Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Pengurusan Laporan Kehilangan STNK Berjalan Lancar, Pelapor Apresiasi SPKT PMJ

Published

on

By

Jakarta — Pengurusan laporan kehilangan STNK di SPKT Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons baik dari masyarakat. Pelayanan petugas dinilai membantu serta memberikan kemudahan bagi warga yang datang melapor.

“Nama saya Marulin Silaban. Saya mengurus STNK hilang dari Bekasi. Pelayanannya bagus. Terima kasih,” ujarnya.

Kepala Siaga SPKT Polda Metro Jaya, AKP Eko Sowandono, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan mudah dipahami masyarakat.

“Pelayanan yang humanis dan responsif menjadi komitmen kami agar masyarakat merasa nyaman saat membuat laporan di SPKT,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, SPKT Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Menghormati Jasa, Melanjutkan Pengabdian: Wakapolri Pimpin Ziarah Nasional Menjelang Hari Bhayangkara ke-80

Published

on

By

Jakarta, 24 Juni 2026 – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polri melaksanakan ziarah dan tabur bunga secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa, negarawan, serta para pendahulu Polri yang telah mewariskan nilai perjuangan, integritas, dan pengabdian kepada negeri.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. memimpin langsung Upacara Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Mabes Polri dan diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, pembacaan doa, serta tabur bunga di pusara para pahlawan bangsa.

Secara bersamaan, jajaran Polri juga melaksanakan ziarah di berbagai lokasi bersejarah dan tempat peristirahatan terakhir tokoh-tokoh bangsa serta para pendahulu Polri. Di TPU Tanah Kusir, dilaksanakan ziarah di makam Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri pertama yang meletakkan fondasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta makam Presiden ke-3 Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. H. B.J. Habibie, negarawan dan ilmuwan yang menginspirasi bangsa melalui dedikasi, inovasi, dan kecintaannya kepada Indonesia.

Sementara itu, di TPBU Giritama, Tonjong, Bogor, Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. memimpin ziarah dan tabur bunga di makam Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Iman Santoso, sosok yang dikenal sebagai simbol integritas, kejujuran, dan keteladanan moral dalam sejarah Polri.

Penghormatan juga diberikan kepada para pendahulu Polri yang telah berjasa membangun dan membesarkan institusi Kepolisian Republik Indonesia, di antaranya Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Kunarto, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Dibyo Widodo, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, Jenderal Polisi (Purn.) R. Soetjipto Danoekoesoemo, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Widodo Budidarmo, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. M. Hasan, Jenderal Polisi (Purn.) Anton Soedjarwo, serta Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Mochammad Yasin, yang merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pertama pascaproklamasi dan tokoh penting dalam mempertahankan eksistensi Kepolisian RI pada masa awal kemerdekaan.

Selain ziarah di daratan, Polri juga melaksanakan ziarah laut dan pelarungan karangan bunga di perairan Teluk Jakarta yang dipimpin oleh Kabaharkam Polri. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pejuang bahari yang gugur dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Pelarungan bunga menjadi simbol doa dan penghormatan kepada mereka yang jasanya tetap hidup dalam sejarah meskipun sebagian tidak diketahui tempat peristirahatan terakhirnya.

Wakapolri mengatakan bahwa rangkaian ziarah dan tabur bunga yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia merupakan momentum untuk memperkuat jati diri, karakter, dan nilai-nilai pengabdian yang menjadi fondasi Polri.

“Ketika kita berdiri di tempat peristirahatan terakhir para pahlawan bangsa, negarawan, dan para pendahulu Polri, sesungguhnya kita sedang belajar tentang arti pengorbanan, integritas, dan pengabdian yang tulus kepada negara. Dari Jenderal Polisi Raden Said Soekanto kita belajar tentang kepeloporan dan pengabdian dalam membangun Kepolisian Republik Indonesia, dari B.J. Habibie kita belajar tentang visi dan karya untuk Indonesia, dari Jenderal Hoegeng kita belajar keteladanan moral, dan dari para pendahulu Polri lainnya kita mewarisi semangat pengabdian yang menjadi fondasi institusi ini hingga hari ini,” ujar Wakapolri.

Menurutnya, ziarah dan tabur bunga bukan sekadar tradisi seremonial menjelang Hari Bhayangkara, melainkan sarana untuk merawat memori kolektif bangsa bahwa kemerdekaan, keamanan, dan keutuhan negara dibangun melalui perjuangan, pengorbanan, serta dedikasi para pendahulu.

“Tabur bunga adalah simbol penghormatan, tetapi makna yang lebih dalam adalah melanjutkan nilai perjuangan mereka. Kita datang membawa doa, namun pulang membawa tanggung jawab untuk meneruskan pengabdian. Semangat para pahlawan dan pendahulu Polri harus hidup dalam integritas, profesionalisme, keberanian, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait pelarungan bunga di Teluk Jakarta, Wakapolri menegaskan bahwa laut yang luas menjadi simbol pengabdian tanpa batas dari para pejuang bangsa. Penghormatan yang diberikan di perairan merupakan pengingat bahwa jasa para pahlawan bahari akan terus dikenang dan diwariskan kepada generasi penerus.

“Baik di daratan maupun di lautan, seluruh rangkaian ziarah hari ini mengajarkan satu hal yang sama, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri meneguhkan komitmen untuk meneruskan nilai perjuangan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mengabdikan diri sepenuhnya kepada bangsa dan negara,” pungkas Wakapolri.

Melalui rangkaian ziarah nasional menjelang Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polri meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga amanah para pendahulu, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pengabdian yang semakin profesional, modern, dan humanis bagi Indonesia

Continue Reading

TNI / Polri

Bhayangkari Polda Metro Jaya Bagikan 750 Paket Sembako di Bojongsari Depok

Published

on

By

Depok – Bhayangkari Polda Metro Jaya membagikan 750 paket sembako kepada warga Kampung Parung Tengah Gang Makam RT 03/03, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan sosial tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Bantuan sembako diserahkan secara simbolis oleh Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya, Ibu Indah Asep Edi Suheri, kepada masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ibu Wakapolda Metro Jaya, Ibu Lenia Dekananto Eko Purwono, Ibu Irwasda, Ibu Dirkrimsus, Ibu Kapolres Metro Depok, beserta Bhayangkari Pengurus Daerah Bhayangkari Polda Metro Jaya.

Kehadiran Bhayangkari dalam kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan dukungan kebutuhan pokok. Melalui pembagian sembako tersebut, Bhayangkari Polda Metro Jaya ingin berbagi manfaat sekaligus mempererat silaturahmi dengan warga Bojongsari.

Ketua Bhayangkari Daerah Metro Jaya Ibu Indah Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian Bhayangkari kepada masyarakat. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan kebutuhan warga.

“Semoga bantuan sembako ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi bentuk kebersamaan Bhayangkari dengan warga. Kami ingin terus hadir dan berbagi kebaikan di tengah masyarakat,” ujar Ibu Indah.

Warga yang menerima bantuan tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Paket sembako yang dibagikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat di wilayah Duren Mekar.

Kegiatan pembagian sembako berlangsung aman, tertib, dan penuh kehangatan. Bhayangkari Polda Metro Jaya berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus memperkuat hubungan antara keluarga besar Polri dan masyarakat.

Continue Reading

Trending