Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City

Published

on

By

DIY – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peletakan batu pertama Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut Sigit, pembangunan ini mengedepankan empat konsep Smart City.

Pertama, kata Sigit, terkait data dan driven policing hub, yakni pusat kendali kepolisian yang menggunakan data dari berbagai sumber secara real-time untuk membantu mengambil keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis fakta.

“Kedua, social listening and sentiment intelligence system, yaitu, sistem untuk memantau dan memahami opini serta perasaan masyarakat, terutama dari media sosial, agar polisi dapat merespons isu secara lebih cepat dan tepat,” kata Sigit dalam sambutannya di Mapolda DIY, Minggu (3/5/2026).

Kemudian, kata Sigit, Mapolda DIY bakal dilengkapi cyber security defense center. Adapun itu adalah, pusat perlindungan digital yang bertugas menjaga sistem dan data dari serangan siber, seperti peretasan, penipuan online, dan kejahatan digital lainnya.

Lalu yang terakhir, decision intelligence and knowledge system. Menurut Sigit, Mapolda DIY nantinya dipengkapi sistem yang mengolah data dan pengalaman menjadi pengetahuan.

“Sehingga membantu pimpinan dalam membuat keputusan yang lebih cerdas, akurat, dan berkelanjutan,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan Humanis May Day, Polisi Bagikan Makanan kepada Peserta Aksi

Published

on

By

Jakarta — Suasana humanis terlihat di tengah kegiatan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum dalam momentum May Day 2026, Jumat (1/5/2026), di depan Kantor Disnaker Provinsi DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. Sejumlah personel Polda Metro Jaya tampak berinteraksi hangat dengan peserta aksi serta masyarakat di sekitar lokasi.

Tidak hanya hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib, petugas juga membagikan makanan berupa somay kepada peserta aksi. Momen sederhana tersebut menjadi bentuk kepedulian dan pendekatan humanis Polri dalam melayani masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Polda Metro Jaya hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan rasa nyaman kepada saudara-saudara kita yang sedang menyampaikan aspirasi. Pendekatan humanis seperti ini menjadi bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Menurut Kombes Budi, pembagian makanan berupa somay kepada peserta aksi menjadi simbol sederhana bahwa komunikasi dan kedekatan antara petugas dengan masyarakat perlu terus dibangun, terutama dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

“Hal-hal kecil seperti menyapa, berdialog, dan berbagi makanan dapat mencairkan suasana. Kami ingin seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, damai, dan penuh rasa saling menghormati,” tambahnya.

Di lokasi, petugas juga tampak berdialog ringan, menyapa peserta aksi, hingga berfoto bersama masyarakat. Suasana tersebut menggambarkan bahwa pelayanan penyampaian pendapat dapat berjalan sejuk, tertib, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Selanjutnya Kombes Budi menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan tertib. Polri akan terus hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, dengan tetap melayani serta menjaga keamanan bersama,” pungkasnya

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

Published

on

By

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin hak konstitusional para buruh untuk menyampaikan pendapat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5), di Jakarta.

Polri memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi buruh mendapat pengawalan agar berjalan aman, tertib, dan bermartabat. Dalam pengamanan momentum May Day, jajaran kepolisian juga menekankan pendekatan humanis serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan wajib dihormati.

“Polri menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan bermartabat. Kami memahami bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, kehadiran personel kepolisian di lapangan bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan memastikan kegiatan berlangsung kondusif serta para peserta aksi merasa aman dan terayomi.

“Kami ingin saudara-saudara buruh yang menyampaikan aspirasi merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh personel kami arahkan mengedepankan sikap persuasif, profesional, dan humanis,” ujarnya.

Menurut dia, Polri juga terus berkoordinasi dengan unsur terkait guna mengatur arus lalu lintas, pengamanan titik kumpul massa, serta menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan selama aksi May Day berlangsung.

Polri turut mengimbau seluruh peserta aksi memperingati Hari Buruh Internasional dengan damai, tertib, serta menjaga fasilitas umum agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung lancar dan bermartabat.

Continue Reading

Trending