Connect with us

Metro

Deklarasi dan Rekomendasi Risalah Aswaja Jakarta Forum Konferensi Internasional Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah

Published

on

Jakarta, – DPP ASWAJA Center Mengadakan Konferensi Internasional Ulama AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH dengan tema “Menegakkan Ideologi Aswaja Untuk Membangun Karakter Bangsa” di Hotel Sofyan Gondangdia Jakarta pada hari Rabu, 7 Semptember 2022 secara Hybrid.

Deklarasi dan Rekomendasi Risalah Aswaja Jakarta dalam forum Konferensi Internasional Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah

1. Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) adalah mayoritas umat Islam (al-Sawad al A’zhom) yang kebenarannya dijamin Rasulullah SAW dan terhindar dari kesesatan. 2. Aswaja adalah umat Islam yang mengikuti ajaran Nabi saw, para sahabat Nabi SAW, dan mazhab yang benar.

3. Aswaja umat Islam yang Aqidahnya mengikuti Asy’airah dan Maturidiyyah, Fiqihnya mengikuti salah satu mazhab empat, dan dalam Tasawuf mengikuti Imam Junaid Al Bagdadi dan Imam al-Ghazali.

4. Aswaja kelompok umat Islam yang moderat; tidak gampang mengkafirkan sesama umat Islam, selama sholatnya menghadap Ka’bah sebagai qiblatnya dan tidak jatuh dalam kekufuran yang nyata.

5. Aswaja adalah kelompok umat Islam yang selalu menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan.

6. Aswaja kelompok umat Islam yang selalu menjaga persaudaraan Islam (Ukhuwah Islamiyah), persaudaraan dalam satu tanah air (Ukhuwah Wathoniyah), dan Persaudaraan dalam kemanusiaan (Ukhuwah Basyariyah insaniyah).

Rekomendasi:

1. Pemimpin umat Islam sedunia, baik formal maupun non formal agar berpegang teguh dengan ajaran Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah.

2. Umat Islam agar Ta’at dan patuh kepada petunjuk dan nasihat Ulama Ahlu al-Sunnah
wa al-Jama^ah dalam masalah Akidah, Syariat, dan Akhlaq.

3. Pemerintah Republik Indonesia agar bersinergi dangan Ulama Ahlu al-Sunnah wa al Jama’ah dalam moderasi beragama dan melarang paham Takfiri, Salafi-Wahaby, dan aliran lain yang menyalahi pendapat mayoritas umat Islam.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (ajaran yang disepakati oleh kaum muslimin), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”

(Q.S. an-Nisa’: 115)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menginginkan keselamatan di akhirat, maka ia harus konsisten mengikuti Sabil al Mukminin; jalan kaum muslimin, yakni ajaran-ajaran dan hal-hal yang disepakati oleh para ulama Islam dan bahwa orang yang mengabaikan dan berpaling dari kesepakatan para ulama, maka balasannya adalah neraka Jahannam; tempat kembali yang terburuk.

Di antara prinsip keyakinan kaum muslimin, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dan bukti-bukti yang qath’i dari al Qur’an, Hadits, akal dan Ijma’ adalah mensucikan Allah ta’ala dari berada di suatu tempat atau menyebar di semua tempat. Allah ta’ala adalah pencipta tempat, Allah ada sebelum semua tempat ada, tanpa membutuhkan kepada semua tempat, kemudian Allah menciptakan semua tempat.

Dan setelah Allah menciptakan semua tempat, Allah tetap ada seperti sedia kala tanpa tempat, karena Allah subhanahu wa ta’ala merubah (keadaan-keadaan makhluk) tanpa Ia berubah – sebagaimana kalimat ini populer di kalangan kaum muslimin yang awam dan terpelajar-, karena seandainya boleh berlaku bagi Allah perubahan (sifat berubah) niscaya Ia membutuhkan kepada yang merubahnya, sedangkan yang membutuhkan kepada selainnya tidak sah (tidak mungkin) menjadi Tuhan.

Tempat adalah ruang kosong yang diisi oleh benda, atau bisa dikatakan: tempat adalah ruang kosong yang diisi oleh sesuatu yang memiliki ukuran. Seandainya Allah berada di sebuah tempat niscaya Allah adalah benda yang memiliki panjang, lebar dan kedalaman, sebagaimana matahari memiliki panjang, lebar, kedalaman, ukuran dan bentuk. Sesuatu yang seperti ini -tidak diragukan lagi- pastilah makhluk yang membutuhkan kepada yang menjadikannya dengan panjang, lebar dan kedalaman tersebut, dan sifat membutuhkan bertolak belakang dengan sifat ketuhanan. Dengan demikian, secara akal wajib mensucikan Allah dari tempat. Inilah dalil dari akal.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Korupsi adalah Pengkhianatan terhadap Amanah: Halaqoh BEM Pesantren Dukung Polri menegakan Hukum yang Adil, Tegas, dan Tanpa Tebang Pilih

Published

on

By

Jakarta – Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia menyatakan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara profesional, transparan, independen, dan sesuai hukum setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk apabila terdapat laporan atau dugaan yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Sebagai organisasi mahasiswa pesantren, “kami berpandangan bahwa korupsi bukan hanya merupakan kejahatan terhadap negara, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT, amanah rakyat, dan amanah jabatan,”ungkap Ahmad Syamsul Munir selaku PRESNAS/koordinator pusat Bem Pesantren kepada media, Rabu (9/7/2026) di Jakarta.

Lebih lanjut, Koorpus BEM Pesantren menegaskan, bahwa korupsi merampas hak masyarakat, memperlebar kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta mencederai nilai-nilai keadilan yang menjadi tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah).

Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 58).

Firman Allah SWT:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak beriman orang yang tidak dapat dipercaya (tidak amanah).” (HR. Ahmad).

PRESNAS/koorpus Bem Pesantren juga mengungkapkan, bahwa nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa amanah dan kejujuran merupakan fondasi kepemimpinan dalam Islam.

“Setiap jabatan adalah titipan yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

“Abu Hamid al-Ghazali dalam pemikirannya menjelaskan bahwa pemimpin adalah penjaga kemaslahatan umat,” sebut Ahmad Syamsul Munir

Dia menegaskan, penyalahgunaan kekuasaan dan harta publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang merusak tatanan masyarakat.

“Demikian pula Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan,” ucapnya.

Menurut beliau, keadilan merupakan dasar tegaknya negara, sedangkan kezaliman dan pengkhianatan terhadap amanah akan menghancurkan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan nilai-nilai tersebut, Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung Polri mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

2. Mengecam segala bentuk korupsi sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pelanggaran hukum negara, dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan kejujuran, amanah, dan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan jabatan.

4. Mengimbau masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara adil, profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Kami meyakini bahwa Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan keadilan sebagaimana diajarkan oleh agama dan dijamin oleh konstitusi,” tegas Ahmad Syamsul Munir.

Dia tambahkan, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan rakyat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Amanah adalah kehormatan seorang pemimpin. Ketika amanah dikhianati, bukan hanya hukum yang dilukai, tetapi juga nilai agama, keadilan, dan harapan rakyat,” pungkas Ahmad Syamsul Munir, menutup. (Suharto)

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Trending