Connect with us

TNI / Polri

Kadislitbangad Buka Focus Group Discussion (FGD) Program Litbanghan TA. 2021

Published

on

JAKARTA, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pengaruh Restrukturisasi Satuan Perhubungan dan Pelayanan Perhubungan terhadap Daya dukung Operasional Satuan jajaran TNI AD program litbanghan TA. 2021″, di Madislitbangad Matraman Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penelitian pengaruh restrukturisasi satuan perhubungan dan pelayanan perhubungan terhadap daya dukung operasional satuan jajaran TNI AD, program litbanghan TA. 2021, merupakan kelanjutan pengumpulan data menggunakan kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya serta menggunakan teknik wawancara dan observasi agar hasil pengumpulan data penelitian menjadi valid dan reliabel serta mendekati keabsahan data yang diharapkan.

” Hal ini perlu adanya masukkan dari peserta FGD tentang gagasan dan rumusan variabel penelitian yang telah dilaksanakan mengingat luasnya permasalahan yang terkait dengan penelitian ini, penelitian ini, ” ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk mengetahui pengaruh hasil pelaksanaan restrukturisasi satuan perhubungan dan pelayanan perhubungan terhadap daya dukung operasional satuan di jajaran TNI AD dan untuk mengukur seberapa besar pengaruh restrukturisasi satuan perhubungan dan pelayanan perhubungan terhadap daya dukung operasional satuan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

Pada kesempatan tersebut, Kolonel Cpm Iman Santoso selaku Ketua Tim Penelitian sekaligus pemapar mendiskripsikan tentang Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Pengaruh Restrukturisasi Satuan Perhubungan dan Pelayanan Perhubungan terhadap Daya dukung Operasional Satuan jajaran TNI AD adalah bahwa TNI AD dalam melaksanakan tugas TNI Matra Darat di bidang Pertahanan, menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara-negara lain, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. Dalam melaksanakan tugasnya, TNI AD menyelenggarakan fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer umum, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus. Salah satu fungsi teknis militer umum adalah Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat (Pushubad).

Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat (Pushubad) sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi perhubungan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat baik pada Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dihadapkan pada penggunaan (Gun kuat) dan pembinaan (Bin kuat) bahwa fungsi Perhubungan Angkatan Darat yang meliputi komunikasi, pernika dan foto film militer dan konbekharstal, perlu adanya inovasi dan terobosan baru disesuaikan tupoksi dengan kondisi perkembangan teknologi yang lebih modern dalam mendukung rutin dan dukungan operasi tempur. Dengan demikian, dukungan perhubungan dalam operasi tempur dengan eskalasi tinggi (high escalllation) harus terintegrasi agar tercipta sinergi dengan satuan manuver dan satuan pendukung lainnya tetapi kenyataannya masih banyak kendala dalam hal dukungan.
Perubahan Nomenklatur dari Dithubad menjadi Pushubad mengakibatkan pelayanan birokrasi menjadi lebih panjang; Dislokasi masih satuan belum memperhitungkan keadaan geografi wilayah setempat dan insentitas kegiatan misal di wilayah Kepualuan Riau; Sarana pendukung dengan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah georgafi misal di wilayah Kepualuan Riau Kodam I/BB, Kodam IX/Udayana; Pemenuhan personel secara umum belum memenuhi kriteria keahlian yang linear; Disparitas dukungan peralatan perhubungan yang jauh berbeda dengan kualitas satuan.

Hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Sesdislitbangad, Paban III/Litbang Asro Srenaad, Paban VI/Alpal Slogad, Danrindam XIII/Merdeka, Pa ahli, Kaliti, Kalab Dislitbangad, Kasubditbindokjuktrakor Pushubad, Kabengpushub Pushubad, Kagupushub Pushubad, Para kepala perhubungan Kodam, Danpomdam IX/Udayana, Dandim 0316/Batam, Para komandan Batalyon. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026).

Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan ganti nopol. Prosesnya lancar, aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan kepada masyarakat. “Pelayanan yang lancar dan jelas menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, BPKB Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp 2,7 juta per kilogram.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut, Kombes Budi menambahkan, penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Kunker ke Ditjen PKTN, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Published

on

By

Jakarta — Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu bersama jajaran PJU Rokorwas PPNS Bareskrim Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Lantai 3 Gedung I, itu membahas penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.

Rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.

Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan, pengawasan, dan petunjuk kepada PPNS agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Pol Edy.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah hal penting, mulai dari kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Selanjutnya Brigjen Edy juga menekankan pentingnya digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi, termasuk pengiriman dokumen seperti SPDP secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan hukum tidak terkendala pada tahapan berikutnya.

“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkas Brigjen Pol Edy.

Continue Reading

Trending