Connect with us

TNI / Polri

Kadislitbangad Buka Focus Group Discussion (FGD) Program Litbanghan TA. 2021

Published

on

JAKARTA, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pengaruh Restrukturisasi Satuan Perhubungan dan Pelayanan Perhubungan terhadap Daya dukung Operasional Satuan jajaran TNI AD program litbanghan TA. 2021″, di Madislitbangad Matraman Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penelitian pengaruh restrukturisasi satuan perhubungan dan pelayanan perhubungan terhadap daya dukung operasional satuan jajaran TNI AD, program litbanghan TA. 2021, merupakan kelanjutan pengumpulan data menggunakan kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya serta menggunakan teknik wawancara dan observasi agar hasil pengumpulan data penelitian menjadi valid dan reliabel serta mendekati keabsahan data yang diharapkan.

” Hal ini perlu adanya masukkan dari peserta FGD tentang gagasan dan rumusan variabel penelitian yang telah dilaksanakan mengingat luasnya permasalahan yang terkait dengan penelitian ini, penelitian ini, ” ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk mengetahui pengaruh hasil pelaksanaan restrukturisasi satuan perhubungan dan pelayanan perhubungan terhadap daya dukung operasional satuan di jajaran TNI AD dan untuk mengukur seberapa besar pengaruh restrukturisasi satuan perhubungan dan pelayanan perhubungan terhadap daya dukung operasional satuan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

Pada kesempatan tersebut, Kolonel Cpm Iman Santoso selaku Ketua Tim Penelitian sekaligus pemapar mendiskripsikan tentang Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Pengaruh Restrukturisasi Satuan Perhubungan dan Pelayanan Perhubungan terhadap Daya dukung Operasional Satuan jajaran TNI AD adalah bahwa TNI AD dalam melaksanakan tugas TNI Matra Darat di bidang Pertahanan, menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara-negara lain, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. Dalam melaksanakan tugasnya, TNI AD menyelenggarakan fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer umum, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus. Salah satu fungsi teknis militer umum adalah Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat (Pushubad).

Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat (Pushubad) sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi perhubungan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat baik pada Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dihadapkan pada penggunaan (Gun kuat) dan pembinaan (Bin kuat) bahwa fungsi Perhubungan Angkatan Darat yang meliputi komunikasi, pernika dan foto film militer dan konbekharstal, perlu adanya inovasi dan terobosan baru disesuaikan tupoksi dengan kondisi perkembangan teknologi yang lebih modern dalam mendukung rutin dan dukungan operasi tempur. Dengan demikian, dukungan perhubungan dalam operasi tempur dengan eskalasi tinggi (high escalllation) harus terintegrasi agar tercipta sinergi dengan satuan manuver dan satuan pendukung lainnya tetapi kenyataannya masih banyak kendala dalam hal dukungan.
Perubahan Nomenklatur dari Dithubad menjadi Pushubad mengakibatkan pelayanan birokrasi menjadi lebih panjang; Dislokasi masih satuan belum memperhitungkan keadaan geografi wilayah setempat dan insentitas kegiatan misal di wilayah Kepualuan Riau; Sarana pendukung dengan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah georgafi misal di wilayah Kepualuan Riau Kodam I/BB, Kodam IX/Udayana; Pemenuhan personel secara umum belum memenuhi kriteria keahlian yang linear; Disparitas dukungan peralatan perhubungan yang jauh berbeda dengan kualitas satuan.

Hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Sesdislitbangad, Paban III/Litbang Asro Srenaad, Paban VI/Alpal Slogad, Danrindam XIII/Merdeka, Pa ahli, Kaliti, Kalab Dislitbangad, Kasubditbindokjuktrakor Pushubad, Kabengpushub Pushubad, Kagupushub Pushubad, Para kepala perhubungan Kodam, Danpomdam IX/Udayana, Dandim 0316/Batam, Para komandan Batalyon. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending