Connect with us

TNI / Polri

Pangdam II/Sriwijaya Rakor Bersama Forkopimda Sumsel Bahas Percepatan Penanganan Covid -19 Dan Pemulihan Ekonomi

Published

on

JAKARTA, – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi mengikuti Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Selasa (9/11/2021) bertempat di Hotel Santika Premiere Jln Gubernur H. Asnawi Mangku Alam No.168-169, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Rakor yang dihadiri kurang lebih 200 peserta ini mengusung tema, “Sinergitas Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Wilayah Provinsi Sumsel”.

Rakor ini dihadiri juga oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, M.H., Kajati Sumsel Drs. M. Rum, S.H., M.H., Danrem 044 Gapo Brigjen TNI Mohammad Naudi Nurdika, S.I.P., Danlanud SMH Palembang, Danlanal Palembang, Kaban Kesbangpol, Asisten I Pemprov Sumsel, Deputi Penanganan Darurat BNPB, Kepala Basarnas Sumsel, Para Bupati/Walikota Se-Sumsel, Para Dandim jajaran Korem 044/Gapo, para Kapolres jajaran Polda Sumsel, para Kajari Se-Sumsel dan para Kepala BPBD Kota/Kab se-Sumsel.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sekarang ini terasa berbeda dan semakin komprehensif dikarenakan seluruh camat ikut hadir di hadapan kita meskipun secara virtual mudah-mudahan tidak mengurangi makna juga kita dapat segera meningkatkan kesehatan dan meningkatkan ekonomi.

“Saya menginginkan kita semua agar langkah ini ada eksplorasi di antaranya yang saat ini sedang gencar kita lakukan adalah keroyok vaksin, bukan hanya sekedar menambah imun juga menambah kepercayaan diri serta dapat beraktivitas seperti sedia kala meskipun tetap harus patuh dengan disiplin kesehatan, ” kata Gubernur.

Dijelaskan Gubernur, diketahui bahwa kondisi medan di Sumatera Selatan ini tidaklah sama, ada pegunungan dan ada perairan, yang membuat penyebaran vaksinasi ini sangat ada perbedaan antara satu Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota lainnya. Awalnya kita selalu merasa terhambat dalam penerimaan vaksin ketika negara juga harus menerima impor dari negara-negara lain dari berbagai jenis vaksin.

“Kondisi ekonomi masyarakat kita juga menjadi alasan untuk mereka tidak aktif datang ke Faskes vaksin, di sinilah kita harus menyamakan pikiran agar kita bisa saling membantu Pemerintah Provinsi dan November 50 persen sehingga pada awal 2022 meningkat hingga pada 70 persen yang menjadi target kita, ” jelasnya.

Sementara itu, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi menyampaikan bahwa, kita semua sudah sama-sama mempunyai pengalaman dan masing-masing daerah sudah punya cara sendiri dan ini juga telah disampaikan oleh Kapolda dari segi geografis yang berbeda-beda, karakter penduduknya berbeda-beda dan penanganannya juga kalau dalam memperbandingkan mana cara bertindak yang paling tepat karena kita sudah punya pengalaman, baik pada saat awal puncak dari Covid.

Pangdam juga mengatakan, ada tiga faktor saja sebenarnya bagaimana kita bisa mempercepat pelaksanaan vaksinasi yaitu, pertama adalah ketersediaan vaksinnya, yang kedua yaitu vaksinatornya dan ketiga adalah masyarakatnya.

“Ketiga faktor ini kita tingkatkan lagi implementasinya”, ujar Pangdam. (Dispena)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending