Connect with us

Metro

Konferensi Pers INDUK KOPERASI TKBM Pelabuhan

Published

on

Jakarta – Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidan g Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik lndonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL11, Nomor : 93/DJPPK/Xll/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.l/XIl/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positifterhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan “mengkambinghitamkan”. Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala pennasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal ,Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk “mencari makan” di Pelabuhan.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga keija bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat.

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendin’ dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain. Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 2021 itu sendiri.

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa. Kami yakin dan bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan.

Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan.

Salam perjuangan !!! Hormat kami,
Induk Koperasi TKBM Pelabuhan
Jakarta 10/04/2022 Pengurus,

HM. Nasir. SE.
Ketua Umum

Agoes Budianto ,A. Md Ak. C.ME
Sekretaris Umum

Continue Reading

Metro

Merawat Selaras Kampung Dengan Tema Inovasi Ronda Gayeng Jineman Migunani

Published

on

By

KULON PROGO – Karyapost.com,Padukuhan Sidakan Kalurahan Banaran menuju Pentas kabupaten dengan slogan semangat kebersamaan dan ketulusan dalam berkarya kembali mewarnai dwiwarna kehidupan bermasyarakat di wilayah Kapanewon Galur,Kabupaten Kulon progo,Yogyakarta (9/6/2026).

Menyambut agenda Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten Kulon Progo yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10 Juni 2026, Kapanewon Galur dengan penuh rasa syukur mendelegasikan Satkamling wilayah Padukuhan Sidakan, Kalurahan Banaran, untuk maju membawa nama baik wilayah di tingkat kabupaten.

Langkah ini diambil sebagai wujud apresiasi atas ikhtiar tiada henti warga Sidakan dalam menjaga keselarasan dan ketenteraman lingkungan tempat tinggal mereka.

Bagi masyarakat Kulon Progo, Padukuhan Sidakan bukanlah nama yang asing dalam jalinan sejarah prestasi yang mana kampung tersebut sarat akan nilai kegotong royongan dan pernah mengukir catatan emas di kancah nasional pada era tahun 1980-an silam melalui keberhasilan program Pancamarga.

Rekam jejak keluhuran budi dan prestasi di masa lalu itulah di tahun 2026 ini kembali dipetik menjadi sumber keteladanan serta pemantik semangat bagi generasi masa kini untuk terus merawat komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan warga yang berkelanjutan.

Wujud keseriusan warga tercermin indah dari keberadaan pos Satkamling yang terletak harmonis di tengah pemukiman warga Sidakan bahkan jauh dari kesan kaku area tersebut karena bersulih rupa menjadi ruang komunal yang asri  dihiasi taman yang hijau serta dilengkapi fasilitas penunjang yang memadai demi keamanan sekaligus kenyamanan bersama.

Mengingat areanya yang cukup luas, pekarangan Satkamling ini pun kerap melahirkan ruang-ruang kreativitas baru salah satunya seperti gelaran pentas seni tradisional dan menjadi bukti nyata di mana kesiapsiagaan menjaga keamanan dapat berjalan beriringan secara anggun dengan pelestarian budaya lokal.

Bapak Totok Sukanto selaku Ketua Pokja Tuwanggana  sekaligus penggerak pembangunan setempat menyampaikan rasa terima kasih dan menyambut baik amanah yang diberikan oleh pihak kapanewon Galur, dirinya mengutarakan bahwa seluruh warga berkomitmen penuh untuk mempersiapkan momentum berharga ini dengan sebaik-baiknya demi meraih poin prestasi kemenangan karena bagi masyarakat Padukuhan Sidakan, sebuah pencapaian prestasi merupakan cerminan dari kesungguhan hati dalam membangun daerah ke arah yang lebih baik.

Ikhtiar luhur yang diusung oleh Padukuhan Sidakan kali ini bersandar pada sebuah inovasi yang sarat makna filosofis, yaitu ” Ronda Gayeng Jineman Migunani” melalui pendekatan yang humanis kemudian warga diajak untuk kembali menghidupkan tradisi siskamling secara meluas namun tetap meneduhkan.

Nuansa Gayeng dihadirkan untuk memupuk keakraban dan kerukunan antartetangga,sebutan Jineman’ membawa kedamaian sekaligus merawat kelestarian tradisi jimpitan sementara sifat Migunani memastikan gerakan ini membawa kemaslahatan yang nyata.

Selain memperkokoh rasa aman dan nyaman, inovasi luhur ini terbukti mampu menguatkan ketahanan ekonomi warga melalui dana jimpitan yang dikumpulkan setiap malam guna keperluan sosial bersama.

Menuju hari penilaian pada rabu nanti bahwa Satkamling Padukuhan Sidakan Banaran melangkah dengan penuh rasa takzim namun tetap optimis untuk memberikan penyajian terbaik di hadapan tim penilai Kabupaten Kulon Progo.

Bermodalkan keharmonisan warga, fasilitas yang representatif serta inovasi yang menyentuh ranah sosial budaya, mereka berharap langkah santun ini dapat menginspirasi wilayah lain di kabupaten kulon Progo.

Membuktikan bahwa menjaga keamanan sebuah kampung dapat diwujudkan melalui laku budaya yang menenteramkan dan migunani bagi sesama maka kesadaran

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

UBAH MINYAK JELANTAH & SAMPAH JADI CUAN

Published

on

By

Jakarta 08 Juni 2026 – Kolaborasi Warga Makasar Bukti Sampah Jakarta Bisa Jadi Solusi, Bukan Masalah, Minyak jelantah yang selama ini jadi biang banjir dan pencemar air, kini disulap jadi lilin aromatherapy bernilai ekonomi tinggi. Inovasi ini digagas Bang Wisnu, Penggiat Lingkungan “Komunitas Hijau Ceria Jakarta” di RT 03/RW 04, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Koordinator Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta, saat berjumpa langsung dengan Bang Wisnu menyebut ini contoh nyata ekonomi sirkular dari bawah. “Minyak jelantah itu bahaya. Dibuang ke got, bikin air mampet, oksigen habis, ikan mati. Nyumbat pipa, Jakarta banjir. Tapi di tangan Bang Wisnu, sampah jadi rupiah,” tegas Agus, Senin (8/6)

*DARI LIMBAH JADI LILIN WANGI*
Komunitas Hijau Ceria memulai dari pengepulan minyak goreng bekas warga. Dibeli Rp4.000 – Rp6.000/liter, tergantung tingkat keruhnya. Minyak disaring, diolah, dicampur bahan alami, lalu dicetak jadi lilin aromatherapy.

“Ini bukan sekadar lilin. Ini edukasi. Warga jadi sadar, jelantah jangan dibuang. Kumpulin, ada harganya. Lingkungan selamat, dapur ngebul,” ujar Bang Wisnu.

*AJAKAN KOLABORASI: JAKARTA BISA BERESKAN SAMPAH SENDIRI*
Gerakan Aktivis Jakarta melihat potensi besar komunitas independen seperti Hijau Ceria. Agus Harta menegaskan, saatnya kolaborasi pentahelix digerakkan.

“Kami optimis Jakarta bisa berbenah dan selesaikan persoalan sampahnya sendiri. Kuncinya: kolaboratif. Legislatif, Pemda di semua jenjang, swasta, dan masyarakat harus transparan dan jalan bareng. Tingkatkan kesadaran berkelanjutan,” kata Agus.

Agus secara khusus mendorong Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta turun langsung ke lapangan. “Jangan cuma rapat di gedung. Temui Bang Wisnu, temui pemulung, temui bank sampah. Biar regulasi yang dibuat sesuai fakta lapangan. Mudah dicerna semua kalangan, bukan cuma jadi menara gading,” tutup Agus.

Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan siap menemani dan mengadvokasi perjuangan komunitas lingkungan seperti Hijau Ceria agar replikasi program ini bisa masif di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta.

Continue Reading

Metro

Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis, Dinas Perikanan dan UGM Dampingi Kampung Lele Asap Jati Banaran

Published

on

By

KULON PROGO –Karyapost.com, Langkah strategis untuk melindungi dan melejitkan potensi ekonomi lokal terus digulirkan di Bumi Binangun.

Kali ini komoditas unggulan daerah yaitu Lele Asap Jati dari Banaran,Galur, Kulon progo,Yogyakarta,bersiap melangkah ke panggung hukum dan pasar yang lebih luas melalui program pendampingan sertifikasi Indikasi Geografis (IG).

Langkah nyata ini diwujudkan melalui sinergi kokoh antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo bersama tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kegiatan krusial ini digelar secara guyub di kediaman Bapak Dukuh Jati, Kalurahan Banaran, pada Senin (8/6/2026).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo,Kepala Bidang Pengolahan dan pemasaran R. Wakhid Purbiyantoro, S.T., tim pendamping dari UGM, jajaran Pemerintah Kalurahan Banaran, kelompok pengolah lele asap serta tokoh masyarakat setempat.

Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) ini dibidik bukan sekadar sebagai label formalitas melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual komoditas lokal.

Karakteristik rasa, aroma dan proses pengasapan tradisional khas Jati Banaran merupakan aset daerah yang tidak dimiliki oleh wilayah lain sehingga sangat layak mendapatkan proteksi hukum dari negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan pendampingan ini sangat penting dan juga memantik diskusi dinamis mengenai masa depan produk lokal dari kabupaten Kulon Progo pada umumnya.

Tokoh masyarakat setempat yang juga pengamat civil society, Priyo Santoso, S.H., M.H., memberikan catatan dan usulan strategis kepada jajaran penentu kebijakan yang hadir ,
dalam interupsinya  Priyo Santoso menekankan bahwa momentum Lele Asap Jati Banaran ini harus menjadi pemantik awal bagi gerakan yang lebih masif dan mendorong pemerintah daerah untuk tidak berhenti di satu komoditas saja kemudian apresiasi setinggi-tingginya juga diberikan kepada Dinas Perikanan dan UGM.

Kami berharap ke depan dapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah bisa lebih progresif memfasilitasi sertifikasi Indikasi Geografis bagi potensi-potensi lokal lainnya yang ada di kabupaten Kulon Progo yang mana kaya akan produk hasil bumi maupun kuliner yang memiliki ciri kekhususan serta keunikan geografis yang kuat maka jika semua diproteksi dan difasilitasi dengan IG, tentunya ini akan menjadi benteng hukum sekaligus motor penggerak kesejahteraan bagi masyarakat ujar Priyo Santoso tegas kepada awak media.

Merespons antusiasme tersebut pihak dinas dan tim UGM berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan dokumen ruang lingkup komoditas Lele Asap ini hingga tuntas kemudian Kehadiran akademisi diharapkan mampu menjembatani aspek ilmiah,standardisasi mutu,higienitas tanpa menghilangkan otentisitas tradisi lokal yang sudah mengakar.

Melalui perlindungan Indikasi Geografis, Kampung Lele Asap Jati , Banaran , Galur Kulon progo, Yogyakarta diproyeksikan mampu menjadi episentrum baru untuk pemberdayaan ekonomi lokal kemudian hak paten geografis ini diyakini akan meningkatkan daya tawar produk di pasar modern, melindungi hak-hak kelompok pengolah lokal serta membuka jalan bagi kesejahteraan masyarakat yang ingin berdaulat dan mandiri membangun konsep ekonomi kreatif yang mengedepankan semangat kearifan lokal.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending