Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolda Metro Jaya Sematkan Penghargaan Tridharma kepada 25 Pengurus PP Polri

Published

on

By

Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyematkan Tanda Penghargaan Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Tanda Penghargaan Tridharma kepada 25 pengurus Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Metro Jaya, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Tetap Setia, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tersebut turut dihadiri Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kayanma Polda Metro Jaya, Plt. Dirbinmas Polda Metro Jaya, serta jajaran pengurus PP Polri Daerah Metro Jaya.

Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Drs. Bambang Hendarso Danuri sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para penerima dalam menjalankan tugas dan pengabdian setelah memasuki masa purnabakti.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Metro Jaya membacakan sambutan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri. Atas nama keluarga besar Polda Metro Jaya, Kapolda menyampaikan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima penghargaan.

“Berbagai capaian Polri saat ini merupakan hasil dari fondasi kuat yang telah dibangun selama masa pengabdian para senior. Satyalancana Tridharma Karya Bakti 10 Tahun dan Piagam Tridharma merupakan salah satu bentuk penghormatan institusi atas kesetiaan, loyalitas, serta dedikasi yang terus dijaga meskipun telah memasuki masa purnatugas,” ujar Brigjen Pol Dekananto membacakan sambutan Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif perlu terus belajar dari keteladanan, pengalaman, pemikiran, dan kepedulian para senior. Kemitraan antara Polda Metro Jaya dan PP Polri Daerah Metro Jaya diharapkan semakin memperkuat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Semoga penghargaan ini menjadi penguat dan penambah semangat dalam menjalani masa purnabakti, tetap aktif berkarya, serta terus menjadi teladan bagi generasi penerus. Semoga Polri semakin dipercaya, dicintai masyarakat, dan semakin kuat mengemban amanah dengan ditopang doa, teladan, serta restu para senior,” lanjutnya.

Ketua PP Polri Daerah Metro Jaya Irjen Pol (Purn) Drs. Mudji Waluyo mengatakan, pemberian penghargaan menjadi bukti bahwa organisasi tidak pernah melupakan jasa dan pengabdian para anggotanya. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghormati sejarah perjuangan para pendahulu.

Menurut Irjen Pol (Purn) Mudji, purnawirawan Polri harus tetap menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjaga persatuan, memberikan kontribusi sosial, serta memelihara nama baik institusi Polri. Ia menegaskan bahwa semangat pengabdian tidak berakhir saat seseorang memasuki masa pensiun.

“Sekali Bhayangkara, tetap Bhayangkara bukan sekadar slogan, melainkan janji kehidupan. Seragam memang telah dilepaskan, pangkat dan jabatan telah ditinggalkan, tetapi semangat menjaga bangsa tidak pernah pensiun. Yang pensiun hanyalah administrasi kedinasan, sedangkan jiwa pengabdian tidak pernah pensiun,” kata Irjen Pol (Purn) Mudji.

Sementara itu, Koordinator Dewan Penasihat PP Polri Daerah Metro Jaya Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo mengatakan, pemberian penghargaan bertujuan menghormati dedikasi anggota, membangun budaya apresiasi, serta memotivasi para purnawirawan agar tetap aktif berkarya.

“Penghargaan ini juga diharapkan dapat memperkuat soliditas dan rasa memiliki terhadap PP Polri, sehingga para purnawirawan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan institusi,” ujar Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo.

Continue Reading

TNI / Polri

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Published

on

By

Jakarta – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tertabrak truk bermuatan alat berat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga proses penanganan selesai. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik yang terdampak evakuasi.

“Kami melaksanakan pengaturan dan rekayasa lalu lintas untuk mendukung proses evakuasi serta penanganan JPO Tendean,” ujar Kompol Mujiyanto.

Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, arus kendaraan dari Jalan Suryo dan Jalan Wijaya menuju simpang E31 dialihkan melalui kawasan SCBD. Pengalihan dilakukan untuk mencegah kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Sementara itu, kendaraan dari arah E31 menuju E32 diarahkan bergerak lurus ke arah Buncit dan Jalan Gatot Subroto. Petugas lalu lintas disiagakan di lapangan untuk membantu mengarahkan para pengendara.

Kompol Mujiyanto mengimbau masyarakat mematuhi arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif selama proses penanganan berlangsung. Pengaturan lalu lintas akan terus dilakukan hingga proses evakuasi selesai dan arus kendaraan kembali normal.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan Publik, Samsat Kabupaten Bekasi Tampil Modern dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi — Upaya transformasi pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembenahan menyeluruh, mulai dari infrastruktur hingga sistem pelayanan, kini menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Tampilan gedung yang bersih, tertata, dan representatif menjadi wajah baru pelayanan Samsat. Fasilitas pendukung seperti loket pendaftaran, meja informasi, serta alur pelayanan yang jelas dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan memudahkan wajib pajak.selasa (14/7/2026)

Tak hanya itu, sistem pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan—mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga pengesahan STNK—mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Di lapangan, petugas Samsat menunjukkan kinerja yang sigap dan responsif. Pendampingan kepada masyarakat dilakukan sejak awal hingga proses akhir, memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan tanpa hambatan.

Transformasi ini berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Samsat Kabupaten Bekasi pun dinilai semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, pasti, dan akuntabel.

Ke depan, Samsat Kabupaten Bekasi ditargetkan menjadi role model pelayanan publik di daerah, seiring komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat

Continue Reading

Trending