Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

G. Borlak, S.Sos., M.M., Hadir Sebagai Narasumber Acara Seminar Nasional Refleksi Pemuda 2025 Tema “Rembuk Bersama Pemuda Hijau, Edukatif, Partisipatif, dan Berkelanjutan

Published

on

By

Jakarta, – Jaringan Nasional Pemuda Hijau berkolaborasi dengan Program Doktoral Kependudukan dan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar Seminar Nasional Refleksi Pemuda 2025 dengan tema “Rembuk Bersama Pemuda Hijau, Edukatif, Partisipatif, dan Berkelanjutan”.

Acara yang berlangsung di Auditorium UNJ ini menjadi momentum konsolidasi pemuda lintas sektor untuk memperkuat peran generasi muda dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.Sabtu (20/12/2025)

Narasumber utama, G. Borlak, S.Sos., M.M., mahasiswa doktoral Kependudukan dan Lingkungan Hidup UNJ, menjelaskan bahwa seminar ini bukan sekadar agenda akademik, melainkan gerakan sosial berkelanjutan.

“Ini adalah agenda akhir tahun di program doktoral saya. Namun lebih dari itu, ini adalah awal gerakan bersama. Sebelumnya kami telah melakukan penanaman di Cirebon dan Sukabumi. Hari ini kami mensosialisasikan pentingnya perawatan lingkungan, penanaman, serta edukasi merawat bumi secara kolektif,” ujarnya.

Seminar melibatkan berbagai elemen, mulai dari LSM, organisasi kepemudaan, hingga lembaga mitra yang peduli lingkungan. Borlak menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar gerakan tidak berhenti pada seremonial. “Tujuan kami jelas, ini harus berkelanjutan. Ke depan kami berharap gerakan ini turun sampai ke tingkat kecamatan, desa, bahkan RT dan RW melalui kegiatan penanaman dan perawatan lingkungan secara rutin,” tambahnya.

Ia menekankan hubungan fundamental antara penduduk dan lingkungan: “Jika lingkungan dirawat dengan baik dan berkelanjutan, dampaknya akan langsung terasa pada kualitas kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kehidupan ini hanya ada dua hal utama: penduduk dan lingkungan. Jika lingkungannya rusak, maka semua sektor kehidupan akan bermasalah.”

Sebagai Ketua Pelaksana, Borlak menyampaikan amanat resmi dari Rektor UNJ untuk memastikan gerakan ini terus berlanjut hingga ke akar rumput. “Saat ini banyak orang berlomba‑lomba mengambil hasil dari lingkungan. Mari kita berlomba‑lomba merawat dan menanam. Ini adalah ikhtiar baik untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” serunya.

Seminar nasional ini diikuti oleh sekitar 500–600 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang, mencerminkan tingginya kesadaran pemuda terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan. “Saya bangga diberi amanah untuk berkarya dan melayani. Melalui media dan pemberitaan ini, saya berharap pesan kepedulian lingkungan dapat sampai ke seluruh pelosok tanah air,” tutup Borlak.

Continue Reading

Metro

DPP IP-KI Tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Bersama PMI Kota Jakarta Utara dan UNITI

Published

on

By

Jakarta, – Bencana alam yang melanda Pulau Sumatra sekitar tiga pekan lalu meninggalkan duka mendalam. Banjir besar disertai arus deras dan hantaman kayu gelondongan berdiameter besar menghanyutkan permukiman warga, memaksa ribuan masyarakat kehilangan tempat tinggal serta sumber penghidupan.

Tragedi kemanusiaan tersebut menggugah empati berbagai elemen bangsa. Gerakan solidaritas pun mengalir deras dari masyarakat, lembaga sosial, hingga organisasi kemasyarakatan yang berlomba menggalang bantuan bagi para korban bencana di Sumatra.
Sebagai bentuk nyata kepedulian, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PMI Kota Jakarta Utara dan UNITI (Uniti for Sustainable). Penandatanganan berlangsung di Markas PMI Jakarta Utara. Rabu (10/12/2025)

Ketua Umum DPP IP-KI, Baskara H. Sukarya, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi sosial, melainkan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan nyata.

“DPP IP-KI senantiasa menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap hidup di tengah gempuran berbagai nilai luar. Kepedulian terhadap sesama adalah wujud nyata pengamalan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PMI Jakarta Utara, Ramdansyah Bakir, yang mewakili PMI, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penggalangan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

“Kami optimistis, dengan bergandengan tangan bersama DPP IP-KI dan UNITI, distribusi logistik dapat dipercepat sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Ramdan.

Ketua Umum IP-KI, Baskara Harimukti Sukarya, kembali menekankan bahwa perjanjian bersama ini merupakan simbol kuat solidaritas kemanusiaan lintas sektor.

“Kolaborasi ini bertujuan menghimpun dana sekaligus menyalurkan bantuan langsung kepada saudara-saudara kita yang terdampak. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban para penyintas,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Uniti for Sustainable, Ditya Afsari Ningrum Purba, menjelaskan peran UNITI sebagai pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola penggalangan dana.

“Kami bertugas menghimpun donasi dari masyarakat guna mendukung penanganan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut,” jelas Ditya.

Ia menambahkan, periode penggalangan dana akan berlangsung selama tiga bulan, mulai November 2025 hingga Januari 2026.

“Jenis dan skema bantuan akan disesuaikan dengan jumlah dana yang terkumpul serta kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Kolaborasi antara DPP IP-KI, PMI Jakarta Utara, dan UNITI diharapkan menjadi model kemitraan lintas sektor menghubungkan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemanusiaan, dan komunitas sosial yang efektif dalam merespons bencana di wilayah rawan seperti Pulau Sumatra.

PMI Jakarta Utara juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat, lembaga, maupun perusahaan untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini. Donasi dapat disalurkan melalui Pusdatin PMI Jakarta Utara di Markas PMI Jalan Semper, Koja, Jakarta Utara, atau melalui Posko Donasi di nomor 089 8866 9000.

Continue Reading

Metro

SARBUMUSI Gelar Rapat Kerja Nasional

Published

on

By

Jakarta,  — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertama, yang dirangkaikan dengan Pelantikan LBH DPW Konfederasi SARBUMUSI Jakarta. bertempat di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh H. Lukman Sugiharto Wijaya, Wakil Direktur DPP LBH Federasi SARBUMUSI (K-SARBUMUSI), yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Rakernas menjadi momentum penting untuk merumuskan program kerja nyata dalam memperkuat advokasi dan pembelaan hukum bagi buruh di lingkungan besar SARBUMUSI.

“Rakernas pertama ini menjadi fondasi awal bagi LBH SARBUMUSI untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan advokasi pembelaan terhadap buruh. Kami ingin memastikan kerja-kerja LBH benar-benar menyentuh kebutuhan riil para buruh pencari keadilan,” ujar H. Lukman Sugiharto Wijaya.

Dalam Rakernas tersebut, LBH DPP SARBUMUSI menekankan empat bidang program prioritas, dengan fokus utama pada peningkatan kapasitas pengurus. Salah satu poin krusial adalah penguatan pemahaman pengurus LBH, DPP, DPW, hingga DPC terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan, termasuk dampak dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya.

“Regulasi ketenagakerjaan terus berkembang. Karena itu, para pengurus harus selalu meng-update pengetahuan hukumnya agar advokasi yang dilakukan tepat, kuat, dan berpihak pada keadilan,” tegasnya.

Rakernas juga menyoroti isu strategis yang disampaikan oleh Presiden SARBUMUSI, Gus Irham Ali Saifuddin, khususnya terkait penentuan upah buruh. Menurut LBH SARBUMUSI, sistem penetapan upah sudah saatnya dikaji ulang agar tidak lagi berbasis kabupaten, kota, atau provinsi semata, melainkan berbasis sektoral.

“Upah sektoral lebih mencerminkan keadilan karena mempertimbangkan karakteristik industri, kemampuan pemberi kerja, serta kebutuhan riil pekerja. Ini penting agar upah yang ditetapkan benar-benar adil bagi kedua belah pihak,” jelas Lukman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil Rakernas diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi buruh, khususnya mereka yang tengah mencari keadilan. LBH SARBUMUSI berkomitmen mengedepankan penyelesaian sengketa melalui pendampingan dan advokasi non-litigasi sebagai langkah utama, sebelum menempuh jalur hukum formal sebagai ultimum remedium.

“Jalur pengadilan adalah pilihan terakhir. Namun jika itu harus ditempuh, LBH SARBUMUSI siap berdiri di garda depan mendampingi buruh sampai mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Rakernas dan pelantikan ini menegaskan komitmen Konfederasi SARBUMUSI untuk memperkuat peran LBH sebagai instrumen perjuangan hukum buruh yang profesional, progresif, dan berkeadilan sosial.

Continue Reading

Trending