Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

LONJAKAN 177 PERSEN PENGUNJUNG ANCOL, KAPOLDA METRO JAYA PASTIKAN PENGAMANAN BERJALAN MAKSIMAL

Published

on

By

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri melakukan peninjauan langsung ke kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/3/2026). Langkah ini diambil guna merespons lonjakan signifikan jumlah wisatawan pada hari kedua Idul Fitri (Minggu), di mana kawasan pantai ini menjadi magnet utama warga untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

Berdasarkan data hasil pengecekan, kunjungan ke Ancol pada hari Minggu menembus angka 53.824 orang, atau mengalami lonjakan drastis sebesar 177 persen. Menanggapi fenomena ini, Kapolda menginstruksikan penebalan pengamanan di titik-titik rawan kerumunan, seperti area bibir pantai dan pintu masuk utama, guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun potensi kecelakaan air.

Kunjungan ini merupakan bagian dari kesiapan Operasi Ketupat Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat. Dalam operasi besar ini, Polda Metro Jaya menyiagakan 6.812 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan Potensi Masyarakat. Selain personel, disiapkan pula 95 pos yang terdiri dari 68 Pos Pengamanan, 22 Pos Pelayanan, dan 5 Pos Terpadu.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa peninjauan Kapolda merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk memastikan pelayanan kepolisian hadir secara nyata. “Bapak Kapolda meninjau Ancol karena prediksinya kawasan ini akan terus ramai. Peninjauan ini untuk memastikan seluruh personel dalam kondisi sehat dan prima, pola pengamanan, dan pelayanan telah disiapkan dengan baik agar masyarakat merasa aman,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

Selain pengamanan fisik, petugas juga menyiapkan langkah antisipatif berupa rekayasa lalu lintas dan patroli Tim Urai di akses menuju Jakarta Utara. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemacetan panjang yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan yang masuk maupun keluar area Ancol.

Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa optimalisasi layanan Polri 110 tetap menjadi garda terdepan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat. Dengan pengamanan yang terintegrasi, diharapkan liburan di kawasan pesisir ini dapat berlangsung aman dan tertib bagi seluruh warga Jakarta dan sekitarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

DEDIKASI HINGGA AKHIR, ANGGOTA DITLANTAS POLDA METRO JAYA GUGUR USAI TUGAS PENGAMANAN MUDIK

Published

on

By

JAKARTA – Kabar duka mendalam kembali menyelimuti jajaran Polda Metro Jaya. Salah satu personel terbaiknya, Brigadir Fajar Permana, anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), meninggal dunia usai menjalankan tugas mulia mengawal kelancaran arus mudik Lebaran 2026. Almarhum diduga kuat mengalami kelelahan fisik yang sangat luar biasa (exhaustion) serta gangguan pernapasan setelah berjaga di titik-titik pelayanan masyarakat tanpa kenal lelah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Menurutnya, dedikasi Brigadir Fajar Permana selama Operasi Ketupat 2026 merupakan cerminan nyata dari semangat pengabdian insan Polri yang rela mengesampingkan kepentingan pribadi demi memastikan jutaan pemudik bisa sampai ke kampung halaman dengan aman dan nyaman.

“Polda Metro Jaya sangat kehilangan sosok Bhayangkara muda yang berdedikasi tinggi seperti almarhum Brigadir Fajar Permana. Beliau mengembuskan napas terakhirnya usai menjalankan amanah negara. Dugaan sementara, kondisi fisik almarhum menurun drastis akibat kelelahan setelah bertugas secara maraton di lapangan guna melayani masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Senin (23/3).

Pihak Polda Metro Jaya memastikan akan memberikan penghormatan terakhir dan memenuhi seluruh hak-hak almarhum serta memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Kejadian ini menjadi atensi serius bagi pimpinan untuk terus mengevaluasi dan memantau kondisi kesehatan personel yang masih berjaga di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebagai langkah preventif, Kapolda Metro Jaya telah menginstruksikan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) untuk lebih proaktif melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di pos-pos pengamanan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap anggota tetap dalam kondisi prima di tengah tingginya tensi tugas operasional selama masa arus mudik dan balik Lebaran.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan jajaran Dokkes untuk menyisir kesehatan anggota di lapangan. Kami memohon doa dari seluruh masyarakat agar almarhum Brigadir Fajar Permana mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Meninggalnya Brigadir Fajar Permana menjadi catatan haru sekaligus pengingat akan beratnya tugas kepolisian di lapangan. Semangat pengabdian almarhum akan terus menjadi inspirasi bagi seluruh rekan sejawat di jajaran Polda Metro Jaya untuk tetap tulus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski nyawa menjadi taruhannya.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditpolairud Polda Metro Jaya Bersama Satgas Bang Jasri Bersihkan Permukiman Terdampak Banjir di Kebon Pala

Published

on

By

Jakarta Timur – Ditpolairud Polda Metro Jaya melalui personel Siaga Bencana Ops Ketupat melaksanakan kegiatan bersih-bersih bersama Satgas “Bang Jasri” (Bhayangkara Jakarta ASRI) di wilayah Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (22/3/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat pascabanjir yang sebelumnya merendam permukiman warga akibat tingginya curah hujan di wilayah Depok dan Bogor.

Kegiatan dipimpin Koordinator Siaga SAR AKP Hamdannallah didampingi Wakil Koordinator Ipda Gede Mahardika dengan melibatkan Pleton I Siaga Bencana sebanyak 24 personel. Sebelum pelaksanaan bersih-bersih, personel terlebih dahulu melaksanakan patroli pengamanan dan pencarian serta pertolongan di sekitar wilayah terdampak banjir guna memastikan situasi aman dan kondusif bagi warga.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, banjir terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB dan menggenangi empat RT, yakni RT 11 dan RT 12 RW 04 serta RT 13 dan RT 14 RW 05 Kelurahan Kampung Melayu. Hingga saat kegiatan berlangsung, kondisi air dilaporkan mulai surut sehingga personel Ditpolairud Polda Metro Jaya bersama BPBD Jakarta Timur bergerak membantu warga membersihkan rumah-rumah yang terdampak.

Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mustofa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya saat warga membutuhkan bantuan pascabencana. “Kami hadir tidak hanya untuk melakukan patroli dan pengamanan, tetapi juga membantu masyarakat memulihkan lingkungan tempat tinggalnya. Ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri kepada masyarakat yang terdampak bencana,” ujarnya.

Selanjutnya, selain membantu proses pembersihan rumah warga, personel juga tetap bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan harkamtibmas serta memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan dengan aman. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional, sejalan dengan tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Asri yang dijalankan melalui Satgas Bang Jasri. “Melalui Satgas Bang Jasri, kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong, kepedulian lingkungan, dan kehadiran Polri yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif, pengamanan, serta bantuan kemanusiaan di setiap wilayah yang membutuhkan.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila membutuhkan bantuan, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila menemukan keadaan darurat atau membutuhkan bantuan petugas secara cepat.

Continue Reading

Trending