Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya mengembalikan 67 kendaraan bermotor kepada pemilik yang sah. Kendaraan tersebut terdiri atas 62 sepeda motor dan lima mobil yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026). Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Dekananto mengatakan seluruh kendaraan dikembalikan setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari terungkapnya pelaku, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan langsung oleh korban.

“Penegakan hukum harus memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan barang milik korban dapat kembali setelah proses verifikasi selesai,” ujar Dekananto.

Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4–18 Juli 2026 berhasil mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 729 tersangka. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita 428 sepeda motor dan 21 mobil yang akan dikembalikan secara bertahap kepada pemiliknya.

Salah seorang penerima kendaraan, Vianna, mengaku bersyukur karena kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.

“Kami berharap pengembalian kendaraan ini dapat membantu para korban kembali menjalankan aktivitasnya. Polda Metro Jaya akan terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Dekananto.

Continue Reading

TNI / Polri

Sepakat Berkolaborasi, PUAN Bersama Dinsos dan TP PKK Dorong Pemberdayaan Perempuan

Published

on

By

KULON PROGO – Karya Post.com,
Pengurus Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kabupaten Kulon Progo semakin mengukuhkan eksistensinya sebagai motor penggerak perubahan daerah,bertempat di Warung Pak Po,Gunung Gempal,Wates,pada Jumat (31/7/2026).

PUAN Kulon Progo sukses menggelar sarasehan penuh semangat kebersamaan bertajuk “Peran Perempuan dalam Program Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat”,
Kehadiran pengurus dan anggota PUAN dari seluruh penjuru wilayah Kabupaten Kulon Progo menjadi bukti nyata soliditas serta kekuatan jaringan organisasi ini hingga ke tingkat akar rumput.

Acara ini semakin berbobot dengan hadirnya Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kulon Progo,Ibu Mufida Agung Setyawan serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo yaitu Ibu Siti sekaligus sebagai narasumber utama.

Turut hadir mendampingi dan memberikan dukungan penuh, Sekretaris Jenderal DPD PAN Kulon Progo, Priyo Santoso, S.H., M.H.,Momentum ini mempertegas bahwa eksistensi PUAN Kulon Progo tidak hanya hadir dalam dinamika politik tetapi juga berdiri di barisan terdepan dalam aksi nyata sosial dan kemasyarakatan.

Perempuan politik kini membuktikan kepedulian mendalam mereka terhadap kesejahteraan warga secara konkret dan inisiatif bergerak dari PUAN ini pun disambut hangat oleh Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo yang menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan bersinergi secara berkelanjutan dalam program-program pemberdayaan perempuan.

Langkah strategis ini membakar semangat para kader perempuan di Kulon Progo untuk terus berkarya dengan sinergi yang makin kokoh bersama TP PKK dan Dinas Sosial.

PUAN Kulon Progo menegaskan posisinya bukan sekadar pengamat melainkan pelopor utama yang siap mengawal pembangunan dan membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kulon Progo ke depan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

TNI / Polri

Kombes Pol Norul Hidayat Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Berintegritas

Published

on

By

Jakarta – Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Norul Hidayat meraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Berintegritas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam membangun budaya integritas di lingkungan kepolisian, termasuk ketegasannya memberantas praktik pungutan liar (pungli) serta menanamkan nilai moral kepada para peserta didik di SPN.

Penghargaan diserahkan pada malam puncak Hoegeng Awards 2026 yang berlangsung di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Acara tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan lembaga negara, dan disiarkan secara langsung.

Penghargaan kategori Polisi Berintegritas diumumkan oleh anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards, Alissa Qotrunnada Wahid. Trofi diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Chairman of CT Corp Chairul Tanjung dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kombes Pol. Norul Hidayat dikenal konsisten menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan SPN Polda Bangka Belitung. Ia mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli di lingkungan kerjanya sekaligus menekankan pentingnya pembentukan karakter, etika, dan moral sebagai fondasi utama bagi calon anggota Polri.

Hoegeng Awards 2026 merupakan ajang penghargaan bagi anggota Polri yang dinilai memiliki dedikasi, integritas, inovasi, dan pengabdian luar biasa kepada masyarakat. Proses seleksi dilakukan secara independen oleh lima Dewan Pakar yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, yakni Alissa Qotrunnada Wahid, Putu Elvina, Mas Achmad Santosa, Gufron Mabruri, dan Habiburokhman.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa nilai-nilai integritas terus hidup dan diwujudkan oleh insan Bhayangkara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Hoegeng Awards bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama setiap insan Bhayangkara. Sosok seperti Kombes Pol. Norul Hidayat menunjukkan bahwa ketegasan, kejujuran, dan keteladanan harus selalu menjadi budaya kerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon di Jakarta (31/07).

Ia menambahkan, penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi seluruh personel Polri untuk terus menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi etika, serta memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Continue Reading

Trending