Connect with us

TNI / Polri

Rumkit Tk. II dr. Soedjono Magelang, Menjadi Percontohan Pelayanan Publik Terintegrasi di Lingkungan TNI

Published

on

JAKARTA, – Rumah Sakit Tingkat II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang akan menjadi rumah sakit percontohan pelayanan publik terintegrasi di lingkungan TNI. Rumah Sakit Tk. II dr. Soedjono Magelang merupakan Rumah Sakit TNI-AD dan pusat layanan rujukan kesehatan Angkatan Darat di wilayah Kodam IV/ Diponegoro.

Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr.Soedjono yang berdiri sejak tahun 1917 bertekad untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan komitmen, semangat dan dedikasi yang tinggi serta mengikuti perkembangan teknologi yang tepat guna. Berbagai pelayanan yang dilakukan antara lain, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap dan layanan penunjang medis yang telah ditingkatkan baik fasilitas/sarana maupun tenaga dokter dan tenaga kesehatan.

Semua peningkatan pelayanan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan yang berkualitas serta kenyamanan bagi pasien selama menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Tk II 04.05.01 dr. Soedjono Kolonel Ckm dr. Deddy Firmansyah, Sp.OT, Senin (23/8/2021) menjelaskan, sebagai salah satu terobosan layanan, Rumah Sakit Tk II 04.05.01 dr. Soedjono, kini meluncurkan layanan antar jemput pasien untuk pelayanan poliklinik Fisioterapi, “ jelasnya.

“Layanan dapat dipesan dengan menghubungi nomor layanan +62-8122-7022-722. Layanan antar jemput adalah fasilitas layanan di unit fisioterapi untuk menjemput pasien dengan ketentuan radius sejauh 5 kilometer, dengan perjanjian atau kesepakatan tanpa dipungut biaya penjemputan maupun pengantaran pasien dengan ambulans, “ imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, layanan unggulan yang tersedia di RS Tk II 04.05.01 dr. Soedjono meliputi Kemoterapi, Bedah Syaraf, Fisioterapi, Hemodialisa (cuci darah), Medical Check Up (MCU) serta Laboratorium PCR. Selain itu juga dilengkapi berbagai Poliklinik mulai dari poli umum, Poli anak, Poli internis (penyakit dalam), THT, hingga pemeriksaaan kesehatan jiwa.

Khusus Fasilitas Unit Fisioterapi RS Tk II 04.05.01 dr Soedjono memiliki peralatan yang lengkap dan canggih seperti Hydro therapy dengan kolam dan Whirpool, Vacumed serta alat-alat latihan yg menggunakan sistem komputer.

Dengan sistem jaringan online, masyarakat di wilayah Kota Magelang maupun di luar wilayah Magelang dapat melakukan pendaftaran pasien dan jadwal praktek dokter spesialis secara online. Selain itu RS Tk 04.05.01 II dr Soedjono juga sudah menjadi pelopor pemanfaatan sistem ERM atau Elektronik Rekam Medik di jajaran RS TNI AD dengan menggunakan sistem yang terintegrasi mulai pendaftaran sampai pasien mendapatkan obat secara paperless, sesuai dengan konsep green hospital yang ramah lingkungan meminimalisasi penggunaan kertas.

“Kami melayani semua pasien rujukan maupun pasien biasa, pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan jadwal dokter sesuai dengan kebutuhan pengobatan pasien, “ jelas Kolonel Ckm dr. Deddy Firmansyah, Sp.OT.

“Jadi saat pendaftaran pasien tidak perlu antri lagi, cukup menyebutkan nomor pendaftaran dan ke Poli mana akan berobat, petugas kami akan langsung mengarahkan pasien untuk menuju Poli yang dituju, “ tuturnya.

“Hal ini menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan, bukan hanya kepada warga Magelang, tetapi seluruh masyarakat yang akan berobat ke Rumah Sakit dr. Soedjono, dan harapan kami dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat tanpa membedakan, “ pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending