Connect with us

TNI / Polri

Sebentar Lagi, Amunisi Kaliber 155 MM Untuk Meriam Caesar, Akan Diuji Coba Dislitbangad

Published

on

JAKARTA, – Jelang uji coba amunisi kaliber 155 mm untuk Meriam Caesar dalam rangka mendapatkan sertifikasi, Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) menggelar rapat kesiapan yang dipimpin oleh Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., bertempat di Aula Satiti Madislitbangad, Matraman, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Dalam keterangan tertulis Dislitbangad, selain dihadiri Sesdislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad serta Pa Ahli Dislitbangad dan staf lainnya, juga dihadiri oleh Dirut PT. Expalindo Sukses Pratama sebagai mitra penyedia Alsus tersebut.

Kadislitbangad menyampaikan bahwa rapat tersebut sebagai persiapan Dislitbangad untuk menentukan beberapa langkah sebelum melaksanakan uji coba sertifikasi amunisi kaliber 155 mm untuk Meriam Caesar produk Expal System Spanyol.

Mulai dari peninjauan medan di daerah Lumajang, seperti yang dipaparkan oleh Kasubdismat, tutur Kadislitbangad, sampai dengan menyusun Syarat-Syarat Tipe (SST) disesuaikan dengan parameter dan tolok ukur yang telah ditentukan dengan melalui beberapa proses pengkajian dan penelitian juga pengamatan serta perhitungan setiap mata uji. Baik dari aspek konstruksi dan perlengkapan, aspek kemampuan, aspek kelancaran kerja dan aspek insani.

Secara teknis pemungutan data, tambahnya dilaksanakan secara langsung setiap mata uji baik uji laboratorium dan uji lapang dengan menggunakan tolok ukur SST, dikarenakan Caesar 155 merupakan andalan artileri Angkatan Darat (AD) dalam pertempuran.

Lebih lanjut dijelaskan, TNI AD memiliki meriam dengan sistem bergerak dan memiliki daya jangkau tembakan sejauh 39 KM. Meriam ini juga mampu melepaskan 6 amunisi berbobot 47 kg dalam 1 menit. Amunisi berbentuk runcing ini terbagi menjadi dua bagian, yakni pertama bagian tabung yang berisi mesiu, dan bagian kedua adalah sumbu (fuse) yang terletak di bagian ujung yang runcing. Di mana di bagian sumbu ini terdapat timer berisi angka-angka untuk menetapkan kapan amunisi itu meledak setelah didorong oleh meriam.

Kadislitbangad meyakini bahwa Caesar 155 yang telah dimiliki TNI AD mampu menjawab doktrin yang dikembangkan artileri TNI AD, yaitu senjata berdaya tembak dahsyat dengan mobilitas tinggi. Persenjataan canggih ini menjadi kekuatan pokok yang dibutuhkan untuk menambah kemampuan organisasi TNI. Caesar 155 ini juga merupakan salah satu Alutsista strategis yang dimiliki satuan Artileri TNI AD, terlebih lagi dengan rencana uji coba amunisi kaliber 155 mm untuk Meriam Caesar produk Expal System Spanyol yang tentunya akan menambah kekuatan baru dengan disertifikasinya amunisi kaliber 155 mm ke depan. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending