Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

*TNI AD Suplai Air Bersih bagi Warga Pascabanjir Bandang di Padang*

Published

on

By

Padang,  – TNI AD melalui prajurit Paldam Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol melaksanakan penyaluran bantuan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di sejumlah wilayah Kota Padang, Minggu (25/1/2026).

Sebanyak dua unit kendaraan khusus pemadam kebakaran (Ran Damkar) dikerahkan untuk menyuplai air bersih ke beberapa titik. Diantaranya Rumah Dinas Kasdim 0312/Padang dengan kapasitas 3.000 liter, di RT 04 RW 01 Korong Gadang untuk 25 kepala keluarga dengan total 6.000 liter, serta empat titik di RT 05 RW 12 Jalan Taduh, Kecamatan Kuranji, bagi sekitar 50 kepala keluarga dengan kapasitas 6.000 liter.

Penyaluran air bersih dilakukan karena pascabanjir bandang, sejumlah sumber air dan sumur warga tercemar material lumpur dan belum dapat digunakan secara normal untuk kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk membantu pemulihan kebutuhan dasar masyarakat pascabencana, khususnya pemenuhan air bersih, sekaligus memastikan aktivitas warga dapat kembali berjalan dengan aman dan layak. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri

Published

on

By

JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menyampaikan pesan strategis pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA–PPO) kepada lima calon Atase Kepolisian Republik Indonesia (Atpol RI) dan staf teknis Polri melalui penyerahan buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”.

Pesan penting tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan Bagi Calon Atase Kepolisian RI dan Staf Teknis Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Ruang Kerja Wakapolri, Lantai 2 Gedung Utama Mabes Polri.

Adapun lima personel Polri yang mengikuti pembekalan dan akan melaksanakan penugasan sebagai Atase Kepolisian dan Staf Teknis Polri di luar negeri adalah:1. Kombes Pol Sofyan Arief, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Berlin, Jerman2. Kombes Pol M. Sandhi Satyatama, S.H., S.I.K., M.S.C.S. — Atase Kepolisian RI di Ankara, Turki3. Kombes Pol I Nengah Adi Putra, S.I.K. — Atase Kepolisian RI di Manila, Filipina4. AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. — Staf Teknis Polri di Kuala Lumpur, Malaysia5. AKP Louis Stefanus Gregory Kaunang, S.I.K., M.Si. — Staf Teknis Polri di Kuching, Malaysia

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa TPPA–PPO merupakan kejahatan kemanusiaan lintas negara yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi digital, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan menjadi korban.

Oleh karena itu, para atase dan staf teknis diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan, penindakan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama internasional.

“Melalui buku ini, saya menitipkan pesan penting agar pemberantasan TPPA dan PPO menjadi prioritas utama dalam setiap penugasan. Ini adalah amanah kemanusiaan sekaligus tanggung jawab moral dan institusional Polri,” tegas Wakapolri.

Wakapolri juga menekankan bahwa para calon atase dan staf teknis merupakan representasi kehormatan Polri di kancah internasional, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsi intelijen, diplomasi kepolisian, serta kehumasan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang efektif dengan diaspora Indonesia di negara penugasan.

Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H. dan Kabagwakinter Rokersin Divhubinter Polri Kombes Pol Andiko Wicaksono, S.I.K.

Buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” ditulis bersama oleh:• Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.• Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, M.Si.• Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.

Karya ini diharapkan menjadi rujukan akademis, praktis, dan kebijakan bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan TPPA–PPO di era digital.

Continue Reading

TNI / Polri

Pangkostrad Dampingi Kasad Tinjau Progres Pembangunan Menlatpur Sanggabuana

Published

on

By

Karawang — Panglima Kostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT, mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam peninjauan progres pematangan dan pembangunan infrastruktur satuan di kawasan Pusat Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana latihan guna mendukung peningkatan profesionalisme serta kesiapan tempur prajurit TNI Angkatan Darat, khususnya satuan jajaran Kostrad.
Dalam peninjauan tersebut, Kasad dan Panglima Kostrad menerima paparan terkait progres pematangan lahan Markas Menlatpur Kostrad. Selain itu, turut ditinjau perkembangan pembangunan Lapangan Tembak yang menunjukkan kemajuan signifikan, meliputi persiapan jalur tembak serta kelengkapan fasilitas keselamatan latihan.

Pada kesempatan yang sama, Kasad juga meninjau Display Materiel hasil Litbanghan dan berbagai inovasi TNI AD sebagai wujud pengembangan teknologi pertahanan dan kemandirian alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah titik pembangunan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana, tepat mutu, dan tepat waktu, sekaligus memberikan arahan guna mengoptimalkan fungsi Menlatpur Kostrad Sanggabuana sebagai pusat latihan tempur strategis TNI AD. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Choiril Anwar, S.Sos., M.Han

Continue Reading

Trending