Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Published

on

By

Jakarta Utara — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

Peluncuran ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.

Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.

Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.

Selain itu, peran fungsi Samapta (Pamapta) terus diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.

Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.

Peluncuran ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Super App Polri kini hadir lebih lengkap mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari Transformasi Polri di era digital.

Continue Reading

TNI / Polri

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Published

on

By

Jakarta – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2026 resmi digelar hari ini, Selasa (14/4), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat peran fungsi kehumasan Polri dalam menghadapi dinamika informasi publik di era digital yang semakin kompleks.

Rakernis Humas Polri 2026 mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026.”

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Humas Polri baik secara luring maupun daring, mulai dari tingkat Mabes hingga kewilayahan.

Dalam rangka memperkuat kapasitas kehumasan, Rakernis Humas Polri 2026 juga melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan mulai dari pembekalan materi oleh narasumber internal dan eksternal, hingga diskusi panel yang membahas isu strategis komunikasi publik.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan pentingnya peran strategis Humas dalam menjaga stabilitas informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Di era digital dan kecerdasan buatan, kecepatan informasi harus diimbangi dengan kebenaran. Humas Polri harus menjadi yang terdepan dalam memastikan publik tidak hanya cepat menerima informasi, tetapi juga menerima informasi yang benar,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Ia juga menegaskan bahwa Humas Polri memiliki peran penting sebagai ujung tombak komunikasi publik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun citra positif institusi secara berkelanjutan. Menurutnya, tantangan ke depan semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya potensi disinformasi di ruang digital.

Rakernis ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kinerja, penyamaan persepsi, serta merumuskan strategi komunikasi publik yang lebih adaptif, profesional, dan berbasis data. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas personel Humas Polri dalam pengelolaan media, baik konvensional maupun digital.

Melalui Rakernis Humas Polri 2026, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antar jajaran Humas serta optimalisasi manajemen media dalam membentuk opini publik yang konstruktif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Continue Reading

TNI / Polri

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Published

on

By

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri acara Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H bersama keluarga besar KSPSI AGN di PT KMK Global Sports, Tangerang, pada Selasa (14/4).

Kapolri mengatakan kegiatan Halal Bi Halal itu merupakan salah satu upaya untuk terus membangun soliditas dan silaturahmi bersama kelompok buruh.

Ia menegaskan soliditas dan dukungan seluruh pihak sangat penting untuk menghadapi kondisi global yang sedang tidak menentu akibat perang di kawasan Timur Tengah.

“Yang tentunya akan berdampak kepada situasi dalam negeri. Oleh karena itu, kita sepakat bahwa Indonesia harus bisa menghadapi situasi tersebut,” jelasnya.

Oleh karenanya, kata dia, salah satu upaya yang harus dijaga dengan cara memastikan iklim investasi di Indonesia tetap kondusif.

Kapolri mengingatkan jika Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat luar biasa serta sumber daya manusia yang cukup besar untuk bisa bersaing dengan negara lain.

“Namun demikian, tentunya perlu diciptakan suatu iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu tadi kita sepakat bahwa kali ini kita mendorong agar kita bersama-sama menjaga agar pengusaha dan buruh bisa bersinergi,” tegasnya.

Di sisi lain, Sigit berharap permasalahan industrial yang mungkin terjadi dapat diselesaikan dengan baik antara perusahaan dengan serikat pekerja.

“Tentunya ini kita harapkan untuk bisa diselesaikan dengan baik dan kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu menyelesaikan hal-hal yang bersifat sengketa industrial dengan baik.

Lebih lanjut, Kapolri mengajak agar seluruh kelompok buruh agar dapat merayakan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang dengan aman dan tertib.

Ia menegaskan kepolisian akan menjamin hak berpendapat dalam kegiatan May Day yang menjadi aksi peringatan perjuangan buruh dunia dan perjuangan buruh Indonesia.

“Mari kita rayakan hari ulang tahun ini dengan baik, dengan aman, dengan tertib. Kita tunjukkan kepada dunia bahwa buruh Indonesia, pengusaha Indonesia, semuanya kompak dan siap memberikan ruang bagi investasi yang akan masuk di Indonesia,” tuturnya.

Continue Reading

Trending