Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

*Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pencopet Diamankan saat CFD di Bundaran HI*

Published

on

By

Jakarta — Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya (Ditpamobvit PMJ) mengamankan dua orang terduga pelaku pencopetan saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/1/2026) pagi.

Pengamanan dilakukan ketika personel Ditpamobvit PMJ yang dipimpin Kompol Mulyadi selaku Kanit Subdit Wisata Ditpamobvit PMJ melaksanakan patroli jalan kaki secara dialogis di sepanjang area CFD. Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi pencopetan yang dilakukan oleh dua orang terhadap pengunjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tanpa perlawanan. Untuk menghindari kerumunan serta menjaga situasi tetap kondusif, kedua terduga pelaku segera dibawa ke lokasi yang lebih aman guna dilakukan pemeriksaan awal.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dirpamobvit Polda Metro Jaya Joko Sulistio menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di ruang publik, khususnya pada kegiatan Car Free Day yang rutin digelar setiap akhir pekan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Layanan 110 dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan tindak kejahatan maupun situasi darurat, sehingga petugas dapat segera merespons di lapangan,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

*Tempuh Medan Sulit Tiga Hari, TNI dan PLN Distribusikan Genset ke Desa Terpencil Sikundo*

Published

on

By

Aceh Barat  — Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersinergi dengan PT PLN (Persero) mendistribusikan dan memasang tiga unit generator set (genset) di Desa Sikundo, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, guna memulihkan pasokan listrik masyarakat pascabencana banjir bandang dan tanah longsor, Sabtu (3/1/2026).

Sebanyak 25 personel TNI dari Kodim 0105/Aceh Barat dan Yonif 116/Garda Samudera bersama lima personel teknis PLN dikerahkan dalam kegiatan kemanusiaan tersebut. Distribusi genset dilakukan dengan menempuh medan ekstrem selama tiga hari, melewati jalur sungai, perbukitan, serta berjalan kaki sejauh kurang lebih enam kilometer akibat akses darat terputus total.

Meski menghadapi medan licin, berlumpur, cuaca hujan, dan harus memikul genset serta peralatan instalasi listrik, seluruh personel berhasil menuntaskan tugas dengan aman. Pemasangan genset dan instalasi listrik rampung pada pukul 19.30 WIB dan seluruh unit berfungsi optimal untuk kebutuhan masyarakat.

Kehadiran listrik kembali di Desa Sikundo disambut haru dan syukur warga setempat. Sinergi TNI dan PLN ini menjadi wujud nyata kepedulian negara dalam membantu masyarakat di wilayah terpencil sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Barat.
*(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH Kapolres Metro Bekasi Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Published

on

By

Bekasi Kota — Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH Kapolres Metro Bekasi Kota memimpin langsung Upacara Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang digelar di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota,berlangsung khidmat dan penuh makna.Jumat (2/1/2026)

Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek se-Bekasi Kota, seluruh Perwira, Brigadir, PNS Polri, Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Metro Bekasi Kota beserta jajaran Bhayangkari, serta para personel yang menerima kenaikan pangkat.

Dalam perayaannya, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH Kapolres menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

“Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi merupakan wujud pelatihan organisasi dan penghargaan atas kinerja serta dedikasi rekan-rekan semua. Ini bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya, tetapi hasil dari kerja keras, loyalitas, dan pengabdian yang telah ditunjukkan,” ujar Kapolres.

Continue Reading

Trending