Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

Published

on

By

Jakarta – Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.

Pembentukan Satgas ini disampaikan dalam doorstop yang digelar di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid.

Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.

Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel 2.098 Personel Brimob di Stadion Presisi, Tekankan Sikap Disiplin dan Humanis

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memimpin apel personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang diikuti 2.098 personel di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Apel tersebut dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel dalam menghadapi pelaksanaan tugas ke depan.

Dalam arahannya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan apresiasi atas semangat dan kesiapan seluruh personel. Ia menegaskan bahwa kesiapan anggota tidak hanya ditunjukkan melalui kekuatan pasukan, tetapi juga melalui kedisiplinan, ketenangan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Kapolda mengatakan personel Brimob harus mampu menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan akuntabel. Menurutnya, setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.

Lanjut, Ia juga memberikan penekanan kepada personel Brimob yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan dinamika tugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ia mengingatkan bahwa kehormatan sebagai anggota Polri harus tercermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.

“Kehormatan yang saudara emban harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Jadilah personel yang disiplin, loyal, dan mampu menjaga nama baik institusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Asep Edi Suheri meminta seluruh personel menjaga kesiapsiagaan, keselamatan, dan kekompakan dalam bertugas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan yang baik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat. Tampilkan Brimob yang tegas tanpa arogan, siap bertindak dengan penuh kendali, serta selalu hadir memberi rasa aman,” tegasnya.

Sebagai penutup arahan, Kapolda Metro Jaya memberikan motivasi melalui slogan pengabdian Brimob untuk mempertebal semangat kesatuan. “Tampilkan Brimob yang tegas tanpa arogan, siap bertindak dengan penuh kendali. Ingatlah semboyan kita: Sekali Melangkah, Pantang Menyerah, Sekali Tampil Harus Berhasil. Brimob untuk kemanusiaan,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Continue Reading

TNI / Polri

BPKB Elektronik Ditargetkan Berlaku Sepenuhnya di RI Mulai 2028

Published

on

By

Jakarta – Korlantas Polri menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara nasional pada 2028 sebagai bagian dari transformasi digital layanan kepolisian.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigien Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., menyampaikan, saat ini implementasi e-BPKB mash dilakukan bertahap, dengan Polda Metro Jaya menjadi wilayah yang telah menerapkan untuk seluruh jenis kendaraan di kantornya.(14/4)

Sistem e-BPKB dilengkapi teknologi cip digital yang terintegrasi dengan basis data kepolisian, guna meningkatkan keamanan, mencegah pemalsuan, serta mempercepat proses administrasi kendaraan.

Ke depan, penguatan infrastruktur terus dilakukan agar seluruh kendaraan baru di Indonesia dapat menggunakan sistem ini secara menyeluruh.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi bagi masyarakat.

Continue Reading

Trending