Connect with us

Metro

Konferensi Pers INDUK KOPERASI TKBM Pelabuhan

Published

on

Jakarta – Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidan g Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik lndonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL11, Nomor : 93/DJPPK/Xll/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.l/XIl/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positifterhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan “mengkambinghitamkan”. Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala pennasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal ,Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk “mencari makan” di Pelabuhan.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga keija bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat.

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendin’ dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain. Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 2021 itu sendiri.

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa. Kami yakin dan bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan.

Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan.

Salam perjuangan !!! Hormat kami,
Induk Koperasi TKBM Pelabuhan
Jakarta 10/04/2022 Pengurus,

HM. Nasir. SE.
Ketua Umum

Agoes Budianto ,A. Md Ak. C.ME
Sekretaris Umum

Continue Reading

Metro

Aspirasi Masyarakat Menguat, Pangeran Arjuna Derpitra “Bocah Angon” Didorong Maju sebagai Pemimpin Nasional 2029–2034

Published

on

By

Jakarta – Wacana mengenai sosok yang dinilai layak memimpin Indonesia pada periode 2029–2034 mulai menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Dalam sejumlah aspirasi yang beredar, nama Pangeran Arjuna Derpitra, yang dikenal dengan julukan “Bocah Angon”, disebut oleh para pendukungnya sebagai salah satu figur yang dinilai memiliki kepedulian terhadap kepentingan rakyat.

Para pendukung menilai bahwa Pangeran Arjuna Derpitra memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari aspek kesejahteraan, pemerataan pembangunan, hingga penguatan persatuan bangsa. Menurut mereka, Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu mendengar suara rakyat dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“Dari Sabang sampai Merauke, rakyat menginginkan pemimpin yang dekat dengan masyarakat, sederhana, dan memahami kebutuhan rakyat. Kami melihat sosok Pangeran Arjuna Derpitra memiliki karakter tersebut,” ujar salah seorang pendukung dalam penyampaian aspirasinya.

Mereka juga berharap proses demokrasi menjelang Pemilu 2029 dapat menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen kuat dalam menjaga persatuan dan mempercepat pembangunan nasional.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi mengenai pencalonan Pangeran Arjuna Derpitra dalam kontestasi politik nasional periode 2029–2034. Wacana yang berkembang masih merupakan aspirasi dan dukungan dari sebagian masyarakat yang menginginkan hadirnya alternatif kepemimpinan nasional.

Pengamat menilai bahwa munculnya berbagai nama sebagai calon pemimpin merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi politiknya selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, masyarakat berharap proses demokrasi Indonesia dapat berjalan secara damai, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa bangsa menuju Indonesia yang lebih maju, sejahtera, berkeadilan, dan berdaya saing di tingkat global.

Continue Reading

Metro

Temukan Karier Impianmu! Job Fair Jogja 2026, Wujud Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta Membuka Peluang Kerja bagi Masyarakat

Published

on

By

Yogyakarta – karyapost.com,Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kembali menyelenggarakan Job Fair Jogja 2026 sebagai salah satu program

strategis untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan ini menjadi wadah yang mempertemukan para pencari kerja dengan dunia usaha dan dunia industri dalam satu forum yang produktif dan bermanfaat.

Mengusung tema “Temukan Karier Impianmu”, Job Fair Jogja 2026 diharapkan mampu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi, minat, dan kebutuhan perusahaan. Selain menjadi ajang rekrutmen, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dunia kerja, memperluas jaringan profesional, serta meningkatkan kesiapan menghadapi persaingan di pasar kerja.

Program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta di bawah kepemimpinan Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, S.E., M.M., yang terus mendorong terciptanya lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat. Melalui berbagai kebijakan dan program di bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga.

Kepemimpinan Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) bersama Wawan Harmawan, S.E., M.M. menitikberatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Job Fair Jogja 2026 menjadi salah satu implementasi nyata dari semangat kolaborasi tersebut, dengan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan.

Job Fair Jogja 2026 akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu–Kamis, 15–16 Juli 2026
Waktu: 09.00–15.00 WIB Lokasi: Auditorium LPP Agro Nusantara, Jalan Urip Sumoharjo No.100, Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Puluhan perusahaan dari berbagai sektor usaha dipastikan berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan menyediakan ratusan lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA/SMK, Diploma, Sarjana, hingga tenaga kerja berpengalaman. Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang sedang mencari pekerjaan maupun yang ingin mengembangkan karier ke jenjang yang lebih baik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan kesempatan kerja, panitia juga menyediakan lowongan khusus bagi penyandang disabilitas. Langkah ini mencerminkan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membangun dunia kerja yang inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi fisik.

Tidak hanya menghadirkan proses rekrutmen, Job Fair Jogja 2026 juga menyediakan layanan konsultasi karier. Fasilitas ini memungkinkan para pencari kerja memperoleh pendampingan mengenai penyusunan Curriculum Vitae (CV), teknik menghadapi wawancara kerja, pengembangan kompetensi, hingga perencanaan karier jangka panjang agar semakin siap memasuki dunia kerja yang kompetitif.

Slogan “Transformasi dari Kaum Rebahan menjadi Kaum Gajian” diangkat sebagai pesan yang inspiratif dan membangkitkan semangat masyarakat, khususnya generasi muda, agar terus meningkatkan kemampuan, memanfaatkan setiap peluang yang tersedia, serta berani mengambil langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik.

Masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan ini dapat melakukan pendaftaran melalui QR Code yang tersedia pada media publikasi resmi penyelenggara. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui Hotline Job Fair Yogyakarta di nomor 0813-3827-5480.

Melalui penyelenggaraan Job Fair Jogja 2026, Wali Kota Yogyakarta, Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, S.E., M.M., berharap semakin banyak masyarakat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki. Dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin baik, daya saing sumber daya manusia Kota Yogyakarta terus meningkat, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Job Fair Jogja 2026 bukan sekadar kegiatan bursa kerja, tetapi merupakan simbol sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun masa depan yang lebih cerah. Melalui semangat kolaborasi dan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mewujudkan kota yang maju, sejahtera, produktif, dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga untuk meraih karier impiannya.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Rakernas dan Milad Ke-3 Persadin 2026: Perkuat Paralegal, Wujudkan Advokat Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Milad ke-3 Persadin di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Mengusung tema “Transformation Advocate Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital”, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyusun arah kebijakan organisasi sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang advokasi.

Rakernas dihadiri jajaran pengurus DPN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), advokat, paralegal, serta perwakilan dari 26 DPW Persadin dari berbagai provinsi di Indonesia. Forum tersebut menjadi wadah evaluasi program kerja sekaligus merumuskan strategi organisasi dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang terus berkembang di era digital.

Ketua Umum DPN Persadin, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menegaskan bahwa Persadin akan melakukan transformasi organisasi dengan memperkuat keberadaan paralegal sebagai pintu masuk sebelum seseorang menjadi advokat.

Menurutnya, paralegal memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi kader yang dipersiapkan untuk menjadi advokat yang profesional dan memiliki integritas tinggi.

“Kita harus mengubah strategi pengembangan organisasi dengan memperkuat paralegal sebelum menjadi advokat. DPN telah menyelenggarakan berbagai pelatihan paralegal dan memberikan kewenangan kepada DPW di seluruh Indonesia untuk merekrut, membina, serta mengembangkan anggotanya di daerah masing-masing,” ujar Oking.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas paralegal merupakan langkah strategis dalam memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus mencetak advokat yang siap menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.

Selain itu, Oking juga mengajak seluruh pengurus dan anggota Persadin untuk terus menyebarkan nilai-nilai positif organisasi melalui pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

Ia mengingatkan agar seluruh anggota tidak hanya berpikir mengenai apa yang bisa diberikan organisasi kepada anggotanya, tetapi lebih mengutamakan kontribusi nyata demi kemajuan Persadin.

“Kita harus optimistis. Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras seluruh pengurus serta anggota, saya yakin tahun depan Persadin akan hadir dan berkembang di 38 provinsi di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakernas dan Milad Ke-3 Persadin, Awi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti sebanyak 187 peserta, yang terdiri dari pengurus DPN, DPW, advokat, paralegal, dan tamu undangan dari berbagai daerah.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Persadin telah memiliki 676 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, Rakernas diselenggarakan sebanyak dua kali dalam setahun sebagai forum konsolidasi, evaluasi, dan penyusunan program kerja organisasi.

“Acara ini dapat terselenggara berkat dukungan berbagai pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, pengurus, peserta, serta para sponsor yang telah mendukung suksesnya kegiatan ini. Semoga Rakernas dan Milad Ke-3 Persadin membawa manfaat, memperkuat persatuan organisasi, dan menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” ujar Awi.

Melalui Rakernas dan peringatan Milad ke-3 ini, Persadin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan transformasi organisasi, meningkatkan kualitas advokat dan paralegal, memperkuat sinergi antarwilayah, serta berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Dengan semangat “Transformation Advocate Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital,” Persadin optimistis mampu menjadi salah satu organisasi advokat yang semakin maju, solid, dan dipercaya masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending