Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Published

on

By

Jakarta- Polda Metro Jaya mencatatkan capaian membanggakan pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 dengan menerima penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026). Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, yang dibacakan oleh Sesmilpres Mayjen Wahyu Yudhayana.

Merespons penghargaan prestisius tersebut, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan rasa syukur mendalam. Menurutnya, penghargaan tertinggi dari kepala negara ini merupakan buah dari konsistensi seluruh jajaran dalam menjalankan program unggulan ‘Jaga Jakarta untuk Indonesia’ serta buah dari sinergi kokoh bersama masyarakat.

“Penghargaan Nugraha Sakanti dari Bapak Presiden Prabowo ini adalah kehormatan luar biasa sekaligus kado Hari Bhayangkara ke-80 untuk seluruh warga Jakarta. Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel Polda Metro Jaya dan komitmen kolektif elemen masyarakat yang terus bergerak bersama kami menjaga stabilitas Ibu Kota,” ujar Komjen Asep, Rabu (1/7/2026).

Komjen Asep menegaskan bahwa penghargaan dari Presiden Prabowo ini akan menjadi pelecut semangat bagi seluruh jajaran Polres hingga Polsek untuk meningkatkan pelayanan, memperketat koordinasi lintas sektoral, serta memperluas bakti sosial di masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi amanah besar. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Kodam Jaya dan seluruh masyarakat dalam menjaga wajah bangsa, dan memastikan Jakarta selalu stabil, aman, serta tertib untuk Indonesia,” ujarnya.

Komjen Asep menegaskan seluruh jajaran Polda Metro Jaya senantiasa mendukung seluruh program pemerintah. Seluruh pesan Presiden Prabowo dalam upacara Hari Bhayangkara ke-80 akan dijadikan sebagai kompas moral dalam bertugas.

“Kami juga menggarisbawahi dan siap melaksanakan poin demi poin arahan Bapak Presiden. Tidak ada kemakmuran tanpa stabilitas, dan tidak ada pertumbuhan investasi tanpa kepastian hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen penuh menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas di Ibu Kota,” ujarnya.

Komjen Asep menjamin komitmen tersebut akan diwujudkan secara nyata di lapangan, termasuk di antaranya melalui program ‘Jaga Jakarta’ yang sudah berjalan. Program ini akan terus diintensifkan demi memastikan aparat senantiasa hadir dan dekat dengan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi dari Pelapor Kehilangan STNK

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Kali ini, apresiasi disampaikan oleh Muhammad Nurfaqih usai mengurus laporan kehilangan STNK di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).

Muhammad Nurfaqih mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas. Menurutnya, proses pembuatan laporan kehilangan berjalan dengan baik serta didukung sikap petugas yang ramah.

“Nama saya Muhammad Nurfaqih. Terima kasih kepada SPKT Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan kehilangan kami. Pelayanannya baik dan ramah,” ujarnya.

Sementara itu, Ka Siaga SPKT Polda Metro Jaya, AKP Eko Sowandono, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, responsif, dan profesional. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami layani sesuai prosedur sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan terbantu,” kata AKP Eko Sowandono.

Continue Reading

TNI / Polri

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Transformasi Berkelanjutan untuk Hadir dan Mengabdi kepada Masyarakat

Published

on

By

Bogor – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi refleksi perjalanan panjang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Selama delapan dekade, Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, modern, dan adaptif dengan tetap menjadikan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di sela-sela Upacara Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).

Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan, usia ke-80 Polri memiliki makna historis, konstitusional, dan institusional yang menunjukkan perjalanan panjang Polri tumbuh bersama rakyat.

“Hari Bhayangkara ke-80 merupakan perjalanan yang sangat panjang. Ada pendekatan historis, konstitusional, dan institusional yang menunjukkan bagaimana Polri terus berkembang bersama rakyat. Makna dari semua itu adalah bahwa Polri benar-benar untuk masyarakat,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum. Karena itu, keamanan menjadi fondasi utama bagi keberlangsungan pembangunan nasional.

“Presiden juga menyampaikan bahwa keamanan merupakan modal utama pembangunan, baik dalam konteks sosial, ekonomi, maupun program pembangunan pemerintah. Oleh karena itu, Polri akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat, melindungi ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, melayani, membantu, serta melakukan penegakan hukum dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, semangat “Polri untuk Masyarakat” tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan yang telah digelar sejak rangkaian Bulan Bakti Bhayangkara.

“Makna Bulan Bakti Bhayangkara adalah Polri hadir di tengah masyarakat. Berbagai kegiatan seperti bakti kesehatan, bakti sosial, pasar murah, bazar UMKM, hingga program-program sosial lainnya menunjukkan bahwa Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo juga menegaskan bahwa transformasi Polri terus berjalan secara berkelanjutan melalui empat bidang utama yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni transformasi operasional, organisasi, pelayanan publik, dan pengawasan. Transformasi tersebut diperkuat melalui digitalisasi layanan seperti Super Apps Polri, layanan darurat Polisi 110, hingga penguatan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.

Selain memperkuat pelayanan publik, Polri juga terus mendukung berbagai program strategis nasional, seperti ketahanan pangan, pemenuhan gizi bagi anak-anak, peningkatan kualitas pendidikan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan transnasional.

Menurut Trunoyudo, seluruh upaya tersebut bermuara pada satu tujuan, yakni meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kapolri selalu menegaskan bahwa Polri adalah bagian dari masyarakat dan Polri untuk masyarakat. Walaupun Polri dituntut semakin modern dan adaptif, hakikatnya Polri harus tetap berada di tengah-tengah masyarakat. Integritas dan prestasi Polri diukur dari kepercayaan publik. Oleh karena itu, Polri akan terus meningkatkan profesionalisme, kualitas sumber daya manusia, serta berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai kompas moral setiap insan Bhayangkara,” tutupnya.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi penegasan komitmen Polri untuk terus bertransformasi dan memperkuat sinergi dengan seluruh elemen bangsa, sehingga mampu menghadirkan rasa aman, memberikan pelayanan terbaik, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Trending