Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

TEGUHKAN DAKWAH KEMANUSIAAN, MILAD ke-109 AISYIYAH KULON PROGO KOMITMEN WUJUDKAN KEDAMAIAN

Published

on

By

KULON PROGO – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kulon Progo sukses menggelar Resepsi Milad ke-109 Aisyiyah pada Ahad (31/5/2026).

Acara yang berlangsung khidmat dan semarak ini dipusatkan di Gedung PDM Kulon Progo, Jalan Nasional Triharjo, Wates, Kulon Progo.

Mengusung tema “Mempererat Dakwah Kemanusiaan dan Mewujudkan Perdamaian”,Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setyawan beserta jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan PDA Kulon Progo serta ratusan peserta yang merupakan utusan dari unsur Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) hingga Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) se-Kabupaten Kulon Progo.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Milad menyampaikan bahwa Aisyiyah akan terus istiqomah dalam meneguhkan nilai-nilai dakwah kemanusiaan demi terwujudnya perdamaian yang hakiki.

Menurutnya, kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif, damai dan adem ayem adalah modal utama dalam bergerak karena keadaan sosial yang kondusif dan damai adalah bagian penting dari ladang dakwah kita, Sebab hanya dengan keadaan yang damai dan tenteram kita dapat mewujudkan visi dan misi mulia dari dakwah itu sendiri secara optimal ujarnya di hadapan para hadirin.

Apresiasi mendalam datang dari Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setyawan. Dalam sambutannya,beliau berharap momentum Milad ke-109 ini dapat semakin menguatkan peran Aisyiyah sebagai salah satu motivator utama, baik dalam ranah dakwah maupun pembangunan daerah kemudian

Dr. Agung Setyawan juga memuji konsistensi gerakan perempuan Muhammadiyah ini yang tidak pernah lelah menyentuh akar rumput melalui berbagai sektor vital seperti seperti pada sektor Kesehatan & Pendidikan Menjadi pilar utama Aisyiyah dalam mencerdaskan dan menyehatkan kehidupan bangsa kemudian pada sektor sosial & pemberdayaan menjadi bukti nyata kepedulian organisasi dalam mengangkat harkat dan kemandirian masyarakat sebab selama ini sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan perempuan adalah bidang yang terus diwujudkan secara nyata oleh Aisyiyah dalam menggerakkan roda organisasi persyarikatannya dan kami berharap kiprah ini semakin nyata dan berdampak luas  tutur Bupati Kulon Progo.

Acara yang berlangsung sejak pagi hari ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan melalui momentum milad ini,PDA Kulon Progo kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi perempuan Islam yang progresif, inklusif dan selalu siap menjadi pelopor perdamaian serta kemanusiaan khususnya di wilayah kabupaten kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Ratusan Jamaah J3S korwil Citayam – Depok Hadiri Subuh Gabungan di Masjid Ar Rahma Bojong pondok terong

Published

on

By

Karyapost.com – Kegiatan Subuh Gabungan atau Subuh keliling yang Melibatkan Jama’ah  warga Citayam dan Depok yang Dilaksanakan Oleh Jam’iyyah silaturahmi Sholat Subuh  ( J3S ) Korwil Citayam – Depok Dilaksanakan di Masjid Ar Rahma Kampung Lio RT 001 RW 08  Kelurahan Bojong pondok Terong Cipayung Depok  Minggu ( 31/05/26 ) .

Acara ini Secara Rutin Diadakan Dalam Rangka Mempererat Tali Silaturahmi antar Umat , Ulama dan Umaro Se wilayah Koordinator Citayam serta Depok pada umumnya .

Ratusan Jama’ah sejak Dini Hari Nampak Antusias nya  Berbondong Bondong  Menghadiri dan Memadati Masjid Ar Rahma untuk Melaksanakan Ibadah sholat Subuh yang di kemas dalam acara Subuh keliling Gabungan .

Subuh Gabungan keliling ini juga di hadiri beberapa Tokoh Ulama dan Umaro serta diisi dengan Pembacaan Kitab oleh KH Choirudin serta  Tausiyah yang Disampaikan  oleh KH Wahyudi Yuha .

Dalam Kata sambutannya ketua DKM Masjid Ar Rahmah KH Sayumi M.pd.i. Menyampaikan ucapan terima kasih kepada  seluruh Masyarakat dan Jamaah yang telah berpartisipasi Membantu terlaksananya acara ini semoga Allah swt Memberikan Balasan yang berlipat Ganda pungkas KH . Sayumi M,pd.i.   ( And / 04 )

Continue Reading

Metro

Ketua DPD KAI Jawa Tengah : Penyatuan Kode Etik Penting untuk Menjaga Marwah Profesi Advokat

Published

on

By

JAKARTA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia. Kegiatan yang mempertemukan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI dari seluruh Indonesia tersebut berlangsung di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2026).

Selain menjadi ajang silaturahmi organisasi, Rakernas II KAI juga menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan masa depan profesi advokat di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional.

Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri, S.H., M.H., CIL., CPM., mengatakan bahwa Rakernas II dan HUT ke-18 KAI merupakan momentum yang sangat penting untuk menyatukan pandangan seluruh pengurus daerah dalam menghadapi berbagai tantangan profesi advokat ke depan.

“Hari ini ada acara Rakernas ke-II sekaligus HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia. Kami dari DPD KAI Jawa Tengah bersama seluruh DPD se-Indonesia berkumpul di sini. Ada banyak isu terhangat yang dibahas, terutama perubahan Undang-Undang Advokat dan pembentukan satu naungan kode etik profesi,” ujar Asri kepada awak media.

Menurutnya, perkembangan organisasi advokat yang semakin banyak di Indonesia merupakan dinamika yang harus disikapi secara bijak. Di tengah pertumbuhan tersebut, diperlukan standar kualitas yang jelas agar profesi advokat tetap menjaga integritas, kompetensi, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Asri menilai bahwa ke depan akan terjadi proses seleksi alamiah dalam profesi advokat. Advokat yang memiliki kualitas akademik, kompetensi profesional, serta integritas yang baik akan mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Kita memerlukan pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh anggota agar kualitas advokat semakin meningkat,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia, KAI juga mendorong para pimpinan daerah untuk terus meningkatkan kapasitas akademiknya.

Bahkan, terdapat komitmen bersama agar para Ketua DPD KAI di seluruh Indonesia dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral (S3).

“Kalau bisa seluruh Ketua DPD mengambil pendidikan doktor. Kita sudah berkomitmen agar seluruh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia diharapkan mengambil S3,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asri berharap hasil Rakernas II dan peringatan HUT ke-18 KAI dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI, khususnya Komisi III. KAI ingin berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan guna mewujudkan sistem profesi advokat yang lebih terintegrasi dan berkualitas.

“Dengan banyaknya organisasi yang bermunculan, perlu adanya penyatuan dalam kode etik agar profesi advokat semakin berkualitas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Rakernas II dan HUT ke-18 KAI diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan organisasi advokat yang semakin solid, profesional, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era modern, sekaligus memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending