Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Presiden Prabowo Berikan Pengarahan di Rapim TNI-Polri 2026, Tekankan Sinergitas dan Pengawalan Program Strategis

Published

on

By

Jakarta, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan taklimat (pengarahan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI–Polri Tahun 2026 yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/2/2026). Momentum ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya Rapim TNI-Polri dilaksanakan langsung di lingkungan Istana Kepresidenan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan pada awal tahun sebagai forum konsolidasi pimpinan TNI dan Polri.

“Jadi hari ini Bapak Presiden berkesempatan memberikan pengarahan dalam forum rapat pimpinan TNI dan Polri. Ini adalah agenda rutin tahunan sebetulnya, jadi setiap awal tahun selalu ada forum rapat pimpinan TNI maupun Polri. Dan hari ini alhamdulillah Bapak Presiden dapat memberikan pengarahan dan kebetulan mengundang para pimpinan TNI dan Polri untuk mendapatkan pengarahan di Istana Merdeka, Jakarta,” ujar Mensesneg dalam keterangannya.
Dalam arahannya, Presiden menekankan beberapa hal antara lain:

1. Apresiasi besar Presiden terhadap seluruh prajurit TNI-Polri secara umum. Terutama kecepatan dalam penanganan bencana dimanapun.
2. Perkuat kekompakan dan sinergitas TNI-Polri, dari level pimpinan tertinggi sampai prajurit terbawah khususnya di Sumatra.
3. ⁠ Buktikan kepercayaan yang diberikan rakyat kepada TNI-Polri dengan selalu siap dan cepat membantu rakyat dimanapun dan kapanpun.

4. Apresiasi terhadap prajurit TNI-Polri yang mengawal, menjaga dan mendukung jalannya program strategis pemerintah. Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, kedaulatan pangan dan energi, pembangunan jembatan di desa-desa untuk warga dan anak sekolah.
5. Penanganan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya kepada siapapun.
6. Bersama pemerintah daerah laksanakan program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dimanapun berada. Mulai dari perkantoran dan lingkungan sekeliling.
7. Jaga seluruh Sumber Daya Alam Indonesia dari segala macam bentuk pelanggaran dan eksploitasi ilegal oleh siapapun.
8. Jaga terus kesiapsiagaan TNI-Polri dalam bertugas. Kapanpun warga membutuhkan bantuan, maka disaat itulah TNI-Polri harus langsung turun membantu.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa Presiden sangat menekankan pentingnya soliditas instrumen keamanan negara dalam mendukung visi pemerintah.

Selain penguatan internal, Rapim ini juga membahas persiapan menyambut bulan suci Ramadhan dan Idulfitri. Mensesneg menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian terus diintensifkan untuk menjamin kelancaran dan keamanan masyarakat selama hari raya.

Rapim TNI-Polri 2026 di Istana ini diharapkan menjadi katalisator bagi seluruh aparat dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan program pembangunan berjalan cepat, tepat, dan efektif bagi masyarakat luas.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (9/2/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Metro Jaya ini berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai wujud sinergi Polri dan insan pers.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers atas peran dan kontribusinya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan salam dan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya yang berhalangan hadir karena mengikuti rapat pimpinan TNI–Polri di Istana Negara.

“Pers merupakan mitra strategis Polri dan pilar demokrasi. Sinergi yang selama ini terjalin harus terus dijaga, terlebih dengan tema HPN tahun ini Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat,” ujar Wakapolda dalam sambutannya.

Ia juga menyinggung tantangan dunia media di era digital, terutama derasnya arus informasi di media sosial yang kerap lebih cepat dibanding media arus utama. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut insan pers dan kehumasan Polri untuk adaptif, responsif, serta mampu memanfaatkan platform digital tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.

Sementara itu Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya Ahmad Faruk mengapresiasi dukungan Polda Metro Jaya, khususnya Bid Humas, dalam menyediakan fasilitas kerja yang nyaman bagi wartawan. Ia berharap momentum HPN 2026 semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Polri dan insan pers agar pers tetap independen, profesional, dan menjadi sumber informasi yang kredibel serta menyejukkan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

*Respons Cepat Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Curanmor*

Published

on

By

Jakarta — Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Minggu (8/2/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli dipimpin IPDA Abdul Kadzim dengan melibatkan 43 personel gabungan yang terdiri dari personel Polki, Polwan, Patko, serta Unit K-9. Sekitar pukul 01.48 WIB, tim menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sekitar warung kopi kawasan JIEXPO.

Korban kemudian menyampaikan bahwa sepeda motornya masih dapat dilacak melalui GPS yang terpasang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi langsung bergerak cepat menuju titik lokasi sesuai hasil pelacakan GPS.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan S beserta barang bukti. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, serta satu buah dompet.

Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan pendekatan humanis guna memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan” tegasnya.

Selanjutnya ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat 110, yang siap melayani laporan selama 24 jam sebagai bagian dari upaya Polri memberikan perlindungan dan rasa aman secara humanis.

Continue Reading

Trending