Connect with us

Metro

Konferensi Pers INDUK KOPERASI TKBM Pelabuhan

Published

on

Jakarta – Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidan g Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik lndonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL11, Nomor : 93/DJPPK/Xll/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.l/XIl/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positifterhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan “mengkambinghitamkan”. Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala pennasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal ,Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk “mencari makan” di Pelabuhan.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga keija bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat.

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendin’ dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain. Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 2021 itu sendiri.

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa. Kami yakin dan bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan.

Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan.

Salam perjuangan !!! Hormat kami,
Induk Koperasi TKBM Pelabuhan
Jakarta 10/04/2022 Pengurus,

HM. Nasir. SE.
Ketua Umum

Agoes Budianto ,A. Md Ak. C.ME
Sekretaris Umum

Continue Reading

Metro

DPC MKGR Jakarta Timur Siap Sukseskan Mubeslub DPP ORMAS MKGR*

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC ORMAS MKGR) Kota Jakarta Timur menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Dewan Pimpinan Pusat ORMAS MKGR yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026 di Jakarta.

Ketua DPC MKGR Jakarta Timur, Agus Harta, mengatakan Mubeslub merupakan forum tertinggi organisasi untuk memperkuat konsolidasi dan arah perjuangan MKGR ke depan. “Kami tegak lurus dengan keputusan DPP. Mubeslub ini jadi momentum MKGR untuk semakin relevan menjawab tantangan bonus demografi dan politik benefisial,” kata Agus Harta di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Turut hadir dalam persiapan Mubeslub jajaran pengurus DPC MKGR Jaktim, Sekretaris Gorbiyan Khurmaini dan Bendahara Meta. DPC MKGR Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pilar kaderisasi Partai Golkar berbasis kekaryaan dan gotong royong.

Continue Reading

Metro

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Apresiasi Sukses JIKF 2026 dan Sambut Kehadiran Biro Karya Post DIY

Published

on

By

KULON PROGO –10/7/2026, karyapost.com,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo yang akrab disapa Pak Yok, putra asli Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026.

Menurut Pak Yok, keberhasilan penyelenggaraan festival layang-layang bertaraf internasional tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Ia menyampaikan penghargaan kepada Panitia JIKF 2026, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, serta seluruh dinas dan instansi terkait yang telah memberikan dukungan penuh sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik.

Ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada RM Kukuh Hertriasning, Wayah Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono VIII sekaligus Pembina JIKF, atas perhatian dan komitmennya dalam menggali serta mengembangkan potensi kearifan lokal Kulon Progo. Salah satu misi penting yang terus didorong adalah mengangkat kembali keberadaan layangan Mondolan, warisan budaya turun-temurun yang memiliki nilai sejarah dan menjadi identitas masyarakat Kulon Progo agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga menanamkan rasa bangga kepada generasi muda agar terus mencintai dan melestarikan warisan leluhur,” ujar Pak Yok.

Sebagai tokoh yang telah dipercaya masyarakat dan mengemban amanah selama tiga periode sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Pak Yok menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas budaya, dan media massa dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Pak Yok juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas kehadiran Biro Karya Post di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia berharap media tersebut mampu menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, dan membangun.

“Semoga kehadiran Biro Karya Post dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemberitaan yang positif mengenai berbagai program pembangunan di Kabupaten Kulon Progo. Kami berharap media dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengelola informasi yang mencerahkan, sehingga mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kulon Progo yang semakin maju, berbudaya, dan sejahtera,” tutup Pak Yok.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Rakernas LSB PP Muhammadiyah Bahas Pengembangan Ekosistem Seni Budaya untuk Dakwah Berkemajuan

Published

on

By

Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Seni Budaya (LSB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan komitmennya menjadikan seni dan budaya sebagai pilar penting dalam dakwah berkemajuan, pembangunan karakter bangsa, serta penguatan peradaban Indonesia.

Kegiatan yang mengusung tema “Membumikan Dakwah Berkemajuan: Mengembangkan Ekosistem Seni dan Budaya yang Kreatif dan Inklusif” ini berlangsung di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Rakernas dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, jajaran pimpinan Muhammadiyah, pengurus LSB dari seluruh Indonesia, serta sejumlah pegiat seni dan budaya.

Dalam sambutannya, Haedar Nashir menegaskan bahwa seni dan budaya bukan sekadar ekspresi estetika, tetapi memiliki peran strategis sebagai media dakwah yang mampu menyentuh dimensi kemanusiaan secara universal.

“Seni dan budaya merupakan bagian penting dari peradaban bangsa. Ketika kita mengembangkan seni budaya, sejatinya kita sedang membangun kebudayaan yang pada akhirnya melahirkan peradaban umat manusia,” ujar Haedar.

Ia menjelaskan, sejak Muhammadiyah memperkenalkan konsep dakwah kultural pada 2002, organisasi tersebut terus mendorong perubahan cara pandang terhadap seni budaya. Seni diposisikan sebagai media dakwah yang mencerahkan, memperhalus budi pekerti, membangun nilai kemanusiaan, sekaligus mendekatkan manusia kepada Allah SWT.

Haedar juga mencontohkan berbagai karya budaya yang telah menjadi identitas Muhammadiyah, seperti lagu Sang Surya, seni drum band, hingga bela diri Tapak Suci, yang tidak hanya memperkuat solidaritas warga persyarikatan, tetapi juga telah dikenal di tingkat internasional.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengajak Muhammadiyah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional. Menurutnya, hadirnya Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri merupakan momentum penting untuk mempercepat pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia.

Fadli mengutip Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Ia mengungkapkan, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar, dengan lebih dari 2.700 Warisan Budaya Takbenda, 743 Cagar Budaya Nasional, serta ratusan museum yang menjadi modal penting dalam memperkuat identitas bangsa.

Selain itu, berbagai temuan arkeologi terbaru, mulai dari lukisan gua tertua di dunia di Pulau Muna hingga artefak Islam awal di Bongal, Tapanuli Tengah, menunjukkan Indonesia memiliki sejarah peradaban yang sangat panjang dan menjadi salah satu pusat peradaban dunia.

“Temuan-temuan tersebut membuka ruang kajian baru mengenai sejarah Indonesia sekaligus memperkuat narasi bahwa bangsa ini memiliki warisan budaya yang sangat tua dan bernilai tinggi,” kata Fadli.

Ia juga menegaskan bahwa Islam dan kebudayaan tidaklah bertentangan. Sejarah membuktikan dakwah Islam di Nusantara berkembang melalui dialog budaya, akulturasi, serta pendekatan seni tanpa meninggalkan nilai-nilai tauhid.

“Film, musik, seni pertunjukan, kaligrafi, arsitektur masjid, hingga tradisi lokal dapat menjadi media dakwah yang efektif. Budaya adalah kekuatan lunak (soft power) yang harus terus dikembangkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menawarkan berbagai peluang kerja sama antara Kementerian Kebudayaan dengan LSB PP Muhammadiyah, di antaranya melalui program Dana Indonesiana, pengembangan festival seni dan budaya, hingga Santri Film Festival sebagai ruang kreativitas generasi muda dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Rakernas LSB PP Muhammadiyah diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Muhammadiyah dan pemerintah untuk membangun ekosistem seni budaya yang kreatif, inklusif, serta menjadikan seni sebagai instrumen dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan identitas serta peradaban bangsa Indonesia.

Continue Reading

Trending