Connect with us

TNI / Polri

Rumkit Tk. II dr. Soedjono Magelang, Menjadi Percontohan Pelayanan Publik Terintegrasi di Lingkungan TNI

Published

on

JAKARTA, – Rumah Sakit Tingkat II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang akan menjadi rumah sakit percontohan pelayanan publik terintegrasi di lingkungan TNI. Rumah Sakit Tk. II dr. Soedjono Magelang merupakan Rumah Sakit TNI-AD dan pusat layanan rujukan kesehatan Angkatan Darat di wilayah Kodam IV/ Diponegoro.

Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr.Soedjono yang berdiri sejak tahun 1917 bertekad untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan komitmen, semangat dan dedikasi yang tinggi serta mengikuti perkembangan teknologi yang tepat guna. Berbagai pelayanan yang dilakukan antara lain, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan layanan penunjang medis yang telah ditingkatkan baik fasilitas/sarana maupun tenaga dokter dan tenaga kesehatan.

Semua peningkatan pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan yang berkualitas serta kenyamanan bagi pasien selama menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Tk II 04.05.01 dr. Soedjono Kolonel Ckm dr. Deddy Firmansyah, Sp.OT, Senin (23/8/2021) menjelaskan, sebagai salah satu terobosan layanan, Rumah Sakit Tk II 04.05.01 dr. Soedjono, kini meluncurkan layanan antar jemput pasien untuk pelayanan poliklinik Fisioterapi, “ jelasnya.

“Layanan dapat dipesan dengan menghubungi nomor layanan +62-8122-7022-722. Layanan antar jemput adalah fasilitas layanan di unit fisioterapi untuk menjemput pasien dengan ketentuan radius sejauh 5 kilometer, dengan perjanjian atau kesepakatan tanpa dipungut biaya penjemputan maupun pengantaran pasien dengan ambulans, “ imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, layanan unggulan yang tersedia di RS Tk II 04.05.01 dr. Soedjono meliputi Kemoterapi, Bedah Syaraf, Fisioterapi, Hemodialisa (cuci darah), Medical Check Up (MCU) serta Laboratorium PCR. Selain itu juga dilengkapi berbagai Poliklinik mulai dari poli umum, Poli anak, Poli internis (penyakit dalam), THT, hingga pemeriksaaan kesehatan jiwa.

Khusus Fasilitas Unit Fisioterapi RS Tk II 04.05.01 dr Soedjono memiliki peralatan yang lengkap dan canggih seperti Hydro therapy dengan kolam dan Whirpool, Vacumed serta alat-alat latihan yg menggunakan sistem komputer.

Dengan sistem jaringan online, masyarakat di wilayah Kota Magelang maupun di luar wilayah Magelang dapat melakukan pendaftaran pasien dan jadwal praktek dokter spesialis secara online. Selain itu RS Tk 04.05.01 II dr Soedjono juga sudah menjadi pelopor pemanfaatan sistem ERM atau Elektronik Rekam Medik di jajaran RS TNI AD dengan menggunakan sistem yang terintegrasi mulai pendaftaran sampai pasien mendapatkan obat secara paperless, sesuai dengan konsep green hospital yang ramah lingkungan meminimalisasi penggunaan kertas.

“Kami melayani semua pasien rujukan maupun pasien biasa, pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan jadwal dokter sesuai dengan kebutuhan pengobatan pasien, “ jelas Kolonel Ckm dr. Deddy Firmansyah, Sp.OT.

“Jadi saat pendaftaran pasien tidak perlu antri lagi, cukup menyebutkan nomor pendaftaran dan ke Poli mana akan berobat, petugas kami akan langsung mengarahkan pasien untuk menuju Poli yang dituju, “ tuturnya.

“Hal ini menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan, bukan hanya kepada warga Magelang, tetapi seluruh masyarakat yang akan berobat ke Rumah Sakit dr. Soedjono, dan harapan kami dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat tanpa membedakan, “ pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026).

Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan ganti nopol. Prosesnya lancar, aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lancar dan jelas menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, BPKB Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Kunker ke Ditjen PKTN, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Published

on

By

Jakarta — Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran PJU Rokorwas PPNS Bareskrim Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Lantai 3 Gedung I, itu membahas penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan, pengawasan, dan petunjuk kepada PPNS agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Pol Edy.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah hal penting, mulai dari kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Selanjutnya Brigjen Edy juga menekankan pentingnya digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi, termasuk pengiriman dokumen seperti SPDP secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan hukum tidak terkendala pada tahapan berikutnya.

“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkas Brigjen Pol Edy.

Continue Reading

Trending