Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Published

on

By

Jakarta – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tertabrak truk bermuatan alat berat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga proses penanganan selesai. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik yang terdampak evakuasi.

“Kami melaksanakan pengaturan dan rekayasa lalu lintas untuk mendukung proses evakuasi serta penanganan JPO Tendean,” ujar Kompol Mujiyanto.

Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, arus kendaraan dari Jalan Suryo dan Jalan Wijaya menuju simpang E31 dialihkan melalui kawasan SCBD. Pengalihan dilakukan untuk mencegah kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Sementara itu, kendaraan dari arah E31 menuju E32 diarahkan bergerak lurus ke arah Buncit dan Jalan Gatot Subroto. Petugas lalu lintas disiagakan di lapangan untuk membantu mengarahkan para pengendara.

Kompol Mujiyanto mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif selama proses penanganan berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan terus dilakukan hingga proses evakuasi selesai dan arus kendaraan kembali normal.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan Publik, Samsat Kabupaten Bekasi Tampil Modern dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi — Upaya transformasi pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembenahan menyeluruh, mulai dari infrastruktur hingga sistem pelayanan, kini menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Tampilan gedung yang bersih, tertata, dan representatif menjadi wajah baru pelayanan Samsat. Fasilitas pendukung seperti loket pendaftaran, meja informasi, serta alur pelayanan yang jelas dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan memudahkan wajib pajak.selasa (14/7/2026)

Tak hanya itu, sistem pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan—mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga pengesahan STNK—mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Di lapangan, petugas Samsat menunjukkan kinerja yang sigap dan responsif. Pendampingan kepada masyarakat dilakukan sejak awal hingga proses akhir, memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan tanpa hambatan.

Transformasi ini berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Samsat Kabupaten Bekasi pun dinilai semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, pasti, dan akuntabel.

Ke depan, Samsat Kabupaten Bekasi ditargetkan menjadi role model pelayanan publik di daerah, seiring komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

Published

on

By

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri melakukan silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/7). Pertemuan yang berlangsung di Aula Gatot Subroto mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi momentum memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri sebagai dua institusi utama penjaga kedaulatan negara.

Kedatangan Kapolri disambut langsung oleh Panglima TNI yang didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta sejumlah pejabat utama Mabes TNI lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolri hadir bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Kalemdiklat Polri Komjen RZ Panca Putra, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat, dan Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat.

Turut mendampingi Kapolri, antara lain Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, As SDM Kapolri Irjen Anwar, Aslog Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadivkum Polri Irjen Agus Nugroho, Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, Kadensus 88 AT Polri Irjen Sentot Prasetyo, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana, Waastamaops Kapolri Irjen Laksana, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen M. Nazly Harahap, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen R. Firdaus Kurniawan, Kapusjarah Polri Brigjen Abas Basuni, serta pejabat utama Polri lainnya.

Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menegaskan bahwa silaturahmi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.

“Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa. Yang tentunya, kita memiliki kewajiban untuk terus terjaga agar TNI-Polri tetap solid,” ujar Jenderal Sigit.

Menurutnya, kekompakan kedua institusi menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah.

“Karena ini adalah kunci utama agar negara kita, sebagaimana apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden, terus bisa menjalankan program-program kebijakan dari Bapak Presiden. Dan itu semuanya bisa berjalan kalau TNI dan Polri solid,” lanjutnya.

Kapolri juga mengingatkan adanya berbagai upaya dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi memecah belah hubungan TNI dan Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen seluruh jajaran Polri untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kerja sama dengan TNI.

“Karena banyak yang memiliki kepentingan untuk memecah belah TNI dan Polri. Jadi di kesempatan ini, tentunya kami bersama para pejabat utama dalam hal ini akan terus meningkatkan sinergitas, soliditas dengan TNI,” katanya.

Ia juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya apabila terdapat persoalan yang perlu dibahas bersama demi menjaga keharmonisan hubungan kedua institusi.

“Dan tentunya terkait dengan hal-hal yang mungkin harus dibicarakan, harus dikomunikasikan karena ada hal-hal yang mungkin berusaha untuk memecah belah TNI-Polri, silakan untuk bisa langsung berkomunikasi dengan seluruh pejabat utama yang ada. Kami terbuka untuk itu,” tutup Jenderal Sigit.

Continue Reading

Trending