Connect with us

TNI / Polri

Melalui Kodam II/Sriwijaya, Paguyuban MTPB Serahkan Bansos 100 Ton Beras Bagi Warga Sumbagsel Terdampak Covid -19

Published

on

JAKARTA, – Paguyuban Masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu (MTPB) menyerahkan bantuan sosial (Bansos) berupa 100 ton beras untuk masyarakat Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang terdampak Covid-19 melalui Kodam II/Sriwijaya.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam II/Swj, bantuan sosial berupa 100 ton beras tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh perwakilan Masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu, Sukarta kepada Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Senin (23/8/2021) di Makodam II/Swj.

Penyerahan bantuan sosial ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kodam II/Swj dengan pihak MTPB yang dilakukan oleh Aster Kasdam II/Swj Kolonel Arh Fithrizal Setiawan, S.Sos., M.Sc., dengan Sukardi, disaksikan Pangdam II/Swj dan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan.

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi mengatakan bahwa, dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda, pemerintah bersama segenap komponen bangsa, termasuk TNI dan Polri telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengatasi masalah pandemi yang telah berlangsung selama lebih kurang dua tahun ini yang dampaknya berpengaruh kepada kehidupan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pangdam II/Swj menyampaikan apresiasi dan rasa bangga serta bahagia karena salah satu komponen masyarakat yaitu masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu terketuk hatinya untuk ikut berperan dalam membantu meringankan beban masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19.

“Melalui kegiatan semacam ini diharapkan dapat memotivasi segenap komponen masyarakat lainnya untuk turut peduli dan siap ambil bagian, dalam membantu mengatasi kesulitan sesamanya yang saat ini terdampak Covid-19, ” kata Pangdam.

Pangdam juga menjelaskan bahwa, bantuan tersebut, akan didistribusikan ke Korem-Korem jajaran Kodam II/Swj yang tersebar di 5 wilayah Sumbagsel yakni, Korem 041/Gamas di Bengkulu, Korem 042/Gapu di Jambi, Korem 043/Gatam di Lampung, Korem 044/Gapu di Palembang dan Korem 045/Gaya di Kep.Bangka-Belitung, selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Semoga apa yang kita lakukan bersama ini berbuah kebaikan, mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, serta benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” ucapnya.

Sementara, perwakilan MTPB, Sukardi mengatakan bahwa masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu (MTPB) menyerahkan donasi bantuan sosial beruapa 100 ton beras untuk disalurkan kepada masyarakat di wilayah Sumbagsel yang terdampak Covid-19.
.
“Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat Sumbagsel yang terkena dampak Pandemi Covid-19, “ujarnya.

Ia juga berharap, semoga kegiatan yang dilakukan oleh Paguyuban MTPB ini dapat diikuti oleh masyarakat atau paguyuban yang lain dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Hadir dalam acara tersebut, Kasdam II/Swj, Kapok Sahli Pangdam, Danrem 044/Gapo, para Asisten Kasdam II/Swj dan Kapendam II/Swj serta beberapa perwakilan dari Paguyuban MTPB. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending