Connect with us

Metro

Rivan A. Purwantono: Pembina Samsat Nasional Berkomitmen Revitalisasi Pelayanan Samsat

Published

on

BALI – Tim Pembina Samsat Nasional secara rutin menggelar Rapat Koordinasi,
bersama jajaran Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri
dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah.

Agenda tahunan ini, penting untuk dilaksanakan guna menyamakan persepsi lintas instansi yang tergabung dalam pengelolaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Setiap tahunnya, agenda tersebut membahas strategi dan kebijakan terkait
kesamsatan, guna meningkatkan pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam
melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor.

Tahun ini, Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional, kembali digelar, di Hotel Discovery Bali, Rabu (24/8/2022).

Acara tersebut, mengusung tema “Revitalisasi Pelayanan Samsat Guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,
mengatakan, perkembangan zaman yang penuh dengan ketidakpastian, selalu menguji kemampuan kita untuk beradaptasi dan agile. Tuntutan untuk survive dan terus tumbuh secara berkelanjutan, menjadi tantangan tersendiri dalam melayani masyarakat.

“Sebagai pelayan publik, sudah tugas kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ujar Rivan, dalam agenda yang dibuka oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen. Firman Shantyabudi, itu.

Menurut Rivan, kehadiran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional,
adalah salah satu bentuk adaptasi, guna mengantisipasi tantangan ke depan yang lebih berat.

Wadah tersebut, lanjut Rivan, tak hanya mempererat hubungan lintas instansi
dalam kesamsatan, namun juga memudahkan koordinasi pembina samsat dalam mengambil keputusan-keputusan strategis terkait pelayanan publik.

“Tentunya kita tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Kantor Bersama Samsat harus terus dilakukan,” kata Rivan.

Rivan menilai, Rakornas Pembina Samsat Nasional, menjadi momentum yang baik untuk dapat menyamakan pandangan dan persepsi guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Salah satu yang harus mendapat atensi serius, lanjutnya, yakni terkait masih adanya perbedaan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masing-masing instansi pembina samsat.

Data potensi kendaraan selama tahun 2016-2021, misalnya, tercatat dalam data Polri sebanyak 143 juta potensi kendaraan, sedangkan pada data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 122 juta dan data pada PT Jasa Raharja sebanyak 103 juta.

Rivan berpandangan, perbedaan yang cukup signifikan itu, akan menjadi penghambat. Maka dari itu, PT Jasa Raharja mendukung adanya program sinkronisasi terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Hal tersebut tentunya memberikan dampak yang baik, karena masing-masing tim pembina samsat, akan memiliki database yang lebih akurat dan kredibel,” ujar Rivan.

Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Menurut Rivan, perbaikan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat
terwujud, salah satunya dengan adanya kesadaran masyarakat untuk meregistrasi
ulang kendaraannya.

Oleh karena itu, Rivan menilai, pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 2009, merupakan jawaban untuk bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Saat ini, lanjut Rivan, rasio ketidakpatuhan masyarakat menurut data PT Jasa Raharja adalah sebesar 39%. “Maka dari itu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi harapan besar bagi kita untuk dapat menekan angka rasio ketidakpatuhan tersebut,” papar Rivan.

Rivan menyampaikan, Pembina Samsat telah memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan berbagai inovasi. Salah satunya, melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi.

Continue Reading

Metro

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Gelar Diskusi Panel Nasional “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”

Published

on

By

Jakarta,  – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA FH UKI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu hukum dan kenegaraan dengan menyelenggarakan Diskusi Panel Nasional bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”. Kegiatan ini digelar sebagai wadah refleksi dan dialog konstruktif terkait arah pembenahan institusi kepolisian di Indonesia pasca dua dekade reformasi.

Diskusi yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa ini bertujuan menggali gagasan substantif mengenai bagaimana Polri dapat kembali ke khitahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat — sekaligus menjauh dari potensi peran ganda atau “dwifungsi” yang berisiko mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan politik kekuasaan.

Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI, menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan menjadi ruang akademis yang mampu memberikan masukan konkret bagi pemerintah dan institusi kepolisian.

“Reformasi Polri bukan hanya soal struktur dan regulasi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan publik melalui integritas, profesionalisme, dan netralitas aparat,” ujar Dorma Sinaga SH.MH Sekjen KA FH UKI

Sejumlah narasumber terkemuka dihadirkan dalam forum ini, di antaranya [Nama-nama tokoh, misalnya akademisi hukum pidana, mantan perwira Polri, anggota DPR, dan pegiat HAM]. Para panelis membahas berbagai dimensi persoalan Polri saat ini—mulai dari aspek hukum dan kelembagaan, hingga tantangan politik dan sosial dalam menjalankan fungsi kepolisian di negara demokrasi.

Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:

1. Perlunya pembenahan mendasar dalam tata kelola organisasi Polri agar lebih transparan dan akuntabel.
2. Pembatasan keterlibatan Polri dalam urusan politik praktis.
3. Penguatan fungsi pengawasan eksternal dan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
4. Pengembalian fokus Polri pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi IKA FH UKI untuk menegaskan peran strategis alumni hukum dalam menjaga ruh reformasi dan mengawal supremasi hukum di Indonesia.

Kita ingin Polri yang modern, humanis, dan profesional — bukan Polri yang terjebak pada dwifungsi atau kepentingan kekuasaan,” tutup  Ketua Panitia

Melalui diskusi ini, IKA FH UKI berharap dapat mendorong lahirnya sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun institusi kepolisian yang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.

