Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Semarak HUT Ke-65 Kostrad, Kostrad Run 2026 Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), TNI Angkatan Darat menggelar Kostrad Run 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu pagi. Kegiatan yang mempertandingkan nomor lari 5 kilometer dan 10 kilometer ini berlangsung meriah dengan diikuti sekitar 10.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari prajurit TNI, instansi pemerintah, komunitas lari hingga masyarakat umum.

Kostrad Run 2026 secara resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. Dalam sambutannya, Djamari mengapresiasi antusiasme ribuan peserta yang turut memeriahkan peringatan HUT Ke-65 Kostrad.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Kostrad Run hari ini. Selamat berlomba, dan kepada panitia saya ingatkan agar mencatat siapa saja yang berprestasi pada kesempatan ini,” ujar Djamari saat melepas peserta di garis start.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panglima Kostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

Selain menjadi bagian dari perayaan HUT Ke-65 Kostrad, kegiatan ini juga bertujuan membudayakan pola hidup sehat melalui olahraga sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Antusiasme peserta yang memadati kawasan Monas sejak pagi menunjukkan tingginya semangat masyarakat dalam mengikuti kegiatan olahraga yang dikemas secara edukatif dan rekreatif.

Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel Arm. Asep Hendra Budiana, menjelaskan bahwa Kostrad Run juga menjadi salah satu bentuk dukungan TNI terhadap pembinaan olahraga nasional, khususnya cabang atletik.

Menurutnya, ajang ini diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit atlet lari berbakat yang nantinya dapat mengharumkan nama Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

“Melalui kegiatan ini, Kostrad berharap dapat menumbuhkan kebersamaan, gaya hidup sehat, mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta menghadirkan energi positif dalam menyongsong Indonesia yang lebih maju,” kata Asep.

Tidak hanya menyajikan kompetisi lari, Kostrad Run 2026 juga dimeriahkan dengan berbagai hiburan serta pameran alat utama sistem persenjataan (Alutsista) milik TNI Angkatan Darat di Lapangan Silang Monas. Masyarakat dapat melihat secara langsung berbagai alutsista andalan seperti Tank Leopard, peluncur roket Astros, Meriam Caesar, sistem pertahanan udara Mistral, hingga kendaraan taktis ATAV.

Penampilan Drumben Universitas Pertahanan turut menambah semarak suasana, menghibur ribuan peserta dan masyarakat yang memadati lokasi kegiatan.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa peringatan HUT Ke-65 Kostrad merupakan momentum refleksi atas perjalanan panjang pengabdian prajurit Kostrad dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama lebih dari enam dekade, Kostrad terus menunjukkan dedikasi dan profesionalisme sebagai salah satu kekuatan strategis TNI Angkatan Darat dalam menjaga kedaulatan negara serta menghadapi berbagai tantangan pertahanan di era modern.

Melalui penyelenggaraan Kostrad Run 2026,
Kostrad tidak hanya merayakan hari jadinya, tetapi juga mempertegas komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun semangat persatuan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mendukung prestasi olahraga nasional, serta memperkokoh kemanunggalan TNI dan rakyat sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaya saing.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda Jajaran

Published

on

By

Jakarta – Kapolri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam Kapolda jajaran di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi, regenerasi kepemimpinan, serta penyegaran di tubuh Polri guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Adapun enam Kapolda yang melaksanakan serah terima jabatan, yakni:

– Kapolda Aceh dari Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah kepada Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.;
– Kapolda Sumatera Barat dari Komjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, M.Si. kepada Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.;
– Kapolda Jawa Barat dari Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.;
– Kapolda Kalimantan Barat dari Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. kepada Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H.;
– Kapolda Kalimantan Utara dari Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. kepada Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H.; dan
– Kapolda Papua Barat Daya dari Brigjen Pol. Gatot Haribowo kepada Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang terus dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, dan penyegaran organisasi. Hal ini menjadi langkah strategis agar organisasi Polri semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang terus berkembang,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Ia menjelaskan, mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia sekaligus upaya memperkuat pelaksanaan tugas di tingkat kewilayahan.

“Kami berharap para pejabat yang diberikan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan berbagai program yang telah berjalan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tutupnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis kepada Tiga Korban Dugaan Penyekapan di Jakpus

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan kepada tiga korban dugaan penyekapan di Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LBH, Jl. Kwini No.9, RT.9/RW.1, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Pendampingan dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya dan Tim Dokkes, didampingi Polres Metro Jakarta Pusat serta tim penasihat hukum.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kondisi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.

“Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ida Bagus.

Ia menjelaskan, tim melakukan asesmen awal terhadap para korban. Hasil asesmen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dalam proses pendampingan berikutnya.

Menurut Ida Bagus, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum terkait kebutuhan para korban selama proses hukum berjalan.

“Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang,” katanya.

Ia menyebut para korban masih dapat mengikuti proses pendampingan yang dilakukan tim. Namun, kondisi psikologis korban masih perlu dievaluasi lebih lanjut.

“Yang jelas kami saat ini telah melakukan asesmen awal, dan asesmen ini akan kami tindak lanjuti dalam konteks memberikan pendampingan,” ujarnya.

Ida Bagus menambahkan, pendampingan akan tetap diberikan apabila para korban membutuhkan layanan kesehatan maupun dukungan psikologis lanjutan.

“Yang utama adalah para korban kembali sehat, baik jasmani maupun rohani,” pungkasnya

Continue Reading

Trending