Connect with us

Metro

Ketua MPR RI Bamsoet Luncurkan Buku “Indonesia Era Disrupsi” dan Buku “Melawan Radikatisme dan Demoralisasi Bangsa” pada 10 Agustus Mendatang

Published

on

Jakarta, 10 Agustus 2022 – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partat Golkar Bambang Soesatyo akan meluncurkan dua buku terbaru, yakni “Indonesia Era Disrupsi’ sebagai buku ke-23, serta “Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa’ sebagai buku ke 24 yang ditulisnya. Peluncuran dilakukan pada Rabu, 10 Agustus 2022 di The Kuningan Suites Habitat, Jakarta. Selain peluncuran, akan ada bedah buku menghadirkan berbagai narasumber ternama.

Narasumber bedah buku ‘Indonesia Era Disrupsi’ antara lain, Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Otoritas jasa Keuangan Mahendra Siregar serta Pengamat Marketing Digital Edo Lavika. Sementara narasumber bedah buku “Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa’ antara lain, Anggota DPD RI sekaligus pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddigie, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto serta Rektor IPB University Prof. Arif Satria.

“Kedua buku tersebut berisi kontemplasi analisis dan buah pikiran saya atas berbagai perkembangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Menjadi persembahan untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-77, sekaligus sebagai warisan pemikiran dari saya untuk generasi muda bangsa. Sehingga bisa menambah khazanah ilmu pengetahuan serta menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa pada saat ini maupun nanti,” ujar Bamsoet di jakarta, Minggu (7/8/22).

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi IN DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, buku “Indonesia Era Disrupsi’ lebih banyak mengupas seputar proses perubahan yang cepat pada sistem dan tatanan di berbagai aspek kehidupan manusia yang didorang oleh inovasi teknologi dan tuntutan revotusi Industri 4.0. Perubahan tersebut tidak dapat dihindari oteh siapapun, baik masyarakat perkotaan maupun di pelosok desa.

“Didalam buku ini juga menyoroti bahwa tantangan yang dihadapi umat manusia dalam era disrupsi tidak hanya pada kebutuhan talenta digitat saja. Melainkan juga seberapa jauh kesiapan dan kemauan dunia pendidikan dalam beradaptasi dengan perubahan. Kemauan beradaptasi setidaknya harus tercermin pada perubahan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sementara dalam buku ‘Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa’, didalamnya menegaskan bahwa dalam melawan radikalisme, terorisme, hingga demoralisasi hangsa dengan berbagai bentuk lainnya, tidak cukup melalui penegakan hukum.

Dibutuhkan upaya lain berupa strategi cegah dan tangkai melalui vaksinasi ideologi. Satah satunya menggunakan vaksinasi Empat Pilar MPR RI yang pada hakikatnya adalah mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila, menjadikan UUD NKRI 1945 sebagai pedoman, mempertahankan eksistensi NKRI serta menjaga kesatuan serta persatuan dengan menerima dan merawat kebhinekaan.

“Tekanan dan beban kehidupan yang semakin sulit juga berpotensi mendorong tumbuh suburnya radikalisme sebagai sotusi instan dan pelarian dari berbagai himpitan persoalan. Di samping itu, fakta sosiologis bahwa kita ditakdirkan menjadi sebuah bangsa dengan tingkat heterogenitas yang tinggi, menjadikan kita berada dalam posisi rentan dari ancaman potensi konflik.

Karenanya, MPR RI gencar melaksanakan vaksinasi ideologi berupa Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ke berbagai kalangan masyarakat guna memperkuat imun ideologi setiap anak bangsa dalam menghadapi berbagai gempuran ideologi yang tak sejalan dengan jati diri bangsa Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending