Connect with us

TNI / Polri

PERSONEL LANAL SABANG TERIMA SOSIALISASI PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DARI DISKUM MABESAL

Published

on

Sabang,- Personel Lanal Sabang, Fasharkan Sabang, Jalasenastri Cabang 3 Lanal Sabang, dan Jalasenasti Cabang 5 Fasharkan Sabang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum, Eksaminasi Tanah dan BMN TNI AL oleh Tim Diskum Mabesal, bertempat di Lounge Room Teuku Umar Mako Lanal Sabang, Kamis (17/02/2022).

Kegiatan diawali sambutan Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Sunaryo, S.T., M.M., yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Diskumal Kolonel Laut (KH) Hendro Laksono, S.H., dan Mayor Laut (KH) Kasman Yori Harefa, S.H., M.H., yang sudah meluangkan waktu untuk berkunjung di ujung barat Indonesia (Mako Lanal Sabang) dalam rangka kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum Tahun 2022.

“Hal ini merupakan suatu kegiatan yang sangat baik bagi prajurit Lanal Sabang untuk meningkatkan kesadaran para prajurit akan hukum, semoga dengan adanya sosialisasi dari Diskumal ini diharapkan para prajurit Lanal Sabang dapat memahami tentang hukum yang berada di lingkungan TNI AL. Oleh karena itu, marilah kita ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dengarkan apa yang nantinya disampaikan oleh pemapar dan silahkan bertanya apabila ada yang ingin ditanyakan. Hal ini sesuai dengan salah satu point prioritas Kepala Staf Angkatan Laut yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan profesional,” ujar Danlanal Sabang.

Sementara itu, Kadiskum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pjs. Sekdiskumal Kolonel Laut (KH) Hendro Laksono, S.H., pada acara Peningkatan Kesadaran Hukum Kepada Personel TNI AL di Lanal Sabang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Lanal Sabang dan jajaran yang telah bersedia menerima Tim Penyuluh Peningkatan Kesadaran Hukum dari Dinas Hukum Angkatan Laut, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

Penegakan hukum dan disiplin prajurit merupakan keteguhan sikap serta perilaku prajurit TNI, yang dilandasi dengan tekad untuk patuh dan meniadakan segala bentuk pelanggaran. Penegakan hukum disiplin dan kode etik prajurit menempati posisi sangat penting konsistensi sikap dan perilaku prajurit TNI. Penyimpangan perilaku dan sikap kurang terpuji merupakan pelanggaran disiplin yang menjadi kendala bagi upaya membangun TNI yang profesional, solid, militan dan dicintai rakyat.

Upaya membangun TNI pada hakikatnya harus berorientasi kepada nilai sikap dan kode etik, sebagaimana yang terdapat dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Kesadaran hukum di lingkungan TNI tidak dapat diharapkan akan tegak jika para prajurit dan PNS di lingkungan TNI tidak berusaha untuk senantiasa mentaati segala peraturan yang berlaku serta menjadikan hukum sebagai acuan dalam berperilaku dan bertindak.

Dalam kehidupan seorang prajurit TNI maupun PNS, masih saja dijumpai adanya pelanggaran hukum baik disiplin maupun pidana. Terjadinya pelanggaran ini dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor dari dalam individu meliputi kondisi fisik dan psikologis, sedangkan faktor eksternal merupakan faktor lingkungan di luar individu prajurit maupun PNS.

Dalam rangka menekankan terjadinya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana diperlukan upaya preventif yang terencana, terpadu dan berkelanjutan di lingkungan TNI AL yang salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.

