Connect with us

Metro

Deklarasi dan Rekomendasi Risalah Aswaja Jakarta Forum Konferensi Internasional Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah

Published

on

Jakarta, – DPP ASWAJA Center Mengadakan Konferensi Internasional Ulama AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH dengan tema “Menegakkan Ideologi Aswaja Untuk Membangun Karakter Bangsa” di Hotel Sofyan Gondangdia Jakarta pada hari Rabu, 7 Semptember 2022 secara Hybrid.

Deklarasi dan Rekomendasi Risalah Aswaja Jakarta dalam forum Konferensi Internasional Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah

1. Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) adalah mayoritas umat Islam (al-Sawad al A’zhom) yang kebenarannya dijamin Rasulullah SAW dan terhindar dari kesesatan. 2. Aswaja adalah umat Islam yang mengikuti ajaran Nabi saw, para sahabat Nabi SAW, dan mazhab yang benar.

3. Aswaja umat Islam yang Aqidahnya mengikuti Asy’airah dan Maturidiyyah, Fiqihnya mengikuti salah satu mazhab empat, dan dalam Tasawuf mengikuti Imam Junaid Al Bagdadi dan Imam al-Ghazali.

4. Aswaja kelompok umat Islam yang moderat; tidak gampang mengkafirkan sesama umat Islam, selama sholatnya menghadap Ka’bah sebagai qiblatnya dan tidak jatuh dalam kekufuran yang nyata.

5. Aswaja adalah kelompok umat Islam yang selalu menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan.

6. Aswaja kelompok umat Islam yang selalu menjaga persaudaraan Islam (Ukhuwah Islamiyah), persaudaraan dalam satu tanah air (Ukhuwah Wathoniyah), dan Persaudaraan dalam kemanusiaan (Ukhuwah Basyariyah insaniyah).

Rekomendasi:

1. Pemimpin umat Islam sedunia, baik formal maupun non formal agar berpegang teguh dengan ajaran Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah.

2. Umat Islam agar Ta’at dan patuh kepada petunjuk dan nasihat Ulama Ahlu al-Sunnah
wa al-Jama^ah dalam masalah Akidah, Syariat, dan Akhlaq.

3. Pemerintah Republik Indonesia agar bersinergi dangan Ulama Ahlu al-Sunnah wa al Jama’ah dalam moderasi beragama dan melarang paham Takfiri, Salafi-Wahaby, dan aliran lain yang menyalahi pendapat mayoritas umat Islam.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (ajaran yang disepakati oleh kaum muslimin), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”

(Q.S. an-Nisa’: 115)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menginginkan keselamatan di akhirat, maka ia harus konsisten mengikuti Sabil al Mukminin; jalan kaum muslimin, yakni ajaran-ajaran dan hal-hal yang disepakati oleh para ulama Islam dan bahwa orang yang mengabaikan dan berpaling dari kesepakatan para ulama, maka balasannya adalah neraka Jahannam; tempat kembali yang terburuk.

Di antara prinsip keyakinan kaum muslimin, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dan bukti-bukti yang qath’i dari al Qur’an, Hadits, akal dan Ijma’ adalah mensucikan Allah ta’ala dari berada di suatu tempat atau menyebar di semua tempat. Allah ta’ala adalah pencipta tempat, Allah ada sebelum semua tempat ada, tanpa membutuhkan kepada semua tempat, kemudian Allah menciptakan semua tempat.

Dan setelah Allah menciptakan semua tempat, Allah tetap ada seperti sedia kala tanpa tempat, karena Allah subhanahu wa ta’ala merubah (keadaan-keadaan makhluk) tanpa Ia berubah – sebagaimana kalimat ini populer di kalangan kaum muslimin yang awam dan terpelajar-, karena seandainya boleh berlaku bagi Allah perubahan (sifat berubah) niscaya Ia membutuhkan kepada yang merubahnya, sedangkan yang membutuhkan kepada selainnya tidak sah (tidak mungkin) menjadi Tuhan.

Tempat adalah ruang kosong yang diisi oleh benda, atau bisa dikatakan: tempat adalah ruang kosong yang diisi oleh sesuatu yang memiliki ukuran. Seandainya Allah berada di sebuah tempat niscaya Allah adalah benda yang memiliki panjang, lebar dan kedalaman, sebagaimana matahari memiliki panjang, lebar, kedalaman, ukuran dan bentuk. Sesuatu yang seperti ini -tidak diragukan lagi- pastilah makhluk yang membutuhkan kepada yang menjadikannya dengan panjang, lebar dan kedalaman tersebut, dan sifat membutuhkan bertolak belakang dengan sifat ketuhanan. Dengan demikian, secara akal wajib mensucikan Allah dari tempat. Inilah dalil dari akal.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending