Connect with us

Metro

Seorang Nelayan Pedagang Ikan Muara Angke, Suharto Mendapatkan Tempat tinggal di Rusunawa penjaringan

Published

on

Jakarta, – Seorang Nelayan yang juga Pedagang Ikan Muara Angke, Suharto (50) tak mampu menahan rasa haru serta bahagia usai melakukan proses pengundian hunian baru di Rusunawa penjaringan. Pasalnya, ia tak menyangka bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak huni dengan proses mudah, cepat dan transparan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

“Sudah dari 2 tahun lalu saya membayangkan bisa tinggal di Rusunawa ini. Alhamdulilah, atas izin Tuhan yang maha kuasa dan dengan mudahnya proses pendaftaran, hari ini saya bisa mengikuti tahapan pengundian unit,” ujar Harto sapaan singkatnya kepada media, pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Awalnya Harto mengira bahwa tower-tower yang dibangun adalah apartemen yang dikelola oleh pihak swasta, tentunya untuk penggunaan komersil. Namun, perkiraannya salah. Ya, Bangunan yang menjulang tinggi ke langit itu ternyata merupakan sebuah hunian yang disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ia tak henti-hentinya bersyukur karena mendapat hunian layak huni dari Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan selama ini dirinya dan anak-anaknya tinggal di daerah yang terbilang kumuh yakni kawasan muara Angke. Bahkan, ketika Banjir Rob melanda, akses ke rumah kontrakannya pun nyaris terendam banjir.

“Saat ini, saya tidak perlu khawatir dengan adanya banjir Rob. Terima kasih kepada Dinas Perumahan DKI Jakarta terutama UPRS IV yang telah konsisten melayani masyarakat. Prosesnya sangat mudah dan transparan saat pengundian,” tandas pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.

Terpisah, mendengar kabar bahagia dari seorang nelayan yang mendapatkan hunian layak huni, anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar, pun angkat bicara. Ia mengatakan Konsistensi Pemprov DKI dalam menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, seperti hunian nyaman dan layak huni untuk warganya patut diapresiasi.

“Sudah menjadi kewajiban kepada Pemprov untuk memberikan hunian layak huni kepada warganya, saya senang mendengar bahwa ada nelayan yang bahagia atas pelayanan yang diberikan oleh dinas terkait sehingga mendapatkan tempat tinggal yang nyaman. Apalagi nelayan yang selama ini kita tahu mereka tinggal di kawasan yang jauh dari kata layak,” ujar Hasan Basri Umar saat dihubungi.

Di sisi lain, politisi partai Nasdem itu menilai bahwa Rusunawa layak huni saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab itu, ia meminta Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi, dapat menambah dan menghadirkan Rusun-Rusun baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah DKI Jakarta.

“Jadi, hunian seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh sebagian warga, harapan saya PJ gubernur sekarang dapat konsisten dan meneruskan program rumah susun layak huni kepada seluruh warga DKI Jakarta, terutama nelayan, masyarakat pesisir dan warga berpenghasilan rendah,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) IV, Muhamad Ramdani menjelaskan Proses penghunian Tower A, B. E dan F dimulai sejak bulan Mei 2022 dan diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta peda tanggal 18 Agustus 2022 bersamaan dengan 10 Lokasi Rusun lainnya. Proses penghunian terakhir diadakan pada tanggal 19 Oktober 2022 untuk calon penghuni dan Masyarakat Umum yang sudah mendaftar secara manual sejak tahun 2017 dan warga yang mendaftar melalui Aplikasi Sirukim dari Tahun 2020.

Tentunya calon penghuni mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah melewati hasil seleksi dan juga verifikasi yang dilakukan oleh tim Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta serta Unit Pengelola Rumah Susun IV.

“Kali ini ada sebanyak 98 Kartu Keluarga yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengundian unit. Mereka berasal dari berbagai lapisan masyarakat, yakni karyawan, pedagang dan Nelayan,” sebut Ramdani.

Ramdani, yang diketahui bergelar Magister Management menerangkan warga yang telah melewati proses pengundian dalam menentukan tempat tinggalnya akan menjalani tahapan selanjutnya.

“Jika sudah melakukan pengundian berarti hanya tinggal penandatanganan perjanjian sewa dan penyerahan kunci unit hunian. Terima kasih kepada warga yang telah memenuhi admistrasi sesuai dengan SOP yang berlaku,” tutupnya

Sebagai informasi, sejarah Revitalisasi Tower Baru A, B, E, F Rusun Penjaringan merupakan kelanjutan dari Tower C dan D yang di mulai di Tahun 2016 sampai dengan 2018, kemudian pada Tahun 2019 di mulai Pembangunan Revitalisasi Tower A, B, E dan F sampai dengan Tahun 2022.

Latar belakang revitalisasi

Kondisi Iingkungan Fisik yang sudah kumuh dan tidak tertata dangan rapi. Terlebih diperkuat dengan Kajian dari konsultan yang menyatakan bahwa kondisi bangunan sudah tidak layak huni.

Selama proses pembangunan revitalisasi para penghuni yang berjumlah 978 KK direlokasi sementara ke Rumah Susun Sewa Rawa Buaya, berjumlah 450 KK dan 420 KK menyewa tempat tingggal secara mandiri.

Continue Reading

Metro

M Zepriansyah Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansy : Desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Untuk Bertindak Tegas,Transparan, dan Tanpa Kompromi Tuntaskan Persoalan

Published

on

By

Jakarta – 26/2/2026 -Kasus dugaan praktik mafia minyak yang kembali mencuat di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk organisasi pelajar. Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansyah mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi dalam menuntaskan persoalan tersebut.

Menurutnya, praktik mafia minyak bukan sekadar persoalan hukum atau ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, termasuk pelajar.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar praktik mafia minyak tidak terus merugikan negara dan rakyat. Kami mendesak Kejagung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Komandan Koordinator Pusat Brigade PII, M Zepriansyah dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Pelajar

Brigade PII menilai praktik mafia minyak berkontribusi pada ketidakstabilan harga energi yang berujung pada meningkatnya biaya hidup masyarakat. Kondisi ini secara langsung memengaruhi pelajar dan dunia pendidikan.

Beberapa dampak nyata yang disoroti antara lain:

Kenaikan biaya transportasi
Banyak pelajar bergantung pada transportasi umum atau kendaraan pribadi untuk bersekolah. Ketika harga energi terdampak praktik mafia, biaya mobilitas pelajar ikut meningkat.

Tekanan ekonomi keluarga
Ketika pengeluaran rumah tangga meningkat akibat mahalnya energi, alokasi dana pendidikan bisa terpengaruh. Hal ini berpotensi menurunkan akses dan kualitas pendidikan bagi sebagian pelajar.

Ketidakstabilan sosial dan moral
Praktik mafia yang tidak ditindak tegas dapat menumbuhkan ketidakpercayaan generasi muda terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia .

Ancaman terhadap masa depan generasi muda
Jika praktik korupsi dan mafia ekonomi terus terjadi, pelajar sebagai generasi penerus bangsa akan mewarisi sistem yang tidak sehat secara struktural.

Brigade PII menegaskan bahwa pemberantasan mafia minyak bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masa depan generasi muda.

“Kami percaya penegakan hukum yang tegas bukan hanya menyelamatkan ekonomi negara, tetapi juga menjaga harapan pelajar terhadap keadilan dan masa depan bangsa,” lanjut Komandan Zepri.

Brigade PII menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini serta mendorong kesadaran publik, khususnya di kalangan pelajar, agar berperan aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan negara.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc. Rektor UICI dan Guru Besar Statistika dari IPB University : Pentingnya Integrasi Antara Pendidikan Tinggi dan Industri

Published

on

By

Jakarta, – Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) menggelar Exclusive Media Gathering & Iftaring Night di Cafe Bowl Coffee Connection UICI Jakarta, Rabu (25/02/26). Acara ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus forum diskusi strategis mengenai masa depan pendidikan Indonesia di era digital.

Rektor UICI, Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc., menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang sebagai komoditas pembangunan, melainkan sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

“Pendidikan adalah fondasi dari semuanya. Jika pendidikan dianggap komoditas, ia akan kalah oleh hitung-hitungan untung rugi. Padahal, kualitas sumber daya manusia menentukan masa depan negara,” tegas Prof. Asep dalam sambutannya.

Mantan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia itu kini memimpin UICI kampus digital pertama di Indonesia yang diresmikan pada 2021 dan berada di bawah naungan Majelis Pendidikan Tinggi KAHMI. UICI mengusung sistem pembelajaran 100% daring (asinkron) berbasis teknologi digital, dengan metode simulasi, artificial intelligence, dan virtual reality.

Kampus Digital, Menjangkau yang Tak Terjangkau

Mengusung semangat reaching the unreachable, UICI hadir untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses pendidikan tinggi secara fisik. Program studi yang dikembangkan berfokus pada kebutuhan era industri dan ekonomi kreatif, seperti Bisnis Digital, Sains Data, Informatika, Komunikasi Digital, Teknik Industri, Neuropsikologi Digital, hingga Teknologi Industri Pertanian.

Sebagai Guru Besar Statistika dari IPB University, Prof. Asep menekankan pentingnya integrasi antara pendidikan tinggi dan industri.

“Kita masih mengalami mismatch. Kampus berjalan sendiri, industri berjalan sendiri. Harus ada link and match yang nyata, terutama dalam hilirisasi industri pertanian dan digitalisasi ekonomi,” ujarnya.

Pendidikan Bermartabat: Unggul Tanpa Kehilangan Akhlak

Dalam sesi wawancara, Prof. Asep yang juga penulis buku Pendidikan Membangun Manusia Unggul Bermartabat edisi ke-2, menyoroti urgensi pendidikan berbasis akhlakul karimah.

“Unggul saja tidak cukup. Banyak orang pintar, tapi tidak bermartabat. Pintar bisa saja digunakan untuk korupsi. Pendidikan harus memanusiakan manusia,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa alokasi 20% APBN untuk pendidikan harus benar-benar dirasakan manfaatnya, termasuk afirmasi bagi daerah tertinggal agar tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal hanya karena faktor ekonomi.

Komitmen UICI: Digital, Terjangkau, dan Holistik

UICI tidak hanya fokus pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada model Spiritual Holistic Education (SAE) yang dikembangkan Prof. Asep—sebuah pendekatan pendidikan yang memadukan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.

Acara yang berlangsung hangat ini turut dihadiri akademisi, praktisi, alumni, serta rekan-rekan media. Momentum buka puasa bersama menjadi simbol kolaborasi antara dunia pendidikan, industri, dan media dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan bermartabat.

Prof. Asep berharap, melalui kepemimpinannya, UICI dapat menjadi pelopor transformasi pendidikan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan harus membangun manusia seutuhnya cerdas, kompeten, dan bermartabat,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Trending