Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kondusif, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara Secara Profesional

Published

on

By

Jakarta – Situasi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, saat ini telah aman, terkendali, dan kondusif. Aktivitas masyarakat serta kegiatan perekonomian di sekitar lokasi kembali berjalan normal, termasuk aktivitas para pedagang dan pelaku UMKM.

Sebanyak 188 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pemantauan di sejumlah titik. Personel melaksanakan patroli, pengaturan akses, negosiasi, serta langkah-langkah persuasif untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada _doorstop_ di lokasi kejadian mengatakan, pengamanan tetap dilakukan untuk mengantisipasi tindakan balasan maupun gangguan keamanan lainnya.

“Petugas tetap bersiaga dan melakukan pemantauan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang,” kata Kombes Pol Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian peristiwa bermula ketika seorang pengendara sepeda motor ditegur karena menggeber kendaraannya. Pengendara tersebut kemudian diduga kembali bersama beberapa orang. Karena pihak yang dicari tidak ditemukan, terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan perusakan gerobak milik warga di Matraman.

“Dalam perkara dugaan perusakan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu GNA, AJL, FAM, dan ELL. Keempatnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mengamankan satu gerobak nasi uduk, satu DVR CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Setelah peristiwa tersebut, terjadi dugaan pengeroyokan di Jalan Tambak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Seorang lainnya berinisial D mengalami luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Perkara dugaan pengeroyokan ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan penahanan para tersangka dititipkan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, penyidik terus mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak.

“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan tiga orang berinisial SK, AS, dan OR sebagai tersangka. Ketiganya telah diamankan, sementara kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat masih terus didalami,” kata AKBP Roby.

Kepolisian memastikan kedua perkara tersebut ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Para pihak yang berperkara telah menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kondusif, menahan diri, tidak melakukan tindakan balasan, serta tidak terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya narasi bernuansa SARA yang dapat memperkeruh keadaan.

Continue Reading

TNI / Polri

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Ditutup, 124.276 Pengunjung Ramaikan Kegiatan Selama Lima Hari

Published

on

By

Jakarta – Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 resmi ditutup di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74.

Penutupan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Bhayangkari Martha Dedi Prasetyo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya seluruh rangkaian kegiatan dengan baik dan lancar.

“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 secara resmi ditutup,” ujar Martha.

Acara penutupan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Wakapolda Metro Jaya, para pejabat utama Polda Metro Jaya, serta para Kapolres jajaran Polda Metro Jaya.

Turut hadir Ketua Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari, Ketua Panitia Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74 Tahun 2026 Yuli Ramdhani Hidayah, para Ketua Bhayangkari Gabungan 01 sampai 06, Ketua Bhayangkari Cabang Berdiri Sendiri, serta Ketua Bhayangkari Daerah se-Indonesia.

Ketua Panitia Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Ny. Yayas Syahardiantono, mengatakan kegiatan tersebut mengusung tema “Nusantara Berdaya, Bhayangkari Berkarya” dan diselenggarakan sejak 21 hingga 25 Juli 2026.

Menurutnya, penyelenggaraan bazar tahun ini menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Hal tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah stan, meningkatnya kualitas dan keragaman produk, serta tingginya antusiasme masyarakat selama kegiatan berlangsung.

“Sejak hari pertama hingga hari terakhir, kita telah menyaksikan bagaimana produk-produk UMKM menjadi salah satu pilar penting dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa,” kata Yayas dalam laporan kegiatan.

Pada penyelenggaraan kelima tahun ini, Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara untuk pertama kalinya menempati Hall A, Hall B, dan Cendrawasih JCC. Sebanyak 727 stan ikut berpartisipasi dengan menampilkan berbagai produk unggulan dari pelaku UMKM Bhayangkari maupun masyarakat umum.

Produk yang ditampilkan meliputi batik, tenun, songket, ulos, kebaya, tas, aksesori, perhiasan, kain tradisional, kerajinan daerah, produk rumah tangga, kosmetik, serta berbagai kuliner dan minuman khas Nusantara.

Hingga malam penutupan, jumlah pengunjung tercatat mencapai 124.276 orang. Tingginya kunjungan tersebut menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap produk lokal dan karya para pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Yayas menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Bhayangkari, para peserta, pelaku UMKM, panitia, personel Polri, sponsor, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia berharap Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara dapat terus menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan kreativitas dan daya saing.

Penutupan bazar menjadi puncak rangkaian kegiatan yang menegaskan komitmen Bhayangkari bersama Polri dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, pengembangan produk lokal, serta pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPN Polda Kaltim Gandeng Pemerintah, Akademisi, OJK, dan Tokoh Daerah Wujudkan Cyber Resilient Community

Published

on

By

Kukar – Komitmen membangun masyarakat yang memiliki ketahanan terhadap berbagai ancaman kejahatan siber terus diperkuat oleh Sekolah Polisi Negara Polda Kalimantan Timur melalui pengembangan Program Cyber Resilient Community (CRC). Program yang diinisiasi Kepala SPN Polda Kaltim Kombes Pol Pepen Supena Wijaya, S.I.K., tersebut mendapat respons positif sekaligus dukungan luas dari berbagai instansi pemerintah, lembaga legislatif, regulator, dunia akademik, hingga tokoh masyarakat di Kalimantan Timur.

Sebagai langkah memperluas implementasi program, Kepala SPN Polda Kaltim melaksanakan serangkaian kegiatan silaturahmi, audiensi, dan studi banding dengan sejumlah stakeholder strategis, di antaranya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Universitas Balikpapan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, serta sejumlah tokoh daerah seperti Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Sultan H. Adji Muhammad Arifin, dan jajaran Kelurahan Damai Bahagia Kota Balikpapan.

Dalam berbagai pertemuan tersebut, Kombes Pol Pepen menyampaikan bahwa Program Cyber Resilient Community merupakan inovasi yang dirancang untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, memperkuat kesadaran terhadap keamanan siber, serta membangun kemampuan masyarakat dalam mengenali, mencegah, dan merespons berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penipuan serta tindak kejahatan finansial berbasis teknologi.

Menurutnya, keberhasilan membangun ketahanan siber tidak dapat dilakukan oleh institusi kepolisian semata, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, regulator, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Cyber Resilient Community merupakan gerakan bersama yang bertujuan membangun budaya sadar keamanan siber di tengah masyarakat. Dengan keterlibatan seluruh stakeholder, kami optimistis masyarakat akan semakin siap menghadapi tantangan di era digital,” ungkapnya.

Dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas literasi digital masyarakat. Kedua institusi tersebut menilai Program CRC sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang siber.

Di sisi lain, kolaborasi dengan Universitas Mulawarman, Universitas Balikpapan, dan OJK Provinsi Kalimantan Timur diharapkan mampu memperkaya implementasi program melalui dukungan riset, pengembangan materi edukasi, pelatihan, pengabdian kepada masyarakat, hingga peningkatan pemahaman terkait keamanan transaksi digital dan perlindungan sektor jasa keuangan.

Sementara itu, dukungan dari para tokoh daerah dinilai menjadi modal sosial yang sangat penting dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. Kehadiran para tokoh diharapkan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan digital serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor yang dibangun SPN Polda Kaltim merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan keamanan di era transformasi digital.

“Keamanan siber saat ini menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, lembaga legislatif, dunia pendidikan, regulator, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen bangsa menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tangguh terhadap ancaman kejahatan digital,” ujar Kombes Pol Tedy.

Ia menambahkan, Program Cyber Resilient Community bukan sekadar program edukasi, melainkan gerakan kolaboratif yang bertujuan membangun budaya sadar keamanan siber secara berkelanjutan di tengah masyarakat.

“Melalui kolaborasi yang terus diperkuat ini, kami berharap Program Cyber Resilient Community mampu menjadi model penguatan ketahanan siber masyarakat yang dapat diterapkan secara luas. Semakin tinggi literasi digital masyarakat, maka semakin kuat pula kemampuan kita dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan siber dan mewujudkan ruang digital yang aman, produktif, serta mendukung pembangunan nasional,” tuturnya.

Continue Reading

Trending