Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Yayasan sipitung Deklarasi Dukung Pramono Anung dan Rano Karno Pilkada Jakarta 2024

Published

on

By

Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, resmi mendapatkan dukungan dari Yayasan Si Pitung Rawa Belong, Kamis (21/11/2024).

 

“Yayasan Si Pitung bersama tokoh masyarakat, ulama, dan seluruh perguruan silat Rawa Belong dan sekitarnya, dengan ini kami menyatakan siap mendukung, memilih, mencoblos, memenangkan cagub dan cawagub nomor urut 3 Pramono Anung sebagai Gubernur Jakarta dan Bapak Rano Karno sebagai Wakil Gubernur periode 2024-2029,” ujar Murodhi.

 

“Kita pengin punya Rumah Singgah Si Pitung untuk pembelajaran, yang punya ilmu bisa mengajar, yang enggak punya bisa belajar,” kata Murodhi. Selain itu, Murodhi meminta agar buku tentang Si Pitung dapat dicetak ulang.

 

Insyaallah kalau Mas Pram ke Balai Kota, kita akan bawa bukunya ke Mas Pram untuk dicetak,” ujarnya.

Pramono berjanji akan kembali ke Yayasan Si Pitung di Rawa Belong jika terpilih sebagai gubernur. “Saya akan kembali datang ke sini, dan Rumah Singgah Si Pitung akan segera kami realisasikan,” ungkapnya.

Continue Reading

Metro

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang Optimistis Pramono Anung-Rano Karno Menang di Pilkada Jakarta 2024

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) optimistis pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang di Pilkada Jakarta 2024. Stadion Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

 

Menurut OSO, Pramono Anung punya rekam jejak yang sudah tidak perlu diragukan dalam bidang pemerintahan

 

Kemudian, Rano Karno juga telah berpengalaman sebagai kepala daerah dengan program-programnya yang prorakyat

 

Pramono menyampaikan terima kasih kepada Oesman Sapta Odang, segenap kader dan simpatisan Partai Hanura, yang telah memberikan dukungan luar biasa.

 

“Beliau dari awal pertama kali memberikan dukungan ketika kami mendaftar tanggal 28 Agustus ke KPU DKI. Itu merupakan dorongan yang luar biasa dan dari waktu ke waktu teman-teman di Hanura secara rajin juga ikut di dalam sosialisasi,” kata Pramono.

 

Dia juga mengajak segenap kader dan simpatisan Hanura untuk menjaga situasi Jakarta agar senantiasa tetap sejuk dan kondusif, serta patuh terhadap aturan pilkada khususnya di masa tenang.

 

“Karena waktu tinggal 6 hari lagi, mari kita jaga bersama, kampanye tetap berjalan dengan baik dan yang paling penting di masa tenang jangan ada tindakan-tindakan yang tidak demokratis. Kami akan tetap menjaga itu,” ungkapnya.

Continue Reading

Metro

Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Gelar Deklarasi Pilkada Damai & Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Published

on

By

Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta bersama Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) menggelar deklarasi Pilkada Damai dan anti-politik uang. Mereka tergabung dalam Aliansi Warga Jakarta.

 

Pembacaan deklarasi Pilkada Damai dipimpin Katib Syuriah PWNU Jakarta, Lukman Hakim Hamid. Hadir Ketua Umum Forkabi Abdul Goni, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim dan Ketua Panitia Satgas Anti-Politik Uang Husni Mubarok Amir.

 

“Kami Aliansi Warga Jakarta untuk Pilkada Damai dan Satgas Anti-Money Politic menyatakan komitmen bersama untuk penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 aman, damai, dan bermartabat,” kata Lukman saat membacakan deklarasi

 

Deklarasi dihadiri lebih dari 500 massa dari masing-masing pimpinan dan anggota Ormas di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

 

Husni Mubarok mengatakan, deklarasi ini menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap sejuk. Untuk itu dia mengajak masing-masing pendukung untuk berkomitmen menjaga Pilkada yang bermartabat.

 

“Kita berupaya sebisa mungkin menjauhkan ruang-ruang publik dari caci maki, sebaran hoaks, black campaingne, upaya intimidatif serta menggunakan segala macam cara termasuk di dalamnya menggunakan politik uang,” tegasnya.

 

Abdul Goni menambahkan langkah ini merupakan kesepakatan dari masing-masing Ormas menyukseskan serta menjaga Pilkada Jakarta.

“Kesepakatan itu yang sekarang kita laksanakan. Jadi, kami tidak mau di kampung kami ada politik uang,” tuturnya.

 

Sementar itu, Lutfi Hakim menyebut berkumpulnya Ormas ini sebagai bentuk kepedulian untuk tetap menjaga demokrasi terutama di Jakarta agar tetap sehat. Dia mengaku tidak ingin calon-calon yang dipilih hanya berdasarkan persoalan uang hingga sembako.

 

“Lebih pada konsep dan gagasan-gagasan yang ditawarkan oleh para paslon berkaitan dengan apa yang akan mereka lakukan saat memimpin lima tahun ke depan,” tandasnya.

 

Continue Reading

Trending