Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Resmikan Jembatan Garuda di Lhokseumawe, Tandai Launching 200 Titik Jembatan di Indonesia

Published

on

By

LHOKSEUMAWE,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meresmikan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara, Senin (9/3/2026). Peresmian tersebut sekaligus menandai peluncuran 200 titik Jembatan Garuda di berbagai wilayah Indonesia yang telah selesai dibangun.

Pembangunan jembatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan akses transportasi, khususnya saat melintasi sungai yang memisahkan sejumlah desa di wilayah tersebut.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kasad yang disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran jembatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI Angkatan Darat dalam membantu mengatasi kesulitan rakyat, sekaligus membuka akses yang lebih aman dan cepat bagi mobilitas warga.

Dalam kesempatan tersebut, Kasad menyampaikan bahwa pembangunan jembatan di Aceh juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan Ramadan TNI AD sekaligus untuk meninjau langsung berbagai proyek yang telah dilaksanakan di daerah. “Kenapa saya pilih Aceh, sekalian kita Ramadan keliling, sekalian buka puasa di Aceh dan lihat _project_ nya di Aceh. Ini juga kami mendapat banyak masukan, bagaimana sekolah-sekolah, bagaimana sekarang jembatan ini, nanti kita coba diskusikan yang lalu lintasnya padat harus bukan jembatan gantung,” ujar Kasad.

Kasad juga mengungkap bahwa TNI AD memprioritaskan pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak bencana. Hingga saat ini telah dilakukan survei terhadap sekitar 480 lokasi yang mencakup pembangunan atau peningkatan jembatan, sekolah, penyediaan air bersih, serta pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap).

Menjelang Idul Fitri, TNI AD tetap fokus membantu penanggulangan dampak bencana melalui berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan Jembatan Garuda. Jika infrastruktur yang telah dibangun kembali rusak akibat banjir besar atau bencana lainnya, TNI AD siap membantu membangun kembali. “Kami kebetulan mampu mengerjakan ya kami kerjakan. Ada keluarga besar kita mendapat bencana ya kita kerjakan,” imbuh Kasad.

Hingga saat ini TNI AD telah menyelesaikan 135 Jembatan Garuda di tiga wilayah Sumatera yang terdampak bencana. Secara nasional, pembangunan lebih dari 6.000 Jembatan Garuda ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1,5 tahun.

Pada kesempatan tersebut, Kasad juga melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui _video conference_ terkait pembangunan jembatan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk pembangunan hunian sementara serta penyediaan sumur bor bagi masyarakat.

Usai peresmian, Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak meninjau sekolah yang telah dibersihkan dan kembali digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, serta menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat setempat. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian terkait optimalisasi pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Polda Metro Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (9/3/2026) dan diikuti oleh jajaran penyidik serta pejabat terkait yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Penelitian tersebut dipaparkan oleh Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Tk. I Puslitbang Polri, Kombes Pol Yudi Chandra E. yang menjelaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkembangan modus operandi korupsi kini semakin kompleks, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga manipulasi dokumen elektronik.

“Kami melakukan penelitian ini untuk melihat bagaimana optimalisasi pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi di kewilayahan, khususnya dari aspek sumber daya, mindset personel, serta kelembagaan yang mendukung penanganan perkara,” ujar Kombes Pol Yudi Chandra dalam paparannya.

Ia menambahkan bahwa penelitian tersebut bertujuan merumuskan model kelembagaan yang lebih efektif dalam pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.

Dalam penelitian ini, Puslitbang Polri menggunakan metode campuran (mixed method) melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur, forum diskusi kelompok (FGD), wawancara dengan para pemangku kebijakan, serta penyebaran kuesioner kepada personel di fungsi Ditreskrimsus dan Satreskrim jajaran.

Hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis guna memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah sekaligus mendukung transformasi Polri menuju institusi yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 6.802 Personel Amankan Mudik Lebaran dalam Operasi Ketupat Jaya 2026

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Jaya 2026 di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Senin (9/3/2026). Operasi tersebut akan berlangsung mulai 13 hingga 25 Maret 2026 untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, Pejabat Utama Polda Metro Jaya, serta para Kapolres jajaran.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan rapat koordinasi lintas sektoral tersebut merupakan bagian dari kesiapan pengamanan mudik agar berjalan aman, tertib, dan lancar. “Pada hari ini Polda Metro Jaya melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2026 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 25 Maret,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 6.802 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah serta berbagai unsur potensi masyarakat akan diterjunkan. Personel akan disiagakan di 68 Pos Pengamanan, 22 Pos Pelayanan, dan 5 Pos Terpadu yang tersebar di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi guna memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. “Tidak kurang dari 6.802 personel gabungan Polri, TNI dan instansi terkait akan tergelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan mudik Lebaran hingga arus balik nanti,” kata Kombes Komarudin.

Ia menjelaskan, berdasarkan prediksi Kementerian Perhubungan, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 16 hingga 18 Maret 2026. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah asal pemudik terbesar yang akan menuju berbagai wilayah seperti Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan fit, kendaraan dalam kondisi baik, serta merencanakan perjalanan dengan baik agar tidak bersamaan dengan puncak arus mudik,” tambahnya.

Selain pengamanan arus mudik dan balik, kepolisian juga mengantisipasi berbagai aktivitas masyarakat selama periode libur Lebaran, termasuk pengamanan malam takbir, pelaksanaan salat Idul Fitri, hingga kegiatan masyarakat di sejumlah tempat wisata.

Polda Metro Jaya juga mengoptimalkan layanan Call Center 110 serta menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi potensi kepadatan maupun kondisi darurat selama periode mudik Lebaran.

Continue Reading

Trending