Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI INDONESIA UNGKAP KASUS SEORANG ANAK KECIL:DARI KRITIK PEMBANGUNAN GEREJA SAMPAI KORUPSI, DISKRIMINASI, DAN KEKERASAN PSIKIS

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menggelar konferensi pers di Malacca Toast Juanda, Jl. Ir. H. Juanda No.6, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, untuk mengungkapkan kasus yang melibatkan anak berusia 9 tahun, Inisial K, yang menjadi korban rantai kejahatan kelembagaan mulai dari dugaan korupsi yayasan hingga diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, fitnah publik, dan black campaign.

KASUS BERAWAL DARI KRITIK TERHADAP PEMBANGUNAN GEREJA TANPA TRANSPARANSI
Kasus ini bermula bukan dari K, melainkan dari keberanian ayahnya inisial JA , yang mengkritisi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong senilai lebih dari Rp 10 miliar pada 2018 yang dijalankan tanpa transparansi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Kritik tersebut dianggap ancaman, sehingga muncul sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja yang kemudian diarahkan kepada K.
K MENJADI KORBAN SERTA SERUSAH
– Diskriminasi pendidikan: K dikeluarkan sepihak oleh sekolah pada 13 Juni 2025, ditolak saat mendaftar ulang pada 7 Juli 2025, dan setelah pindah ke Shine School, datanya di Dapodik ditahan sehingga kehilangan hak mengikuti ujian ANBK pada 23-27 Agustus 2025.
– Kekerasan psikis: Hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8-13 Oktober 2025 menunjukkan K mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat guru Liko R. Pattipellohy yang mempermalukannya di hadapan teman sekelas dengan menyebutnya “contoh buruk” dan bertanya “Malu kah tidak? Malu toh?”.
– Fitnah dan black campaign: Pihak sekolah menuduh K malas, sering telat, dan absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan diperkuat dengan konferensi pers pada 20 Januari 2026 yang dianggap sebagai pembunuhan karakter.
JALUR HUKUM TERHALANG, APARAT DIDUGA BERMAIN PERAN
Ketika keluarga mencari keadilan:
– Laporan ITE di Polres Sorong ditutup dengan SP3 pada 9 Agustus 2025.– Laporan perlindungan anak ditutup dengan SP2Lid pada 4 Desember 2025 meskipun ada bukti PTSD.– Laporan intimidasi massa yang terjadi pada 13 Desember 2025 ditolak.
Polda Papua Barat Daya di bawah pimpinan Gatot Haribowo bahkan diduga menyebarkan narasi bahwa keluarga hanya “jalan-jalan ke Jakarta-Bali” untuk melegalkan penghentian penyelidikan.

PERNYATAAN TEGAS PASTI INDONESIA
Arlex Direktur Pasti Indonesia menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi sekolah, melainkan rantaian kejahatan kelembagaan. Kepolisian yang seharusnya netral justru dianggap melindungi pelaku dan menambah luka korban. Kasus ini menjadi ujian reformasi Polri untuk membuktikan diri sebagai benteng keadilan bangsa.

“Fitnah tidak boleh dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Arlex Direktur Pasti Indonesia.

Arlex Direktur Pasti Indonesia yang mewakili keluarga korban menyampaikan harapannya kepada pemerintah meminta kasus ini lebih di perhatikan apalagi terkait pendidikan ini sangat diutamakan, Bukan soal makannya, tapi proses pendidikannya.

‘Penyelenggaraan pendidikannya, itu harus apalagi ini ekolah yang terlibat, Kalau harapan saya buat kepolisian, cobalah Polisi saat ini sedang dalam sorotan, bahkan ada narasi kepolisian atau dibawa ke menteri, Pak Kapolri, cobalah bawahannya untuk di copot,”tuturnya.

Continue Reading

Trending