Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

TIM BOLA VOLI PUTRA PUSSIMPUR MENGKANDASKAN MIMPI TIM GABUNGAN SDIRDIK, SDIRREN DAN KESEHATAN UNTUK MENJADI JUARA 3

Published

on

By

Bandung — Dalam pertandingan penentuan peringkat yang digelar Jumat (14/11/2025) di Lapangan Voli Kodiklatad, Bandung, Tim Bola Voli Putra Pussimpur berhasil mengamankan posisi Juara 3, setelah menundukkan Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren dan Kesehatan dengan kemenangan meyakinkan 2–0. Hasil ini sekaligus menutup perjalanan mengesankan Pussimpur yang datang sebagai tim tidak diunggulkan, namun mampu membuat kejutan besar pada ajang HUT ke-31 Kodiklatad tahun 2025.

Perjalanan Pussimpur menuju podium ketiga diawali dengan kemenangan dramatis pada laga perdana melawan Tim Gabungan Inspektorat dan Sdirjian melalui pertarungan ketat yang berakhir 2–1. Performa impresif ini mengangkat kepercayaan diri tim untuk melangkah lebih jauh dalam kompetisi dan berhasil mengalahkan Pusdik Pengmilum dengan skor ketat 2-1 pada laga kedua.

Meski demikian, langkah Pussimpur menuju babak semifinal harus terhenti setelah dikalahkan Ajen Kodiklatad dengan skor 0–2 pada perempat final. Kekalahan ini memaksa Pussimpur kembali berjuang dalam laga perebutan tempat ketiga, menghadapi Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren dan Kesehatan yang sebelumnya dikalahkan oleh Sdirum.

Dengan permainan solid dan determinasi tinggi, Pussimpur tampil dominan sejak awal set dan sukses mengunci kemenangan 2–0, sekaligus menggagalkan peluang tim lawan untuk naik ke podium kehormatan. Kemenangan ini menjadi bukti konsistensi serta kekompakan para pemain Pussimpur sepanjang turnamen.

Capaian membanggakan ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh para suporter yang hadir memberikan semangat di pinggir lapangan. Kehadiran Danpussimpur, Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, S.H., M.Si., dalam setiap pertandingan turut menjadi tambahan energi positif bagi tim, yang pada akhirnya mampu menutup kompetisi dengan hasil gemilang.

Sementara itu, pada pertandingan final yang berlangsung di hari yang sama, Ajen Kodiklatad berhasil meraih Juara 1 setelah mengalahkan Sdirum yang harus puas sebagai Juara 2. Dengan demikian, rangkaian pertandingan voli HUT ke-31 Kodiklatad tahun 2025 ditutup dengan komposisi juara 1 Ajen Kodiklatad, juara 2 Sdirum dan juara 3 Pussimpur.

Continue Reading

TNI / Polri

*Kasad: Dalam Pertandingan, Mental dan Disiplin Menentukan Kemenangan*

Published

on

By

JAKARTA,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa dalam setiap pertandingan, faktor terpenting yang harus dimiliki seorang atlet adalah mental bertanding yang kuat serta disiplin tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kasad saat meninjau kesiapan sekaligus melepas Tim Tembak TNI Angkatan Darat yang akan berlaga pada ajang ASEAN Army Rifle Meet (AARM) ke-33 Tahun 2025 di Singapura. Kegiatan pelepasan berlangsung di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Rabu (12/11/2025), dan juga dihadiri Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa serta para pejabat utama TNI AD.

Dalam arahannya, Kasad menyampaikan bahwa mental bertanding merupakan kunci utama dalam menghadapi ajang besar seperti AARM. Ia juga menyatakan rasa bangganya terhadap semangat, disiplin, dan profesionalisme para prajurit terbaik TNI AD yang terpilih mewakili Indonesia pada kompetisi bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut.

