Connect with us

TNI / Polri

Setelah Papua Barat, Kasad Temui Prajurit TNI AD di Makassar

Published

on

JAKARTA, – Melanjutkan kunjungan kerjanya ke wilayah Indonesia Timur, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman tiba di Makassar dan memberikan pengarahan kepada Komandan Satuan beserta istri di Balai Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin. Kamis sore, (25/11/2021).

Kedatangan Kasad beserta rombongan di Makodam XIV/Hasanuddin disambut dengan jajar kehormatan dan tradisi adat penerimaan dari daerah Makassar, dilanjutkan dengan menerima paparan yang disampaikan oleh Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno di Ruang Bina Yudha Kodam XIV/Hasanuddin.

Sebelum berkunjung ke Makassar, pada Kamis Pagi (25/11/2021), Kasad memberikan pengarahannya kepada Prajurit TNI AD di Kodam XVIII/Kasuari, yang menurut Kasad merupakan janji saat dirinya dilantik menjadi Kasad oleh Presiden Jokowi pada 17 November lalu di Istana Negara.

“Ini adalah salah satu angan-angan saya apabila saya menjabat, saya akan melihat daerah operasi dan juga ingin tahu bagaimana kesulitan prajurit, bagaimana hambatan prajurit, bagaimana tantangan di lapangan,” ucap Kasad saat memberikan pengarahannya di Aula Makodam XVIII/Kasuari.

Kasad menegaskan kepada prajurit yang bertugas di Papua untuk selalu hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat Papua dan jangan sekali-sekali segan untuk turun membantu mengatasi masalah yang timbul.

“Cintai masyarakat Papua seperti layaknya kita mencintai diri sendiri dengan segala macam keterbatasan, TNI harus hadir seperti yang tertuang dalam salah satu perintah harian Kasad, apapun yang menjadi kebutuhan rakyat kita harus tahu,” tegasnya. Saat bertatap muka dan memberikan pengarahannya, Kasad kembali menekankan agar mempedomani Tujuh Perintah Harian Kasad, yang merupakan implementasi tentang Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.

“Prajurit TNI AD harus selalu hadir di tengah masyarakat sekecil apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi terhadap kesulitan rakyat sehingga menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan rakyat terhadap TNI AD,” tegas Kasad.

Di Kodam XIV/Hasanuddin, Kasad yang tiba pada Kamis siang, kembali menegaskan peran Komandan Satuan untuk selalu hadir di tengah-tengah prajuritnya serta dapat membantu kesulitan masyarakat. Terkait Sinergitas TNI-Polri, Kasad berharap setiap kegiatan dan permasalahan di masyarakat, TNI-Polri harus hadir bersama.

“Saya sudah perintahkan Pangdam, setiap kegiatan Kepolisian, Polda Sulsel di sini, Pangdam serta seluruh jajaran TNI-Polri harus nempel, harus dekat dengan Kepolisian, sehingga setiap ada permasalahan, TNI Polri harus hadir, “ tuturnya.

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga menceritakan saat pengalamannya bertugas di Kodam XIV/Hasanuddin sebagai Aspers Kasdam. Terkait kesejahteraan prajurit, Kasad menekankan kepada seluruh para Pangdam untuk mengedepankan kesejahteraan prajurit yang meliputi sandang-pangannya dan mengecek kondisi perumahan prajurit. Perumahan prajurit yang tidak layak huni akan segera diperbaiki.

Setelah kunjungannya di Makodam XIV/Hasanuddin ini, Kasad beserta rombongan dijadwalkan mengunjungi prajurit TNI AD di Palu maupun Poso yang menjadi salah satu daerah penugasan operasi TNI.(Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending