Connect with us

TNI / Polri

Dukung dan Bantu Program Pemerintah, Pesan Kasad Kepada Prajurit di Palangkaraya

Published

on

Palangkaraya, – Di hadapan
Prajurit, PNS dan Persit se-Palangkaraya, Kasad menyampaikan
bahwa TNI AD saat ini terlibat dalam berbagai program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu, seluruh Prajurit harus berperan aktif membantu dan mendukung program pemerintah, “tegas Kasad di Lapangan upacara Yonif R 631/Atg, Minggu (17/7/2022).

Kedatangan Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit KCK Ny. Rahma Dudung Abdurachman beserta rombongan di Mayonif R 631/Atg diawali menerima Laporan dari Danyonif 631/Atg Letkol Inf Dwi Harry Wibowo, jajar kehormatan dan tradisi penyambutan serta yel-yel prajurit Yonif R 631/Atg.

Mengawali pengarahannya, Kasad menyampaikan rasa bahagia dapat melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kodam XII/Tanjungpura khususnya diwilayah Korem 102/Panju Panjung Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk bertatap muka dengan prajurit, PNS dan Persit KCK.

Kasad menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi yang tinggi kepada para prajurit dan PNS Kodam XII/Tanjungpura di wilayah tugas Kalimantan Tengah yang didukung penuh oleh Persit KCK, sehingga tugas dapat berjalan dengan baik sebagai bentuk kepercayaan, kehormatan, dan kebanggaan sekaligus prestasi.

Kasad bangga dan mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh prajurit TNI AD yang mampu menjadi solusi dalam mengatasi kesulitan rakyat di sekitarnya. Para prajurit Kodam XII/Tanjungpura sudah mampu mengimplementasikan 7 (Tujuh) Perintah Harian Kasad.

” Bangun suasana kekeluargaan di satuan, jangan ada prajurit, PNS dan keluarga yang menderita, serta hindari berbagai pelanggaran di satuan seperti tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran, penyalahgunaan Narkoba, termasuk asusila yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan, “ungkap Kasad.

Untuk diketahui, TNI AD saat ini terlibat dalam berbagai program pemerintah diantaranya peningkatan Ketahanan Pangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Manfaatkan lahan kosong TNI AD menjadi lahan produktif dalam rangka mengembangkan intensifikasi lahan guna mendukung Ketahanan Pangan.

Kalimantan Tengah sangat rentan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi ancaman luar biasa dan sangat berdampak pada lingkungan, ekosistem dan sosial ekonomi yang membutuhkan penanganan dari semua pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BPBD dan masyarakat untuk melakukan mitigasi.

Kepada seluruh pimpinan, Kasad berpesan “perhatikan anak buah dan keluarga, rajin berdoa dan bersyukur, jaga kesehatan serta keharmonisan dalam rumah tangga,” pesan Kasad.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Kasad menekankan kepada seluruh prajurit, agar dapat mengimplementasikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dimanapun bertugas dan berada. TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat, apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi, serta tingkatkan soliditas dan sinergisitas internal TNI termasuk dengan Polri, Pemda, dan komponen bangsa lainnya guna menjamin stabilitas keamanan di wilayah.

Selesai memberikan pengarahan, Kasad memberikan santunan kepada anak Yatim, penyematan selempang Bapak Asuh stunting diakhiri Foto bersama dengan Prajurit, PNS, Persit KCK dan Ormas sePalangkaraya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending