Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Wujudkan Layanan Mudah, Cepat, Ramah, dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi – Transformasi pelayanan publik terus ditunjukkan oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi melalui berbagai upaya pembenahan fasilitas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, ramah, dan transparan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor. Rabu (3/6/2026).

Perubahan positif terlihat dari peningkatan sarana dan prasarana pelayanan yang semakin representatif. Gedung pelayanan kini tampil lebih nyaman dengan tata ruang yang bersih, tertata, serta didukung berbagai fasilitas penunjang yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. Area informasi yang informatif, petunjuk alur pelayanan yang jelas, serta sistem antrean yang tertib menjadi bagian dari upaya menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih baik.

Tidak hanya dari sisi fasilitas, Samsat Kabupaten Bekasi juga terus meningkatkan efisiensi pelayanan melalui sistem kerja yang lebih terintegrasi. Berbagai layanan administrasi, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, hingga layanan administrasi lainnya, dapat diakses dalam satu lokasi dengan proses yang semakin cepat dan terkoordinasi.

Peningkatan kualitas pelayanan juga tercermin dari kinerja petugas yang semakin profesional. Dengan pendekatan yang humanis, responsif, dan komunikatif, para petugas aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat selama proses pelayanan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap wajib pajak mendapatkan informasi yang jelas serta pelayanan yang optimal hingga proses administrasi selesai.

Selain itu, penerapan sistem pelayanan yang modern turut memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas. Seluruh prosedur pelayanan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan tanpa adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Upaya pembenahan yang dilakukan Samsat Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan berbagai inovasi dan perbaikan yang terus dilakukan, Samsat Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjadi contoh pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ke depan, pelayanan yang prima tidak hanya menjadi target, tetapi juga budaya kerja yang terus dijaga demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Continue Reading

TNI / Polri

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Tebar 15 Ribu Benih Bandeng dan 150 Ribu Udang Vaname di Muaragembong, Perkuat Ketahanan Pangan

Published

on

By

Bekasi – Polda Metro Jaya melalui Ditpolairud menebar 15.000 ekor benih ikan bandeng dan 150.000 ekor benih udang vaname di kawasan tambak Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus menyiapkan rantai pasok bahan baku SPPG Polda Metro Jaya.

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Bagedor, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Selasa (2/6/2026), itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan budidaya sekaligus meningkatkan produktivitas tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan, penebaran benih tersebut merupakan tindak lanjut dukungan Polda Metro Jaya terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, potensi tambak di wilayah pesisir harus terus didorong agar mampu menghasilkan komoditas pangan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

“Polda Metro Jaya melalui Ditpolairud hadir tidak hanya menjaga keamanan wilayah perairan, tetapi juga mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Kami ingin potensi tambak yang ada dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga,” kata Kombes Mustofa.

Selain penebaran benih bandeng dan udang vaname, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan budidaya. Dengan pengelolaan yang baik, hasil panen nantinya diharapkan dapat memperkuat ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan para petani tambak.

“Semoga benih yang ditebar hari ini dapat tumbuh optimal dan menghasilkan panen yang baik. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan hasil tambak masyarakat serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat H. Zaini Sidi, petani tambak Munasir, serta warga sekitar. Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan semangat kolaborasi untuk membangun sektor perikanan yang produktif, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat pesisir Muaragembong.

Continue Reading

TNI / Polri

Respons Cepat Polda Metro Jaya saat Kebakaran Pasar Jiung, Warga Dievakuasi dan Dibantu Selamatkan Barang

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya mengerahkan personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, Direktorat Samapta, dan Satbrimob untuk membantu proses penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan personel kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan kebakaran yang terjadi pada Senin (1/6/2026) malam.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran di Pasar Jiung Kemayoran, personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, Direktorat Samapta, dan Satbrimob Polda Metro Jaya langsung menuju lokasi untuk membantu proses pemadaman, pengamanan area, serta evakuasi warga,” kata Kombes Budi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung  mengatakan personel Polres Metro Jakarta Pusat juga turut membantu proses evakuasi warga terdampak kebakaran. Anggota di lapangan membantu warga, termasuk kelompok rentan, untuk keluar dari area berbahaya serta membantu memindahkan barang-barang berharga milik warga ke lokasi yang lebih aman guna mencegah kerusakan maupun kehilangan selama proses pemadaman berlangsung.

“Anggota juga membantu memastikan jalur evakuasi tetap steril serta mengantisipasi masyarakat yang tidak berkepentingan masuk ke area kebakaran demi keselamatan bersama,” ujar Kombes Reynold.

Di sisi lain, Ditsamapta Polda Metro Jaya dan personel Satbrimob Polda Metro Jaya turut membantu petugas pemadam kebakaran dalam penanganan di lokasi sekaligus membantu proses evakuasi warga terdampak.

Sebanyak 35 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api yang melanda kawasan Pasar Jiung. Petugas gabungan terus bekerja melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik.

Menurut Kombes Budi, kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam membantu masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

“Kami akan terus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan bencana maupun keadaan darurat lainnya. Sinergi seluruh pihak di lapangan sangat penting agar penanganan dapat berjalan cepat dan efektif,” tuturnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha guna mencegah potensi kebakaran. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.

Continue Reading

Trending