Connect with us

TNI / Polri

Danrem 041/Gamas : Forkopimda Bengkulu Terus Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi

Published

on

JAKARTA, – Komandan Korem 041/Gamas, Kodam II/Sriwijaya Brigjen TNI Dr. Handoyo M.Tr (Han) mengatakan evaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan oleh jajaran Forkopimda Bengkulu untuk mendukung percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Gubernur Rohidin Mersyah dan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto bersama unsur Forkopimda lainnya, meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (28/10/21).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 041/Gamas, Jumat (29/10/2021), Danrem mengatakan, Forkopimda terus melaksanakan evaluasi dalam setiap melaksanakan serbuan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan kelancaran proses pelaksanaan, mencari solusi dari kendala yang ada.

“Kendala antara lain vaksinator yang tidak memadai, vaksin yang telat sampai ke satuan bawah dan kurang mendukungnya beberapa stake holder yang terkait di daerah kabupaten,” jelasnya.

Menyiasati kendala tersebut, Alumni Akademi Militer 1992 ini menerangkan, pihaknya telah melaksanakan pelatihan kepada anggota Kodim agar mendapatkan spesifikasi vaksinator sesuai ketentuan.

“Sehingga seluruh daya dan upaya serta pendukung lainnya terintegrasi dalam satu kesatuan yang dapat memenuhi capaian target vaksinasi yang ditentukan. Saya yakin, apabila evaluasi dan seluruh kendala telah dapat diatasi, tidak ada alasan lagi dalam memenuhi capaian target vaksinasi,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sesuai dengan Pepres No. 14 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 440/1500 /Dinsos/2021, mereka yang tidak melaksanakan vaksinasi akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial, layanan administasi kependudukan hingga denda.

“Ketika capaian vaksin tidak tercapai, maka daerah tersebut ditetapkan statusnya 1 tingkat lebih tinggi dari status sebenarnya. Sebagai contoh Provinsi Bengkulu yang capaian vaksinasi hanya 34,58 persen di mana target yang ditetapkan adalah sebesar 70 persen. Sehingga, peringkat dari capaian vaksinasi provinsi Bengkulu adalah nomor 27 dari 34 provinsi di Indonesia,” paparnya.

“Dengan demikian, saya meminta masukkan kepada Forkopimda dalam menyiasati capaian target vaksinasi Provinsi Bengkulu, selain dari kegiatan serbuan vaksinasi yang telah kita laksanakan saat ini,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 bersama Danrem 041/Gamas, terus menyiasati secara menyeluruh dengan memerintahkan kepada satuan bawah di Kabupaten/Kota , Polres dan Kodim untuk tetap melaksanakan serbuan vaksinasi kepada masayarakat, sesuai dengan jumlah dosis yang diberikan.

“Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan vaksinasi. Misal, Polda Bengkulu memiliki dosis sebanyak 17.500 vaksin per hari, sementara tenaga vaksinator hanya 56 orang. Kami bekerja sama dengan peguruan tinggi yang mempunyai spesifikasi vaksinator untuk menyiasati kekurangan tersebut,” terangnya.

Usai melakukan rapat, Forkopimda Provinsi dengan didampingi Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong meninjau beberapa lokasi Gebyar Serbuan Vaksinasi, seperti di Gedung Olahraga (GOR) Curup, Universitas Pat Petulai dan sejumlah Puskesmas.

Turut serta dalam kunjungan Forkopimda kali ini antara lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri, Kajati Bengkulu Agnes Triani SH MH, Kabinda Bengkulu Pambudi Cahyo Widodo, Kaper. BPKP Prov. Bengkulu Iskandar Novianto, Ka. Kanwil DJPBN Prov. Bengkulu Syarwan, Kalaksa BPBD Prov. Bengkulu Eddyson, Kadis Kesehatan Prov. Bengkulu Herwan Antoni dan Kasat Pol PP Prov. Bengkulu Yurizal. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending