Connect with us

Metro

Peringati Ulang Tahun ke-8, Re.juve Tunjukkan Kontribusi Untuk Masyarakat dan Lingkungan yang Lebih Baik

Published

on

Jakarta, 19 Mei 2022 – PT Sewu Segar Primatama melalui merek dagang Re.juve sebagai pemimpin dan pelopor True Cold-Pressed Juice yang ultra-premium di Indonesia merayakan ulang tahun ke-8 pada hari Kamis, 19 Mei 2022 di The Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta yang dihadiri oleh media, shareholders dan business partner. Dalam perjalanan delapan tahunnya, Re.juve terus menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam menyediakan produk terbaik untuk konsumen, tetapi juga kontribusi terhadap lingkungan.

“Bentuk Angka 8 yang tidak terputus memiliki banyak arti/filosofi, seperti keseimbangan, kontuinitas (continuity) dan kesinambungan (sustainability). Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang Re.juve anut, yaitu tidak hanya menciptakan produk-produk terbaik untuk keseimbangan tubuh #GOODforYou yang bersumber dari alam, tetapi juga memikirkan keseimbangan dan kesinambungan ekosistem lingkungan sekitar #GOODforEarth. Itulah sebabnya tema yang kami usung di ulang tahun ke-8 ini adalah Sustainable Goodness; The Best From Mother Earth, Give Back to Mother Earth” jelas Richard Anthony, Presiden Direktur & CEO Re.juve.

Richard menambahkan “Re.juve berdiri pada tahun 2014 sebagai respon terhadap kurangnya ketersediaan produk makanan dan minuman yang enak, sehat dan jujur di pasaran. Misi kami adalah ingin membantu orang-orang yang ingin menikmati hidup yang lebih bahagia #LiveHappier.

Saat ini konsumen bisa mendapatkan produk Re.juve di 76 gerai yang tersebar di beberapa kota/area seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bali, Semarang dan Solo. Produk kami juga bisa ditemukan di beberapa supermarket, horeca tertentu, dan vending machines.”

Untuk mencapai misi dan tujuannya, Re.juve berpegang teguh kepada 3 nilai utama yang merupakan upaya terintegrasi dan menyeluruh dalam memberikan manfaat terbaik bagi kesehatan tubuh, masyarakat serta lingkungan, yaitu #GOODforYou, #GOODforSociety dan #GOODforEarth.

Tentang #GOODforYou

Nilai #GOODforYou berasal dari komitmen Re.juve untuk membuat produk terbaik yang konsumen bisa dapatkan, serta mudah/nyaman dikonsumsi (convenient). Semuanya dimulai dari fasilitas pusat produksi, dimana Re.juve hanya memilih buah segar, rempah segar, dan sayuran organik terbaik dari alam.

Melalui pusat produksi True Cold-Pressed yang terintegrasi dengan teknologi High Pressure (HPP) pertama di Asia Tenggara ini, Re.juve dapat mempertahankan nutrisi alami dari buah segar, rempah segar, dan sayuran organik dan membuatnya jauh lebih aman untuk dikonsumsi hingga sampai ke tangan konsumen.

Re.juve juga berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip #CleanLabel, artinya hanya menggunakan 100% bahan-bahan segar dan alami, diproses secara minimal dan 100% jujur/transparan dalam menginformasikan kepada konsumen setiap bahan baku yang digunakan dan claim yang dinyatakan. What You See is What You Get! #CleanLabel

Tentang #GOODforSociety

Nilai #GOODforSociety diwujudkan Re.juve melalui dukungan terhadap beberapa komunitas yang memiliki nilai yang sama dalam mempromosikan gaya hidup sehat yang berkelanjutan (sustainable healthy lifestyle), antara lain melalui kolaborasi dengan Candra Wijaya International Badminton Center (CWIBC) untuk mendukung atlet muda, kolaborasi dengan Woman Cycling Community (WCC) di Surabaya dan Semarang untuk menyumbangkan sebagian persentase dari penjualan kepada Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI), dukungan produk untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, kolaborasi bersama IndoRunners Bali dalam rangka Hari Bumi, serta dukungan pada acara-acara komunitas lainnya.

Tentang #GOODforEarth

Re.juve menyadari bahwa manusia sangat tergantung kepada alam, sehingga apa yang sudah alam berikan maka kita bertanggung jawab untuk menjaga kelestariannya. Melalui nilai #GOODforEarth Re.juve berupaya memberikan kontribusi untuk kelestarian alam sehingga dapat mewujudkan Towards Zero Waste (menuju 0 sampah).

Sampah yang paling umum dari industri makanan dan minuman adalah sampah organik yang berkontribusi lebih banyak terhadap keseluruhan sampah dibandingkan sampah plastik. Sampah organik Re.juve yang berasal dari pengolahan di pusat produksi digunakan sebagai media untuk budidaya maggot melalui kerjasama dengan KOMPIS.

“Kami menyambut baik tawaran dari Re.juve untuk terlibat dalam pengolahan sampah organik untuk budidaya maggot. Dengan dukungan dana yang diberikan oleh Re.juve untuk membangun fasilitas peternakan maggot di Ciater, Tangerang Selatan, kami memberdayakan warga sekitar yang mendapat manfaat dari hasil penjualan maggot tersebut,” kata Emil Robert Kaburuan, ST, MA, PhD, pendiri KOMPIS.

Sedangkan untuk sampah plastik, Re.juve juga berkomitmen untuk tidak menambah sampah plastik baru. Sejak Januari 2020 lalu, Re.juve telah mengubah seluruh kemasan botol plastik minumannya dengan 100% plastik recycled-PET yang aman untuk makanan dan minuman. Sebelumnya sejak April 2019, untuk lebih mengupayakan kelestarian alam, Re.juve juga telah menjalankan program “Bring Back Empty Bottles” yang bekerjasama dengan Bank Sampah melalui KOMPIS untuk mengolah botol plastik bekas yang dikirim ke pabrik daur ulang menjadi beberapa barang bernilai ekonomis, seperti dakron dan perkakas rumah tangga.

“Menggunakan hanya 100% recycled-PET untuk botol minuman kami merupakan usaha yang sangat signifikan, karena kami yakin tidak banyak industri yang melakukannya, sebagian negara baru mengharuskan penggunaan 30% recycled-PET di tahun 2030,” jelas Richard Anthony.

Tidak berhenti sampai disitu, dalam rangka memperingati Hari Bumi, Re.juve juga bekerjasama dengan Seasoldier, sebuah komunitas yang aktif menggerakkan generasi muda dalam menjaga lingkungan, salah satunya konservasi bakau.

Re.juve akan menyumbangkan Rp1.000 untuk setiap penjualan 1 botol (setara 435ml) selama periode 24 April hingga 26 Mei 2022 yang akan disumbangkan untuk konservasi bakau yang dikoordinir oleh Seasolider.

“Mungkin yang kami lakukan belum cukup besar, akan tetapi kami percaya pada suatu upaya yang berkelanjutan dalam berbuat baik, tidak hanya bagi kesehatan, namun juga bagi lingkungan dan masyarakat. Kami berharap yang sudah kami lakukan akan menginspirasi masyarakat untuk mendukung gaya hidup yang sehat, lebih berbahagia (#LiveHappier), dan berkesinambungan, serta menjadi wadah sebuah aksi nyata untuk berkontribusi bagi lingkungan dan juga bagi orang lain,” tutup Richard Anthony.

—selesai—

Tentang Re.juve

Re.juve yang telah tersertifikasi Halal dan BPOM, terjamin 100% True Cold-Pressed Juice segar, murni, alami telah diterima dan diakui secara luas akan kelezatan rasa serta kualitasnya. Dengan melebarkan sayapnya hingga mencapai 76 toko meliputi Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bali, Semarang dan yang terbaru di Solo.

Jiwa kami akan dan tetap selalu Cold-Pressed, akan tetapi kami memiliki tujuan yang lebih besar yaitu memberikan kualitas hidup yang lebih baik dan bahagia, melalui berbagai macam pilihan makanan dan minuman yang lezat, sehat, dan jujur, sekaligus menjadi alternatif terbaik konsumsi sayur dan buah segar.

Tentang True Cold-Pressed

“Cold-Pressed”’ berarti buah dan sayur tidak terpapar panas dan oksidasi selama proses pembuatan. “True Cold-Pressed Juice” berarti jus dibuat dengan teknologi Cold-Pressed yang sebenar-benarnya (mesin Cold-Pressed hidrolik dan triturating), serta terjaga di suhu dingin mulai dari penyiapan bahan, pencucian, ekstraksi, penataan maupun pengantaran, sampai penikmat jus mengonsumsinya.

Hal ini sangatlah penting untuk menjaga nutrisi, terlebih lagi karena kandungan gizi seperti enzim, vitamin, mineral dan antioksidan mudah rusak jika terpapar panas.

Tentang Re.juve HACCP Certified True Cold-Pressed Production Facility (CPF)

Re.juve memproses semua minuman RTD di fasilitas produksi Cold-Pressed (CPF) yang bersertifikat HACCP dengan teknologi High Pressure Processing (HPP). Di CPF, kami mencuci buah dan sayur secara keseluruhan dengan air klorin (aman diminum) sebagai disinfektan dan menghilangkan residu yang tidak diinginkan sebelum dibilas sebanyak 3 kali dengan air murni RO (aman untuk diminum dan murni).

Lalu kami melakukan proses pembuatan jus dan plant-based milk dengan peralatan Cold-Pressed terbaik agar dapat mengekstrak kebaikan dari 100% kualitas terbaik buah, sayur, almond segar, dan oat.

Minuman siap minum (RTD) kemudian dimasukkan ke dalam botol serta disegel untuk menjaga kesegaran dan kebersihan sebelum dimasukkan ke mesin HPP, lalu dipompa dengan air dingin bertekanan sangat tinggi hingga 6.000 bar, sehingga produk Re.juve jauh lebih aman untuk dikonsumsi serta kandungan vitamin, mineral, antioksidan, enzim dan rasa tetap terjaga.

Kami juga menjaga suhu ruangan produksi sekitar 8-12°C dan suhu air sekitar 4-6°C untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme, menjaga higienitas, kesegaran, serta sanitasi hingga ke level tertinggi.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending