Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Polsek Wates Gelar KRYD Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Published

on

By

Kulonprogo – Personel Polsek Wates melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah Wates, Selasa (24/03).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Pawas Aiptu Saivul Anam, S.H., dengan menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan.

Patroli dilaksanakan secara mobile, stasioner, serta dialogis guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan wilayah, tetapi juga berdialog dengan masyarakat yang masih beraktivitas di malam hari.

Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan kamtibmas sekaligus menyerap informasi dari warga terkait situasi keamanan di lingkungan sekitar.Pawas Aiptu Saivul Anam, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Kami melaksanakan patroli secara intensif di titik-titik rawan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wates. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Budi Legowo Santoso

Continue Reading

TNI / Polri

Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA

Published

on

By

JATENG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) terkait arus balik Lebaran 2026.

Hal ini disampaikan saat secara resmi membuka rekayasa lalu lintas one way nasional arus balik lebaran 2026 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026).

Kapolri menuturkan, kebijakan tersebut WFA dilakukan guna mengurai kepadatan di saat puncak arus balik Lebaran 2026.

“Jadi kalau ada masyarakat yang ingin memilih balik bisa memanfaatkan besok tanggal 25, 26, 27, tadi sudah saya sampaikan dan ini saya sampaikan sekali lagi sehingga kemudian puncak arus mudik ini bisa terurai,” kata Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan pihaknya bersama stakeholders lainnya telah menyiapkan sejumlah strategi guna menghadapi arus balik pada hari ini. Salah satunya pemberlakuan one way nasional yang resmi dibuka dari GT Kalikangkung KM 414 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

“Kami membagi agar tidak terjadi bottleneck pada saat sampai di arah Jakarta. Oleh karena itu tentunya ada penggunaan-penggunaan tol fungsional, kemudian rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Sigit meminta masyarakat tetap menjaga menjaga keamanan dan keselamatan. Untuk itu, pemudik diimbau agar memanfaatkan seluruh fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, apakah itu fasilitas yang di rest area, di pos pelayanan maupun pos terpadu.

“Sehingga pemudik yang kecapean tentunya kita harapkan untuk bisa beristirahat dan jangan memaksakan diri,” katanya.

Continue Reading

TNI / Polri

DIRLANTAS PMJ APRESIASI PLN JAGA TERANGNYA IDULFITRI: MASYARAKAT NYAMAN BERSILATURAHMI TANPA KENDALA LISTRIK

Published

on

By

JAKARTA – Kelancaran perayaan Idulfitri 1447 H di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak hanya diukur dari arus lalu lintas yang terkendali, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah dan silaturahmi. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, selaku KaOpsda Ketupat Jaya 2026, memberikan apresiasi tinggi kepada PLN UID Jakarta Raya yang berhasil menjaga keandalan pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat selama masa libur lebaran.

Pasokan listrik yang stabil diakui menjadi faktor kunci yang menghadirkan suasana hangat di setiap sudut Jakarta dan sekitarnya. Sejak malam takbiran hingga H+2 Lebaran, masyarakat dapat menikmati momen berkumpul bersama keluarga, melaksanakan salat Id di berbagai masjid, hingga berwisata di dalam kota dengan aman dan nyaman tanpa adanya hambatan teknis terkait kelistrikan.

Dirlantas Polda Metro Jaya menekankan bahwa kehadiran listrik yang andal dari PLN sangat dirasakan manfaatnya oleh warga, baik mereka yang tetap tinggal di Jakarta maupun yang sedang dalam perjalanan mudik. Kesiapsiagaan 2.148 personel PLN yang tersebar di berbagai titik vital memastikan bahwa setiap momen kebahagiaan masyarakat di rumah-rumah ibadah dan pusat keramaian dapat berlangsung dengan khusyuk dan ceria.

“Kami mengapresiasi kesiapan PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama periode Ramadan dan Idulfitri. Dukungan listrik yang stabil sangat membantu kelancaran pengamanan, khususnya di titik-titik keramaian dan jalur mudik,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya selaku KaOpsda Ketupat Jaya 2026, Selasa (24/3).

Apresiasi ini didasari pada fakta di lapangan di mana masyarakat pengguna kendaraan listrik pun mendapatkan kemudahan luar biasa. Dengan tersedianya 673 unit SPKLU di wilayah Jabodetabek, warga yang sedang dalam perjalanan mudik maupun balik merasa tenang karena infrastruktur pendukung kelistrikan tersedia secara masif dan berfungsi optimal, sejalan dengan semangat pelayanan prima Operasi Ketupat Jaya 2026.

Lebih lanjut, Dirlantas melihat bahwa komitmen PLN dalam menyiagakan peralatan pendukung seperti genset dan UPS di 519 masjid serta lokasi strategis lainnya telah memberikan rasa tenang bagi publik. Tidak adanya kendala kelistrikan yang berarti selama masa libur panjang ini membuktikan bahwa koordinasi antarinstansi pelayan publik berjalan sangat harmonis demi kepentingan masyarakat luas.

Sinergi antara pengamanan wilayah oleh jajaran Polda Metro Jaya dan jaminan ketersediaan energi dari PLN telah menghadirkan Lebaran yang terang dan hangat di Ibu Kota. Dengan sistem kelistrikan yang tangguh, diharapkan masyarakat dapat terus menikmati sisa masa libur lebaran dengan penuh kebahagiaan sebelum kembali memulai rutinitas pekerjaan.

Continue Reading

Trending