Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama unsur TNI menyiapkan 6.088 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pengamanan dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, kawasan Cikini Raya, serta beberapa ruas jalan yang berpotensi terdampak aktivitas masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam arahannya saat apel kesiapan menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara humanis, sabar, terukur, dan tidak mudah terpancing. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa yang menyampaikan pendapat merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilayani dan dijaga.

“Saya titip kepada seluruh personel, adik-adik mahasiswa adalah keluarga kita. Mereka bukan lawan, melainkan warga masyarakat yang harus kita layani, kita jaga, dan kita amankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan seluruh tindakan di lapangan harus berada dalam satu komando dan sesuai prosedur. Personel diminta tidak bertindak di luar prosedur, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta mengedepankan komunikasi persuasif dalam menghadapi dinamika massa. Ia juga memastikan tidak ada anggota yang membawa atau menggunakan senjata api dalam pelayanan aksi.

“Seluruh tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 6.088 personel gabungan tersebut terdiri dari 500 personel TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel BKO Korsabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, serta 586 personel Polres Metro Jakarta Besar. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga kehadiran petugas TNI-Polri bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau dan mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik, tertib, serta tetap menghormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya yang beraktivitas,” kata Kombes Budi.

Lanjut Kombes Budi juga mengingatkan peserta aksi agar tetap memperhatikan situasi di sekitar dan mewaspadai adanya kelompok lain yang berpotensi masuk serta memanfaatkan aksi untuk mengganggu ketertiban. Ia menyebut Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi adanya kelompok tertentu yang diduga mencoba bergabung atau mendompleng aksi.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok lain yang mencoba masuk, memprovokasi, atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang ini,” ujarnya.

Terkait kawasan Bundaran HI, Kombes Budi menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi karena terdapat aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya. Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar titik penyampaian aspirasi dapat diarahkan ke kawasan Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR RI, sehingga aspirasi tetap dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk arus lalu lintas, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah disebar di sejumlah titik, antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Cikini, DPR/MPR RI, hingga kawasan Semanggi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Untuk arus lalu lintas, petugas akan melakukan pengaturan di lapangan. Apabila diperlukan rekayasa lalu lintas, maka akan diterapkan secara situasional,” tutur Kombes Budi.

Kombes Budi berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau aktivitas di sekitar lokasi aksi agar memantau informasi terkini melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya.

“Kami berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat ini dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek

Published

on

By

Jakarta — Polri menyatakan siap mendukung LPP TVRI dalam penyelenggaraan kegiatan nonton bareng atau nobar Piala Dunia di berbagai wilayah Indonesia. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam doorstop di Mabes Polri, Rabu (10/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Kapolri mengatakan Polri bersama TVRI sepakat mengajak masyarakat mengikuti nobar Piala Dunia. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi hiburan rakyat sekaligus ruang kebersamaan bagi warga.

“Kita sepakat bersama-sama mengajak masyarakat untuk melaksanakan nonton bareng Piala Dunia. Polri siap mendukung mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, sampai Polsek di seluruh wilayah,” kata Kapolri.

Untuk itu, Polri akan mendukung pelaksanaan nobar dari aspek perizinan, pengamanan, hingga kebutuhan teknis lain. Dukungan ini diberikan agar kegiatan masyarakat tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.

Selain itu, Kapolri menilai nobar Piala Dunia juga berpotensi menggerakkan ekonomi daerah. Sebab, kegiatan tersebut dapat melibatkan masyarakat, pelaku UMKM, serta aktivitas ekonomi lokal di sekitar lokasi acara.

“Nobar ini bisa menjadi hiburan untuk masyarakat. Di sisi lain, kegiatan ini juga bisa membantu menggerakkan ekonomi daerah, karena ada aktivitas masyarakat dan pelaku usaha kecil yang ikut terlibat,” ujarnya.

Tak hanya itu, selain sebagai hiburan, Kapolri menyebut kegiatan nobar dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat. Salah satunya terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau harkamtibmas.

“Dalam kegiatan yang sifatnya hiburan, tentu bisa kita sisipkan pesan-pesan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait harkamtibmas. Ini juga menjadi ruang komunikasi antara Polri dan masyarakat,” tutur Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menambahkan, kerja sama Polri dan TVRI ini menjadi langkah positif menjelang Hari Bhayangkara. Ia mengajak seluruh pihak menyukseskan nobar Piala Dunia sebagai hiburan masyarakat sekaligus sarana memperkuat kebersamaan.

Continue Reading

TNI / Polri

Kabidhumas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Cikarang Barat Lewat Program Jakarta On The Spot

Published

on

By

Bekasi — Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon melaksanakan kegiatan Jakarta On The Spot di Warung Sop Janda Ibu Darmi, Kampung Rawa Julang, Desa Ganda Mekar, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, serta 13 perwakilan warga dan pengemudi ojek daring.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan komunikatif. Kabidhumas Polda Metro Jaya menegaskan program ini menjadi sarana mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan warga.

“Program Jakarta On The Spot hadir untuk menyerap keluhan, kebutuhan, dan harapan warga secara langsung. Masukan terkait keamanan, patroli wilayah, dan persoalan ketenagakerjaan akan menjadi perhatian kami bersama instansi terkait,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.

Dalam dialog, warga menyampaikan sejumlah permasalahan, antara lain: potongan aplikasi ojek daring yang dirasa berat; minimnya penerangan jalan di beberapa titik rawan; tawuran remaja di lintas bawah Tambun dan Cibitung; respon satuan pengamanan kawasan industri MM2100 yang dinilai perlu diperkuat; dugaan praktik calo perekrutan kerja dan pinjaman daring ilegal; kebutuhan pos polisi di wilayah yang jauh dari markas Polsek; serta perkembangan perkara dugaan pembunuhan di Kertamukti. Warga juga menyampaikan harapan agar antisipasi Pemilihan Kepala Desa 2026 dilakukan sejak dini.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus yang merugikan, termasuk calo perekrutan kerja dan penagihan utang kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, penipuan, atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Kegiatan Jakarta On The Spot berjalan tertib dan lancar. Masyarakat menyambut baik kehadiran Polri dan TNI serta berharap masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

Continue Reading

Trending