Melalui kegiatan peningkatan kesadaran hukum kepada personel TNI AL, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum prajurit dan PNS TNI AL beserta keluarganya sehingga setiap prajurit dan PNS beserta keluarga mengetahui dan memahami tentang peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku agar mampu meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum sehingga dapat mengeliminir serta mengurangi pelanggaran disiplin dan hukum di lingkungan TNI AL.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Penyerahan Buku Referensi dan Plakat dari PjS. Sekdis Diskumal kepada Komandan Lanal Sabang, serta Penyerahan Plakat dari Komandan Lanal Sabang kepada PjS. Sekdis Diskumal.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Hukum oleh Kasubsi Binkumpers Subdis Dargakkum Diskumal Mayor Laut (KH) Kasman Yori Harefa, S.H., M.H., dengan tema “Peningkatan Kesadaran Hukum”, meliputi kasus yang menonjol di lingkungan TNI yakni Tindak Pidana Desersi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan LGBT, Penganiayaan dan Perkelahian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., Kafasharkan Sabang Letkol Laut (T) Teguh Sukrisno, S.T., M.T., Palaksa Lanal Sabang Letkol Laut (KH) Husni, S.Ag., Ka. Akun Lanal Sabang Mayor Laut (S) Donny Anshar Fabrizani, S.E., M.M., Pasintel Lanal Sabang, Mayor Laut (T) Rudi Amirudin, Dandenpom Lanal Sabang Mayor Laut (PM) Hengki Ade Setiawan, S.H., Kasi Pesawat Bantu Fasharkan Sabang Mayor Laut (T) Edward Situmorang, Kasubag Renprod Fasharkan Sabang Mayor Laut (E) Dadang Baskara,
Karumkital J. Lilipory Sabang Mayor Laut (K) dr. Sofyan Ali Basit, Sp.BA.,
BP. Akun Lanal Sabang, Kapten Laut (S) Mahdani, S.H., Paspotmar Lanal Sabang Kapten Laut (K) dr. Eko Tjandra Aprilianto,
PgS. Pasops Lanal Sabang, Kapten Laut (P) Surya Darma,
Ketua Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I Ny. Novi Ardhi, Ketua Jalasenastri Cabang 5 Korcab I DJA I Ny. Helga Teguh Sukrisno, Perwira Staf Lanal Sabang,
Bintara, Tamtama, PNS Lanal Sabang dan Fasharkan Sabang, Ibu-ibu Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I dan Jalasenastri Cabang 5 Korcab I DJA I.

(Pen Lanal Sabang)

Continue Reading

TNI / Polri

*4 Pelaku Penganiayaan Sudah Ditangkap Jatanras Polda Metro, Kabid Humas: Jangan Dibawa ke Arah SARA*

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial F. Dalam prosesnya, sempat terjadi keributan saat agenda konfrontasi yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, perkara ini berawal dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka. “Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban yang merupakan karyawannya, kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, dilakukan pula visum et repertum dan pemeriksaan psikologi untuk memperkuat pembuktian.

“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan saudara F sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Yang bersangkutan sempat dua kali dipanggil secara patut namun tidak hadir, sehingga diterbitkan DPO pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Kabidhumas melanjutkan, tersangka akhirnya datang didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan. Berkas perkara pun telah dikirim ke jaksa, namun dinyatakan P-19 sehingga penyidik diminta melengkapi dengan konfrontasi antara tersangka dan korban.

Pada Kamis (26/3), sekitar pukul 14.00 WIB, agenda konfrontasi dilakukan di ruang pemeriksaan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kedua pihak hadir didampingi masing-masing pendamping. “Situasi sempat berkembang menjadi cekcok dan keributan ringan, namun dapat segera dikendalikan oleh penyidik,” ujarnya.

Namun, peristiwa lanjutan terjadi di ruang tunggu. Seorang pria berinisial R yang merupakan rekan dari tersangka didatangi sejumlah orang dan diduga mengalami penganiayaan. “Korban R mengalami luka memar di leher akibat dicekik serta luka di bagian pundak dan tubuh lainnya akibat kekerasan,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan cepat. Tim Jatanras bergerak dan mengamankan para pelaku. “Sebanyak empat orang telah diamankan, di antaranya HT yang diduga memukul, menanduk, dan menampar korban, serta AT yang diduga mendorong korban. Pelaku lainnya juga diduga turut melakukan kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan posisi hukum tersangka F dalam dua perkara berbeda. “Perlu kami tegaskan, dalam perkara penganiayaan ini yang bersangkutan tercatat sebagai korban. Namun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini seluruh proses hukum masih berjalan dan pihaknya meminta masyarakat menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelintir isu. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membawa peristiwa ini ke ranah SARA maupun mengaitkannya dengan latar belakang tertentu. Penanganan perkara harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum,” kata Kabidhumas.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk upaya yang menghambat proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice). Berikan ruang kepada penyidik dan jaksa untuk bekerja secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kaskostrad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit dan PNS Makostrad

