Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Pelayanan Publik, Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan

Published

on

By

Bekasi – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meresmikan Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan Polres Metro Bekasi di Kantor Satpamobvit Polres Metro Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/3/2026) pukul 11.00 WIB. Peresmian ini menjadi langkah penguatan pelayanan kepolisian agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat, dekat, dan optimal.

Peresmian yang dilaksanakan jajaran Polres Metro Bekasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sarana dan prasarana kepolisian di wilayah Kabupaten Bekasi. Kehadiran kantor baru itu diharapkan dapat menunjang kinerja personel dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan yang semakin responsif kepada masyarakat.

Kapolda menegaskan, peresmian Kantor Satpamobvit dan Polsek Babelan bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Menurutnya, fasilitas yang memadai harus diiringi dengan semangat kerja yang humanis dan profesional.

“Peresmian kantor ini harus menjadi penguat semangat seluruh personel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan, dengan pelayanan yang cepat, responsif, humanis, dan mampu memberi rasa aman kepada warga,” Ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan Kantor Satpamobvit akan mendukung pengamanan objek vital di wilayah hukum Polres Metro Bekasi agar berjalan lebih optimal. Sementara itu, Polsek Babelan diharapkan semakin memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat, mempercepat respons terhadap laporan warga, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Continue Reading

TNI / Polri

Satgas Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Pangan Dijual di Atas HET

Published

on

By

Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan di pasar pada Maret 2026.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan analisa dan evaluasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (16/3/2026).

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh Ardila Amry, mengatakan beberapa komoditas yang masih ditemukan dijual di atas harga ketentuan antara lain cabai rawit merah, minyak goreng Minyakita, serta gula konsumsi di beberapa wilayah.

“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar,” ujar Ardila.

Selain itu, Satgas juga menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, tercatat masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.

Ardila menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.

Tak hanya itu, dalam evaluasi tersebut juga disoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” jelasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.

Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.

Lebih lanjut Ardila menegaskan, pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.

“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.

Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.

“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” pungkas Ardila.

Continue Reading

TNI / Polri

Arus Mudik Baru 25 Persen Tinggalkan Jakarta, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Prioritas Operasi Ketupat 2026

Published

on

By

KORLANTAS POLRI, Cikampek – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum mengatakan bahwa situasi arus lalu lintas mudik lebaran 2026 masih sangat terkendali.

Hal itu ia sampaikan di Posko Command Center KM 29, Cikampek, Minggu (15/3/2026). Kakorlantas mencatat bahwa sebanyak 25 persen kendaraan telah meninggalkan Jakarta.

“Kami laporkan bahwa arus lalu lintas saat ini cukup terkendali. Jadi, belum nampak kepadatan. Namun demikian yang berada di tol sampai saat ini kurang lebih 25 persen yang sudah meninggalkan Jakarta, baik yang menuju ke Transjawa, Bandung, dan Sumatera,” kata Kakorlantas.

Selain itu, tingkat fatalitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan turun 45 persen ketimbang tahun lalu. Hal ini menjadi catatan yang positif mengingat segala bentuk persiapan telah dilakukan sejak jauh hari.

“Tetapi yang paling penting, saya sampaikan bahwa fatalitas korban meninggal dunia turun 45 persen. Jadi, fatalitas korban turun 45 persen,” tegas Kakorlantas.

Kakorlantas juga menilai kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas selama periode mudik terbukti efektif dalam memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, sehingga arus lalu lintas dapat tetap mengalir dengan lancar.

Selain itu, Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif melalui manajemen rekayasa lalu lintas berdasarkan data traffic counting yang dipantau secara real-time.

“Alhamdulillah SKB ini sangat strategis bahwa flow daripada lalin yang ada di jalan tol dan alteri cukup terkendali. Dari dua hari ini kita melakukan sosialisasi dan bahkan tadi malam kami sudah melakukan tindakan tegas,” tutur dia.

“Apabila masih ada kendaraan sumbu tiga melintasi tol, karena ini bagian daripada komitmen bersama, bagaimana kita memerintahkan untuk ditindak,” sambungnya.

Apabila dari situasi harkamtibmas, laporan mengenai kriminalitas menonjol tercatat nihil, sementara kondisi di berbagai simpul transportasi utama stasiun, bandara, terminal cukup terkendali

“Sekali lagi, kami hadir untuk melayani masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan ‘Mudik Aman, Keluarga Bahagia’. Selamat pergi, selamat kembali,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending