Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Ormas, OKP, Mahasiswa 

Published

on

By

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan Ormas, OKP, mahasiswa hingga masyarakat sipil.

Dalam kesempatan ini, Sigit menyerukan untuk menjaga nilai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.Menurut Sigit, menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan kunci utama dalam mendukung dan menyukseskan seluruh program Pemerintah Indonesia.

“Tentunya kegiatan ini bagian dari upaya kita untuk terus merajut persatuan dan kesatuan untuk bisa mendukung apa yang menjadi program pemerintah dalam rangka mewujudkan program-program Asta Cita,” kata Sigit di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Sigit juga menyinggung soal dinamika situasi global yang sedang tidak baik-baik saja dan berpotensi berimplikasi ke dalam negeri.

“Artinya kita tentunya harus terus bersiap-siap menghadapi implikasi dari dampak global dan tentunya kita butuh persatuan dan kesatuan,” ujar Sigit.Di sisi lain, Sigit memastikan bahwa, institusi Polri tetap memberikan ruang kepada mahasiswa dan pemuda untuk tetap menyalurkan aspirasinya.

Mengingat, hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.”Namun di satu sisi ada satu titik di mana kita bersama-sama harus bersatu, bahu-membahu untuk menjaga agar negara ini tetap bisa bertumbuh dengan baik karena stabilitas kamtibmas itu menjadi salah satu modal utama sebagai prasyarat untuk kita bisa melaksanakan pembangunan,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, Polri bakal tetap memberikan pelayanan terbaik kepada generasi penerus bangsa untuk menyampaikan suaranya. Bahkan, Ia juga menegaskan Korps Bhayangkara selalu terbuka terhadap kritik.

“Polri siap juga untuk selalu dievaluasi dan dikritik untuk supaya bisa mengantarkan Polri ini sesuai dengan mandat dan amanat reformasi menjadi civilian police yang bisa dekat dan dicintai masyarakat,” tutur Sigit.

Dengan terjaganya iklim demokrasi dan situasi kamtibmas yang sehat serta kondusif, Sigit menyebut, hal tersebut bisa mewujudkan visi bersama Indonesia Emas 2045.”Oleh karena itu, saya titip agar institusi ini terus dijaga dan dirawat sehingga kita bersama-sama bisa menjaga, bisa mengarah, dan mewujudkan apa yang menjadi cita-cita besar bangsa kita mencapai tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Kepemimpinan Satuan, Kasad Bekali Calon Komandan TNI AD

Published

on

By

BANDUNG, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memberikan pembekalan kepada peserta pendidikan calon komandan satuan di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD, Bandung, Rabu (25/2/2026). Pembekalan ini bertujuan memperkuat kepemimpinan satuan serta menyiapkan perwira yang berintegritas dan profesional dalam membangun institusi dan negara.

Peserta pembekalan terdiri dari siswa Pendidikan Komandan Korem (Dikdanrem), Komandan Rindam (Dikdanrindam), Komandan Brigade (Dikdanbrig), Komandan Kodim (Dikdandim), Komandan Batalyon (Dikdanyon), Wakil Komandan Batalyon (Dikwadanyon), serta Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) Infanteri.

Dalam pembekalannya, Kasad menekankan pentingnya kepemimpinan yang adaptif, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai kejuangan. Setiap perwira TNI AD dituntut memiliki integritas moral, loyalitas, serta kemampuan mengambil keputusan yang tepat di tengah dinamika tantangan tugas yang semakin kompleks.

Kasad juga menyampaikan bahwa para perwira yang saat ini menjalani pendidikan calon komandan satuan ini, kelak akan menjadi juru bicara pemerintah dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Saya sangat antusias dengan kebijakan Presiden sekarang, supaya jangan ada lagi ilegal-ilegal. Jadi ini harus kita mengerti semua. Anda akan menyebar di seluruh Indonesia, orang-orang di daerah berharap, anda dapat menjadi sumber informasi, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesamaan pemahaman untuk mempertahan kan NKRI,“ ujar Kasad.

Ditegaskan pula bahwa para siswa merupakan calon-calon pemimpin satuan di masa depan yang akan menentukan keberhasilan pembinaan personel dan kesiapan operasional satuan. Oleh karena itu, proses pembinaan dan kemampuan para calon komandan satuan yang sedang dijalani harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas diri, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, kemampuan dasar keprajuritan.

Menurut Kasad, profesionalisme prajurit TNI AD harus senantiasa dibangun sejalan dengan kemajuan teknologi dan perubahan lingkungan strategis. Para perwira diharapkan mampu memahami mekanisme latihan dan perlengkapan latihan serta menguasai taktik dan strategi sesuai perkembangan dinamika global. Ia juga mengingatkan pentingnya peran perwira sebagai teladan bagi anggotanya. Keteladanan dalam disiplin, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarga menjadi faktor kunci dalam menciptakan soliditas dan moril satuan yang kuat dengan landasan loyalitas tegak lurus. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Gelar Bukber Bareng Media, Tegaskan: Suara Pers adalah Jeritan Publik yang Wajib Direspons

Published

on

By

Jakarta – Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya sinergi Polri dan media sebagai representasi suara publik.
Jakarta Selatan | sorottoday.id – Momentum Ramadan dimanfaatkan Listyo Sigit Prabowo untuk mempererat soliditas dengan insan pers. Dalam suasana hangat buka puasa bersama di Rupatama Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (25/2/2026), Kapolri menegaskan satu pesan kuat, media adalah representasi suara rakyat yang tidak boleh diabaikan.

Acara yang dihadiri berbagai perwakilan media nasional itu menjadi panggung penegasan komitmen Polri terhadap keterbukaan informasi dan respons cepat atas setiap aspirasi publik.

“Kami menyadari bahwa suara media adalah suara publik yang harus didengar. Kewajiban kami sebagai institusi Polri adalah melaksanakan amanah sebagaimana yang diserukan oleh suara publik yang diwakili oleh rekan-rekan media,” tegas Kapolri.

Dalam arahannya, Kapolri secara lugas menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak menganggap remeh setiap pemberitaan media. Menurutnya, laporan sekecil apa pun bisa menjadi indikator adanya persoalan riil di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa pemberitaan bukan sekadar narasi, melainkan refleksi keresahan, keluhan, bahkan jeritan warga yang menuntut penyelesaian konkret.

“Tolong seluruh jajaran, sekecil apa pun suara dari teman-teman media, itu adalah jeritan dari masyarakat. Mau tidak mau kita harus melakukan langkah cepat, respons cepat untuk menanggapi,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Listyo Sigit berharap hubungan sinergis antara Polri dan media terus diperkuat. Baginya, sinergi ini bukan hanya soal komunikasi, tetapi tentang membangun kebijakan dan tindakan yang benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa respons kepolisian di lapangan harus lahir dari hasil mendengar dan memahami suara publik, bukan sekadar inisiatif sepihak institusi.

“Sehingga ke depan, respons kita bukan respons karena keinginan sendiri, tapi betul-betul respons di lapangan yang bergerak karena kita mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh rekan-rekan media,” jelasnya.

Continue Reading

Trending