Published

on

By

Jakarta – Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI Sachono, S.H., M.Tr.(Han)., memimpin acara Laporan Korps kenaikan pangkat prajurit dan PNS Makostrad periode 1 April 2026 yang dilaksanakan di Ruang Mandala Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Pada periode 1 April 2026 kali ini, terdapat 1.303 orang prajurit dan PNS jajaran Kostrad yang memperoleh kenaikan pangkat, terdiri dari ; 120 Perwira,  802  Bintara, 381 Tamtama dan enam Pegawai Negeri Sipil Kostrad.

Dalam kesempatan tersebut, Kaskostrad membacakan amanat Panglima Kostrad (Pangkostrad), Letjen TNI Mohammad Fadjar, M.PICT. dimana beliau menyampaikan turut bangga atas kenaikan pangkat yang diperoleh para prajurit Kostrad, dengan harapan agar kenaikan pangkat ini dapat menjadi pendorong semangat pengabdian yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas diri serta prestasi kerja di masa mendatang.

“Kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak setiap prajurit yang diperoleh secara otomatis sesuai dengan periode yang telah ditentukan, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara serta wujud pengakuan kepada prajurit secara nyata. Namun demikian, sebagai wujud syukur terhadap tuhan yang maha kuasa dan satuan ini, tentunya dengan melaksanakan tugas yang terbaik yang kalian mampu dan bekerja dengan ikhlas, sehingga menjadikan  pribadi yang berkualitas, punya kompetensi dan punya moral, 2 hal inilah yang menjadikan kostrad semakin kokoh, kata Pangkostrad.

“Kehormatan dan kepercayaan yang diberikan, hendaknya disikapi dengan arif dan bijaksana serta diikuti dengan sikap mawas diri, kerendahan hati, kedewasaan berpikir, dan semangat untuk terus berbenah diri, karena semakin tinggi pangkat yang disandang, maka semakin besar pula tuntutan akan tanggung jawab dan pengabdian,” tambah Pangkostrad.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ir Kostrad, Wair Kostrad,Kapoksahli Pangkostrad, Asren Kostrad, para Asisten Kaskostrad, Para Pamen Ahli, LO AL dan LO AU Kostrad, serta para Kabalak Kostrad. (Penkostrad)

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.

“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Kabidhumas, Rabu (1/4/2026),

Ia menambahkan bahwa kehadiran perwakilan Bank Indonesia dan unsur BIN juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya uang palsu dan cara mengenalinya.

Selanjutnya Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. “Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil cetak dua sisi, cetak satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong. Polisi juga menyita dua unit handphone, dua unit printer, delapan lembar master uang pecahan Rp 100 ribu, alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.

AKBP Martuasah menjelaskan modus tersangka ialah menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan printer dan master cetakan. Hasil cetakan itu lalu dipotong agar menyerupai uang asli. “Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke masyarakat dengan modus seolah-olah pelaku mampu menggandakan uang, sehingga calon korban dipancing untuk menyerahkan sejumlah uang,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penyelidikan selama hampir dua minggu sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Bogor.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang.

Padahal, uang hasil “penggandaan” itu sebenarnya uang palsu. “Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box,” kata AKBP Robby. Ia menambahkan, tersangka mengaku pernah membuat uang palsu pada tahun lalu untuk membayar utang, namun gagal digunakan karena diketahui tidak asli.

Sebagai penegasan akhir Kabidhumas menegaskan jumlah uang palsu yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 12.191 lembar. Namun, barang bukti itu tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan merupakan uang asli. “Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang, serta memanfaatkan alat sederhana seperti sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian uang. Ia juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan peredaran uang palsu.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ujarnya.

Continue Reading

Trending