Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakasad Hadiri Wisuda 1621 Prabahatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian RI

Published

on

By

MAGELANG  –  Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa  mengahadiri pelantikan  wisuda Prajurit dan Bhayangkara Taruna (Prabhatar)  Akademi TNI dan Polri di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan Kalpori Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo  memimpin  Upacara wisuda digelar di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025), Adapun prajurit taruna yang dilantik berjumlah 1.621 orang, terdiri dari 713 orang Akmil, 350 orang AAL, 210 AAU, dan 348 orang Akpol setelah menempuh Pendidikan Dasar Integratif selama empat bulan di Resimen Chandradimuka. Setelah prosesi pelantikan, seluruhnya akan melanjutkan pendidikan lanjutan di akademi masing-masing.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa kawasan Akademi Militer bukan hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga wilayah yang sarat nilai historis perjuangan bangsa.

“Di sini adalah tempat Pangeran Diponegoro membangun basis perjuangan di antara lima gunung, yaitu Gunung Merapi, Merbabu, Sindoro, Sumbing, dan Tidar. Tempat ini yang dikenal dengan Lembah Tidar adalah pusatnya ksatria, ksatria yang sejak remaja memilih hidup dalam pengorbanan. Kalian telah memilih profesi ksatria, profesi pengabdian, dan profesi kehormatan,” tegas Panglima TNI.

Panglima TNI juga menggarisbawahi bahwa para Taruna TNI dan Taruna Akpol merupakan representasi nyata dari keberagaman Indonesia. Di pundak para taruna tersimpan harapan bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan menjadikan keberagaman sebagai perekat bangsa. Pendidikan dasar integratif dirancang untuk membentuk semangat kesetiaan kepada bangsa dan negara, karakter integratif TNI-Polri yang solid, serta dasar-dasar keperjuritan dan kepolisian sebagai fondasi untuk pendidikan lanjutan.

Di akhir sambutannya, Panglima TNI kembali menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri sebagai kekuatan ganda penjaga stabilitas nasional.

“Kelak di medan tugas manapun, kalian harus saling memperkuat. Negara membutuhkan TNI dan Polri yang solid, profesional, berdisiplin tinggi, dan menjaga maruah institusi,” pesan Panglima TNI.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigir Prabowo menyampaikan pesan kepada para taruna yang menjalani wisuda.

“Saya berpesan agar para Taruna terus mempererat sinergisitas dan soliditas TNI-Polri dalam setiap kesempatan, sehingga mampu melewati berbagai tantangan bangsa demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” kata Jenderal Sigit

Sebagai bagian dari upacara wisuda, Akademi TNI dan Akademi Kepolisian turut mengumumkan Lulusan Terbaik Prabhatar 2025, yaitu Pratar Moradon Ray More Sinaga (Akmil), Pratar Tri Agung Laksono Putra (AAL), Pratar Fahuda Pangestu (AAU), dan Bhatar Alfon Vekoli Laia (Akpol).

Keempatnya meraih peringkat pertama di masing-masing matra dengan predikat memuaskan berdasarkan sesuai aspek Tripola Dasar yaitu Penilaian Sikap dan Perilaku, Penilaian Pengetahuan dan Ketrampilan serta Penilaian ketangkasan/jasmani. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Wakasad Hadiri Pelantikan 51 Perwira Keahlian Khusus Dikmapa PK TNI

Published

on

By

JAKARTA, — Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menghadiri pelantikan 51 Perwira Muda lulusan Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karir (Dikmapa PK) TNI keahlian khusus yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan dihadiri pejabat dari ketiga matra TNI.

Pelantikan ini menandai komitmen TNI dalam memperkuat pertahanan negara melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki keahlian siber, sejalan dengan berkembangnya ancaman digital yang semakin kompleks. Para perwira muda yang dilantik dipersiapkan untuk mengisi kebutuhan organisasi dan memperkuat kemampuan pertahanan siber di lingkungan TNI.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa dinamika perkembangan teknologi telah melahirkan ancaman multidimensi yang membutuhkan kesiapan SDM TNI yang profesional dan adaptif. “Para perwira dengan keahlian siber ini adalah bukti bahwa TNI tidak tinggal diam menghadapi dinamika ancaman digital. Kalian adalah garda terdepan pertahanan siber bangsa,” ujar Jenderal Agus.

Panglima TNI juga berpesan agar seluruh perwira muda memanfaatkan ilmu yang diperoleh selama pendidikan untuk memperkokoh kedaulatan negara dan menjaga integritas dalam setiap penugasan. “Gunakan keahlian kalian bukan hanya untuk modernisasi teknologi, tetapi untuk memastikan ruang siber Indonesia tetap aman, kuat, dan berdaulat,” tegasnya.

Sebanyak 51 perwira dari tiga matra mengikuti pelantikan tersebut, terdiri atas 25 personel TNI AD, 16 personel TNI AL, dan 10 personel TNI AU. Mereka merupakan lulusan pendidikan khusus siber yang disiapkan untuk menjawab tantangan pertahanan masa depan, termasuk penguatan operasi siber lintas matra.

Pada kesempatan ini, lifter nasional berprestasi Rizki Juniansyah turut dilantik sebagai Perwira Dikmapa PK TNI AL, menandai kehadiran atlet berprestasi dalam jajaran perwira muda TNI. Selain itu, Tiga lulusan terbaik Dikmapa PK TNI Siber TA 2025 diumumkan, yaitu Letda Cke Ones Sanjerico Sitanggang, S.T. (TNI AD), Letda Laut (E/W) Pramudhavardani Khansaraswati, S.Kom. (TNI AL), dan Letda Sus Nurrun Muchammad Shiddieqy Hadna, S.Kom., M.Eng. (TNI AU).

Dengan pelantikan ini, TNI kembali menegaskan kesiapan membangun kekuatan pertahanan yang modern dan adaptif melalui penguatan kompetensi perwira muda di bidang siber. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Operasi Zebra Jaya 2025: 33 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya mencatat 33.484 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Angka tersebut dihimpun melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta.

Jumlah tersebut menunjukkan tingginya pelanggaran yang masih terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan sebanyak 20.760 pelanggaran melibatkan pengendara roda dua, sedangkan 12.724 lainnya merupakan pelanggaran dari pengendara roda empat.

Seluruh data tersebut terekam otomatis melalui kamera ETLE sepanjang pelaksanaan operasi. “Namun kami belum merinci jenis pelanggaran yang terdata melalui ETLE tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Komarudin menambahkan, pelanggaran terbanyak dari pengendara roda dua didominasi oleh tidak memakai helm berstandar SNI, melawan arus, serta tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sementara pada pengendara mobil, pelanggaran yang kerap ditemukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Operasi Zebra Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November, dengan melibatkan 2.939 personel.

Kegiatan ini turut didukung jajaran TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tindakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk menekan angka pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

Ia mengungkap data kecelakaan sepanjang Januari–Oktober 2025 yang mencapai 11.604 kasus dengan 659 korban jiwa. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menurut Dekananto, kenaikan angka pelanggaran lalu lintas yang mencapai lebih dari 500 ribu kasus pada 2025 menjadi alarm bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat kedisiplinan di jalan raya

Continue Reading

Trending