Connect with us

Metro

Konferensi Pers INDUK KOPERASI TKBM Pelabuhan

Published

on

Jakarta – Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidan g Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik lndonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL11, Nomor : 93/DJPPK/Xll/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.l/XIl/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positifterhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan “mengkambinghitamkan”. Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala pennasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal ,Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk “mencari makan” di Pelabuhan.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga keija bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat.

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendin’ dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain. Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 2021 itu sendiri.

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa. Kami yakin dan bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan.

Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan.

Salam perjuangan !!! Hormat kami,
Induk Koperasi TKBM Pelabuhan
Jakarta 10/04/2022 Pengurus,

HM. Nasir. SE.
Ketua Umum

Agoes Budianto ,A. Md Ak. C.ME
Sekretaris Umum

Continue Reading

Metro

IPHI Lantik Pengurus Pusat 2026–2031, Erman Suparno Tegaskan Komitmen Perkuat Akhlak, Ketahanan Pangan, dan Tata Kelola Haji

Published

on

By

JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) resmi mengukuhkan dan melantik jajaran Pengurus Pusat masa bakti 2026–2031 di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi awal kepengurusan baru hasil Muktamar IPHI sekaligus momentum memperkuat peran organisasi sebagai wadah para alumni haji dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga persatuan bangsa.

Ketua Umum IPHI H. Erman Suparno menegaskan bahwa pelantikan kepengurusan baru bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan menjadi titik awal untuk memperkuat kontribusi nyata IPHI dalam pembangunan karakter bangsa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

“IPHI adalah organisasi besar yang mewadahi para haji dan hajah di seluruh Indonesia. Kita harus memiliki komitmen terhadap pembangunan akhlak mulia dan kekuatan iman untuk berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat persatuan bangsa,” ujar Erman Suparno usai acara.

Menurut Erman, tantangan global yang semakin kompleks, baik dari sisi geopolitik maupun geoekonomi, menuntut organisasi kemasyarakatan untuk tidak hanya fokus pada pembinaan internal, tetapi juga aktif memberikan gagasan dan solusi bagi pembangunan nasional.

Pada periode kepengurusan 2026–2031, IPHI menetapkan lima pokok pikiran strategis sebagai arah perjuangan organisasi. Pertama, memperkuat ketahanan pangan nasional melalui dukungan terhadap pemenuhan gizi masyarakat dan upaya mengantisipasi ancaman krisis pangan.

Kedua, mendorong pembenahan sistem pendidikan nasional yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga membangun akhlak mulia, keimanan, dan martabat bangsa.

Ketiga, memperkuat kemandirian ekonomi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Dalam hal ini, IPHI mengusung semangat Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) melalui optimalisasi potensi sumber daya manusia, khususnya para alumni haji.

Keempat, mendorong pemerintah mempersiapkan strategi menghadapi potensi krisis energi dengan mempercepat pengembangan teknologi energi masa depan sebelum cadangan energi fosil semakin menipis.

Kelima, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Selain menyampaikan arah kebijakan organisasi, Erman juga menyoroti tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, IPHI akan terus menjalankan fungsi sebagai mitra strategis sekaligus mitra kritis pemerintah dengan memberikan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Ia menilai efisiensi anggaran, peningkatan mutu pelayanan, serta pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan pelaksana merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola haji yang profesional dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Erman turut menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menyebut IPHI memiliki hubungan historis dengan lahirnya lembaga tersebut sehingga berkepentingan mengawal pengelolaan dana haji agar tetap transparan dan bertanggung jawab.

“IPHI merupakan ibu kandung dari lahirnya gagasan BPKH. Karena itu, pengelolaan dana haji harus benar-benar akuntabel, transparan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, serta tidak membebani APBN,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Erman mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga persatuan nasional dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kepada seluruh alumni haji dan hajah, ia juga mengingatkan agar kemabruran haji diwujudkan melalui pengabdian dan aksi nyata di tengah masyarakat. Untuk mendukung misi tersebut, IPHI akan menjalankan berbagai program strategis, antara lain pengembangan IPHI Estate, gerakan kepedulian sosial, dakwah dan pendidikan umat, serta pengembangan layanan Klinik Haji sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat.

Continue Reading

Metro

IPHI Kukuhkan Pengurus Pusat 2026–2031, Siap Perkuat Peran Alumni Haji dan Sinergi dengan Pemerintah

Published

on

By

Jakarta – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Pusat masa bakti 2026–2031 dalam prosesi yang berlangsung di Batavia Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi tonggak awal kepengurusan baru untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi para alumni haji dalam pembangunan masyarakat dan bangsa.

