Connect with us

TNI / Polri

Pererat Silaturahmi, Pangdam IM Gelar Pertemuan Dengan Panglima Laot Aceh

Published

on

JAKARTA, – Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Achmad Marzuki, melakukan kunjungan kerja pada Sabtu, 30 Oktober 2021 di wilayah Kodim 0102/Pidie dalam rangka silaturahmi dengan Panglima Laot se-jajaran Korem 011/LW.

Tiba di Makodim 0102/Pidie, Pangdam beserta rombongan disambut hangat oleh Danlanal Lhoksumawe Kol Mar Dian Suryansyah, Bupati Pidie Roni Ahmad, Bupati Pidie Jaya Tgk. H. Aiyub Abbas, Wabup Bupati Pidie Jaya Dr. H. Said Mulyadi, SE.M.Si, Kapolres Pidie AKBP Fadli, SIK, SH. MH., Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am, S.Ag. MH, Ketua DPRK Pidie Mahfudin Ismail, S.Pdi, M.A.P. dan para Dandim se-jajaran Korem 011/LW.

Selanjutnya Pangdam IM beserta rombongan menuju Aula Makodim setempat, untuk bersilaturahmi dengan Panglima Laot se-jajaran Korem 011/LW.

Dalam sambutannya, Pangdam mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kabupaten Pidie untuk bersilaturahmi, dengan tujuan untuk mempererat tali silaturrahmi antara Prajurit TNI jajaran Kodam Iskandar Muda dengan Panglima Laot se-jajaran Korem 011/LW.

Menurut Pangdam IM, Panglima Laot merupakan kearifan lokal di wilayah Provinsi Aceh, yang tidak dimiliki daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.

Pangdam melihat, Provinsi Aceh saat ini sudah sangat aman, nyaman dan kondusif. Oleh karena itu, jenderal bintang dua ini, mengajak untuk bersama-sama menjaga perdamaian di Bumi Serambi Mekkah tersebut.

“Mari kita menjaga perdamaian dan meningkatkan sumber daya alam yang ada di Aceh, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah Pesisir,” ajak Pangdam IM.

Pangdam juga berharap kepada para Panglima Laot untuk bekerja sama dan membantu TNI dalam penanganan Covid-19 dan bencana alam lainnya seperti penanganan banjir, longsor dan gempa bumi.

Menyoroti vaksinasi Covid-19 di Provinsi Aceh, di mana di akhir tahun 2021 ini Aceh harus mencapai 70 persen vaksinasi, melalui para Panglima Laot, Pangdam IM berharap, agar bersama-sama mengimbau masyarakat di wilayahnya, untuk turut mensukseskan pelaksanaan vaksinasi.

“Vaksinasi merupakan kebutuhan kita semua, agar terhindar dari penyebaran wabah Virus Covid-19,” sambung Pangdam IM.

Pangdam berpesan, agar tidak percaya dengan berita Hoaks (bohong) yang mengatakan bahwa vaksin tidak aman bagi tubuh.

“Vaksin Covid-19 itu aman dan halal, jadi masyarakat jangan ragu dan jangan takut untuk melaksanakan vaksinasi,” tegas Pangdam IM menutup sambutannya.

Sementara Hasan Basri (Toke Hasan) yang merupakan Panglima Laot wilayah Kabupaten Pidie, dalam sambutannya di acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pangdam IM, yang telah bersedia menyelenggarakan kegiatan silaturahmi ini.

Menurutnya, kegiatan silaturahmi antara Pangdam IM dan para Panglima Laot baru pertama kali dilaksanakan, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberi semangat baru bagi para Panglima Laot untuk menjaga sumber daya alam yang ada di Aceh khususnya di wilayah Pesisir, ” Ujarnya.

Menurutnya, para Panglima Laot berkomitmen menjaga perdamaian di wilayah Aceh, dari bahaya peredaran gelap Narkoba maupun jenis kejahatan lainnya, termasuk membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat.

Selain itu, Panglima Laot juga siap bekerja sama dan membantu TNI dalam penanganan bencana alam lainnya seperti banjir, longsor dan gempa bumi serta kegiatan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Di akhir acara, Pangdam IM Mayjen TNI Ahmad Marzuki berkesempatan memberikan Cendramata sebagai bentuk rasa hormat dan terima kasih atas silaturahmi yang terjalin, sehingga dapat mempererat hubungan antara TNI dan Panglima Laot di wilayah Aceh.

Untuk diketahui, selama prosesi kegiatan ini berlangsung, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending