Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Satgas Preemtif Polda Metro Jaya Laksanakan Imbauan Keselamatan di Stasiun Juanda dan Bundaran HI

Published

on

By

Jakarta — Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Jaya 2026 Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan keselamatan kepada masyarakat di kawasan Stasiun Juanda dan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menyasar pengguna transportasi umum serta pengendara dengan pendekatan humanis guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan keselamatan di ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Preemtif menyampaikan pesan keselamatan secara langsung melalui dialog persuasif kepada masyarakat yang beraktivitas. Imbauan difokuskan pada kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, kehati-hatian saat menyeberang, serta menjaga ketertiban di area penyeberangan dan lingkungan agar mobilitas tetap aman dan lancar.

Perwira Pengawas, AKP Supriatna  menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi berkelanjutan.“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Disiplin berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

AKP Supriatna menambahkan, kawasan Stasiun Juanda dan Bundaran HI dipilih karena merupakan titik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Dengan aktivitas yang padat setiap hari, diperlukan kesadaran bersama untuk tertib, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta meminimalkan risiko kecelakaan di sekitar kawasan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polda Metro Jaya berharap pesan keselamatan semakin melekat dalam kebiasaan masyarakat sehari-hari. Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan terus dilaksanakan di berbagai lokasi strategis sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik serta humanis.

Continue Reading

TNI / Polri

Apresiasi Pelayanan BPKB Ditlantas PMJ, Warga Beri Saran Fotokopi Lebih Dekat

Published

on

By

Jakarta – Pelayanan di Gedung BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Pemohon menilai proses administrasi kendaraan berjalan cepat dengan petugas yang ramah dan informatif, Rabu (11/2/2026).

Salah satu pemohon, Zaki, mengaku puas usai mengurus balik nama kendaraan. Ia menyebut customer service memberikan arahan yang jelas sehingga proses penyerahan berkas berjalan lancar. “Pelayanannya cukup baik, ramah dan memberikan arahan yang jelas. Jadi kita tahu harus ke mana untuk menyerahkan berkas,” ujar Zaki.

Meski demikian, ia memberi masukan agar fasilitas fotokopi bisa ditempatkan lebih dekat dengan area pelayanan karena jaraknya cukup jauh dari parkiran.

Menanggapi hal tersebut, Pamin Seksi BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Sunarti, mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi demi meningkatkan kenyamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis. Setiap masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan fasilitas maupun sistem pelayanan ke depan,” ujar Iptu Sunarti.

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang BPKB akan terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Presiden Prabowo Berikan Pengarahan di Rapim TNI-Polri 2026, Tekankan Sinergitas dan Pengawalan Program Strategis

Published

on

By

Jakarta, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan taklimat (pengarahan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI–Polri Tahun 2026 yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/2/2026). Momentum ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya Rapim TNI-Polri dilaksanakan langsung di lingkungan Istana Kepresidenan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan pada awal tahun sebagai forum konsolidasi pimpinan TNI dan Polri.

“Jadi hari ini Bapak Presiden berkesempatan memberikan pengarahan dalam forum rapat pimpinan TNI dan Polri. Ini adalah agenda rutin tahunan sebetulnya, jadi setiap awal tahun selalu ada forum rapat pimpinan TNI maupun Polri. Dan hari ini alhamdulillah Bapak Presiden dapat memberikan pengarahan dan kebetulan mengundang para pimpinan TNI dan Polri untuk mendapatkan pengarahan di Istana Merdeka, Jakarta,” ujar Mensesneg dalam keterangannya.
Dalam arahannya, Presiden menekankan beberapa hal antara lain:

1. Apresiasi besar Presiden terhadap seluruh prajurit TNI-Polri secara umum. Terutama kecepatan dalam penanganan bencana dimanapun.
2. Perkuat kekompakan dan sinergitas TNI-Polri, dari level pimpinan tertinggi sampai prajurit terbawah khususnya di Sumatra.
3. ⁠ Buktikan kepercayaan yang diberikan rakyat kepada TNI-Polri dengan selalu siap dan cepat membantu rakyat dimanapun dan kapanpun.

4. Apresiasi terhadap prajurit TNI-Polri yang mengawal, menjaga dan mendukung jalannya program strategis pemerintah. Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, kedaulatan pangan dan energi, pembangunan jembatan di desa-desa untuk warga dan anak sekolah.
5. Penanganan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya kepada siapapun.
6. Bersama pemerintah daerah laksanakan program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dimanapun berada. Mulai dari perkantoran dan lingkungan sekeliling.
7. Jaga seluruh Sumber Daya Alam Indonesia dari segala macam bentuk pelanggaran dan eksploitasi ilegal oleh siapapun.
8. Jaga terus kesiapsiagaan TNI-Polri dalam bertugas. Kapanpun warga membutuhkan bantuan, maka disaat itulah TNI-Polri harus langsung turun membantu.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa Presiden sangat menekankan pentingnya soliditas instrumen keamanan negara dalam mendukung visi pemerintah.

Selain penguatan internal, Rapim ini juga membahas persiapan menyambut bulan suci Ramadhan dan Idulfitri. Mensesneg menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian terus diintensifkan untuk menjamin kelancaran dan keamanan masyarakat selama hari raya.

Rapim TNI-Polri 2026 di Istana ini diharapkan menjadi katalisator bagi seluruh aparat dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan program pembangunan berjalan cepat, tepat, dan efektif bagi masyarakat luas.

Continue Reading

Trending