Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang

Published

on

By

Semarang, 29 Maret 2026 — Sebanyak 400 siswa terbaik nasional hasil seleksi Nusantara Standard Test (NST) Tahap II dalam rangka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai berdatangan dari seluruh Indonesia ke Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang untuk mengikuti Seleksi Terpusat yang akan dilaksanakan mulai 31 Maret 2026.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) sebelumnya telah mengumumkan hasil NST Tahap II, yang menetapkan 400 peserta terbaik nasional untuk melanjutkan ke tahap akhir seleksi. Kehadiran para peserta di Akpol Semarang menjadi penanda dimulainya fase krusial dalam proses penjaringan calon siswa unggulan.

Dari total 3.000 peserta yang lolos NST Tahap I, sebanyak 2.644 siswa mengikuti NST Tahap II dengan tingkat partisipasi mencapai 88,13% dari seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini mencerminkan tingginya antusiasme serta komitmen generasi muda dalam mengikuti seleksi berbasis meritokrasi.

NST Tahap II menguji kompetensi Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan soal berbahasa Inggris, serta kemampuan Bahasa Inggris. Penilaian menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) yang mengukur kemampuan peserta secara objektif, adaptif, dan presisi berdasarkan tingkat kesulitan soal.

Penetapan kelulusan dilakukan melalui merit ranking nasional, dengan tingkat persaingan yang sangat ketat. Skor peserta Top 400 berada pada rentang 630 hingga 770, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 580. Hanya sekitar 15,1% peserta yang masuk kategori 5–7 (Baik hingga Luar Biasa) berdasarkan skala prediktif International Baccalaureate (IB).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kehadiran peserta dari seluruh Indonesia di Akpol Semarang mencerminkan semangat kompetisi sehat dan seleksi yang inklusif.

“SPMB SMA KTB bukan sekadar seleksi akademik. Sistem ini dirancang transparan, berbasis data, dan mengedepankan meritokrasi. Empat ratus peserta yang lolos adalah representasi potensi terbaik bangsa yang telah melewati standar akademik tinggi dan evaluasi yang objektif,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, proses seleksi yang dilaksanakan secara terpusat di Akpol Semarang memastikan standar penilaian yang sama bagi seluruh peserta. Hal ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan proses yang adil dan akuntabel.

Secara tidak langsung, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bagian dari Transformasi Polri Presisi, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia unggul melalui jalur pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing global.

Sebanyak 400 peserta terbaik berasal dari 28 provinsi di Indonesia. Sepuluh provinsi dengan jumlah peserta terbanyak antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.

Dari sisi komposisi, peserta terdiri dari 251 laki-laki (62,75%) dan 149 perempuan (37,25%). Berdasarkan asal sekolah, peserta berasal dari SMP negeri (44%), swasta kurikulum nasional (42,5%), dan swasta kurikulum internasional (13,5%). Data ini menunjukkan bahwa keberhasilan tidak ditentukan oleh latar belakang sekolah, melainkan oleh kesiapan akademik dan daya saing individu.

Pada tahap seleksi terpusat di Akpol Semarang, peserta akan menjalani rangkaian seleksi akhir yang meliputi tes akademik lanjutan, IELTS prediction test, pemeriksaan kesehatan (rikkes), tes psikologi dan penelusuran mental kepribadian (PMK), uji kesamaptaan jasmani, Leaderless Group Discussion (LGD), serta wawancara orang tua dan siswa.

Dari seluruh rangkaian seleksi tersebut, nantinya akan dijaring sekitar 180 peserta didik terbaik untuk menjadi siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara angkatan kedua.

SPMB SMA KTB 2026 menjadi momentum strategis dalam menjaring calon peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, disiplin, dan jiwa kepemimpinan. Melalui sistem pendidikan berasrama, SMA KTB diharapkan mampu mencetak generasi muda yang siap berkiprah di tingkat nasional maupun global.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan proses seleksi yang kredibel, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan informasi ini dapat segera diketahui masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolda PMJ Minta Personel Layani Warga Secara Humanis di Pasar Murah Monas

Published

on

By

Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meminta seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan Pasar Murah di Silang Monas, Jakarta Pusat, mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Personel diminta tegas, tetapi tidak arogan saat menjalankan tugas di lapangan.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Dekananto saat memimpin apel kesiapan pengamanan di Lapangan Ikada Monas, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan pasar murah tersebut rencananya dihadiri Presiden Republik Indonesia dan diperkirakan menyedot kehadiran masyarakat dalam jumlah besar.

ia menegaskan gelar pasukan bukan sekadar formalitas, melainkan pengecekan akhir kesiapan personel, kekuatan, serta sarana dan prasarana pendukung pengamanan. Karena itu, ia meminta seluruh penanggung jawab sektor dan perwira pengendali benar-benar memahami ploting, pola bertindak, dan tanggung jawab masing-masing.

“Pengamanan ini harus dijalankan dengan serius sesuai rencana yang sudah disusun. Pahami titik ploting, cara bertindak, dan tanggung jawab masing-masing. Layani masyarakat dengan baik, tegas tapi tetap humanis, dan jangan sampai menimbulkan kesan arogan,” ujarnya.

Ia mengatakan jumlah kupon yang disebarkan kepada penerima manfaat mencapai 100 ribu. Karena itu, polisi mengantisipasi kemungkinan banyaknya warga yang datang ke kawasan Monas meski tidak memegang kupon ataupun gelang masuk.

Personel yang berjaga di pintu masuk diminta melakukan pemeriksaan secara selektif. Hanya warga yang memiliki tiket dan gelang yang diperbolehkan masuk ke area kegiatan, kecuali panitia.

Selain pengaturan akses masuk, Dekananto juga mengingatkan seluruh personel untuk mewaspadai potensi gangguan kamtibmas, termasuk copet, jambret, dan curanmor. Ia meminta Satgas Gakkum dari unsur Reskrim bekerja maksimal agar masyarakat yang datang tidak menjadi korban kejahatan.

“Pastikan tidak ada penerima manfaat yang justru menjadi korban kejahatan saat kegiatan berlangsung. Kehadiran kita harus benar-benar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Brigjen Pol Dekananto menambahkan masyarakat diperkirakan mulai berdatangan ke kawasan Monas sejak pukul 15.00 WIB. Seluruh personel diminta segera menempati titik pengamanan masing-masing setelah apel dan memastikan pelaksanaan pengamanan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Published

on

By

Lampung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tingkat kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 menurun hingga 7,8 persen dibanding tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Sigit usai memantau arus balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (28/3/2026) siang.

Ia mengatakan penurunan ini terjadi ditengah peningkatan jumlah pemudik sebesar 20,49 persen atau mencapai 2,9 juta masyarakat dari tahun 2025.

“Tentunya saya juga berterima kasih kepada masyarakat dan juga seluruh anggota yang tahun ini bisa menjaga agar angka kecelakaan, khususnya terkait dengan fatalitas, ini bisa kita kurangi,” ujarnya kepada wartawan.

Secara khusus, Sigit mengatakan jumlah kasus kecelakaan yang berujung korban jiwa juga menurun sebanyak 112 kasus dengan total sebanyak 265 korban jiwa.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memastikan kondisi fisik dan kendaraan selama arus balik kedua.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang sudah lelah akibat perjalanan jauh untuk tidak memaksakan diri dan dapat beristirahat di tempat yang disediakan.

“Utamanya yang masih menempuh perjalanan cukup jauh, agar betul-betul hati-hati. Rest area, buffer zone, sudah disiapkan oleh pemerintah, manfaatkan dengan baik,” tuturnya.

“Sehingga pada saat kondisi kembali pulih, kembali fit, silakan melanjutkan perjalanan sehingga semuanya betul-betul bisa sampai tujuan dengan selamat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan hingga pagi tadi, jumlah kendaraan yang sudah kembali ke Jakarta mencapai 2,5 juta kendaraan. Sehingga jumlah pemudik yang masih belum kembali tinggal tersisa 13 persen atau 385 ribu kendaraan.

“Artinya secara umum kita melihat bahwa puncak arus balik sudah kita lewati dan tinggal 13,07 persen agi yang harus kita hadapi. Mudah-mudahan ini semua bisa terus kita jaga dan kelola sehingga masyarakat yang mudik dan balik bisa menikmati perjalanan dan sampai di rumah dengan selamat,” tutup Sigit.

Continue Reading

Trending