Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Patroli Brimob Polda Metro Jaya Membubarkan Pemuda Saat Pesta Miras Di Jakarta Timur

Published

on

By

Jakarta – Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur kembali menemukan pelanggaran saat menyisir wilayah Jakarta Timur, Sabtu (5/4/2026) malam hingga dini hari.

Empat remaja kedapatan melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm di Jalan Otto Iskandar Dinata. Saat dihentikan, mereka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan langsung diamankan petugas untuk pendataan lebih lanjut.

Petugas mengamankan dua remaja beserta dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Fino warna merah dan Honda Beat warna abu-abu lanjut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penilangan.

Tak lama berselang, tim patroli juga mendapati adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga sepeda motor di kawasan Condet. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi dan memastikan korban mendapat penanganan dengan cepat. Insiden tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, sementara korban dibawa ke rumah sakit.

Selain itu, di kawasan Batu Ampar, petugas juga membubarkan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras. Beberapa di antaranya diketahui pernah terlibat tawuran. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat agar dilakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, menyampaikan patroli malam terus digencarkan sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas yang masih sering terjadi. Menurutnya, pola pelanggaran yang melibatkan remaja, termasuk berkendara tidak tertib hingga konsumsi minuman keras, kerap berulang ditemukan di lapangan.

“Patroli ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas seperti ini masih terus berulang, sehingga kehadiran personel menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Henik Maryanto.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa terus terulang dan menjaga situasi Jakarta Timur tetap aman dan kondusif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Published

on

By

JAKARTA,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin upacara pelepasan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat melaksanakan tugas sebagai Pasukan Penjaga Perdamaian PBB yang tergabung dalam Satgas _United Nations Interim Force in Lebanon_ (UNIFIL) di Lebanon Selatan, bertempat di Apron VIP Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (4/4/2026).

Ketiga jenazah tiba di Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB dengan penerbangan dari Turki. Presiden RI Prabowo Subianto turut hadir memberikan penghormatan terakhir saat jenazah disemayamkan di ruang VIP Terminal 3 sebelum diberangkatkan ke daerah masing-masing untuk dimakamkan secara militer.

Prosesi diawali dengan penyerahan jenazah dari kesatuan kepada negara yang diterima langsung oleh Kasad. Upacara pelepasan berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan kepada tiga prajurit terbaik bangsa, yaitu Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon, yang gugur dalam menjalankan misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Hari ini kita menerima kepulangan jenazah tiga prajurit terbaik bangsa yang gugur dalam pelaksanaan tugas sebagai Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon. Kami sangat kehilangan. Mereka adalah putra-putra terbaik yang kami pilih untuk melaksanakan tugas perdamaian,” ujar Kasad.

Kasad menegaskan, gugurnya ketiga prajurit tersebut menjadi duka mendalam bagi TNI, khususnya TNI AD. Namun, pengorbanan mereka juga menjadi pengingat bahwa setiap penugasan prajurit selalu mengandung risiko dan pengorbanan yang tulus demi bangsa dan kemanusiaan.

Meski demikian, lanjut Kasad, pengorbanan tersebut tidak akan mengurangi komitmen TNI dan TNI AD untuk terus berkontribusi dalam misi perdamaian dunia. Justru semangat, dedikasi, dan keberanian para prajurit yang gugur harus menjadi teladan bagi seluruh prajurit di manapun berada dan bertugas.

Kasad juga memastikan bahwa seluruh hak para prajurit yang gugur akan dipenuhi, dan keluarga yang ditinggalkan akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar TNI AD. Negara, tegasnya, juga akan terus memberikan perhatian dan dukungan penuh.

Usai upacara, jenazah Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar selanjutnya diberangkatkan ke Bandung untuk dimakamkan di TMP Cikutra, Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan ke Magelang untuk dimakamkan di TMP Giri Dharmoloyo II, sementara Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon ke Kulonprogo untuk dimakamkan di TMP Giripeni. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Metro Jaya Gagalkan Tawuran Remaja di Cikarang Utara, 2 Pelaku dan 7 Sajam Diamankan

Published

on

By

Bekasi – Tim Patra Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan rencana aksi tawuran remaja saat patroli rayonisasi di wilayah Cikarang Utara, Sabtu dini hari (4/4/2026). Dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama dua sepeda motor dan tujuh senjata tajam setelah petugas mendapati gerombolan pemuda mencurigakan di kawasan Jalan Pasir Gombong hingga Jalan Niaga Raya Utara.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, menegaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan dengan menyasar titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pertemuan kelompok remaja pada malam hingga dini hari. “Pendekatan yang kami lakukan berbasis pemetaan kerawanan wilayah, sehingga setiap pergerakan yang mencurigakan bisa segera diantisipasi sebelum berkembang menjadi gangguan nyata,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran personel di lapangan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari. “Kehadiran polisi di waktu rawan diharapkan mampu menekan niat pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari potensi aksi yang meresahkan,” lanjutnya.

Rangkaian patroli menyisir kawasan Deltamas, Lippo Cikarang hingga Cikarang Selatan sebelum akhirnya mengarah ke Jababeka. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menemukan kelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di sekitar Lapangan Mattel. Pengejaran dilakukan hingga dua orang berhasil diamankan berikut barang bukti, kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Situasi wilayah Kabupaten Bekasi hingga patroli berakhir terpantau aman dan kondusif. Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan bersama, terutama pada jam rawan.

Continue Reading

Trending