Continue Reading

Metro

Dorma H. Sinaga Sekretaris Umum IKAFAH-UKI : Reformasi Polri Yang Berorientasi Profesionalisme, Akuntabilitas, dan Supremasi Hukum Dalam Hadapi Tantangan Dwifungsi Polri

Published

on

By

Jakarta, –  Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH- UKI), Dorma H. Sinaga, menegaskan pentingnya reformasi Polri yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam menghadapi tantangan dwifungsi Polri. Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar oleh IKAFAH- UKI di Gedung AB Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta, Jumat (07/11/25).

Dorma  menambahkan Ini event yang diawali daripada rencana ke depan dari optimalisasi organisasi IKAFAH- UKI.  Kita ambil semua isu-isu yang terkait daripada kejadian bulan Agustus kemarin. Yang pertama kita ambil mengenai reformasi Polri. Habis itu kita akan bicara masalah kewenangan DPR dan keseimbangannya dengan DPD. Baru isu-isu yang lain ke belakang, terangnya.

Kita merasa bahwa IKAFAH -UKI itu bagian daripada reformasi.  Polri adalah anak kandung dari pada reformasi selain KPK, kewenangan Yudikatif yang kembali kepada Mahkamah Agung. Kebetulan kita  adalah pelaku sejarah langsung.  Kita merasa bahwa untuk meminimalisir dwi fungsi ABRI pada saat itu,  menghapuskan dwi fungsi ABRI pada saat itu kuncinya adalah di Polri, beber Dorma.

Bagaimana bisa terciptanya supremasi hukum. Itu awal daripada reformasi kita pada saat itu.  Sehingga diikuti oleh pemerintah-pemerintah pada saat itu, terakhir oleh Gus Dur yang melahirkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Waktu itu lanjut Dorma kita berharap bahwa di bawah Presiden, Polri bisa lebih mengedepankan penegakan hukum. Tapi ternyata setelah 23 tahun berjalan, kita lihat apalagi kejadian Agustus kemarin  kok krisis kepercayaan terhadap Polri dari hasil reformasi ini justru semakin menyusut. Krisis percayaan terus mendalam,

Dorma juga menyoroti bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari pembenahan sistem hukum dan budaya birokrasi di internal institusi. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan pengawasan publik harus menjadi bagian dari agenda reformasi yang berkelanjutan.

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon. Harus ada mekanisme yang memungkinkan masyarakat turut mengawasi kinerja aparat, tanpa rasa takut atau tekanan,” tegasnya.

Mungkin dengan diskusi ini, kita bisa melahirkan pemikiran-pemikiran yang baik  dan nantinya akan kita jadikan naskah akademik untuk kita sumbangkan kedua tim reformasi yang dibentuk oleh Polri  dan yang dibentuk oleh Presiden. Jadi dua-duanya akan kita berikan.

Harapan kita seperti apa yang sudah tadi kita dengar sama-sama.  Kita berharap Polisi itu dapat kembali dalam cita-cita reformasi  menjadi Polisi yang humanis, Polisi yang mengedepankan kepentingan rakyat, Polisi yang mengedepankan penegakan hukum. Karena supremasi hukum itu ada di tangan mereka.

Mereka adalah penegak hukum terdepan yang dekat dengan masyarakat.  Kita berharap sebenarnya Polisi yang berpihak kepada rakyat, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Komjen Pol (Purn) Dr. Ito Sumardi Djunisanyoto, S.H., M.H., M.Kom. Hadiri Acara Diskusi Panel Bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri”

Published

on

By

Jakarta — Upaya mendorong reformasi kepolisian kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Panel bertajuk “Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKAFAH UKI) di Gedung AB UKI, Cawang, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).

Salah satu narasumber utama, Komjen Pol (Purn) Dr. Ito Sumardi Djunisanyoto, S.H., M.H., M.Kom., menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya bersifat administratif , melainkan harus menyentuh akar persoalan terkait dwifungsi Polri yakni tarik menarik peran antara fungsi keamanan dan kepentingan kekuasaan.

Mantan Kabareskrim ini menambahkan kita jangan melihat reformasi ini dari sudut pandang negatif, tapi justru dari sudut pandang masyarakat peduli. Kalau masyarakat sudah tidak peduli, itu yang paling berbahaya. Kepedulian masyarakat sekeras apapun dan respon dari masyarakat harus kita jadikan sesuatu yang positif, imbuhnya.

Polisi itu tidak anti-kritik. Kalau dia anti-kritik, maka justru akan menghancurkan bangunan polisi itu sendiri. Sudah dibuat aturan Polri untuk penampilan, pelayanan, penegakan hukum, penanganan unjuk rasa termasuk rekrutmen personil sebut Penasehat Kapolri ini.

Menurut Ito, peran Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wewenang dalam penyidikan harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat dan transparan. Ia menilai, pengawasan eksternal maupun internal masih perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sekarang tinggal satu apakah aturan itu dilaksanakan?. Kalau dilaksanakan, ada tidak pengawasannya, ada tidak sanksi bagi orang yang tidak melaksanakan Tinggal itu saja.

Bagaimanapun hebatnya reformasi, seperti pernyataan saya di kesempatan lain, kuncinya satu, kita mau berubah tidak?. Kalau kita tidak mau berubah ya sudah goodbye lah, bebernya.
Semuanya harus lurus sesuai aturan. Ada sesuatu yang memang aturannya tidak boleh, ya kita tidak bisa harus mengikuti kemauan penguasa. Ada aturan dan negara kita masih negara hukum, tegasnya.

Reformasi Polri diarahkan pada peneguhan prinsip sipil atas militer-polisi, penataan kelembagaan berbasis merit system, dan pembenahan regulasi yang menegaskan batas peran Polri dalam ranah keamanan nasional maupun sosial-politik, tutupnya.

Continue Reading

Trending