Wakil Ketua Umum IPHI H. Indra Semi Kadiyono mengatakan kepengurusan yang dikukuhkan merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IPHI yang diselenggarakan di Kuta, Bali, pada 15–16 Juni 2026. Munas tersebut dihadiri para pengurus wilayah dari berbagai provinsi di Indonesia dan menghasilkan kepengurusan baru yang akan menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi momentum penting bagi IPHI untuk memulai pengabdian kepengurusan baru. Setelah Munas di Bali, kini kami resmi dikukuhkan untuk menjalankan amanah organisasi periode 2026–2031,” ujar Indra kepada wartawan usai acara.

Prosesi pengukuhan turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Sekretaris Jenderal MUI yang juga merupakan bagian dari jajaran Dewan Penasehat dan pengurus IPHI. Kehadiran para tokoh tersebut dinilai menjadi dukungan moral sekaligus memperkuat komitmen organisasi dalam menjalankan berbagai program ke depan.

Menurut Indra, sebanyak 52 peserta mengikuti prosesi pengukuhan yang terdiri atas jajaran Pengurus Pusat serta perwakilan pengurus wilayah, termasuk dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap kepengurusan baru.

Ia menegaskan, IPHI memiliki tanggung jawab besar sebagai organisasi yang menghimpun jutaan alumni haji Indonesia. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang termasuk terbesar di dunia, IPHI diharapkan mampu menjadi wadah bagi para alumni haji untuk terus mengaktualisasikan nilai-nilai ibadah melalui pengabdian kepada masyarakat.

“Semangat kami bukan berhenti setelah seseorang selesai berhaji. Justru setelah kembali ke Tanah Air, para haji diharapkan terus menjadi teladan, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui IPHI,” katanya.

Pada periode kepengurusan 2026–2031, IPHI juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah, khususnya bersama Kementerian Haji, guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut Indra, kehadiran kementerian tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan haji yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Ia berharap berbagai pembenahan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, IPHI menyatakan siap mendukung berbagai program pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Organisasi tersebut juga berkomitmen memperkuat pembangunan ekonomi, menjaga stabilitas kehidupan berbangsa, serta mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami ingin IPHI menjadi organisasi yang tidak hanya aktif dalam pembinaan alumni haji, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih maju, berintegritas, dan sejahtera,” pungkas Indra.

Continue Reading

Metro

BRI Dorong Transaksi Cashless Untuk Nasabah penikmat kuliner Indonesia

Published

on

By

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Radio Dalam terus berkomitmen untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang semakin menyenangkan, cepat, dan menguntungkan bagi para nasabahnya.

Kali ini, BRI BO Radio Dalam menjalin kolaborasi dengan Restoran Hachi Garden untuk menghadirkan program Promo Spesial Cashback 30 persen  bagi nasabah yang bertransaksi menggunakan pembayaran digital QRIS BRImo.

Pemimpin Cabang BRI Branch Office Radio Dalam, Argananta Yuwana menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata BRI dalam mendorong gaya hidup bertransaksi secara cashless sekaligus memberikan nilai tambah bagi nasabah penikmat kuliner Indonesia.

“Kami di BRI Branch Office Radio Dalam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman transaksi digital nasabah. Melalui kolaborasi dengan Hachi Garden ini, kami ingin memberikan kemudahan transaksi non-tunai sekaligus keuntungan nyata berupa cashback menarik bagi masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS BRImo,” ujar Argananta dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 23 Juli 2026.

Program penawaran spesial berupa cashback 30 persen ini dapat dinikmati seluruh nasabah pengguna QRIS BRImo yang berlaku mulai 20 Juli hingga 30 September 2026 setiap hari Senin sampai Jumat.

Untuk menikmati promo ini, nasabah hanya perlu melakukan transaksi minimal sebesar Rp100.000 di Restoran Hachi Garden, dengan batas maksimal cashback yang didapatkan mencapai Rp500.000. Informasi mengenai ketentuan selengkapnya dapat diakses melalui tautan resmi bbri.id/hachigarden26.

Argananta menambahkan bahwa kemudahan pembayaran digital lewat aplikasi BRImo diharapkan mampu mempermudah gaya hidup masyarakat modern yang serba praktis.
“Kami berharap inovasi layanan dan berbagai program penawaran spesial ini semakin memperkuat kepercayaan nasabah untuk menjadikan BRImo sebagai solusi utama dalam setiap aktivitas transaksi keuangan sehari-hari,” pungkas Argananta.

Continue Reading

Trending