Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Salurkan 350 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya kembali menggelar kegiatan sosial Jumat Peduli dengan menyalurkan 350 paket sembako kepada pengemudi ojek online di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (24/04/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polda Metro Jaya terhadap para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja di lapangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Melalui bantuan tersebut, Polri berharap dapat memberikan manfaat langsung sekaligus mempererat kedekatan dengan pengemudi ojol.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Jumat Peduli merupakan wujud kehadiran Polri yang humanis di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Jumat Peduli ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras di lapangan. Polri ingin terus hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga berbagi dan memberikan manfaat langsung,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya berharap bantuan sembako tersebut dapat sedikit meringankan kebutuhan para pengemudi ojol sekaligus menjadi penyemangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sejalan dengan komitmen untuk terus menghadirkan kegiatan sosial yang bermanfaat, humanis, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Polda Metro Jaya Bersihkan Pasar Tegal Danas Bekasi, Lingkungan Lebih Nyaman dan Bebas Genangan

Published

on

By

Bekasi – Batalyon D Pelopor Brimob Polda Metro Jaya bersama instansi terkait menggelar kegiatan Gerakan ASRI dengan membersihkan area Pasar Tegal Danas hingga sepanjang Jalan Tegal Danas, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan fasilitas umum, saluran air, serta lingkungan sekitar pasar guna mencegah genangan dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin Wakil Komandan Batalyon D Pelopor ini melibatkan puluhan personel gabungan, mulai dari Intansi Terkait hingga masyarakat setempat. Pembersihan dilakukan di dalam dan luar pasar, termasuk area irigasi dan jalur menuju Jembatan Kalimalang, yang selama ini berpotensi menimbulkan sumbatan akibat sampah.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan sekaligus upaya nyata menjaga kenyamanan ruang publik. Ia menegaskan bahwa kebersihan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. “Kehadiran Brimob tidak hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui aksi sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Hasil dari kegiatan tersebut terlihat dengan bersihnya saluran drainase dari sumbatan sampah, berkurangnya potensi genangan air, serta lingkungan pasar yang menjadi lebih tertata dan nyaman. Selain itu, sinergi antara aparat dan masyarakat juga semakin kuat melalui kerja sama langsung di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau kondisi darurat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan penanganan cepat.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Gelar Dialog Desk Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Secara Langsun

Published

on

By

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Dialog Desk Ketenagakerjaan bersama serikat buruh dalam rangka menyambut May Day 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung BPMJ, Rabu (22/4/2026).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri hadir langsung dan memberikan arahan. Turut hadir, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat, perwakilan Dirtipidter Bareskrim Polri, pejabat utama Polda Metro Jaya, para Kapolres jajaran, serta perwakilan kementerian, asosiasi pengusaha, dan berbagai organisasi buruh.

Dalam sambutanya, Kapolda menyampaikan bahwa dialog ini menjadi wadah untuk mendengarkan langsung berbagai permasalahan yang dihadapi para buruh. Ia menilai hubungan antara Polda Metro Jaya dan pekerja selama ini sudah terjalin dengan baik dan diharapkan semakin kuat ke depan.

“Dialog ini kita lakukan untuk menyerap aspirasi buruh secara langsung. Hubungan yang sudah baik ini harus terus dijaga dan diperkuat. Persoalan ketenagakerjaan juga merupakan tanggung jawab bersama yang perlu diselesaikan secara kolektif oleh seluruh pihak terkait,” kata Kapolda.

Kapolda juga menyampaikan bahwa perkembangan situasi global perlu menjadi perhatian bersama dalam melihat dinamika ketenagakerjaan di tingkat lokal. “Kondisi global tentu berdampak sampai ke tingkat lokal, termasuk sektor ketenagakerjaan. Karena itu, hal ini perlu kita cermati dan antisipasi bersama,” ujarnya.

Dalam konteks nasional, Kapolda menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh. Ia menegaskan, kepolisian hadir sebagai fasilitator dan mediator dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif antara buruh dan pengusaha. “Kami siap menjadi fasilitator dan mediator agar hubungan antara buruh dan pengusaha tetap berjalan dengan baik, kondusif, dan saling mendukung,” kata Kapolda.

Melalui dialog tersebut, Kapolda berharap dapat lahir solusi yang konstruktif dan berkeadilan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan harmonis. Ia juga menekankan pentingnya silaturahmi serta penguatan kerja sama antara buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainya untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi buruh. Sebagai penutup, Kapolda menegaskan kesiapan Polda Metro Jaya untuk membantu apabila terdapat permasalahan yang dihadapi para buruh.

Continue Reading

Trending