“Saya hanya ingin menyampaikan satu hal, dalam bertanding itu yang penting adalah mental bertanding. Kalau mental bertanding sudah terbentuk, saya yakin semua punya, tinggal bagaimana kamu mengendalikan diri pada saat bertanding agar bisa tampil maksimal. Jadi seperti motto kita saat latihan, berlatih seperti bertempur, bertempur seperti berlatih. Saat berlatih kita harus serius, agar saat bertanding kamu mendapatkan hasil yang maksimal,” tegas Kasad.

Kasad menambahkan bahwa keikutsertaan TNI AD dalam AARM bukan sekadar kompetisi, melainkan bentuk kehormatan dan kebanggaan bangsa. Ia menekankan pentingnya latihan yang berkesinambungan, fasilitas yang memadai, dan semangat juang tanpa henti agar prestasi dapat terus ditingkatkan.

Selain mental dan keterampilan, Kasad juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai faktor mutlak yang harus dijaga oleh seluruh anggota tim. Ia mengingatkan agar para prajurit tidak terlena dengan situasi maupun kondisi dan tetap fokus hingga akhir perlombaan.

Kontingen TNI AD yang diberangkatkan ke AARM ke-33 di Singapura berjumlah 44 personel, terdiri dari 25 atlet petembak (20 putra dan 5 putri) serta 19 orang _official_, dengan Komandan Kontingen Letkol Inf Indra Widiyanto.

Tim Tembak TNI AD direncanakan akan mengikuti beberapa kategori lomba, meliputi pistol putra dan putri, karaben, senapan, dan senapan otomatis (SO). Kompetisi akan berlangsung mulai 21 hingga 27 November 2025 dan diharapkan menjadi ajang untuk kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Sinergi Polri dan Ojol Jaga Kamtibmas Ka Korlantas Dampingi Kapolri Pimpin Apel

Published

on

By

Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar Apel ojek online (Ojol) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bertajuk “Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur” yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur. (31 Oktober 2025)

Turut hadir mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Walikota Malang Wahyu Hidayat, Walikota Batu Nurochman, Wakil Bupati Malang Latifah Shohib, serta para ASN Provinsi Jawa Timur.

Apel ini diikuti sebanyak 4.350 pengemudi ojek online dari berbagai aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, dan lainnya juga ikut ambil bagian dalam kegiatan ini.

Dalam amanatnya, Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan para pengemudi ojek online sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Hari ini kita membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya rekan-rekan ojek online, dapat menjadi kekuatan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.” Pernyataan Kapolri.

“Saya berharap semangat kebersamaan ini terus dijaga. Mari kita sama-sama wujudkan Jawa Timur yang aman, tertib, dan bermartabat, melalui kepedulian, kedisiplinan, dan tanggung jawab bersama.” Lanjutan pernyataan Kapolri.

Dengan mobilitas yang tinggi dan interaksi langsung dengan masyarakat, pengemudi ojol dinilai memiliki peran penting sebagai penyampai informasi keamanan serta agen edukasi keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan deklarasi bersama komunitas ojol, yang menegaskan komitmen mereka untuk mendukung Polri dalam menjaga keamanan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.

Deklarasi driver ojek online dalam “Jogo Jatim”

Kami, driver ojek online se-Jawa Timur, dengan ini menyatakan sikap:
1. Berkomitmen penuh untuk mendukung dan bersinergi dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar Jawa Timur tetap tertib dan aman.
2. Siap menjadi mitra Polri dalam menjaga kamtibmas yang kondusif.
3. Akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah serta peraturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
4. Berkomitmen menjaga lingkungan, menjaga warga, menaati aturan, dan menjaga amanah demi terwujudnya Jawa Timur yang aman, tertib, dan bermartabat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud hubungan yang semakin solid antara Polri dan komunitas ojek online, guna menciptakan suasana Jawa Timur yang aman, tertib, dan bermartabat.

Kehadiran Ka Korlantas  dalam kegiatan ini juga menjadi wujud dukungan terhadap program sinergitas kepolisian dalam membangun keamanan berbasis partisipasi masyarakat.

Continue Reading

Trending