Connect with us

TNI / Polri

Wasrik Inspektorat Koarmada I Di Lanal Lhokseumawe Resmi Ditutup Dengan Taklimat Akhir

Published

on

Aceh Utara,- Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, hadiri Penutupan Taklimat Akhir Pengawasan dan Pemerikasaan Inspektorat Komando Armada I (It Koarmada I) yang berlangsung di Ruang Rapat Mako Lanal Lhokseumawe, Jalan KKA KM.2 Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (01/4/2022).

Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Tim Wasrik Koarmada I yang telah memberikan suatu bentuk pemeriksaan secara lengkap kepada seluruh unsur pertanggung jawaban meliputi Bidang Anggaran, Bidang Ops, Bidang Material, dan Bidang Personil.

Dari segala bidang terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Lanal Lhoksemawe, serta telah di uadit sesuai dengan permintaan Komandan Lanal Lhokseumawe kepada Ketua Tim Wasrik Koarmada I.

Tentunya ini menjadi kebanggaan tesendiri walau Lanal Lhokseumawe masih adanya temuan, dan diatensi langsung oleh Ketua Tim dan anggota tim yang betul-betul menguasai dan ahli dibidangnya.

Agar Perwira Staf semakin menyadari apa arti penting jabatan yang sangat besar dan tugas yang diemban tentunya sudah sesuai dengan job descripsion, dari asil pemerikasaan yang telah disampaikan oleh Tim Wasrik Koarmada I, akan dijadikan sebagai bahan acuan untuk ditindaklanjuti kearah perbaikan, sehingga diharapakan dapat meningkatkan kinerja Lanal Lhokseumawe, selanjutnya kepada para Kasatker dan Perwira Staf agar segera mengambil langkah-langkah perbaikan guna menindaklanjuti temuan hasil Wasrik ini sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab di bidang masing-masing.

Ditempat yang sama, Kolonel Laut (S) Winarko Sihwidodo selaku Katim Wasrik membacakan Penutupan Taklimat Akhir Wasrik It Koarmada I di Lanal Lhokseumawe mengatakan, sebagaimana kita ketahui rangkaian kegiatan Wasrik kali ini dilaksanakan selama 2 hari, untuk mengetahui permasalahan sekaligus mengevaluasi pencapain kinerja Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, sesuai dengan pentunjuk kerja yang telah ditetapkan.

Kolonel Winarko juga mengatakan, Kegiatan Tim Wasrik mempunyai peranan penting untuk mengukur tingkat optimalisasi Satuan Kerja dalam melaksanakan Tugas Pokok Pangkalan serta untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

Lebih jauh dikatakan, oleh karena itu, perlu adanya tindakan preventif yang diimplementasikan dalam bentuk kontrol, sehingga Satuan Kerja Lanal Lhokseumawe dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien dan optimal, terlebih dengan dinamika perkembangan lingkungan saat ini, menuntut kinerja yang lebih tertib, akuntabel, transparan dengan hasil yang baik.

Makna dari Tim Wasrik juga untuk membantu satker sehingga pada pelaksanaan audit membutuhkan keterbukaan untuk mendapatkan perbaikan dan bukan merupakan temuan bila ada kesalahan. Audit yang dilaksanakan tidak hanya barang dan jasa tetapi kegiatan yang lain yang sudah berjalan dan yang direncanakan untuk mencapai ZI ke WBK dan kegiatan yang lebih pokok agar dilaksanakan dalam melayani kegiatan OMSP, sejauh mana Tupoksi Lanal Lhokseumawe dan sebagai dasar evaluasi ke depan dan program kerja bisa terlaksana dengan baik.

Penutupan Wasrik It Koarmada I ditandai dengan ketukan palu oleh Katim Wasrik dan penandatanganan serta penyerahkan berita acara hasil temuan Wasrik kepada Danlanal Lhokseumawe.

Penutupan Wasrik Koarmada I di Lanal Lahokseumawe diikuti Pasintel, Paspotmar, Pasminlog, Pasops, Ka. Akun, Perwira Staf, dan Danposal jajaran Lanal Lhokseumawe.

(Pen Lanal LSE)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending