Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Menhub: Manfaatkan WFA dan Diskon Tarif Tol untuk Urai Kepadatan Arus Balik

Published

on

By

Bekasi – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat untuk menghindari penumpukan arus balik pada 28 dan 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta diskon tarif tol. Imbauan itu disampaikan usai peninjauan arus balik bersama lintas kementerian dan stakeholder di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026). Dudy Purwagandhi merupakan Menteri Perhubungan saat ini, dan pada hari yang sama Kemenhub juga menegaskan pentingnya kewaspadaan menghadapi arus balik.

Dalam keterangannya, Menhub menyampaikan bahwa pergerakan angkutan umum selama masa Lebaran menunjukkan tren kenaikan. Pergerakan angkutan umum pada periode H-8 sampai H-3 tercatat meningkat, begitu pula dengan keberangkatan penumpang yang disebut masih bersifat dinamis hingga akhir masa pemantauan pada 29 Maret.

Menhub mengatakan, pemerintah terus mengantisipasi potensi kepadatan pada puncak arus balik yang masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan lebih awal agar distribusi kendaraan tidak menumpuk pada hari-hari terakhir masa libur.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan WFA maupun diskon tarif tol yang diberlakukan pada tanggal 26 dan 27 Maret, sehingga kepadatan yang diperkirakan terjadi pada tanggal 28 dan 29 Maret dapat dikurangi,” ujarnya.

Selain itu, Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai cukup disiplin mengikuti arahan petugas di lapangan. Menurutnya, kepatuhan pengguna jalan turut berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan dan fatalitas selama masa angkutan Lebaran.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026, mulai dari TNI, Polri, BUMN, operator transportasi, hingga seluruh petugas lapangan yang terus bekerja menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Menko PMK: Arus Mudik Lancar, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Menumpuk Saat Arus Balik

Published

on

By

Bekasi – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pelaksanaan arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu disampaikannya usai peninjauan arus balik di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026). Pratikno saat ini menjabat sebagai Menko PMK.

Dalam keterangannya, Pratikno menyebut volume kendaraan selama periode H-12 hingga H-3 tercatat cukup tinggi. Meski demikian, arus mudik tetap dapat dikendalikan dengan baik berkat sinergi lintas sektor dan kesiapan para petugas di lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan paparan yang diterimanya, terjadi kenaikan pada sejumlah indikator pergerakan masyarakat, baik di jalan tol maupun pada sektor penyeberangan. Namun di tengah kenaikan itu, pelaksanaan arus mudik tetap berjalan tertib dan lancar, bahkan angka kecelakaan lalu lintas dilaporkan mengalami penurunan sekitar 16 persen.

Menurut Pratikno, kelancaran arus mudik tahun ini patut disyukuri. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, aparat pemerintah, BUMN, hingga perusahaan angkutan yang telah bekerja keras selama masa Lebaran.

“Keberhasilan ini tidak hanya karena langkah antisipatif, tetapi juga karena respons cepat yang berbasis data riil. Teknologi monitoring yang ketat membuat setiap perkembangan di lapangan dapat segera direspons,” ujarnya.

Menko PMK juga mengingatkan bahwa arus balik sudah mulai berlangsung dan diperkirakan masih akan meningkat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menumpuk perjalanan pada tanggal 28 dan 29 Maret, serta mulai memanfaatkan waktu kembali lebih awal agar kepadatan dapat terurai

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Jati Asih Pastikan Perjalanan Masyarakat Aman dan Nyaman

Published

on

By

Bekasi – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M. di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Jati Asih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memantau langsung volume kendaraan, pola pergerakan arus lalu lintas, serta kesiapan personel dalam mengantisipasi kepadatan di masa arus balik. Dari pusat kendali itu, jajaran Polri juga memonitor titik-titik rawan kepadatan dan menyiapkan langkah cepat agar perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan seluruh jajaran diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus balik Lebaran. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan harus benar-benar dirasakan, baik dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas maupun saat memberikan bantuan kepada pemudik yang membutuhkan.

“Kami ingin memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan arus balik Lebaran. Kehadiran personel di lapangan harus benar-benar dirasakan, baik dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas maupun dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan arus balik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, serta memanfaatkan rest area secara bijak untuk beristirahat. Ia menegaskan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama, sehingga perjalanan dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman hingga tiba di tujuan.

Continue Reading

Trending