Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Kemenko Kumham Imipas Gelar Serah Terima Narapidana Antara Pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Belanda

Published

on

By

Jakarta – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dilaksanakan penyerahan narapidana warga negara asing atas nama Siegfried yang divonis pidana mati dan Ali Tokman, yang divonis pidana seumur hidup. Keduanya adalah warga negara Belanda.

Serah Terima dilaksanakan oleh Kalapas Cipinang kepada Kajari Jakarta Barat dimana kedua Napi akan diberangkatkan ke negara Belanda pada hari ini.

Napi atas nama Siegfried telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1.443K/PID.SUS/2009 tanggal 23 Juli 2009, yang menjatuhkan pidana mati, sedangkan Aku Tokman divonis hukuman seumur hidup, ujar Kajari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, Dalam jumpa pers yang di laksanakan di Lapas Cipinang Senin, (8/12/25).

Nurul Wahida dalam penyampaian laporan serah Terima didampingi Wakil Kepala Misi Kerajaan Belanda di Indonesia, Adriaan Palm, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram. dan Kalapas Cipinang Wachid Wibowo.

Narapidana Siegfried dengan nomor paspor LA-29-66213, lahir pada 23 Mei 1951, berusia 74 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai karyawan restoran.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi RI nomor MKH-IP.0.03.00.11143 tanggal 27 November 2025, yang bertujuan agar narapidana menjalani sisa masa pidananya di negara asal, yaitu Belanda.

Pelaksanaan penyerahan ini sesuai dengan perintah Presiden RI dan perjanjian bilateral antara Pemerintah RI dan Kerajaan Belanda yang disepakati pada 2 Desember 2025.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak tahun 2008. Narapidana ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama dengan narapidana lain dalam kasus yang sama, yaitu Cek Hoi, Tengku Sya, dan Hari. Namun, detail kasus dan hal-hal terkait para terpidana lain tidak dijelaskan lebih lanjut.

Continue Reading

Metro

Ecobuild Raih Penghargaan Greenship Awards 2025: Best Green Consultant of the Year

Published

on

By

Jakarta, – GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

EcoBuild kembali menegaskan posisinya sebagai konsultan berwawasan lingkungan terdepan di Indonesia setelah meraih penghargaan Best Green Consultant of the Year pada ajang Greenship Awards 2025 yang diselenggarakan Green Building Council Indonesia (GBCI). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar EcoBuild dalam mendorong penerapan praktik pembangunan berkelanjutan di sektor bangunan.

Ir.Wiza Hidayat, ST, GP, IPU, ASEAN Eng CEO EcoBuild menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

“Alhamdulillah, perusahaan kami mendapatkan penghargaan ini. Tantangannya memang selalu pada edukasi pasar, karena sustainability itu belum tentu langsung menjadi inisiatif setiap pemilik bangunan. Market dan para pemilik baru harus diedukasi mengapa sustainability sangat penting untuk diterapkan,” ujarnya
EcoBuild menekankan bahwa sektor bangunan memiliki kontribusi emisi yang signifikan secara global.

“Sektor bangunan menyumbang sekitar 39–40 persen emisi karbon di seluruh dunia. Bayangkan sebuah kota yang seluruh bangunannya menyala kebutuhan listriknya berasal dari pembangkit yang menghasilkan emisi besar. Kita sering tidak menyadarinya, misalnya saat menyalakan lampu, padahal konsumsi listrik itu langsung berhubungan dengan emisi dari pembangkit,” jelasnya.
Melalui penghargaan ini, EcoBuild kembali menegaskan misinya untuk mengedukasi industri tentang pentingnya melakukan efisiensi sejak awal proses pembangunan.

“Yang ingin kami tekankan adalah bagaimana bangunan dapat dibuat hemat sejak awal—hemat energi, hemat operasional—dengan berbagai strategi dan teknik green building. Setelah efisiensi tercapai, barulah kita dapat beralih pada sumber energi terbarukan. Tantangan terbesarnya tetap pada edukasi pasar, dan itu yang terus kami lakukan.”Tambahnya

Penghargaan Best Green Consultant of the Year menjadi pengakuan atas dedikasi EcoBuild dalam mengarahkan transformasi sektor bangunan menuju masa depan yang rendah emisi, lebih cerdas, dan lebih berkelanjutan. EcoBuild berkomitmen untuk terus memperluas dampaknya dan membantu Indonesia mempercepat transisi menuju pembangunan hijau.

Continue Reading

Metro

CLT Nusantara Pavilion UGM Raih Penghargaan Greenship Awards 2025 Kategori Best Greenship Innovation

Published

on

By

Jakarta, — GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Inovasi CLT Nusantara Pavilion berhasil meraih Greenship Awards 2025 untuk kategori Best Greenship Innovation, sebuah pengakuan atas riset kolaboratif yang memadukan kekuatan akademisi, industri, dan teknologi berkelanjutan Indonesia.

Pavilion ini merupakan hasil kerja sama lintas disiplin antara fakultas arsitektur, kehutanan, dan teknik sipil UGM, bersama mitra industri yang selama ini berkomitmen mendorong pemanfaatan material ramah lingkungan. Melalui kombinasi keilmuan tersebut, tim berhasil menghadirkan inovasi yang bukan hanya estetis, tetapi juga menjawab tantangan energi, efisiensi, serta keberlanjutan material.

Dalam pengembangannya, tim UGM berupaya mengembalikan kesadaran bahwa Indonesia memiliki sumber daya kayu yang sangat melimpah dan dapat dimanfaatkan secara modern dan berkelanjutan. Melalui teknologi Cross Laminated Timber (CLT), kayu-kayu yang sebelumnya kurang termanfaatkan berhasil diolah menjadi material konstruksi berkekuatan tinggi.

Kami ingin menunjukkan bahwa kayu Indonesia, yang selama ini dianggap biasa, sebenarnya dapat memiliki nilai luar biasa ketika dipadukan dengan teknologi CLT. Dari riset ini kami memodifikasi CLT menjadi bentuk pavilion yang inovatif, dan hasilnya diakui melalui penghargaan Greenship Awards,” ujar perwakilan tim peneliti UGM.

CLT Nusantara Pavilion juga mengedepankan konsep kemandirian energi. Seluruh kebutuhan listrik pavilion dipenuhi melalui panel surya yang dipasang secara terpadu. Energi yang dihasilkan kemudian disimpan dalam baterai produk lokal, yang seluruh komponennya diproduksi oleh industri dalam negeri.

Integrasi teknologi ini tidak hanya memperkuat aspek keberlanjutan, tetapi juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara kampus, peneliti, dan pelaku industri nasional.

Keberhasilan riset ini terbukti membawa dampak positif langsung bagi industri pengolahan CLT di Indonesia. Mitra-mitra industri yang terlibat kini mengalami peningkatan signifikan dalam permintaan produksi, terutama untuk kebutuhan rumah kayu modern.

“Mereka mengatakan sumber inovasinya ada di UGM. Ini menunjukkan bahwa riset akademik bisa bertransformasi menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan industri,” tambahnya

Melalui pavilion ini, UGM ingin menyampaikan pesan penting bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa—mulai dari kayu, sinar matahari sebagai sumber energi, hingga kemampuan teknologi lokal yang terus berkembang.

Dengan riset dan teknologi yang tepat, kita bisa memanfaatkan kekayaan tersebut secara bijaksana dan berkelanjutan. Itulah semangat yang kami bawa melalui CLT Nusantara Pavilion,” tutupnya.

Continue Reading

Trending