Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital

Published

on

By

Jakarta – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri menggelar Seminar Sekolah bertema “UNIPOL: Menyiapkan Personel Polri yang Presisi” di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/4). Kegiatan ini menjadi forum dialog strategis yang mempertemukan pemangku kebijakan, akademisi, dan praktisi guna memperkuat arah kebijakan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Polri.

Seminar tersebut menekankan pentingnya transformasi pendidikan kepolisian agar mampu menjawab dinamika global, perkembangan teknologi, serta kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dosen Kepolisian Utama TK I STIK Lemdiklat Polri, Komjen Pol. (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menegaskan bahwa pendidikan menjadi fondasi masa depan Polri sekaligus refleksi peradaban bangsa.

“Polisi adalah refleksi peradaban bangsa. Dalam negara yang beradab, supremasi hukum, perlindungan HAM, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengembangan ilmu kepolisian harus bersifat lintas disiplin, adaptif, dan mampu menjawab perubahan zaman. Menurutnya, pendidikan kepolisian harus melahirkan insan Polri yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern.

“Pada pendidikanlah tergantung masa depan Polri. Polisi harus profesional berbasis ilmu kepolisian, cerdas, bermoral, dan modern agar mampu satu langkah lebih maju dari perubahan,” kata Chryshnanda.

Ia juga menegaskan pentingnya transformasi pemolisian di era digital.
“Pemolisian di era digital harus berkembang menjadi electronic policing dan forensic policing. Polisi harus menjadi penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. menyoroti urgensi percepatan reformasi Polri secara holistik, termasuk penguatan kurikulum pendidikan dan pemanfaatan teknologi.

“Kita mendorong percepatan reformasi Polri, termasuk perbaikan kurikulum pendidikan dan penguatan pendidikan hak asasi manusia serta pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPR mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri.

“Polri tetap di bawah Presiden langsung. Ini sikap tegas DPR berdasarkan konstitusi dan TAP MPR,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyoroti fenomena no viral no justice sebagai dampak keterbukaan informasi di era digital.
“Fenomena itu wajar di era teknologi. Yang penting, ketika ada ketidakadilan yang viral, aparat merespons dan mencari solusi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menilai keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Sejelek apa pun yang terjadi, kalau terbuka rakyat masih bisa memberi ruang kepercayaan. Senjata kita satu-satunya adalah keterbukaan,” ujarnya.

Seminar ini diharapkan menjadi ruang sinergi lintas sektor untuk merumuskan rekomendasi strategis penguatan pendidikan, manajemen SDM, serta reformasi birokrasi Polri guna menyiapkan personel yang adaptif, profesional, dan berintegritas di masa depan.

Continue Reading

TNI / Polri

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Published

on

By

Jakarta – Sebanyak 21 personel Korps Brimob Polri dipercaya memperkuat Tim Nasional Indonesia dalam ajang bergengsi 6th FAI World Cup Indoor Skydiving yang digelar pada 9–11 April 2026 di Lesquin, Lille, Prancis. Keikutsertaan ini menjadi wujud kontribusi Polri dalam mengharumkan nama Indonesia di kancah olahraga dirgantara internasional sekaligus menunjukkan profesionalisme personel Brimob di bidang olahraga ekstrem.

Kejuaraan dunia tersebut diikuti oleh 24 negara yang siap bersaing di berbagai kategori, yakni 4-Way FS Open yang diikuti 26 tim dari 16 negara, 4-Way FS Female sebanyak 14 tim dari 12 negara, serta 4-Way VFS Open yang diikuti 10 tim dari 8 negara. Ajang tahunan ini mempertemukan atlet indoor skydiving terbaik dunia dalam disiplin formation skydiving dan vertical formation skydiving, sehingga menjadi salah satu kompetisi paling prestisius di cabang olahraga dirgantara.

Ketua Kontingen Timnas Indoor Skydiving Indonesia, Irjen. Pol. Almas Widodo Kolopaking, menegaskan bahwa partisipasi personel Brimob merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar dalam membawa nama Indonesia di panggung global.

“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar Timnas Indoor Skydiving dapat tampil maksimal, menjaga semangat juang, serta memberikan hasil terbaik untuk Indonesia,” ujar Almas.

Kontingen Indonesia terdiri dari 21 personel gabungan Korps Brimob Polri yang terlatih dan siap mewakili Indonesia pada sejumlah nomor pertandingan. Keikutsertaan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan prestasi olahraga dirgantara nasional.

Kejuaraan yang berlangsung di Lille, Prancis ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi Indonesia dalam kompetisi internasional serta menginspirasi generasi muda untuk berprestasi di bidang olahraga dirgantara.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Berbagi di Jumat Peduli, Ojol hingga Pekerja Harian Terima Sembako

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Jumat Peduli dengan membagikan 500 paket sembako kepada masyarakat di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026). Bantuan tersebut diberikan kepada pengemudi ojek online dan pekerja harian lepas yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya mereka yang setiap hari bekerja di lapangan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kehadiran bantuan sosial tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan program Jumat Peduli merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial yang manfaatnya bisa langsung dirasakan.

“Melalui kegiatan Jumat Peduli ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk berbagi serta memberikan perhatian kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit membantu kebutuhan saudara-saudara kita,” ujar Kabidhumas.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan, informasi, atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas di wilayahnya.

Continue Reading

Trending