Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi

Published

on

By

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa penguasaan terhadap berbagai masalah merupakan kunci untuk mencari dan menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Penegasan tersebut disampaikan Kasad saat memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

“Penguasaan kita terhadap permasalahan akan menjadikan jalan untuk mencari jalan keluar (solusi). Jadi selama kita menjabat itu, jangan merasa tidak bisa. Paling tidak kita membuat perencanaan dan upaya untuk mempresentasikan (pemecahan masalah),” ujar Kasad.

Adapun jabatan yang diserahterimakan yakni jabatan Pangdam XXIV/Mandala Trikora dari Letjen TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si., kepada Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, S.E., Pangdam XV/Pattimura dari Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M., kepada Mayjen TNI Doddy Triwinarto, S.I.P., serta Pangdam XVII/Cenderawasih dari Mayjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P., kepada Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H., M.M.

Selain itu, jabatan Kapuskesad diserahterimakan dari Mayjen TNI dr. Bima Wisnu Nugraha, Sp.THT., M.Kes., M.A.R.S., kepada Mayjen TNI dr. Gunawan Rusuldi, Sp.OG., Subsp.Onk., M.A.R.S., CGCAE.

Dalam amanatnya, Kasad menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja, penyegaran kepemimpinan, dan optimalisasi pelaksanaan tugas TNI AD, termasuk dalam mendukung dan mengoptimalkan berbagai program pemerintah.

Kasad juga mengungkap bahwa dalam dua tahun terakhir, TNI AD telah merenovasi 2.000 rumah dinas prajurit di berbagai satuan di seluruh Indonesia dan akan kembali membangun 200 unit rumah dinas baru. Selain itu, melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP), TNI AD terus mendorong agar setiap prajurit memiliki rumah pribadi yang layak sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan.

Kepada para pejabat lama, Kasad menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Sementara kepada pejabat baru, Kasad berpesan agar segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik wilayah tugas, dan memperkuat sinergi dengan seluruh komponen bangsa.

Khusus kepada Kapuskesad yang baru, Kasad menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi prajurit, PNS TNI AD, keluarga, dan masyarakat. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Pimpin TFG Sispamkota, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kesiapan Jaga Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menghadiri Tactical Floor Game (TFG) Sispamkota terkait kesiapan “Rencana Kontijensi Aman Nusa 1–2026” yang digelar di Balai Sarbini, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, serta Kapolres jajaran.

Kapolda mengatakan TFG Sispamkota merupakan bagian dari latihan peningkatan kemampuan personel Polri yang menjadi siklus pembinaan karier. “TFG ini bagian dari latihan untuk meningkatkan kemampuan personel Polri sebagai siklus pembinaan karier. Jadi harus dilaksanakan dengan serius dan dipahami secara menyeluruh,” kata Kapolda.

Ia menegaskan latihan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan harus dipahami sebagai gambaran situasi nyata di lapangan. “Latihan ini bukan sekadar formalitas, tapi harus dipahami sebagai kondisi riil yang bisa terjadi di lapangan. Tujuan utamanya adalah menjaga Jakarta agar tetap dalam kondisi aman, nyaman, dan dapat dikendalikan,” ujarnya.

Menurutnya, melalui Tactical Floor Game (TFG), seluruh personel dilatih memiliki kesamaan cara bertindak dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas. “Kita ingin memastikan setiap potensi gangguan bisa diantisipasi sejak dini, sehingga situasi tetap aman, nyaman, dan terkendali,” jelasnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi dan ketegasan dalam pelaksanaan tugas. “Kunci keberhasilan ada pada sinergi dan kesamaan persepsi. Tidak boleh ada keraguan dalam bertindak, semua harus sesuai SOP,” tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran Polri di tengah masyarakat menjadi hal utama dalam memberikan rasa aman. “Polri harus hadir memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga masyarakat merasakan perlindungan dari negara,” imbuhnya. TFG ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya memastikan kesiapan personel dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah Jakarta.

Continue Reading

TNI / Polri

Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Narkoba dan Dampaknya

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkoba selama Januari hingga Maret 2026. Sebanyak 2.485 tersangka ditangkap, sementara barang bukti narkotika yang disita mencapai 712,01 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ahmad David mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja masif jajaran kepolisian dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan narkotika.

“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” kata Ahmad David.

Ia menjelaskan, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat berbahaya dan zat sintetis lainnya.

Tak hanya itu, pengungkapan tersebut juga berdampak besar bagi masyarakat. Polisi memperkirakan barang bukti yang diamankan setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sementara itu, Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai standar. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta melalui uji laboratorium.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau aktif melapor melalui hotline 110 jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Continue Reading

Trending