Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I : Industri Periklanan Dasarnya Berorientasi Kepentingan Klien dan Pasar, Bukan Pada Afiliasi Politik Maupun Profesi Tertentu

Published

on

By

Jakarta – Dunia media nasional tengah menghadapi perubahan besar seiring pergeseran ekosistem ke ranah digital. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam acara OUTLOOK MEDIA 2026 bertajuk “Memandang Masa Depan Media: Sinergi Bisnis, Tren Periklanan, dan Integritas di Era Hiper-Konektivitas”.

Acara strategis ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di bidang media, komunikasi, dan periklanan, di antaranya Komarudin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Sutanto Hartono Direktur Utama Emtek Media (SCM Tbk), Adi S. Noegroho Ketua Umum P3I, Burhanuddin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, serta dipandu oleh Audrey Chandra sebagai moderator di Gedung Dewan Pres. Kamis (5/2/2026)

Dalam wawancara bersama awak media, Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I, menyampaikan bahwa industri periklanan pada dasarnya berorientasi pada kepentingan klien dan pasar, bukan pada afiliasi politik maupun profesi tertentu.

“Dari sisi pusat periklanan, iklan itu memang safe for client. Brand tidak punya kepentingan politik atau profesi tertentu, yang diutamakan adalah bisnis. Bagi brand, yang terpenting bukan apakah medianya jurnalistiknya bagus atau tidak, tetapi di mana target audiens dan konsumen mereka berkumpul. Kalau ada pasar, di situ brand akan hadir,” ujar Adi

Ia menegaskan bahwa dunia periklanan bergerak mengikuti dinamika pasar dan perilaku audiens. Namun demikian, Adi menekankan pentingnya integritas pers sebagai fondasi utama ekosistem media yang sehat.

“Di sisi lain, tentu kita berharap pers tetap memiliki integritas yang kuat. Harapan kami, justru ada ruang dialog atau ‘curhatan’ dari teman-teman media agar ekosistem ini bisa tumbuh bersama,” tambahnya.

Agus juga menyoroti tantangan regulasi di tengah peralihan media ke platform digital. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih tertinggal dibandingkan laju transformasi industri.

“Teman-teman media, termasuk dari Kompas, menyampaikan bahwa jurnalistik sudah berpindah ke digital, tetapi aturannya belum ikut pindah. Undang-undang penyiaran, KPI, dan perangkat pengawasan lainnya belum sepenuhnya mampu mengawal konten digital,” jelasnya

Ia berharap ke depan regulasi pers konvensional dan digital dapat diselaraskan agar tidak terjadi kesenjangan aturan.

“Dari sisi brand, kita tetap membutuhkan pers yang kuat. Aturan-aturan pers tradisional dan digital idealnya disatukan atau disetarakan, agar ekosistem media tetap sehat, adil, dan berintegritas,” pungkas Adi.

Melalui forum OUTLOOK MEDIA 2026, para pemangku kepentingan berharap tercipta sinergi antara media, industri periklanan, regulator, dan masyarakat guna menghadapi tantangan media di era hiper-konektivitas secara berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia

Published

on

By

Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Samudera Indonesia Timur menyelenggarakan seminar nasional tentang Tata kelola ekosistem karbon biru Indonesia bertajuk ‘Menjembatani sains, kebijakan, dan pasar untuk keberlanjutan dan perdagangan karbon’, di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru, meliputi mangrove, padang lamun, dan rawa payau sebagai bagian penting dari upaya nasional pengendalian perubahan iklim, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, serta pengembangan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana selaku keynote speaker menegaskan bahwa laut dan ekosistem pesisir memiliki peran krusial dalam mitigasi perubahan iklim.Pengelolaan dan restorasi ekosistem karbon biru yang terintegrasi dinilai mampu menurunkan emisi karbon sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Penguatan tata kelola ekosistem karbon biru bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Kartika.

Pembina Yayasan Samudera Indonesia Timur, Alex Retraubun menyampaikan Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional agar bergerak secara terukur

“Salah satu agenda terpenting ada pada kebijakan di KKP. Yayasan Samudera Indonesia Timur bergerak pada ekosistem,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan kegiatan di kawasan Maluku.“Hampir sebagian Maluku sudah kita cover. Kita inisiasi Maluku, karena Maluku miniaturnya Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya.

Dukungan kuat juga disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili dalam forum tersebut.Provinsi Maluku dengan 17 kabupaten dan kota memandang ekosistem karbon biru sebagai pondasi penting dalam memperkuat ketahanan ekologi sekaligus menopang ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Sebagai provinsi kepulauan dengan dominasi wilayah laut yang luas, Maluku memiliki potensi besar sebagai kawasan penyerap dan penyimpan karbon biru. Namun demikian, pengelolaan karbon biru di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan data dan kajian ilmiah serta belum optimalnya keterhubungan antara praktik pengelolaan di lapangan dengan kebijakan, pembiayaan, dan mekanisme pasar karbon.

“Dalam konteks tersebut, seminar nasional ini menjadi sangat relevan sebagai forum strategis untuk membangun pemahaman bersama, memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah, serta membuka jalan bagi pengembangan model pengelolaan karbon biru yang terukur dan berkelanjutan,” kata Erawan Asikin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mewakili Gubernur Provinsi Maluku.

Pengelolaan karbon biru di Maluku juga tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kelautan dan perikanan nasional, termasuk kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis zona, penetapan wilayah pemijahan dan pembesaran ikan, serta penguatan kawasan konservasi laut.

Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan dukungannya terhadap kebijakan nasional tersebut meskipun memiliki konsekuensi terhadap industri perikanan dan ekonomi lokal, demi menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan perlindungan habitat penting dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, penandatanganan kerja sama internasional yang dilakukan pada rangkaian kegiatan seminar ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun tata kelola lingkungan yang baik serta mendorong investasi berkelanjutan di sektor kelautan dan pesisir.

Seminar nasional juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta mitra internasional.

Continue Reading

Metro

TRAH SRI SULTAN HB III DARI GARIS KETURUNAN PANGERAN DIPONEGORO SOSIALISASIKAN USULAN PAHLAWAN NASIONAL RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA

Published

on

By

Kulon Progo – Keluarga Trah Sri Sultan HB III Ngayogyakarta Hadiningrat dari garis keturunan Pahlawan Nasional Republik Indonesia Pangeran Diponegoro melaksanakan sosialisasi usulan gelar pahlawan bagi RM Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Route sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Budi Legowo Santoso mewakili  keluarga trah RM Rekso Bongso dari Wates didampingi RM Kukuh Hertriasning cucu Sri Sultan HB VIII beraudiensi dengan Lurah Sendangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (4/2/2026)

Dalam kesempatan tersebut Keluarga Trah menyerahkan buku berjudul Kidung Palengkung, berisi Banjaran atau kisah perjalanan hidup dari lahir, masa kecil sampai dewasa hingga meninggalnya RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yaitu Putra Pahlawan Pangeran Diponegoro, terutama kisah kepahlawanan beliau dalam berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda yang mana perjuangan tersebut meneruskan perjuangan dari Pangeran Diponegoro di wilayah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanah sesepuh Trah yang sudah berusia 91 Tahun beliau KRT Sarwanto Hadi yang merupakan pembuka sejarah silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di Wilayah kabupaten kulon Progo  dalam upaya memperoleh dukungan dalam rangka pengusulan kepada Pemerintah agar
RM. Bagus Singlon atau Ki Sadewa dapat memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

Agus Supriyanto anggota DPRD kabupaten kulon Progo Dapil wilayah Galur – Lendah, H Maryono Anggota DPRD kabupaten kulon Progo dapil Girimulyo – Samigaluh – Kalibawang bersama H Suradi ST MT anggota DPRD kabupaten kulon Progo dapel Wates – Temon dan Panjatan ikut memberikan dukungan terkait aspirasi dari warga Trah khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo yang di dukung dari beberapa organisasi masyarakat ormas seperti DPC IPKI/Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia kabupaten kulon Progo, KB FKPPI/ Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI -Polri PC.1204 Kabupaten kulon Progo,GMK2009/Generasi Muda Kulon Progo dll.

Lurah Kalurahan Sendangsari menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Keluarga Trah dan sangat mendukung Usulan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa menjadi Pahlawan Nasional.

Buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon yang berisi sejarah perjuangan patriot bangsa ini akan disebarluaskan kepada masyarakat sebagai inspirasi cinta tanah air, persatuan dan kesatuan warga di Kalurahan Sendangsari Khususnya dan masyarakat Kulon Progo umumnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Trending