Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Hadapi Ancaman Masa Depan, Kasad Dorong Transformasi Sishankamrata Aktif

Published

on

By

BANDUNG,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mendorong transformasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) menjadi Sishankamrata Aktif sebagai strategi menghadapi dinamika lingkungan strategis, perkembangan geopolitik global, serta ancaman pertahanan yang semakin kompleks.

Gagasan tersebut disampaikan Kasad saat memberikan pembekalan kepada Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI dan Polri Tahun Anggaran 2026 di Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7/2026).

Dalam pembekalannya, Kasad menjelaskan bahwa karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas, kondisi geografis yang menantang, serta keberagaman suku, agama, ras, dan budaya merupakan potensi strategis yang harus dioptimalkan dalam membangun sistem pertahanan negara. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut lahirnya inovasi, termasuk dalam pengembangan alat utama sistem senjata (Alutsista) yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah Indonesia.

“Sering disampaikan oleh Presiden bahwa Sishankamrata kita adalah strategi pertahanan yang terbaik. Indonesia memiliki keunggulan jumlah penduduk dan wilayah Nusantara yang luas. Di antara kerumitan-kerumitan itu, banyak potensi (sumber daya), yang bila kita kreatif bisa kita manfaatkan,” ujar Kasad.

Kasad menegaskan bahwa konsep Sishankamrata yang diwariskan para pendiri bangsa dan sesepuh TNI tetap relevan sebagai sistem pertahanan nasional. Namun, implementasinya perlu terus dikembangkan agar lebih aktif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pertahanan di masa depan. Karena itu, setiap perwira juga harus memahami sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai landasan dalam merumuskan strategi pertahanan yang tepat.

Selain membahas strategi pertahanan, Kasad menekankan pentingnya membangun karakter kepemimpinan yang visioner, adaptif, dan berintegritas. Menurutnya, seorang perwira tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis dan taktis kemiliteran, tetapi juga memiliki wawasan strategis yang mampu mendukung terwujudnya kemandirian ekonomi dan industri pertahanan nasional melalui optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki bangsa.

Kasad juga mengingatkan pentingnya memperkuat sinergi antara TNI, Polri, dan seluruh komponen bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika geopolitik, perkembangan teknologi, hingga berbagai bentuk ancaman multidimensi yang terus berkembang.

Pembekalan berlangsung secara interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab yang membahas berbagai isu strategis pertahanan nasional, transformasi TNI, serta pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembentukan calon pemimpin TNI dan Polri yang diharapkan memiliki cara berpikir strategis, adaptif, serta mampu menghadirkan solusi bagi kepentingan pertahanan negara di tengah perubahan lingkungan global yang semakin dinamis. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).

Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.

Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Kombes Abrianto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolda Metro Jaya Tekankan Pelayanan Humanis dalam Aksi Penyampaian Pendapat

Published

on

By

Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menekankan kepada seluruh personel agar mengedepankan pelayanan yang humanis, sabar, dan terukur dalam melayani kegiatan penyampaian pendapat di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Polda Metro Jaya mengerahkan 4.839 personel gabungan untuk memastikan peserta dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, arahan tersebut disampaikan Wakapolda saat memimpin apel kesiapan personel.

“Bapak Wakapolda menekankan agar seluruh anggota menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tidak mudah terpancing emosi, mampu mengendalikan diri, serta bertindak sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran personel bukan hanya untuk melayani peserta aksi, tetapi juga membantu masyarakat yang melintas dan beraktivitas di sekitar titik kegiatan.

“Personel hadir untuk memberikan rasa aman kepada peserta yang menyampaikan aspirasi serta menjaga kelancaran kegiatan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Sebanyak 4.839 personel gabungan tersebut terdiri atas 3.728 personel Polda Metro Jaya, 340 personel Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Timur, 642 personel TNI, serta 129 personel Pemprov DKI Jakarta.

Unsur Pemprov DKI Jakarta yang dilibatkan meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Kombes Budi menambahkan, seluruh tindakan personel di lapangan harus berada dalam satu komando. Pemeriksaan perlengkapan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api.

“Keselamatan peserta, masyarakat sekitar, dan petugas menjadi prioritas. Tidak ada personel yang membawa maupun menggunakan senjata api,” tegasnya.

Personel ditempatkan di sejumlah titik, antara lain Monas, Bundaran HI, Dukuh Atas, Patung Kuda, Harmoni, Tugu Tani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Semanggi, hingga Bundaran Senayan.

Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional sesuai perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas apabila terjadi pengalihan arus.

Polda Metro Jaya juga mengajak peserta menyampaikan aspirasi secara damai, menaati ketentuan, dan tidak mudah terprovokasi. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi petugas terdekat atau layanan Polri 110.

Continue Reading

Trending