Connect with us

TNI / Polri

Dua Tahun Terhenti, Kejurnas Judo Kasad Cup kembali Digelar

Published

on

JAKARTA, – Kejuaraan Nasional Judo Piala Kasad (Kejurnas Judo Kasad Cup) kembali digelar setelah  sempat terhenti selama dua tahun dikarenakan pandemi Covid – 19.

Pembukaan Kejurnas Kasad Cup XIII tahun 2022 ini, digelar di GOR Kartika Divif 1 Kostrad, Cilodong, Jumat (25/3/2022). Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E, M.M, diwakili oleh Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) Letjen TNI Wisnoe. P.B  sebagai inspektur upacara  dan  dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PB PJSI) Letjen TNI Maruli Simanjuntak serta para pengurus PB PJSI.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Irjenad, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa  Kejuaraan Nasional Judo Kasad Cup merupakan kalender rutin tahunan Pengurus Besar PJSI yang telah berlangsung untuk yang ke 13 kalinya.

Menurut Kasad, kejuaraan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga Judo, sebagai ajang pembinaan yang berkesinambungan dan sebagai tolok ukur pembinaan olahraga Judo di tanah air.

Selain itu, melalui Kejurnas yang memperebutkan Piala bergilir Kasad ini, diharapkan mampu mencetak pejudo-pejudo muda berprestasi yang dapat diproyeksikan untuk mengikuti program Pelatnas dalam rangka persiapan menghadapi event regional dan internasional, serta persiapan menghadapi Asian Games XIX 2022 di Hangzhou, China dan Sea Games XXXI 2022 di Vietnam. Selain itu, Kejurnas ini dijadikan sebagai ajang untuk pengumpulan nilai/poin menuju PON XXI 2024 di Aceh-Sumut.

Kasad berharap, pada Kejuraan Judo Kasad Cup ke XIV pada tahun depan, turut juga dilombakan kelas militer,  sehingga ke depannya TNI AD akan menghidupkan kembali Persatuan Judo Angkatan Darat (PJAD).

“Oleh karena itu,  masing-masing Kotama  mempersiapkan dan membina para atletnya. Markas Divisi 1 Kostrad akan dijadikan sebagai  training center untuk pejudo TNI AD, ” ungkap Kasad dalam sambutan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum PJSI Letjen TNI Maruli Simanjuntak usai pembukaan Kejurnas Judo Piala Kasad menegaskan pada Kejuaraan Judo Kasad Cup ke XIII ini, mulai dipertandingkan kategori Cadet yang diharapkan dapat menjadi kader Atlet Judo Nasional yang diproyeksikan untuk Sea Games, Asian Games sampai dengan Olimpiade.

“Judo ini merupakan olahraga Olimpiade, target kita dengan kejuaraan ini akan sampai ke sana. Di samping itu juga kategori atlet Judo dari TNI AD dibuat kategori tersendiri karena PJAD baru dihidupkan kembali, dan bila berprestasi  dimungkinkan untuk direkrut oleh Pelatnas, ” ujarnya.

Letjen TNI Maruli juga menyampaikan bahwa Training Center (TC) bagi atlet Judo Nasional yang dilaksanakan di Ciloto, akan menyertakan mulai dari kelas Cadet, ” imbuhnya.

Kejuarnas Judo Kasad Cup XIII  ini mempertandingkan berbagai kelas perorangan meliputi Kelas Junior di bawah 15 tahun, Kelas Senior diatas 15 – 19 tahun, Kelas Cadet 12-14 tahun, serta beregu Nageno Kata dan Juno Kata dengan jumlah peserta 470 orang dari 23 Pengurus Provinsi Judo di  Indonesia dan  berlangsung hingga tanggal 27 Maret 2022. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.

Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.

Kombes Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C. Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.

“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan.

Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan. Polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara.

Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keberadaan CCTV itu dinilai membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.

“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujarnya.

Kombes Budi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia memastikan setiap penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.

“Penindakan ini menjadi pesan bagi para pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan menjaga keamanan lingkungan.

“Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjalankan tugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Published

on

By

Jakarta – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time, menjadi salah satu implementasi konkret jawaban Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya pada aspek penguatan tata kelola, transparansi pelayanan publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan dalam layanan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Wakapolri, reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat, bukan hanya perubahan regulasi.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.

ETLE Drone: Pelanggaran Terdeteksi Otomatis, Konfirmasi Bisa Melalui WhatsApp

Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H. menjelaskan, mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan secara terintegrasi:

1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis;
2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional;
3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan;
4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:
* Surat konfirmasi, atau
* Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;
5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;
6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.

Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.

ETLE Face Recognition Terintegrasi Dukcapil

Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.

Teknologi ini berfungsi ketika:

* Nomor kendaraan tidak terbaca;
* Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
* Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot

Inovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si. menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:

* Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;
* Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;
* Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;
* Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;
* Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;
* Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

Selain itu, aplikasi Digital Korlantas memiliki fitur:

✓ Pengingat masa berlaku SIM sebelum habis;
✓ Perpanjangan SIM secara daring, tanpa perlu datang ke Satpas;
✓ Integrasi layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.

Digitalisasi Layanan Nasional Terus Diperluas

Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga telah memperkuat layanan berbasis digital melalui:

* SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional;
* SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan 153 Satpas;
* 783.858 penerbitan E-BPKB;
* Penguatan 1 NTMC, 31 RTMC, dan 25 TMC untuk pengelolaan lalu lintas berbasis data real time;
* Pengembangan Body Worn Camera untuk meningkatkan akuntabilitas personel;
* Integrasi CCTV dan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan lalu lintas.

Menurut Wakapolri, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Wakapolri.

Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan transformasi tetap ditentukan kualitas SDM dan integritas personel.

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri.

Continue Reading

TNI / Polri

Tim Pemburu Begal Polda Metro Tangkap 4 Pelaku Curas Bersenjata Api

Published

on

By

Jakarta – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Para pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Duren Sawit, Rawamangun, Kebon Jeruk, hingga Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026). Selain diduga terlibat curas, keempat tersangka juga diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pencurian, serta kepemilikan senjata api ilegal.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti sejumlah laporan dan informasi terkait aksi curas yang meresahkan masyarakat.

“Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta kepemilikan senjata api,” ungkapnya.

Kombes Pol. Iman menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Pemburu Begal kemudian mengejar para terduga pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api. Karena situasi tersebut membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur kemudian dilakukan. Terlebih, pelaku sebelumnya juga diduga pernah melukai korban dengan senjata api hingga korban mengalami luka tembak di kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Kombes Pol. Iman juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui pos keamanan lingkungan atau pos kamling binaan. Menurutnya, kerja sama warga dan kepolisian menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan Jakarta dan sekitarnya.

Continue Reading

Trending