Connect with us

Metro

Sowan ke PWNU Jawa Timur, Puan Disambut Hangat dan Dapat Wejangan Tentang Intisari Pancasila

Published

on

Karyapost.com – Suasana hangat penuh kekeluargaan melingkupi pertemuan *Ketua DPR RI Puan Maharani* dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Selasa (1/3/2022) malam. Kehadiran Puan disambut oleh *Wakil Rais Syuriah KH Agoes Ali Masyhuri*. Selain itu hadir pula sejumlah pengurus PWNU Jatim lainnya, seperti *KH Abdul Adhim Cholili*, *KH Syafruddin*, *KH Marzuki Mustamar*, *KH Sholeh Hayat*, *KH Dzul Hilmy*, dan *KH Djazuli Nur*.

“Tadi saya diberi wejangan oleh Kyai Ali bahwa silaturahmi itu intinya adalah gotong royong sementara gotong royong itu inti sari dari Pancasila. Bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk membangun bangsa Indonesia, apalagi dalam situasi yang sekarang terkena pandemi COVID-19 tidak mungkin kita bangun sendirian. Perlu gotong royong dari semua pihak,” kata Puan.

Ketua DPR RI perempuan pertama ini mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para masyayikh NU yang hadir yakni Gus Ali dan Kyai Marzuki, menyegarkan lagi ingatannya tentang silaturahmi dan kedekatan yang terjalin antara *Sukarno*, kakeknya, dengan *Hadratussyekh K.H. Hasyim Ashari*, juga antara *Megawati*, ibundanya dengan *KH Abdurrahman Wahid* atau *Gusdur*.

“Silaturahmi ini saya lakukan sebagai Ketua DPR RI dan sebagai cucu proklamator Bung Karno yang menjalin hubungan dekat dengan Kyai Haji Hasyim Ashari, kemudian dilanjutkan dengan Ibu Mega bersama dengan Gus Dur, dan sekarang saya berusaha menjahit kembali silaturahmi dan kedekatan yang pernah ada dalam dua generasi tersebut, untuk bisa tetap melakukan sinergi dalam membangun bangsa dan negara. Bangsa dan negara ini tidak mungkin kita bisa bangun jika kita tidak bergotong royong,” katanya.

Pentingnya menghidupkan Kembali gotong royong dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu pokok pembicaraan yang mencuat dalam pertemuan antara Puan dengan PWNU Jawa Timur itu.

Ketua DPR RI perempuan pertama itu juga bercerita bahwa ia diberi wejangan oleh Kyai Ali bahwa silaturahmi merupakan inti dari gotong royong yang merupakan sari dari Pancasila. Puan sendiri amat sepakat bahwa untuk membangun bangsa Indonesia, apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 tidak mungkin dilakukan sendirian. “Perlu gotong royong dari semua pihak,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Kyai Ali menyatakan apresiasinya atas silaturahmi Puan tersebut dengan menyitir sebuah hadits Nabi yang mengatakan bahwa orang-orang yang merawat silaturahminya, akan memiliki rezeki yang baik dan umur yang panjang. “Haditsnya sahih dan bisa didekati secara empiris, karena saya melihat banyak orang yang senang bersilaturahmi, rata-rata sehat badannya,” Kyai Ali mengungkapkan.

Menurutnya, di negeri yang penuh keragaman seperti Indonesia, silaturahmi dan kebersamaan amat dibutuhkan. “Kita cari titik persamaan, jangan titik perbedaan. Dibutuhkan juga tolong menolong dan gotong royong. Ini penting untuk Kembali dihidupkan karena mulai padam dan ditinggalkan oleh masyarakat,” katanya.

Sementara Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengingatkan lagi bahwa kemerdekaan yang dicapai Indonesia pun merupakan hasil dari kumpulan rasa cinta yang amat besar terhadap negara serta gotong royong dari begitu banyak elemen bangsa, antara lain kaum nasionalis dan juga para ulama. “Bagi warga NU, NKRI harga mati itu bukan jargon semata. Merawat dan menjaga NKRI sama pentingnya menjaga Islam,” Marzuki mengungkapkan.

Ia juga menjelaskan sebuah analogi yang menggambarkan pernyataannya tersebut. Menurutnya, kemerdekaan Indonesia ini merupakan berkah luar biasa bagi NU dan juga bangsa Indonesia. “Kami tidak tahu andai kita tidak merdeka seperti sekarang, apakah Islam di Indonesia akan bisa semaju ini? Segala prestasi dan pencapaian yang diraih para santri baik dalam hal keagamaan maupun kenegaraan, ini semua karena berkah NKRI berdiri.

Kalau NKRI tidak merdeka dan kondusif seperti ini, tidak mungkin para masyayikh dan kyai bisa melakukan pembinaan-pembinaan, pengajaran-pengajaran dakwah maupun taklim sampai akhirnya mencapai prestasi seperti itu,” Marzuki mengatakan.

Hal tersebut membuat seluruh warga NU menyadari bahwa menjaga harapan serta mempertahankan NKRI itu sama pentingnya dengan merawat Islam itu sendiri. “Tidak usah dibeda-bedakan. Bila kita sangat mencintai Rasul, kalau tidak diikuti dengan nilai-nilai cinta tanah air, syubbanul wathan, itu sama-sama belum menyempurnakan. Kalau tidak cinta Rasul tidak sempurna imannya, maka tidak cinta NKRI, tidak cinta tanah air, juga belum sempurna imannya. Hubbul wathan minal iman,” kata Marzuki.

Ia juga mengenang persahabatan antara Bung Karno dan Hadratussyaikh Hasyim Ashari yang terjalin panjang dan mewarnai sejarah bangsa Indonesia.

“Kaum Nasionalis dahulu sangat dekat dengan ulama dan dunia santri. Bung Karno, Mbah panjengenan dahulu, misalnya, kalau ada kesulitan, sowannya ke Mbah Hasyim. Lalu Bung Tomo, yang full pejuang nasionalis itu ternyata juga santri. Dia nyantri ke Malang. Jadi dahulu itu, yang nasionalis nyantri ke Kyai, yang Kyai juga nasionalis. Klop sudah,” Marzuki berujar.

Ia juga berharap, hubungan baik antara kaum nasionalis dan kaum ulama yang telah terjalin sejak lama itu hendaknya bisa terus dirawat dan dilanjutkan.

“Kalau dulu Indonesia merdeka didukung oleh kerjasama antara para ulama dan kaum nasionalis, maka kami semua, para kyai dan juga Mbak Puan yang ingin terus menjaga bangsa ini, harus bergotong royong melakukannya. Bersama-sama, kaum ulama dan kaum nasionalis bahu membahu menjaga NKRI,” tegas Marzuki.

Bagi Puan sendiri, Jawa Timur memiliki nilai emosional yang besar. “Di Jawa Timur ini Bung Karno lahir dan besar, kemudian wafat dan dimakamkan di Jawa Timur. Karenanya, saya sebagai salah satu cucu Bung Karno, merasa punya kedekatan secara psikologis dengan Jawa Timur,” katanya. Ia berharap, Jawa Timur bisa menjadi tempat bersemi dan berkembangnya cita-cita dari para pendiri bangsa yang terangkum dalam dasar negara, Pancasila.

“Sehingga, apa yang dilakukan oleh Bung Karno dan apa yang dilakukan oleh tokoh-tokoh yang ada di NU insyaallah bisa diteruskan oleh kita semua secara bergotong royong dalam membangun bangsa dan negara,” Puan menandaskan.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending