Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Lebanon

Published

on

By

(Dispenad). Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menyampaikan rasa berduka mendalam atas gugurnya dua orang Prajurit TNI serta dua orang Prajurit TNI korban luka yang terjadi pada insiden di daerah penugasan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada Senin, 30 Maret 2026 di Lebanon Selatan. Insiden fatal tersebut terjadi lagi dalam 24 jam terakhir dari insiden sebelumnya.

Berdasarkan laporan dari daerah Penugasan insiden tersebut terjadi pada saat Tim Escort Kompi B Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL yang tergabung dalam Sector East Mobile Reserve_ (SEMR) melaksanakan pengawalan konvoi Combat Support Service Unit (CSSU) dalam rangka tugas memberikan dukungan dari Mako Sektor Timur UNIFIL United Nations Post_ (UNP) 7-2 menuju Mako Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di UNP 7-1. Insiden terjadi di tengah eskalasi konflik tinggi, dimana terjadinya ledakan pada kendaraan yang mengakibatkan gugurnya Prajurit TNI atas nama Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan serta dua lainnya mengalami luka yaitu Lettu Inf Sulthan Wirdean Maulana dan Praka Deni Rianto sudah dievakuasi dan dalam penanganan medis di Rumah Sakit St. George Beirut, Lebanon.

TNI dalam melaksanakan penugasan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian tetap mengutamakan keselamatan prajurit dengan tetap meningkatkan kewaspadaan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) UNIFIL.

Untuk mengetahui penyebab insiden tersebut UNIFIL saat ini sedang melaksanakan investigasi, TNI juga terus memonitor perkembangan situasi serta menyiapkan langkah-langkah kontijensi dihadapkan pada dinamika di Daerah Misi Lebanon.

#tniprima
#indonesiabebasaktif
#misipemeliharaanperdamaian

(Kadispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Datang Urus SKCK, Pulang Bawa Senyum: Pelayanan Polda Metro Jaya Dipuji

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pemohon, Mariska, warga Jakarta, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas saat mengurus SKCK pada Senin (30/3/2026).

Mariska menilai proses pembuatan SKCK berjalan cepat dan mudah, serta didukung oleh petugas yang ramah dan sigap dalam membantu setiap tahapan pelayanan. “Halo, nama saya Mariska dari Jakarta. Hari ini saya membuat SKCK di Polda Metro Jaya. Saya ingin berterima kasih karena pelayanannya cepat, mudah, dan petugasnya juga ramah serta sangat membantu,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah baik dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi tanpa kendala.

Sementara itu, Pamin 1 Sie Yanmin Ditintelkam Polda Metro Jaya, Ipda M. Alghifari, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah proses pengajuan SKCK sebelum datang ke lokasi pelayanan. “Pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan prinsip Polri Presisi,” ujarnya.

Melalui pelayanan yang optimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus SKCK serta semakin meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan kepolisian.

Continue Reading

TNI / Polri

400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang

Published

on

By

Semarang, 29 Maret 2026 — Sebanyak 400 siswa terbaik nasional hasil seleksi Nusantara Standard Test (NST) Tahap II dalam rangka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai berdatangan dari seluruh Indonesia ke Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang untuk mengikuti Seleksi Terpusat yang akan dilaksanakan mulai 31 Maret 2026.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) sebelumnya telah mengumumkan hasil NST Tahap II, yang menetapkan 400 peserta terbaik nasional untuk melanjutkan ke tahap akhir seleksi. Kehadiran para peserta di Akpol Semarang menjadi penanda dimulainya fase krusial dalam proses penjaringan calon siswa unggulan.

Dari total 3.000 peserta yang lolos NST Tahap I, sebanyak 2.644 siswa mengikuti NST Tahap II dengan tingkat partisipasi mencapai 88,13% dari seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini mencerminkan tingginya antusiasme serta komitmen generasi muda dalam mengikuti seleksi berbasis meritokrasi.

NST Tahap II menguji kompetensi Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan soal berbahasa Inggris, serta kemampuan Bahasa Inggris. Penilaian menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) yang mengukur kemampuan peserta secara objektif, adaptif, dan presisi berdasarkan tingkat kesulitan soal.

Penetapan kelulusan dilakukan melalui merit ranking nasional, dengan tingkat persaingan yang sangat ketat. Skor peserta Top 400 berada pada rentang 630 hingga 770, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 580. Hanya sekitar 15,1% peserta yang masuk kategori 5–7 (Baik hingga Luar Biasa) berdasarkan skala prediktif International Baccalaureate (IB).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kehadiran peserta dari seluruh Indonesia di Akpol Semarang mencerminkan semangat kompetisi sehat dan seleksi yang inklusif.

“SPMB SMA KTB bukan sekadar seleksi akademik. Sistem ini dirancang transparan, berbasis data, dan mengedepankan meritokrasi. Empat ratus peserta yang lolos adalah representasi potensi terbaik bangsa yang telah melewati standar akademik tinggi dan evaluasi yang objektif,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, proses seleksi yang dilaksanakan secara terpusat di Akpol Semarang memastikan standar penilaian yang sama bagi seluruh peserta. Hal ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan proses yang adil dan akuntabel.

Secara tidak langsung, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bagian dari Transformasi Polri Presisi, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia unggul melalui jalur pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing global.

Sebanyak 400 peserta terbaik berasal dari 28 provinsi di Indonesia. Sepuluh provinsi dengan jumlah peserta terbanyak antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.

Dari sisi komposisi, peserta terdiri dari 251 laki-laki (62,75%) dan 149 perempuan (37,25%). Berdasarkan asal sekolah, peserta berasal dari SMP negeri (44%), swasta kurikulum nasional (42,5%), dan swasta kurikulum internasional (13,5%). Data ini menunjukkan bahwa keberhasilan tidak ditentukan oleh latar belakang sekolah, melainkan oleh kesiapan akademik dan daya saing individu.

Pada tahap seleksi terpusat di Akpol Semarang, peserta akan menjalani rangkaian seleksi akhir yang meliputi tes akademik lanjutan, IELTS prediction test, pemeriksaan kesehatan (rikkes), tes psikologi dan penelusuran mental kepribadian (PMK), uji kesamaptaan jasmani, Leaderless Group Discussion (LGD), serta wawancara orang tua dan siswa.

Dari seluruh rangkaian seleksi tersebut, nantinya akan dijaring sekitar 180 peserta didik terbaik untuk menjadi siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan kedua.

SPMB SMA KTB 2026 menjadi momentum strategis dalam menjaring calon peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, disiplin, dan jiwa kepemimpinan. Melalui sistem pendidikan berasrama, SMA KTB diharapkan mampu mencetak generasi muda yang siap berkiprah di tingkat nasional maupun global.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan proses seleksi yang kredibel, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan informasi ini dapat segera diketahui masyarakat.

Continue Reading

Trending