kontak erat yang positif agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan, komsumsi obat dan Vitamin, melakukan isolasi terpadu.

” Jika ada gejala dalam jangka waktu 5-7 hari agar langsung dilaporkan kepada tim satgas Kecamatan Maluk untuk dilakukan treatment lanjutan, keluarga yang terpapar Covid-19 di lakukan isolasi dan akan dilakukan asessment pada Minggu 15 Agustus 2021, ” pungkas Dandim.

Selain itu Dandim juga meninjau pasien Covid-19 di Bale Isoter Desa Maluk, Dandim memberikan arahan terkait dengan keberadaan Bale Isoter Pasien Covid-19 agar warga yang mampu bisa membantu warga lain yang sedang Isolasi, di luar dukungan logistik dari Desa.

” Saya mampir ke Bale Isoter juga untuk memberikan support kepada rekan rekan satgas Covid-19 yang bekerja langsung berhadapan dengan masyarakat, ” ujar Dandim.

Sehubungan dengan tracing dan testing yang dilakukan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, walaupun terdeteksi banyak ditemukan hasil yang positif, namun setidaknya dapat diantisipasi untuk penanganannya.

” Kita harus tetap optimis dengan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah KSB, “harap Dandim.

” Untuk kegiatan vaksinasi, TNI Polri akan terus mendukung dan mengawal sehingga dapat tuntas dengan maksimal vaksinasi terhadap masyarakat, “tegas Dandim.

Adapun yang mengikuti kegiatan Komandan Kodim 1628/Sumbawa Barat Letkol Czi Sunardi, ST, M.IP., Danramil 1628-02/Skkg Lettu Cba Yusman , Kapolsek Maluk AKP Sidik Pria Mursita, SH.,Ka Uptd Puskesmas Maluk Fahmi S,km., Babinsa dan Bhambinkamtibmas se-Kec. Maluk, Petugas Surveilans Puskesmas Maluk. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending