Connect with us

Metro

Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Ibu Rita Juwono Menghadirkan Saksi Ahli

Published

on

Jakarta, – Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (06/09/2022) menggelar sidang nomor perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat. Perkara sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin oleh,
hakim ketua: A.Bondan, S.H., M.H. 
Hakim Anggota 1: SRI SUHARINI, S.H., M.H
Hakim Anggota 2: IWAN WARDHANA, SH. 
Dalam gelaran  sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli : PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM serta Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn.
Sidang dilaksanakan secara ofline,
Dalam sidang hadir secara ofline selain para hakim juga di hadiri oleh team pengacara yang di ketuai oleh Cecep Suryadi SH.MH.  Kuasa hukum terdakwa, serta M.Kurniawan SH sebagai  Jaksa penuntut umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara Virtual

Menurut keterangan saksi ahli , PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM . Mengatakan , ” Dalam perkara ini nyonya LO dan nyonya RJ di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana diancam pasal 385 1e . KUHP.

Dari fakta fakta persidangan yang saya ikuti terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah , seorang lansia (LO) umur 86 tahun terancam di pidana 4 tahun. Oleh karena menjual tanah miliknya. Kenapa ? Karena unsur unsur Darii. Pasal 385 1e KUHP.

Yang di dakwa kan itu tidak terbukti. Unsur unsur dari pasal 385 1e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum. Menjual, menukarkan membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain. Dalam hal ini milik pelapor.

Padahal terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Memang kasus ini bermula dari PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas makaPPJB batal demi hukum. Itu atas kesepakatan para penjual dengan pembeli. Penjual melapor bahwa telah melakukan AJB sepihak pada PPAT.

Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual Diwakili pembeli. Dalam Akta Jual Beli dua orang tanda tangan , tapi diwakili oleh pembeli. Kemudian selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi maka jelas pasal 385 1e KUHP. tidak terpenuhi. Perbuatan materilnya. Kemudian yang kedua, unsur padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain itu tak boleh juga. Tampa sepengatahuan penjual.
.oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Ibu L.O dan ibu RJ dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mencuat mirip perbuatan oknum oknum Mafia tanah. Coba anda bayangkan, pembeli hanya membayar 600 Jutaan sebagai DP menyatakan lunas secara sepihak “. Tukas PROF. DR. MUH. ARIEF SUGIARTO, SH, MH, LLM .

Prof. Menambahkan, “Saya mohon kepada majelis hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

Saya kira yang terungkap kemarin dalam persidangan, kalau ahli itukan netral. Hanya saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan majelis hakim.yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya”. Tutupnya.

Berikut siaran pers yang di sampaikan kuasa hukum :
KRIMINALISASI SEORANG IBU LANSIA BERUMUR 86 TAHUN DAN ANAKNYA OLEH MAFIA TANAH DI JAKARTA BARAT. PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN

JAKARTA , Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Pihak II (kedua sebagai pembeli) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,-

Continue Reading

Metro

Muhammad Tohar Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan Kongres Serta Perjuangkan Kepentingan Buruh dan Petani di Tingkat Lokal Maupun Nasional

Published

on

By

Jakarta — Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari, Muhammad Tohar, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Kelas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V secara resmi kembali menetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan periode 2026–2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang kongres di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan disambut antusias oleh peserta kongres dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam arahannya, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya persiapan menuju Pemilu 2029.

Kongres ini menjadi momentum strategis bagi Partai Buruh untuk melakukan evaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan politik, serta menyusun langkah-langkah pemenangan ke depan.

Usai penutupan kongres, Muhammad Tohar menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Partai Buruh yang baru kembali terpilih dapat membawa semangat perjuangan yang semakin kuat, termasuk di daerah-daerah.

“Harapan kami, khususnya dari Provinsi Jambi, baik yang sudah terpilih maupun yang belum, semangat perjuangan Partai Buruh harus tetap sama dan semakin menguat,” ujar Tohar.

Sebagai Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari sekaligus Ketua Serikat Pertanian Indonesia (SPI) setempat, Tohar menegaskan bahwa isu utama yang akan terus diperjuangkan di daerah adalah reforma agraria, kesejahteraan petani, dan penyelesaian konflik tanah.

“Di Jambi, khususnya Batanghari, masih banyak konflik agraria. Ada ribuan hektare lahan yang menjadi persoalan. Perjuangan kami jelas, bagaimana petani bisa menguasai lahan, mengolahnya, dan memperoleh kesejahteraan,” tegasnya.

Selain isu agraria, Tohar juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di daerahnya. Ia menyebutkan bahwa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Batanghari relatif minim, namun Partai Buruh tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah minimum sesuai tuntutan nasional, yakni sebesar 7,5 persen.

Kehadiran Muhammad Tohar dalam Kongres Partai Buruh V menegaskan komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan kongres serta memperjuangkan kepentingan buruh dan petani di tingkat lokal maupun nasional.

Continue Reading

Metro

M. Arman Alwi Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar + Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar : Menilai Pilkada Tidak Langsung Potensi Minimalisasi Praktik Klientelisme Politik

Published

on

By

Jakarta — Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar sekaligus Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar, M. Arman Alwi, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Untung Rugi Pilkada Tidak Langsung” yang diselenggarakan oleh PerspektivX bersama Retorika Show, bertempat di Waroeng Sadjo, Jakarta, Kamis (22/01/26).

Dalam diskusi tersebut, Arman Alwi menekankan bahwa pilkada baik langsung maupun tidak langsung pada hakikatnya adalah mekanisme sosial dan konstitusional untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas, yang mampu menjalankan kedaulatan rakyat serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

“Pemilihan kepala daerah, baik sebelum maupun sesudahnya, adalah mekanisme sosial untuk mencari pemimpin yang lebih berkualitas dan langsung berfungsi ketika dia menjabat, menjalankan kedaulatan dan keutamaan rakyat,” ujar Arman.

Ia menyoroti semakin terkikisnya nilai-nilai sosial seperti gotong royong dan kerja sama, yang seharusnya menjadi fondasi dalam kehidupan demokrasi dan pemerintahan daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki mandat utama untuk berlaku adil terhadap institusi pemerintahan dan memastikan kesejahteraan seluruh warga di daerah yang dipimpinnya.

“Keadilan itu berarti semua rakyat diperlakukan secara adil oleh institusi pemerintahan daerah, dan kesejahteraan artinya seluruh warga di daerah harus sejahtera. Itulah tugas utama kepala daerah sesuai undang-undang,” jelasnya.

Arman juga mengakui adanya keluhan terkait tingginya biaya politik dalam pilkada langsung, yang disampaikan oleh sejumlah kepala daerah terpilih. Hal inilah yang mendorong perlunya kajian lebih mendalam terhadap opsi pilkada tidak langsung.

“Kita kaji lebih dalam, melibatkan peneliti, praktisi, dan akademisi untuk mendiskusikan apakah mekanisme ini bisa lebih efektif dalam menjaga stabilitas dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pilkada tidak langsung berpotensi meminimalisasi praktik klientelisme politik, seperti keberadaan broker kampanye dan jaringan informal yang tidak sah secara kelembagaan.

“Selama pilkada langsung ada klientelisme yang bergerak menjadi semacam institusi tidak legal. Kita coba memindahkan proses itu ke institusi yang sah, yang diakui secara konstitusional,” tegas Arman.

Menurutnya, baik pilkada langsung maupun tidak langsung tetap demokratis dan konstitusional, karena keduanya diatur dalam kerangka Undang-Undang Dasar dan nilai-nilai Pancasila. Yang terpenting adalah bagaimana partai politik menjaga marwah suara rakyat dalam setiap sistem yang digunakan.

Diskusi publik ini diharapkan dapat memperkaya perspektif masyarakat sekaligus menjadi bahan refleksi bersama dalam merumuskan sistem demokrasi lokal yang lebih efektif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Continue Reading

Metro

Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur : Perlindungan Masyarakat dari Praktik Tambang Ilegal dan Eksploitasi Oleh Investor Yang Merugikan Rakyat

Published

on

By

Jakarta — Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarlina M. Asbanu, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang digelar di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Klas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, yang menegaskan komitmen Partai Buruh sebagai kekuatan politik kaum pekerja dan rakyat kecil di Indonesia.

Dalam kongres tersebut, secara resmi kembali ditetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan ini berlangsung dalam sidang kongres dan disambut antusias oleh seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Presiden Partai Buruh terpilih, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya menuju Pemilu 2029.

Kongres Partai Buruh V menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan, serta menyusun langkah-langkah pemenangan politik ke depan. Terpilihnya kembali Said Iqbal dan Ferri Nuzarli diharapkan mampu menjaga soliditas partai dan memperkuat peran Partai Buruh sebagai wadah perjuangan kaum buruh dan rakyat kecil.

Dalam sesi wawancara usai penutupan kongres, Ketua Exco Partai Buruh NTT Sarlina M. Asbanu menyampaikan harapannya kepada Presiden Partai Buruh terpilih, khususnya terkait penguatan Partai Buruh di wilayah NTT.

Ia berharap Presiden Partai Buruh dapat membantu mensosialisasikan Partai Buruh di NTT melalui 11 inisiator yang telah ada, serta mendorong seluruh elemen tersebut untuk bergabung dan memperkuat kerja organisasi di daerah.

Selain itu, Sarlina juga menyampaikan sejumlah program prioritas yang ingin diperjuangkan Partai Buruh di NTT, antara lain pembangunan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan olahraga, serta penguatan ekonomi kerakyatan.

Sarlina menyoroti tingginya angka stunting dan kekurangan gizi di NTT sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional. Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat kecil, khususnya di wilayah pesisir dan daerah tertinggal.

Lebih lanjut, ia mengangkat persoalan pengelolaan sumber daya alam di NTT, mulai dari garam di Rote Ndao dan Kupang, rumput laut, pariwisata di Alor dan wilayah lainnya, hingga persoalan tambang mangan. Sarlina menegaskan perlunya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik tambang ilegal dan eksploitasi oleh investor yang merugikan rakyat.

Ia berharap melalui kepemimpinan Partai Buruh di tingkat nasional, dapat dibangun komunikasi yang lebih kuat dengan kementerian terkait agar kekayaan alam NTT benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat setempat.

Continue Reading

Trending