Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

POLDA METRO JAYA MENJAMIN PENGEMUDI BUS BEBAS NARKOBA MENJELANG ARUS MUDIK LEBARAN

Published

on

By

Jakarta – Menjelang arus mudik Hari Raya Lebaran, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan pengecekan urine terhadap para driver bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan di kawasan Terminal Kampung Rambutan sebagai upaya memastikan keselamatan penumpang selama periode mudik lebaran 2026

Pemeriksaan dilakukan secara acak kepada sejumlah pengemudi bus yang akan membawa penumpang ke berbagai daerah tujuan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin para sopir dalam kondisi prima dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehingga perjalanan mudik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar menjaga kesehatan, cukup istirahat, serta menghindari penggunaan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun penumpang. Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah terminal utama guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik

Published

on

By

Jakarta – Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran. Hal tersebut disampaikan saat meninjau Command Center KM 29 Tol Jakarta–Cikampek dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 Hari Sabtu (14/03).

Dalam arahannya, Wakapolri menjelaskan bahwa berbagai skenario rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan oleh jajaran Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Beberapa langkah yang telah disiapkan antara lain penerapan contraflow serta sistem one way yang akan diberlakukan secara situasional apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara signifikan.

“Contraflow ini sudah dipersiapkan. Jika nanti sore terjadi kepadatan dari Jakarta menuju Cikampek, maka rekayasa tersebut bisa segera dilaksanakan,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan penerapan rekayasa lalu lintas akan diambil berdasarkan analisis data yang dihimpun dari berbagai sistem pemantauan di Command Center. Ketika volume kendaraan yang melintasi ruas tol tertentu telah mencapai angka tertentu, maka langkah pengaturan lalu lintas akan segera diberlakukan.

“Apabila arus kendaraan yang melalui Cikampek sudah di atas 6.000 kendaraan per jam, maka akan dilakukan rekayasa one way dan langkah-langkah pengaturan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Wakapolri juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat. Untuk itu Polri telah menyiapkan sistem SMS blast yang dapat digunakan untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait kondisi lalu lintas maupun rencana penerapan rekayasa jalan. Menurutnya, informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat beberapa jam sebelum kebijakan rekayasa lalu lintas diberlakukan agar pemudik dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik.

“Misalnya dua jam sebelum contraflow atau one way diberlakukan, masyarakat akan mendapat informasi melalui SMS blast sehingga bisa menentukan jalur perjalanan yang akan dipilih,” katanya.

Di samping itu, Wakapolri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline Kepolisian Negara Republik Indonesia di nomor 110 apabila mengalami kendala selama perjalanan mudik. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai situasi darurat maupun gangguan di jalan sehingga petugas dapat segera memberikan bantuan.

Menurut Dedi, seluruh langkah yang dilakukan Polri dalam Operasi Ketupat tahun ini bertujuan untuk memastikan perjalanan mudik masyarakat berlangsung aman dan nyaman. Ia juga kembali mengingatkan tagline Operasi Ketupat tahun ini sebagai semangat bersama antara petugas dan masyarakat.

“Tagline Operasi Ketupat 2026 adalah Mudik Aman, Keluarga Bahagia. Ini menjadi semangat bagi seluruh petugas maupun masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Tekankan Disiplin dan Profesionalisme kepada 1.000 Remaja Brimob

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan arahan kepada 1.000 personel Bintara dan Tamtama Remaja Brimob yang telah menyelesaikan Pendidikan Dasar Brimob Tahun Anggaran 2026. Dalam apel di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026), Kapolda menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme sebagai bekal utama dalam menjalankan tugas kepolisian.

Sebanyak 1000 personel tersebut terdiri dari 547 Bintara dan 453 Tamtama remaja yang selanjutnya akan menempati organik di Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Kehadiran personel baru ini diharapkan semakin memperkuat kesiapan operasional satuan dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam arahannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dasar Brimob yang dikenal memiliki standar disiplin dan pembinaan yang ketat.

“Hari ini di hadapan saya berdiri generasi baru Korps Brimob Polri. Saya bangga atas perjuangan kalian menyelesaikan pendidikan yang tidak ringan. Namun saya tegaskan, selesainya pendidikan ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Selanjutnya Kapolda juga menegaskan bahwa setiap personel Brimob harus menjunjung tinggi loyalitas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Menurutnya, personel Brimob harus mampu hadir sebagai polisi yang tegas namun tetap humanis di tengah masyarakat.

“Saya tekankan kepada seluruh personel, jangan sakiti hati masyarakat. Gunakan kewenangan dan kekuatan yang kalian miliki untuk melindungi, memberikan rasa aman, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” pungkasnya.

Momentum apel dan arahan ini menjadi bagian dari pembinaan awal bagi para personel Remaja Brimob Tahun 2026 agar siap mengemban amanah tugas negara. Dengan bekal pendidikan dasar yang telah dijalani, mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memperkuat kehadiran Polri yang Presisi di tengah masyarakat.

Continue Reading

Trending