Connect with us

TNI / Polri

Melalui Kodam II/Sriwijaya, Paguyuban MTPB Serahkan Bansos 100 Ton Beras Bagi Warga Sumbagsel Terdampak Covid -19

Published

on

JAKARTA, – Paguyuban Masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu (MTPB) menyerahkan bantuan sosial (Bansos) berupa 100 ton beras untuk masyarakat Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang terdampak Covid-19 melalui Kodam II/Sriwijaya.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam II/Swj, bantuan sosial berupa 100 ton beras tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh perwakilan Masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu, Sukarta kepada Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Senin (23/8/2021) di Makodam II/Swj.

Penyerahan bantuan sosial ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kodam II/Swj dengan pihak MTPB yang dilakukan oleh Aster Kasdam II/Swj Kolonel Arh Fithrizal Setiawan, S.Sos., M.Sc., dengan Sukardi, disaksikan Pangdam II/Swj dan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan.

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi mengatakan bahwa, dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda, pemerintah bersama segenap komponen bangsa, termasuk TNI dan Polri telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengatasi masalah pandemi yang telah berlangsung selama lebih kurang dua tahun ini yang dampaknya berpengaruh kepada kehidupan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pangdam II/Swj menyampaikan apresiasi dan rasa bangga serta bahagia karena salah satu komponen masyarakat yaitu masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu terketuk hatinya untuk ikut berperan dalam membantu meringankan beban masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19.

“Melalui kegiatan semacam ini diharapkan dapat memotivasi segenap komponen masyarakat lainnya untuk turut peduli dan siap ambil bagian, dalam membantu mengatasi kesulitan sesamanya yang saat ini terdampak Covid-19, ” kata Pangdam.

Pangdam juga menjelaskan bahwa, bantuan tersebut, akan didistribusikan ke Korem-Korem jajaran Kodam II/Swj yang tersebar di 5 wilayah Sumbagsel yakni, Korem 041/Gamas di Bengkulu, Korem 042/Gapu di Jambi, Korem 043/Gatam di Lampung, Korem 044/Gapu di Palembang dan Korem 045/Gaya di Kep.Bangka-Belitung, selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Semoga apa yang kita lakukan bersama ini berbuah kebaikan, mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, serta benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” ucapnya.

Sementara, perwakilan MTPB, Sukardi mengatakan bahwa masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu (MTPB) menyerahkan donasi bantuan sosial beruapa 100 ton beras untuk disalurkan kepada masyarakat di wilayah Sumbagsel yang terdampak Covid-19.
.
“Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat Sumbagsel yang terkena dampak Pandemi Covid-19, “ujarnya.

Ia juga berharap, semoga kegiatan yang dilakukan oleh Paguyuban MTPB ini dapat diikuti oleh masyarakat atau paguyuban yang lain dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Hadir dalam acara tersebut, Kasdam II/Swj, Kapok Sahli Pangdam, Danrem 044/Gapo, para Asisten Kasdam II/Swj dan Kapendam II/Swj serta beberapa perwakilan dari Paguyuban MTPB. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending