Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditbinmas Polda Metro Jaya Beri Penyuluhan ke PKK Cipinang Melayu, Bahas Narkoba hingga Tawuran

Published

on

By

Jakarta Timur — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan penyuluhan kepada organisasi wanita/PKK di Kantor Sekretariat RW 10 Cipinang Melayu, Jalan Harapan 6 No. 40 RT 07 RW 10, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026 yang bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat, khususnya yang berdampak pada generasi muda. Materi penyuluhan difokuskan pada pencegahan kenakalan remaja, terutama bahaya penyalahgunaan narkotika serta potensi konflik sosial akibat aksi tawuran.

Kasibintenakta Subdit Binsos Ditbinmas Polda Metro Jaya, Kompol Susanto, menyampaikan bahwa peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam membentengi anak-anak dari pengaruh negatif. Menurutnya, ibu-ibu PKK memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pembinaan karakter dan pengawasan pergaulan remaja di lingkungan tempat tinggal.

“Melalui penyuluhan ini, kami mengajak para orang tua, khususnya ibu-ibu PKK, untuk lebih peduli dan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya. Penyalahgunaan narkotika dan tawuran sering berawal dari kurangnya komunikasi dan pengawasan di dalam keluarga,” ujar Kompol Susanto.

Sementara itu, perwakilan Ibu-Ibu PKK Cipinang Melayu menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka secara tegas menolak aksi premanisme, tawuran, serta peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Kami Keluarga Besar Ibu-Ibu PKK Cipinang Melayu dengan tegas menolak aksi premanisme, tawuran, serta peredaran obat-obatan terlarang. Kami mendukung penuh Polri dalam Operasi Pekat Jaya 2026 demi menjaga lingkungan yang aman dan masa depan anak-anak kami,” ujar perwakilan PKK.

Ditbinmas Polda Metro Jaya menegaskan akan terus bersinergi dengan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

Published

on

By

Jakarta — Kapolri memimpin langsung kegiatan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99 tertanggal 15 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini Bapak Kapolri memimpin langsung serah terima jabatan sejumlah pejabat utama dan Kapolda di jajaran Polri, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri terkait mutasi dan promosi jabatan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo kepada awak media.

Adapun sejumlah pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan antara lain Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko yang menjabat sebagai Kalemdiklat Polri setelah sebelumnya menjabat Wakil Lemdiklat Polri. Sementara Irjen Pol Andi Rian yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Lemdiklat Polri.

Selain itu, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho yang sebelumnya menjabat Kadiv Humas Polri kini mengemban tugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Jabatan Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Pol Johnny Eddizon Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat.

Untuk wilayah Indonesia timur, Brigjen Pol Alfred Papare yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Tengah kini dipercaya sebagai Kapolda Papua Barat. Sedangkan jabatan Kapolda Papua Tengah diemban oleh Kombes Pol Jeremias Rontini yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Papua.

Sementara itu, jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri yang sebelumnya diemban Brigjen Pol Bagas Uji Nugroho diserahterimakan kepada Kombes Pol Abas Basuni, S.I.K. Jabatan Kayanma Polri selanjutnya dijabat oleh Kombes Pol Yudi Arkara yang sebelumnya menjabat Kabag Pamwal.

Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh rangkaian mutasi dan promosi jabatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier personel serta upaya penyegaran organisasi.

“Melalui mekanisme tour of area dan tour of duty, Polri terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan publik, sejalan dengan tagline Polri untuk Masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap dengan hadirnya pejabat-pejabat baru, kinerja institusi Polri semakin optimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan kepemimpinan baru di sejumlah posisi strategis, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan Polri yang semakin profesional dan responsif,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo

Continue Reading

TNI / Polri

Ajak Warga Cegah Tawuran, Kapolsek Bekasi Barat Sampaikan Imbauan Kamtibmas Saat Jumat Keliling

Published

on

By

Kota Bekasi, — Kapolsek Bekasi Barat AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH., mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dalam mencegah aksi tawuran di kalangan remaja. Imbauan tersebut disampaikan saat kegiatan Jumat Keliling di Masjid Attaqwa, RT 03 RW 022, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Bekasi Barat, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolsek, Kasi Humas, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bekasi Barat. Dalam sambutannya di hadapan para jemaah, Kapolsek menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

AKP Dr. H. Wahyudi mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba serta maraknya judi online yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mulai dari menjaga diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar,” ujarnya.

Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, Polsek Bekasi Barat berharap terjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Continue Reading

Trending