Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno Tutup Usia, TNI AD Berduka

Published

on

By

Jakarta, – Keluarga besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik bangsa sekaligus prajurit terbaik TNI, Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno, yang tutup usia pada Senin, (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto.

Kepergian almarhum menjadi kehilangan mendalam bagi TNI AD, mengingat beliau adalah tokoh prajurit senior yang dihormati dan merupakan bagian dari keluarga besar TNI, khususnya Angkatan Darat. Sepanjang hidupnya, beliau mendedikasikan dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara melalui pengabdian panjang, baik di dunia militer maupun pemerintahan.

Almarhum adalah lulusan Akademi Teknik Angkatan Darat tahun 1959 yang menapaki karier militer dari berbagai penugasan operasional hingga jabatan strategis. Dalam perjalanan pengabdiannya, beliau dipercaya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat pada periode 1986–1988. Di bawah kepemimpinannya, Angkatan Darat terus memperkuat profesionalisme, disiplin, serta soliditas satuannya, guna menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, beliau mengemban amanah sebagai Panglima ABRI periode 1988–1993, sebelum akhirnya diberikan kepercayaan oleh Bangsa Indonesia sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 di periode 1993–1998. Dalam kiprahnya di militer dan pemerintahan tersebut, beliau secara konsisten menunjukkan komitmen dan loyalitas tinggi terhadap negara, serta konsistensi dalam menjaga persatuan dan kepentingan nasional.

Bagi prajurit TNI AD, almarhum dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, sederhana, dan berintegritas. Keteladanan, semangat pengabdian, serta dedikasi beliau akan senantiasa menjadi bagian dari nilai-nilai yang hidup dalam jiwa korsa Angkatan Darat.

TNI Angkatan Darat mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta keikhlasan. Kepergian beliau meninggalkan jejak pengabdian yang akan selalu dikenang dalam sejarah TNI dan perjalanan bangsa Indonesia. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Monitoring Bapokting di Jakpus, Stok Aman, Cabai Masih Tinggi

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Unit III Subdit I Indag melaksanakan monitoring ketersediaan dan harga bahan pokok penting (bapokting) di wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan stok sembako tersedia, distribusi berjalan lancar, serta pengendalian harga tetap terjaga.

Monitoring dilaksanakan di Pasar Tradisional Senen Blok III serta dua retail modern, yakni Lottemart Green Pramuka dan Transmart Cempaka Putih. Pengecekan dilakukan oleh personel Unit III Subdit I Indag yang dipimpin Ipda Berlin Piator bersama anggota, serta berkoordinasi dengan unsur dinas terkait.

Dari hasil pemantauan di Pasar Senen Blok III, sejumlah komoditas tercatat pada kisaran harga rata-rata, antara lain beras premium Rp 14.900/kg dan beras medium Rp 13.500/kg. Komoditas lain yang dipantau meliputi bawang merah Rp 55.000/kg, bawang putih (cutting) Rp 35.000/kg, telur ayam ras Rp 30.000/kg, daging ayam Rp 40.000/kg, serta daging sapi paha belakang Rp 140.000/kg dan paha depan Rp 135.000/kg. Untuk gula pasir kemasan terpantau Rp 18.000/kg, sementara minyak goreng merek Minyakita di salah satu kios terpantau dalam kondisi kosong.

Sementara itu, di Lottemart Green Pramuka, sejumlah komoditas terpantau tersedia dengan harga antara lain beras premium Rp 14.900, daging sapi segar Rp 140.000/kg, daging kerbau beku Rp 124.900/kg, daging ayam ras Rp 34.900/kg, telur ayam ras Rp 30.000/kg, bawang merah Rp 41.500/kg, bawang putih Rp 38.000/kg, dan gula konsumsi Rp 17.500/kg. Namun, cabai rawit merah tercatat Rp 57.000/kg dengan keterangan stok kosong, serta beberapa komoditas tertentu tidak dijual. Di Transmart Cempaka Putih, beras premium terpantau Rp 74.500/5 kg dan beras SPHP Rp 62.500/5 kg, daging sapi segar Rp 118.300/kg, sementara beberapa komoditas tercatat kosong, seperti daging kerbau beku, daging ayam ras, telur ayam ras, dan Minyakita.

Kanit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Rheditya Alfa Hendy S mengatakan, monitoring pada Sabtu (28/2/2026) menunjukkan ketersediaan bapokting secara umum masih terpenuhi, meski masih ditemukan komoditas yang berada di atas HET, khususnya cabai. “Kami melaksanakan monitoring ketersediaan dan harga bapokting di Jakarta Pusat. Hasil pemantauan menunjukkan stok bapokting secara umum masih tersedia, namun masih ditemukan beberapa komoditas di atas HET, terutama cabai,” ujarnya.

AKP Rheditya menjelaskan, kenaikan harga cabai dipengaruhi harga beli yang sudah tinggi di tingkat distributor/pasar induk sehingga berdampak pada harga di lapangan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin baik di pasar tradisional maupun retail modern, serta meningkatkan koordinasi dengan satgas pangan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi dan stabilisasi harga, khususnya komoditas cabai.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakasad: Kekuatan Satuan TP Ada pada Sinergi dengan Babinsa

Published

on

By

JAKARTA, – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memberikan pengarahan kepada para Komandan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Aula A.H. Nasution, Mabesad, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Dalam pengarahan yang berlangsung secara dialogis tersebut, Wakasad menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan tempur dan pembinaan teritorial. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan satuan Teritorial Pembangunan sangat ditentukan oleh sinergi yang kuat dengan aparat kewilayahan, khususnya Babinsa.

“_Basic_ kalian adalah satuan tempur, tetapi kalau pembinaan teritorial bagus, yang bagus adalah Batalyon TP nya, Kodim itu hebatnya di Babinsa-Babinsa, yang menjaga stabilitas wilayah di pelosok-pelosok. Makanya kalian partnernya adalah para babinsa untuk membantu batalyon kalian,“ pesan Wakasad.

Selain itu, Wakasad menegaskan agar para Danbrigif TP dan Danyonif TP terus memperkuat koordinasi dengan satuan teritorial setempat, menjaga soliditas internal, serta meningkatkan kesiapan operasional satuan. Tantangan tugas ke depan, menurutnya, menuntut pimpinan yang adaptif, inovatif, dan mampu mengelola sumber daya secara efektif.

Melalui pengarahan ini, diharapkan Brigif TP dan Yonif TP semakin profesional, responsif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas serta kesejahteraan wilayah. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending