Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Polri Gaungkan Perlindungan Terhadap Pejalan Kaki

Published

on

By

Jakarta – Korlantas Polri beserta jajaran akan memulai Operasi Zebra 2025 pada 17-30 November 2025. Petugas di lapangan tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan edukasi tentang keselamatan lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperkuat strategi nasional keselamatan lalu lintas. Khususnya perlindungan terhadap pejalan kaki.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (16/11).

Di kesempatan terpisah, Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung mengatakan, Operasi Zebra ini bisa dimanfaatkan untuk menciptakan rasa keamanan bagi pengguna jalan raya dalam berlalu lintas, termasuk pejalan kaki.

Langkah Korlantas Polri dengan mengedepankan pendekatan humanis, dan edukatif sudah benar.

“Menurutnya, Langkah humanis, dan edukatif Kakorlantas Polri beserta jajaran sejalan dengan semangat visi Polri Presisi dan Polri untuk Masyarakat, dan selaras dengan amanat konstitusi, dan nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila, yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nasky.

Selain itu, dia menilai, kebijakan Korlantas Polri sebagai bentuk nyata simbol moral penegakan keadilan, dan kemanusiaan di atas segalanya. Menurutnya, masyarakat kecil harus dilindungi untuk mendapat hak-haknya.

“Langkah nyata Kakorlantas Polri adalah bukti kepemimpinan Polri yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan. Ini bukan sekadar menegakan supremasi hukum, tetapi adalah simbol kemanusiaan, keselamatan, dan keadilan bagi pengguna jalan raya dalam berlalu lintas. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan selaras dengan semangat cita-cita kemerdekaan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menegaskan, Kebijakan Operasi Zebra 2025 yang menggaungkan keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap pejalan kaki patut didukung oleh semua elemen bangsa.

“Publik berharap dengan adanya operasi zebra 2025 jelang natal dan tahun baru dpat meningkatkan dan mengembalikan tren positif serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tandasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

TIM BOLA VOLI PUTRA PUSSIMPUR MENGKANDASKAN MIMPI TIM GABUNGAN SDIRDIK, SDIRREN DAN KESEHATAN UNTUK MENJADI JUARA 3

Published

on

By

Bandung — Dalam pertandingan penentuan peringkat yang digelar Jumat (14/11/2025) di Lapangan Voli Kodiklatad, Bandung, Tim Bola Voli Putra Pussimpur berhasil mengamankan posisi Juara 3, setelah menundukkan Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren dan Kesehatan dengan kemenangan meyakinkan 2–0. Hasil ini sekaligus menutup perjalanan mengesankan Pussimpur yang datang sebagai tim tidak diunggulkan, namun mampu membuat kejutan besar pada ajang HUT ke-31 Kodiklatad tahun 2025.

Perjalanan Pussimpur menuju podium ketiga diawali dengan kemenangan dramatis pada laga perdana melawan Tim Gabungan Inspektorat dan Sdirjian melalui pertarungan ketat yang berakhir 2–1. Performa impresif ini mengangkat kepercayaan diri tim untuk melangkah lebih jauh dalam kompetisi dan berhasil mengalahkan Pusdik Pengmilum dengan skor ketat 2-1 pada laga kedua.

Meski demikian, langkah Pussimpur menuju babak semifinal harus terhenti setelah dikalahkan Ajen Kodiklatad dengan skor 0–2 pada perempat final. Kekalahan ini memaksa Pussimpur kembali berjuang dalam laga perebutan tempat ketiga, menghadapi Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren dan Kesehatan yang sebelumnya dikalahkan oleh Sdirum.

Dengan permainan solid dan determinasi tinggi, Pussimpur tampil dominan sejak awal set dan sukses mengunci kemenangan 2–0, sekaligus menggagalkan peluang tim lawan untuk naik ke podium kehormatan. Kemenangan ini menjadi bukti konsistensi serta kekompakan para pemain Pussimpur sepanjang turnamen.

Capaian membanggakan ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh para suporter yang hadir memberikan semangat di pinggir lapangan. Kehadiran Danpussimpur, Kolonel Inf Trijoko Adiwiyono, S.H., M.Si., dalam setiap pertandingan turut menjadi tambahan energi positif bagi tim, yang pada akhirnya mampu menutup kompetisi dengan hasil gemilang.

Sementara itu, pada pertandingan final yang berlangsung di hari yang sama, Ajen Kodiklatad berhasil meraih Juara 1 setelah mengalahkan Sdirum yang harus puas sebagai Juara 2. Dengan demikian, rangkaian pertandingan voli HUT ke-31 Kodiklatad tahun 2025 ditutup dengan komposisi juara 1 Ajen Kodiklatad, juara 2 Sdirum dan juara 3 Pussimpur.

Continue Reading

TNI / Polri

*Kasad: Dalam Pertandingan, Mental dan Disiplin Menentukan Kemenangan*

Published

on

By

JAKARTA,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa dalam setiap pertandingan, faktor terpenting yang harus dimiliki seorang atlet adalah mental bertanding yang kuat serta disiplin tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kasad saat meninjau kesiapan sekaligus melepas Tim Tembak TNI Angkatan Darat yang akan berlaga pada ajang ASEAN Army Rifle Meet (AARM) ke-33 Tahun 2025 di Singapura. Kegiatan pelepasan berlangsung di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Rabu (12/11/2025), dan juga dihadiri Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa serta para pejabat utama TNI AD.

Dalam arahannya, Kasad menyampaikan bahwa mental bertanding merupakan kunci utama dalam menghadapi ajang besar seperti AARM. Ia juga menyatakan rasa bangganya terhadap semangat, disiplin, dan profesionalisme para prajurit terbaik TNI AD yang terpilih mewakili Indonesia pada kompetisi bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut.

“Saya hanya ingin menyampaikan satu hal, dalam bertanding itu yang penting adalah mental bertanding. Kalau mental bertanding sudah terbentuk, saya yakin semua punya, tinggal bagaimana kamu mengendalikan diri pada saat bertanding agar bisa tampil maksimal. Jadi seperti motto kita saat latihan, berlatih seperti bertempur, bertempur seperti berlatih. Saat berlatih kita harus serius, agar saat bertanding kamu mendapatkan hasil yang maksimal,” tegas Kasad.

Kasad menambahkan bahwa keikutsertaan TNI AD dalam AARM bukan sekadar kompetisi, melainkan bentuk kehormatan dan kebanggaan bangsa. Ia menekankan pentingnya latihan yang berkesinambungan, fasilitas yang memadai, dan semangat juang tanpa henti agar prestasi dapat terus ditingkatkan.

Selain mental dan keterampilan, Kasad juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai faktor mutlak yang harus dijaga oleh seluruh anggota tim. Ia mengingatkan agar para prajurit tidak terlena dengan situasi maupun kondisi dan tetap fokus hingga akhir perlombaan.

Kontingen TNI AD yang diberangkatkan ke AARM ke-33 di Singapura berjumlah 44 personel, terdiri dari 25 atlet petembak (20 putra dan 5 putri) serta 19 orang _official_, dengan Komandan Kontingen Letkol Inf Indra Widiyanto.

Tim Tembak TNI AD direncanakan akan mengikuti beberapa kategori lomba, meliputi pistol putra dan putri, karaben, senapan, dan senapan otomatis (SO). Kompetisi akan berlangsung mulai 21 hingga 27 November 2025 dan diharapkan menjadi ajang untuk kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending